Kamis, 29 November 2018

TEKS PENGUKUHAN PENGURUS TA’MIR MASJID


MASJID MAMBAUL HUDA TANJUNG WIRA GKB YOSOWILANGUN MANYAR
MASA KHIDMAT 2019 – 2022

Firman Allah SWT dalamsurat At TaubahAyat18 :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang berimankepada Allah danharikemudian, sertatetapmendirikanshalat, menunaikan zakat dantidaktakut (kepadasiapapun) selainkepada Allah, makamerekalah orang-orang yang diharapkantermasukgolongan orang-orang yang mendapatpetunjuk” (QS At-Taubah: 18).
Persyaratan sebagai pengurus ta’mir masjid atau yang memakmurkan masjid diantaranya adalah beriman kepada Allah dan Hari Akhir, selalu mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Semoga kita semua senantiasa diberi ma’unah dan hidayah Allah dalam menjalankan kewajiban kita.
Untuk itu mohon menjawab pertanyaan saya :
APAKAH SAUDARA CALON PENGURUS TA’MIR MASJID MAMBAUL HUDA MASA KHIDMAT  2019 SAMPAI  2022 SIAP BERKHIDMAT MENJADI PENGURUS TA’MIR MASJID ?
Untuk itu ikuti perkataan saya :

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
ASYHADUALLAA ILAAHA ILLA ALLAH
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLAH
RODLIITU BILLAHI ROBBA  , WA BIL ISLAAMI DIINA ,
WA BI MUHAMMADIN NABIYYA WA ROSULA
BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALA ALLAHI
LAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘ALIIYIL ‘ADHIM
KAMI PENGURUS TA’MIR MASJID MAMBAUL HUDA
SIAP MELAKSANAKAN AMANAT UNTUK MEMAKMURKAN MASJID
MENJAGA AMALIYAH ISLAM AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH AN NAHDLIYAH
MEWUJUDKAN ISLAM ROHMATAN LIL AALAMINN
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA        

Alhamdulillahirobbil ‘aalamin
Dengan ini kami atas nama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Gresik telah mengukuhkan Pengurus Ta’mir Masjid Mambaul Huda TanjungWira GKB DesaYosowilangun Manyar Gresik


Rabu, 05 September 2018

ATURAN PENGERAS SUARA DI MASJID/MUSHOLLA



Diatur demi ketentraman bersama dan kekhusuan beribadah , para salafus sholihin sudah mengaturnya ketika belum ada alat pengeras suara. KARENA ITU setiap MASJID atau Musholla wajib ada pengeras suara untuk dalam ruangan dan untuk luar ruangan , diatur kapan dipakai dalam saja atau luar saja atau bersama , volume dan kualitas suara diatur juga dengan bijaksana. Tenggangrasa dan toleransi terhadap masyarakat sekitarnya yang mejemuk.
Zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada speaker. Demikian juga di zaman Imam 4 madzhab dan zama para ulama' salaf lainnya, speaker belum ada. Maka tidak ada satu pun riwayat yang bisa kita temukan tentang pengaturan speaker ini.
Tapi walaupun speaker belum ada, adab suara di dalam mesjid sebenarnya sudah ada. Beberapa riwayat di bawah ini merupakan gambaran bagaimana adab (tatakrama) suara di dalam masjid.
**
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيْهِ وَ لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
"Sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaknya ia memperhatikan isi munajatnya dan janganlah satu sama lain mengeraskan mengeraskan bacaan Al Qur’annya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah dan Aisyah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1951)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata,
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ ، فَكَشَفَ السِّتْرَ ، وَقَالَ : أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ ، فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ، وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ ، أَوْ قَالَ : فِي الصَّلاَةِ
Saat Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam ber I’tikaf di masjid, beliau mendengar para sahabat beliau mengeraskan bacaan Al-Qur’an. Lalu beliau membuka kain penutup dan bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian bermunajat kepada Rabb-nya. Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, jangan pula sebagian kalian meninggikan suara bacaan atas sebagian yang lain” (HR. Abu Dawud no. 1332; Ibnu Khuzaimah no. 1100; Ahmad no. 12219)
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin menceritakan :
Sa’id bin Musayyab pada suatu malam di salam masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mendengar Umar bin Abdul Aziz RA membaca keras di dalam shalatnya dan ia bagus suaranya. Maka Sa’id berkata kepada budaknya, “Pergilah kepada orang yang sedang shalat itu, perintahkan agar ia merendahkan suaranya”. Maka budak itu berkata, “Masjid ini bukan milik kita, dan seseorang mempunyai bagian padanya”. Lalu Sa’id mengeraskan suaranya dan berkata,
يا أيها المصلي إن كنت تريد الله عز وجل بصلاتك فاخفض صوتك وإن كنت تريد الناس فإنهم لن يغنوا عنك من الله شيئاً
“Hai orang-orang yang sedang shalat, jika kamu dengan shalatmu menghendaki Allah Azza wajalla, rendahkanlah suaramu. Dan jika kamu menghendaki manusia, maka sesungguhnya mereka itu tidak akan menjadikanmu kaya (tidak butuh) kepada Allah sedikitpun”
Maka Umar bin Abdul Aziz diam dan meringankan shalatnya. Ketika ia lelah, lalu membaca salam, kemudian ia mengambil sepasang sandalnya dan pergi. Pada waktu itu ia adalah gubernur di Madinah.
[Ihya ‘Ulumiddin 2/273
Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i berkata :
وَالْجَهْرُ بِحَضْرَةِ نَحْوِ مُصَلٍّ أو نَائِمٍ مَكْرُوهٌ كما في الْمَجْمُوعِ وَغَيْرِهِ وَلَعَلَّهُ حَيْثُ لم يَشْتَدَّ الْأَذَى وَإِلَّا فَيَنْبَغِي تَحْرِيمُهُ
"Dan membaca dengan keras tatkala ada orang yang sholat atau sedang tidur maka hukumnya makruh –sebagaimana dalam kitab Al-Majmuu' dan kitab yang lainnya-. Hukum makruh ini mungkin jika gangguan (terhadap orang yang sholat dan tidur-pen) tidaklah parah, jika parah maka hukum membaca dengan keras adalah haram" (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 1/157-158)
Sayyid Sabiq berkata :
يحرم رفع الصوت على وجه يشوش على المصلين ولو بقراءة القرآن. ويستثنى من ذلك درس العلم
Mengeraskan suara sehingga menyebabkan orang lain yang sedang shalat terganggu adalah diharamkan, meskipun yang dibaca itu al-quran, kecuali jika sedang mempelajari suatu ilmu.
[Fiqiih Sunnah 1/373].
Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani, dalam kitab Fathul Mu’in, ketika membahas tentang anjuran membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, berkata :
ويُكرَهُ الجهرُ بقراءةِ "الكهف" وغيره إن حصل به تَأَذٍّ لِمُصَلٍّ أو نائم كما صرّح النووي في كتبه وقال شيخنا في شرح العباب: ينبغي حُرْمَةَ الجهرِ بالقراءة في المسجدِ. وحُمِلَ كلامُ النوويّ بالكراهة: على ما إذا خَفَّ التأذّي، وعلى كون القراءة في غير المسجدِ
Makruh membaca surat Al-Kahfi atau surat lainnya dengan suara keras sekira hal itu dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau sedang tidur, sebagaimana penjelasan An-Nawawi dalam kitab-kitabnya.
Dalam Syarah Al-‘Ubah, syaikhuna berkata, “Semestinya mengeraskan suara itu hukumnya haram, bila membacanya di masjid. Mungkin maksud Imam Nawawi mengatakan makruh itu bila tidak terlalu mengganggu serta membacanya bukan di masjid. [Fathul Mu’in 1/467]

sumber dari FB Abdurrahman Arum ; https://www.facebook.com/abdurrahman.arum/posts/10217377194368189?__tn__=K-R

lebih jelas nya di 
https://lookaside.fbsbx.com/file/PERATURAN%20PENDIRIAN%20RUMAH%20IBADAH.pdf?token=AWxTK0_v7vGa6ORjKjy1m1uuNE4IEymSXZ25iLyA8S6KVF0bO2TPfEIUYMml0y46OZuEN6gxRBzNE8mbAQTu7EQSd_lowfYZbYnKOkK5qnm4OhoCahLtem92tu9ZjajIgQxGp9dym3DSIT3c9zn-LYlK4Zxgy51QZBomxV-Wu_dFsg


ALBUM BINWIN KUA DUDUKSAMPEYAN TAHUN 2018 4 ANGKATAN













ALBUM FOTO KELAS CATIN di UPT PUSKESMAS Duduksampeyan

KERJA SAMA UPT PUSKESMAS DUDUKSAMPEYAN & KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN
UPAYA MENINGKATKAN ILMU & PENGETAHUAN CALON PENGANTIN
DI WIL. KEC. DUDUKSAMPEYAN











Selasa, 04 September 2018

MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH (Ringkasan Buku Fondasi KS)

oleh Tim PPL Mahasiswa Fak. Syari'ah Inkafa Suci Gresik di KUA Kec. Duduksampeyan 2018

MEMBANGUN LANDASAN KELUARGA SAKINAH
1.       Bagaimana status manusia sebagai hamba Allah?
Ada 2 arti, yaitu :
1.      Manusia hanya boleh sebagai hamba Allah semata, manusia dilarang keras diperbudak oleh selain-Nya.
2.      Manusia sebagai sesame hamba Allah, manusia dilarang keras memperhamba sesama manusia atau makhluk Allah lainnya.
2.       Apa saja prinsip – prinsip dalam perkawinan dan keluarga yang disyariatkan daa Al – Qur’an?
1.      Berdasarkan batas – batas yang ditentukan Allah (al – qiyamubi hududillah)
Istilah hudud muncul sebanyak 13 kali dalam Al – Qur’an, dimana 8 ayat berkaitan dengan kemnafikan dan kekafiran Arab Badui dan 7 ayat mengenai perkawinan dan keluarga.
a.     Larangan menggauli istri saat i’tikaf di masjid (Al – Baqarah : 187 1x disebut)
b.     Perselisihan suami – istri (Al – Baqarah : 229 4x disebut)
c.     Thalaq Ba’in(Al – Baqarah : 230 2x disebut)
d.    Waris (An – Nisa’ : 13-14 2x disebut)
e.     Sumpah Dzihar (Al – Mujadilah : 4 1x disebut)
f.      Perceraian (Ath – Thalaq : 1 2x disebut)
ayat yang mengandung hudud tersebut adalah berisi batasan tentang tindak keterlaluan yang merusak keluarga dan dipandang melampaui batas – batas ketentuan Allah.
2.      Saling rela (Ridho)
Allah menyebutkan prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa iddah untuk menikah dengan laki – laki lain jika keduanya saling rela (Al – Baqarah : 232), boleh menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela (Al – Baqarah : 233) dan bolehnya suami menggunakan mahar yang menjadi hak istri jika keduanya saling rela (An – Nisa’ : 24).
3.      Layak (Ma’ruf)
sesuatu yang baik menurut sosial ataupun ketentuan Allah.
4.      Berusaha mencipatakan kondisi yang lebih baik (Ihsan)
dimaknai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih baik.
5.      Tulus (Nihlah)
dalam pemberian mahar hendaknya jangan hanya dilihat dari hartanya saja namun harus melihat ketulusan didalamnya, jadi harus arif dalam menyikapi harta, dan suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan seberapa besarpun nafkah yang diberikan suami tidak boleh sewenang – wenang kepada istri.
6.      Musyawarah
prinsip ini menekankan agar keputusan penting dalam keluarga selalu dibicarakan.
7.      Perdamaian (Islah)
pertama, suami yang dalam masa talak raj’i lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai. Kedua, orang – orang yang bertindak sebagai penengah bagi suami – istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian, suapaya Allah memberikan jalan keluar. Ketiga, seorang istri mengkhawatirkan suaminya nusyuzi, maka ia bisa menempuh jalan perdamaian. Dalam prinsip ini menghendaki semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara – cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan.
3.       Sebutkan 4 pilar perkawinan yang kokoh?
1.      Perkawinan adalah berpasangan (zawaj).
2.      Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan).
3.      Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf).
4.      Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah.

4.       Apa itu sakinah, mawaddah, wa rahmah?
Sakinah, secara sederhana sakinah diartikan sebagai kedamaian. Berdasarakan ayat – ayat Al – Qur’an sakinah atau kedamaian itu didatangkan Allah kedalam hati para nabi dan orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun. Berdasarakan ayat tersebut sakinah dalam keluarga memiliki arti sebagai keadaan yang tetap tenang meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian hidup.
Mawaddah, secara sederhana dimaknai dengan cinta.
Rahmah, secara sederhana dimaknai dengan kasih sayang.
jadi keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu menjaga kedamaian, dan memiliki cinta dan kasih sayang.
5.       Bagaimana cirri – cirri keluarga sakinah?
 Ada 3 pendapat mengenai cirri keluarga sakinah, pendapatpertama, mengatakan keluarga sakinah mencakup beberapa hal sebagai berikut :
a.       Berdiri diatas fondasi keimanan yang kokoh.
b.      Menuanaikan misi ibadah dalam kehidupan.
c.       Mentaati ajaran agama.
d.      Saling mencintai dan menyanyangi.
e.       Saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan.
f.       Saling memberikan yang terbaik untuk pasangan.
g.      Musyawarah menyelesaikan permasalahan.
h.      Membagi peran secara berkeadilan.
i.        Kompak mendidik anak.
j.        Berkontribusi untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Kedua, ini pendapat organisasi Muhammadiyah, yaitu :
a.       Kekuatan / kekuasaan dan keintiman (power and intimacy).
b.      Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression).
c.       Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy, and humor).
d.      Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating).
e.       System Nilai (value system).
Ketiga, ini pendapat Nahdlatul Ulama’ menggunakan istilah keluarga maslahah (mashalihul usrah), cirinya :
a.       Suami dan istri yang shaleh.
b.      Anak – anak yang baik (abrar).
c.       Pergaulanya baik.
d.      Berkecukupan rizki (sandang, pangan, papan).
6.       Apa saja Fungsi Keluarga?
v  Fungsi Biologis
v  Fungsi Edukatif
v  Fungsi Religius
v  Fungsi Protektif
v  Fungsi Sosialisasi
v  Fungsi Rekreatif
v  Fungsi Ekonomis
7.       Bagaimana tingkatan dalam keluarga sakinah?
Kriteria dan Tolak ukur keluarga sakinah tertuang dalam surat Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah. Ada 5 tingkatan keluarga sakinah, dengan criteria sebagai berikut :
a.     Keluarga Pra Sakinah, yaitu keluarga – keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material secara minimal, seperti keimanan, salat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
Tolak ukurnya :
1.      Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah.
2.      Tidak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
3.      Tidak memiliki dasar keimanan.
4.      Tidak melakukan shalat wajib.
5.      Tidak mengeluarkan zakat fitrah.
6.      Tidak menjalankan puasa wajib.
7.      Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis.
8.      Termasuk kategori fakir atau miskin.
9.      Terlibat perkara – perkara criminal.
b.     Keluarga sakinah I, yaitu keluarga – keluarga yang dibangun diatas perkawinan sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan psikologinya.
Tolak Ukurnya :
1.      Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan UU No.1 tahun 1974.
2.      Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai sebagai perkawinan sah.
3.      Mempunyai perangkat sholat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan.
4.      Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin.
5.      Masih sering meninggalkan shalat.
6.      Jika sakit msering pergi ke dukun.
7.      Percaya terhadap takhayul.
8.      Tidak datang di pengajian atau majelis ta’lim.
9.      Rata – rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD.
c.     Keluarga sakinah II, yaitu kelurga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai – nilai keimanan, ketaqwaan serta akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
Tolak ukur tambahannya :
1.      Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu.
2.      Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung.
3.      Rata – rata keluarga memiliki ijazah SLTP.
4.      Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana.
5.      Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
6.      Mampu memenuhi standard makanan sehat sera memenuhi empat sehat lima sempurna.
7.      Tidak terlibat perkarra criminal, judi, mabuk, prostitusi, dan perbuatan amoral lainnya.
d.    Keluarga saknah III, yaitu keluarga – keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, sosial psikologis dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri tauladan di lingkungannya.
Tolak ukur tambahannya :
1.      Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid – masjid maupun dalam keluarga.
2.      Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
3.      Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumna.
4.      Rata – rata keluarga memiliki ijazah SMA.
5.      Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa meningkat.
6.      Meningkatkan pengeluaran qurban.
7.      Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan UU yang berlaku.
e.     Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga – keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, kebutuhan sosial, psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Tolak ukur tambahanya :
1.      Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi criteria haji mabrur.
2.      Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat keluarganya.
3.      Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah jariyah, wakaf meningkat baik secara kuantitatif maupun kaulitatif.
4.      Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama.
5.      Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama.
6.      Rata – rata kelurga memiliki ijazah Sarjana.
7.      Nilai –nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
8.      Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya.
9.      Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya.
MERENCANAKAN PERKAWINAN YANG KOKOH MENUJU KELUARGA SAKINAH
1.      Mengapa kita harus meluruskan niat menikah?
Menikah sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan atas harapan ini, ia sering disebut ibadah dan sunnah.Oleh karena itu kita harus meluruskan niat menikah sesuai dengan tujuan dan visi pernikahan.
2.      Apakah menikah harus ada persetujuan kedua mempelai?
Harus, karena pemaksaan baik pada satu pihak atau pada kedua belah pihak, merupakan awal yang buruk untuk memulai sebuah pernikahan, karena lazimnya, sesuatu yang diawali dengan paksaan tidak akan berujung pada kebaikan. Untuk sebuah pernikahan yang kokoh, kedua calon mempelai harus benar – benar memiliki kemauan yang pari purna.Tanpa paksaan siapapun.
3.      Mengapa menikah harus dengan yang setara?
Fiqh menyebutnya dengan kafa’ah yang memiliki makna kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha menjaga kehormatan keduanya.Mengenai aspek tertentu ini memiliki 2 pendapat dari para ulama’, yang pertama menyatakan bahwa definisi tersebut hanya kondisi fisik dan agama saja, ini pendapat imam malik. Pendapat yang kedua menyatakan yang dimaksud aspek tertentu tersebut mencakup, keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan, ini pendapat imam Syafi’i, imam Hambali, dan imam Hanafi yang kemudian menambah aspek kekuatan financial. Para ulama klasik menekankan bahwa konsep ini diperlukan bukan hanya menjaga kemaslahatan pihak perempuan tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka.
4.      Mengapa harus menikah diusia dewasa?
Kedewasaan bukan hanya usia semata tapi juga soal kematangan berperilaku, karena pernikahan bukan hanya pelampiasan hasrat biologis semata, namn adda tanggung jawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah, mawaddah wa rahmah. Syarat kedewasaan ini menjadi penting karena studi yang ada menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan di usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai.
5.      Apakah dengan diawali dengan khitbah kedua calon mempelai menjadi halal bersentuhan?
Dalam islam prosesi pra nikah dikenal dengan peminangan (khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan. Penting diperhatikan oleh kedua calon mempelai bahwa tahapan khitbah bukan akad pernikahan. Proses ini hanya merupakan penikat pra nikah dank arena ituhubungan kedua calon tidak dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri hingga akad nikah selesai dilaksanakan.
6.      Bagaimana pemberian mahar yang sepatutnya?
Mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela dan suka cita.Kedua indikasi itu tersebut mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Hukum islam tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi Rasul menganjurkan mahar itu ringan dan mdah.
7.      Apakah diperbolehkan membuat perjanjian dalam pernikahan?
Dalam fiqh perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an – Nikah (perjanjian pernikahan). Perjanjian semacam ini diperbolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar islam dan tidak menghapus hak – hak dasar dari pernikahan. Bahkan beberapa ulama jstru menganggap ini penting karena pernikahan menuntut kehati – hatian.UU perkawinan tahun 1974 sudah mengatur perjanjian pernikahan, disebutkan perjanjian pernikahan dapat disahkan selama tidak melanggar huku, agam dan kesusilaan.
8.      Bagaimana seharusnya mengadakan walimah?
Walimah adalah perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan.Aktifitas tersebut juag berfungsi sebagai pemberitahuan kepada public tentang adanya keluarga baru. Di saat yang sama, walimah bisa menjadi ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua mempelai. Sebagaimana mahar walimah juga tidak memiliki batasan tertentu dalam islam. Untuk besar kecilnya, banyak orang akan merujuk pada adat istiadat masing – masing.
DINAMIKA PERKAWINAN
1.      Apa saja komponen dalam hubungan perkawinan?
Ada 3 komponen yang berpengaruh pada dinamika pernikahan, yaitu kedekatan emosi, komitmen, dan gairah.
2.      Bagaiaman memupuk 3 komponen hubungan pasutri?
Memupuk kedekatan emosi dengan saling terbuka dan memahami diantara mereka, menjaga komitmen tetap kokoh dengan menjaga kejujuran dan kesetiaan dan juga menjaga gairah.
3.      Apa saja tahapan perkembangan hubungan perkawinan?
Pada mulanya adalah jatuh cinta, disini seseorang mengalami keterarikan yang luar biasa kepaa orang lain yang menjadi objek jatuh cinta :
1.      Tahap menyatu (12 – 18 bulan)
2.      Tahap bersarang (2 – 3 tahun)
3.      Tahap kebutuhan pribadi (tahun ke 3 – 4)
4.      Tahap kolaborasi (tahun ke 5 – 14)
5.      Tahap penyesuaian (tahun ke 15 – 24)
6.      Tahap pembaruan (tahun 25 ke atas)
4.      Apa saja yang menjadi factor penghancur dan pembangun hubungan perkawinan?
Sikap penghancur hubungan pernikahan menurut The Gottman Institute dalam The Four Hosemen sebagai berikut :
a)      Kritik pedas (sikap menyalahkan).
b)      Sikap membenci dan merendahkan.
c)      Sikap membela diri dan mencari – cari alasan.
d)     Sikap mendiamkan (manabaikan).
Sikap positif yang bisa membangun hubungan pasutri, yaitu :
a)      Pasangan suami istri harus memahami kebutuhan yang berbeda – beda diantara keduanya.
b)      Rekening bank hubungan, semacam rekening tabungan emosi antar pasangan.
c)      Kematangan diri, yaitu kemampuan kita untuk menyeimbangkan antar kebutuhan kita dengan kebutuhan pasangan kita.
5.      Mengapa pasangan suami istri harus terampil berkomunikasi?
Pasangan suami istri yang mengenal dirinya sendiri dan mengenal pribadi pasangannya memiliki bekal untuk saling memahami dengan lebih mudah. Ditambah dengan terus menjaga komunikasi yang matang dengan pasangan, serta menjada gairah diantara pasangan, maka komitmen dan kedekatan emosi akan tetap terjaga dengan baik, maka akan sampai pada keluarga sakinah.
MENGELOLA KONFLIK KELUARGA
1.      Ada berapa perbedaan dalam keluarga?
1.      Perbedaan yang membutuhkan pemahaman.
2.      Perbedaan yang membutuhkan dialog untuk mendalami dan mengerti.
3.      Perbedaan membutuhkan perubahan sikap.
2.      Apa saja yang menjadi sumber konflik?
a.       Pasangan tidak merasa terpenuhi kebutuhannya. Kebutuhan pasangan dibagi menjadi 2 yaitu, kebutuhan fisik dan kebutuhan non fisik.
b.      Hubungan yang tidak setara.
c.       Perbedaan budaya.
d.      Peran dan tanggung jawab.
3.      Apa saja cara pandang terhadap konflik?
a.       Negative
b.      Positif
c.       Progresif
4.      Apa saja tipe manusia dalam mengadapi masalah?
Menurut Gomulyo dalam Problem Solving And Decision Making For Imrovment ada 5 tipe manusia :
a.       Tipe pemimpi
b.      Tipe cepat bereaksi
c.       Tipe pengeluh
d.      Tipe pengkritik
e.       Tipe pemecah masalah
5.      Prinsip apa yang ada dalam menyelesaikan masalah kelurga?
a.       Berpikir situasi yang sama – sama menang.
b.      Berusaha untuk memahami terlebih dahulu, baru dipahami.
c.       Sinergi.
6.      Ada lima gaya negosiasi, yaitu?
a.       Bersaing
b.      Menghindari
c.       Bersinergi
d.      Mengakomodasi
e.       Berkompromi
7.      Sikap Negatif apa yang bisa memperkeruh masalah keluarga?
v  Egoisme
v  Sikap Yang Menyalahkan
v  Superioritas
v  Menghakimi (judging)
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PERISTIWA NIKAH ATAU RUJUK
1.      Apa saja tahapan pendaftaran dan pencatatan pernikahan?
Tahapan yang harus ditempuh, yaitu pendaftaran kursus calon pengantin dan pencatatan peristiwa nikah.
Mendaftarkan peristiwa nikah :
1.      Menemui penghulu atau PPN di KUA, mengisi beberapa formulir (N1 – N7).
2.      Mendatangi kantor kepala desa/kelurahan dan menyerahkan formulir dari KUA.
3.      Menemui penghulu atau PPN di KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Setelah PPN menerima pendaftaran dan menyatakan kelengkapan semua persyaratan, anda dapat memilih hari dan tanggal pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) yang disiapkan KUA.
4.      Menyetor biaya pelaksanaan akad nikah sebesar Rp.600.000,- ke Bank Persepsi jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, kalau di kantor KUA gratis.
5.      Mengikuti kursus catin.
2.      Apa saja formulir dan syarat – syarat dalam pendaftaran nikah?
1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.      Karu Keluarga (KK).
3.      Akta Kelahiran.
4.      Formulir Model N1, surat keterangan untuk menikah dan ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
5.      Formulir model N2, surat keterangan asal usul calon pengantin yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
6.      Formlir model N3, surat persetujuan mempelai yang ditanda tangani oleh kedua calon mempelai.
7.      Formulir model N4, surat keterangan tentang orang tua yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
8.      Formulir model N5, surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
9.      Formlir model N6, surat ketrangan kematian (bagi catin yang salah satunya meninggal dunia)di tanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
10.  Formlir model N7, surat pemberitahuan kehendak menikah yang ditujukan kepada kepala KUA setempat dan ditanda tangani oleh calon pengantin atau wali atau wakil wali.
11.  Surat keterangan wali.
12.  Akta Cerai.
13.  Dispensasi Camat.
14.  Surat izin atasan.
15.  Dispensasi pengadilan agama.
16.  Rekomendasi pengadilan agama.
17.  Surat izin poligami.
3.      Bagaimana prosedur pendaftaran nikah pasangan dalam satu wilayah KUA yang sama?
a.       Masing – masing calon pengantin pria dan perempuan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan dan mengisi beberapa form pernikahan, kemdian mendatangi KUA untuk mendaftarkan penrnikahan dengan membawa :
Syarat – syarat wajib :
Calon pengantin perempuan :
a. Formulir model N1, N2, N3, N4 dan N7.
b. Foto copy KTP dan KK.
c. Foto copi Ata Kelahiran.
d.Surat keterangan wali.
e. Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Calon pengantin pria :
a. Formulir model N1, N2 dan N4.
b.  Foto copi KTP dan KK.
c. Foto copi Akta Kelahiran.
d.Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat – syarat kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) :
a) Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status duda atau janda.
b)Buku kutipan Akta Nikah lama bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.
c) Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama, suarat izin dari atasan, dst.
b.      Calon pengantin perempuan atau wali atau wakil – wakilnya mendaftarkan kehendak nikah kepada penghulu atau PPN di KUA kecamatan setempat dengan membawa berkas setempat.
c.       Setelah berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh penghulu atau PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke kas Negara sebagai penerimaan Negara bkan pajak melalui bank persepsi, sebesar Rp. 600.000,- jika diluar kantor KUA, juka dilaksanakan di KUA biaya sebesar Rp. 0,- alias gratis.
d.      Calon pengantin menyepakati tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.
e.       Calon penganti memilih waktu pelaksanaan suscatin atau binwin yang disediakan oleh KUA.
f.       Calon pengantin mengikuti suscatin atau binwin dan menerima sertifikat sebagai bukti.
4.      Bagaimana perkawinan yang dilaksanakan pasangan dari wilayah KUA yang beda?
1.      Calon pengantin pria mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan beberapa form.
Syarat – syarat wajib :
a.  Formulir model N1, N2, dan N4.
b. Fotokopi KTP dan KK.
c.  Fotokopi Akta Kelahiran.
d. Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 2x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat – syarat kondisonal :
a. Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status duda.
b. Buku kutipan Akta Nikah lama bagi calon pengantin duda yang ditinggal mati.
c. Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama, surat izin dari atasan, dst.
2.      Calon pengantin perempuan :
Calon pengantin perempuan :
a. Formulir model N1, N2, N3, N4 dan N7.
b. Foto copy KTP dan KK.
c. Foto copi Ata Kelahiran.
d.Surat keterangan wali.
e. Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Calon pengantin pria :
a. Formulir model N1, N2 dan N4.
b.  Foto copi KTP dan KK.
c. Foto copi Akta Kelahiran.
d.Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat – syarat kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) :
a) Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status janda.
b)Buku kutipan Akta Nikah lama bagi calon pengantin janda yang ditinggal mati.
c) Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama, suarat izin dari atasan, dst.
3.      Calon pengantin perempuan atau wali atau wakil – wakilnya mendaftarkan kehendak nikah kepada penghulu atau PPN di KUA kecamatan setempat dengan membawa berkas setempat.
4.      Setelah berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh penghulu atau PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke kas Negara sebagai penerimaan Negara bkan pajak melalui bank persepsi, sebesar Rp. 600.000,- jika diluar kantor KUA, juka dilaksanakan di KUA biaya sebesar Rp. 0,- alias gratis.
5.      Calon pengantin menyepakati tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.
6.      Calon penganti memilih waktu pelaksanaan suscatin atau binwin yang disediakan oleh KUA.
7.      Calon pengantin mengikuti suscatin atau binwin dan menerima sertifikat sebagai bukti.
5.      Bagaimana perkawinan pasangan WNI di luar Negeri?
Pencatatan pernikahannya harus mengikuti peraturan perundang – undangan yan berlaku dinegara tersebut. Kemudian dalam waktu satu setelah anada dan pasanag anda kembali ke Indonesia surat bukti perkawinan anda haru s didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat anda tinggal berdua.
6.      Bagaiaman perkawinan dengan WNA?
Disini ada beberapa persyaratan yang haraus dipenuhi bagi calaon pengantin WNI , syarat – syarat yang harus dipenuhi sama seperti diatas, dan bagi WNA yang menikah dengan WNI harus membawa suarat izin untuk menikah di kantor kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Yang lainnya adalah tanda Lapor diri yang dikeluarkan oleh POLRI resot setempat.
7.      Bagaimana mencatatkan perkawinan yang belum tercatat di KUA?
Anda harus mendaftarkan pernikahan tersebut ke PA untuk dikukuhkan (itsbat nikah), surat dari pengadilan agama dibawa ke KUA untuk dibuatkan Akta NIkah.
8.      Bagaimana prosedur untuk mendapatkan dispensasi dari PA?
Karena ada kekurangan persyaratan yakni rekomendasi atau dispensasi dari PA penghulu atau PPN akan menerbitkan surat permintaan untuk melengkapi persyaratan (N8) dan kemudian surat penolakan pendaftaran menikah (N9) kemudian berkas tersebut ke PA, dan mendaftarkan diri untuk direkomendasikan atau dispensasi dari PA.
9.      Bagaimana ketentuan khusus mengenai biaya pernikahan?
Tidak ada biaya dalam segala pelayanan di KUA.
KEBUTUHAN KELUARGA
1.      Ada berapakah kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi?
(ada 2, kebutuhan yang bersifat materi dan immateri.)
2.      Termasuk kebutuhan apakah,sandang, pangan dan papan? materi atau immateri?
(termasuk kebutuhan materi yang dalam hal fisik)
3.      Bagaimana bentuk pemenuhan kebutuhan immateri dalam keluarga?
(Saling mencintai satu sama lain merasa melindungi serta menghargai)
4.      Dalam memenuhi kebutuhan keluarga, adakah yang lebih dominan antara suami/istri?
(dalam memenuhi kebutuhan tidak ada yang lebih dominan karna mereka merupakan pasangan yang saling mencintai dan menyayangi, serta tidak boleh ada rasa lebih berkuasa antara keduanya)
5.      Sebutkan stategi yang harus dilakukan suami dan istri apabila ada masalah di dalam keluarga!
(1.    Pembagian peran
(2.    Bekerja sebagai tim
(3.    Hubungan yang berkualitas antara kepala keluarga dan anggota keluarga
(4.    Membongkar ketabuhan dan membuka keterbukaan
(5.    Membudayakan musyawarah dalam pengambilan keputusan)
KESEHATAN KELUARGA
1.      Apa saja tugas-tugas keluarga dalam pemeliharaan kesehatan?
§ mengenal gangguan  kesehatan setiap anggota keluarga,
§ Mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat,
§ Memberi perawatan pada anggota keluarga yang sakit,
§ Mempertahankan suasana rumah yang menguntungkan untuk kesehatan dan perkembangan kepribadian anggota keluarga,
§ Mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.
2.      Sebagai salah satu fungsi keluarga, kesehatan reproduksi juga perlu diperhatikan. Adapun pemeliharaan terhadap reproduksi laki-laki dan perempuan itu berbeda dikarenakan fungsi reproduksi antara laki-laki dan perempuan juga berbeda meski ada beberapa pemeliharaan yang sama.
Apa sajakah pemeliharaan terhadap kesehatan reproduksi tersebut?
§ Bagi laki-laki:
1)      sunat atau khitan,
2)      tidak memakai celana dan celana dalam yang terlalu ketat, memakai celana dalam yang bersih dan rajin menggantinya minimal sekali dalam sehari,
3)      mengatur asupan makanan yang bergizi,
4)      tidak merokok,minum minuman beralkohol, narkoba serta menjauhi seks bebas,
5)      apabila merasa ada kelainan pada bagian tertentu segera konsultasi ke dokter.
§  Bagi perempuan:
1)   Tidak memakai pembilas vagina terutama sembarang pembilas, kecuali ada inveksi tertentu dan harus dalam pengawasan dokter ahli,
2)   Rutin memeriksa apakah ada benjolan pada payudara setiap setelah menstruasi,
3)   Tidak memasukan benda asing kedalam vagina,
4)   Gunakan celana dalam yang menyerap keringat dan bersih, serta menggantinya minimal dua kali sehari, serta tidak menggunakan celana ketat,
5)   Mengatur asupan makanan yang halal dan bergizi,
6)   Jauhi pergaulan bebas dan seks,
7)   Setelah menikh dianjurkan melakukan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode pemeriksaan IVA di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Tujuan dari perencanaan kehamilan adalah agar tercegah dari 4 terlalu yang berdampak bagi kehatan ibu dan anak. Apasajakah 4 terlalu itu?
1)      Terlalu muda (hamil kurang dari 20 tahun)
2)      Terlalu tua (hamil lebih dari 35 tahun)
3)      Terlalu dekat jarak kehamilan (kurang dari 2 tahun)
4)      Terlalu sering hamil (lebih dari 3 anak)
4. Apa saja yang perlu dipersiapkan menjelang kelahiran?
1)      Persiapan mental. Seperti semangat dari suami dan berfikir positif terhadap bayi
2)      Memeriksa dan memelihara payudara agar proses menyusui berjalan normal
3)      Persiapan ekonomi dengan mengecek keuangan
4)      Mempersiapkan dokter atau bidan cadangan apabila ada halangan
5. Berapa lama ASI eksklusif (ASI murni tanpa makanan sampingan seperti: susu sapi, susu kedelai, madu ataupun asupan lain) yang  berhak diterima oleh bayi?
(6 bulan)
6. Kebersihan dan kesehatan harus dimulai dari kesadaran setiap orang dan keluarga untuk melakukan berbagai kegiatan yang memiliki hubungan dengan kebersihan pribadi, keluarga dan lingkungan. Apa saja kegiatan yang dapat diterapkan untuk mewujudkan prilaku hidup bersih dan sehat?
1.      Melakukan aktifitas fisik minimal 30 menit sehari.
2.      Menkonsumsi sayur dan buah.
3.      Tidak merokok.
4.      Tidak menkonsumsi alkohol.
5.      Memeriksa kesehatan secara rutin minimal 6 bulan sekali.
6.      Membersihkan lingkungan.
7.      Menggunakan jamban sehat.
GENERASI BERKUALITAS
1. Anak adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT, maka apa saja tanggungjawab orang  tua kepada anak?
(Tanggung jawab orang tua kepada anaka adalah merawat, mengasuh, mendidik dan melindungi)
2. Kapan anak berada pada usia terpenting dalam pertumbuhannya? (pada usia 0-6 tahun)
3. Apa sanksi atau hukuman bagi orang tua yang melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap anak?
(pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak72 juta rupiah)
4. Apa saja ciri-ciri generasi berkualitas dalam segi agama dan moral?
1)      Mengenal nilai-nilai islam yang penting (rukun islam, rukun iman, islam rahmatan lilalamin, identitas muslim)
2)      Mengenal dan membiasakan karakter islam (sifat-sifat nabi)
3)      Mengenal dan memahami ritual ubudiyah dan pengetahuan.
5. Apa dalil kalau mengasuh dan mendidik anak juga merupakan salah satu amalan ibadah bagi orang tua, Yang mana tidak akan terputus amalnya sampai meninggal?
(dalilnya dalam hadis riwayat muslim. Nabi muhammad SAW bersabda: apabila seoarang anak adam mati, putuslah amalnya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang memberi manfaat kepada orang lain, atau anak sholeh/sholihah yang berdoa untuknya. HR. Muslim).
KETAHANAN KELUARGA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN KEKINIAN
1. Ada berapa bentuk perkawinan yang beresiko?
(perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan poligami)
2. Sebutkan bentuk-bentuk KDRT?
(kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga)
3. Apalangkah awal yang harus dilakukan ketika mengalami KDRT jika kasusnya pertama kali terjadi?
Dibicarakan dengan baik-baik. Memberitahu bahwa KDRT itu melanggar hukum dan menyelamatkan diri.
4. Sebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba?
1)      Pengendalian diri yang lemah
2)      Kondisi kehidupan keluarga
3)      Mengalami gangguan perilaku
4)      Suka menyendiri dan berontak
MENGENALI DAN MENGGUNAKAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI PERKAWINAN DAN KELUARGA
1. Apa saja hukum yang  berhubungan langsung dengan kehidupan keluarga?
1)      UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Kmpilasi Hukum Islam 1989.
2)      UU penghapusan KDRT
3)      UU perlindungan anak
2. Apa saja dokumen-dokumen penting dalam keluarga?
(KK, KTP, Paspor, buku nikah, akta kelahiran, dll)
3. Bagaimankah perkawinan yang sah menurut hukum positif itu?
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan tercatat yang ditandai dengan adanya akta nikah yang dimiliki dan disimpan oleh masing-masing pihak.
4. Sebutkan peraturan-peraturan yang berdampak pada kehidupan keluarga?
1)      Memperdagangkan atau mengeksploitasikan orang
2)      Melakukan korupsi atau mengambil keuntungan secara pribadi
3)      Keterlibatan dengan narkoba baik sebagai pengguan atau sebagai bisnis, dll.