oleh Tim PPL Mahasiswa Fak. Syari'ah Inkafa Suci Gresik di KUA Kec. Duduksampeyan 2018
MEMBANGUN
LANDASAN KELUARGA SAKINAH
1.
Bagaimana status manusia sebagai hamba Allah?
Ada 2 arti, yaitu :
1.
Manusia hanya boleh sebagai hamba Allah semata,
manusia dilarang keras diperbudak oleh selain-Nya.
2.
Manusia sebagai sesame hamba Allah, manusia
dilarang keras memperhamba sesama manusia atau makhluk Allah lainnya.
2.
Apa saja prinsip – prinsip dalam perkawinan dan
keluarga yang disyariatkan daa Al – Qur’an?
1.
Berdasarkan batas – batas yang ditentukan Allah
(al – qiyamubi hududillah)
Istilah hudud muncul sebanyak 13 kali dalam Al
– Qur’an, dimana 8 ayat berkaitan dengan kemnafikan dan kekafiran Arab Badui
dan 7 ayat mengenai perkawinan dan keluarga.
a.
Larangan menggauli istri saat i’tikaf di masjid
(Al – Baqarah : 187 1x disebut)
b.
Perselisihan suami – istri (Al – Baqarah : 229
4x disebut)
c.
Thalaq Ba’in(Al – Baqarah : 230 2x
disebut)
d.
Waris (An – Nisa’ : 13-14 2x disebut)
e.
Sumpah Dzihar (Al – Mujadilah : 4 1x disebut)
f.
Perceraian (Ath – Thalaq : 1 2x disebut)
ayat yang mengandung hudud tersebut adalah berisi batasan tentang tindak
keterlaluan yang merusak keluarga dan dipandang melampaui batas – batas
ketentuan Allah.
2.
Saling rela (Ridho)
Allah menyebutkan prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa
iddah untuk menikah dengan laki – laki lain jika keduanya saling rela (Al –
Baqarah : 232), boleh menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu
bayi saling rela (Al – Baqarah : 233) dan bolehnya suami menggunakan mahar yang
menjadi hak istri jika keduanya saling rela (An – Nisa’ : 24).
3.
Layak (Ma’ruf)
sesuatu yang baik menurut sosial ataupun ketentuan Allah.
4.
Berusaha mencipatakan kondisi yang lebih baik
(Ihsan)
dimaknai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih baik.
5.
Tulus (Nihlah)
dalam pemberian mahar hendaknya jangan hanya dilihat dari hartanya saja namun
harus melihat ketulusan didalamnya, jadi harus arif dalam menyikapi harta, dan
suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan seberapa besarpun nafkah
yang diberikan suami tidak boleh sewenang – wenang kepada istri.
6.
Musyawarah
prinsip ini menekankan agar keputusan penting dalam keluarga selalu
dibicarakan.
7.
Perdamaian (Islah)
pertama, suami yang dalam masa talak raj’i lebih berhak untuk
menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai. Kedua,
orang – orang yang bertindak sebagai penengah bagi suami – istri yang
berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian, suapaya Allah
memberikan jalan keluar. Ketiga, seorang istri mengkhawatirkan suaminya nusyuzi,
maka ia bisa menempuh jalan perdamaian. Dalam prinsip ini menghendaki semua
pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara – cara yang
mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan.
3.
Sebutkan 4 pilar perkawinan yang kokoh?
1.
Perkawinan adalah berpasangan (zawaj).
2.
Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan
ghalizhan).
3.
Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan
perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf).
4.
Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah.
4.
Apa itu sakinah, mawaddah, wa rahmah?
Sakinah, secara sederhana sakinah diartikan sebagai kedamaian.
Berdasarakan ayat – ayat Al – Qur’an sakinah atau kedamaian itu didatangkan
Allah kedalam hati para nabi dan orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar
menghadapi rintangan apapun. Berdasarakan ayat tersebut sakinah dalam keluarga
memiliki arti sebagai keadaan yang tetap tenang meskipun menghadapi banyak
rintangan dan ujian hidup.
Mawaddah, secara sederhana dimaknai dengan cinta.
Rahmah, secara sederhana dimaknai dengan kasih sayang.
jadi keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu menjaga kedamaian, dan
memiliki cinta dan kasih sayang.
5.
Bagaimana cirri – cirri keluarga sakinah?
Ada 3 pendapat mengenai cirri keluarga
sakinah, pendapatpertama, mengatakan keluarga sakinah mencakup beberapa
hal sebagai berikut :
a.
Berdiri diatas fondasi keimanan yang kokoh.
b.
Menuanaikan misi ibadah dalam kehidupan.
c.
Mentaati ajaran agama.
d.
Saling mencintai dan menyanyangi.
e.
Saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan.
f.
Saling memberikan yang terbaik untuk pasangan.
g.
Musyawarah menyelesaikan permasalahan.
h.
Membagi peran secara berkeadilan.
i.
Kompak mendidik anak.
j.
Berkontribusi untuk kebaikan masyarakat,
bangsa, dan Negara.
Kedua, ini pendapat organisasi
Muhammadiyah, yaitu :
a.
Kekuatan / kekuasaan dan keintiman (power
and intimacy).
b.
Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty
and freedom of expression).
c.
Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth,
joy, and humor).
d.
Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization
and negotiating).
e.
System Nilai (value system).
Ketiga, ini pendapat Nahdlatul Ulama’
menggunakan istilah keluarga maslahah (mashalihul usrah), cirinya :
a.
Suami dan istri yang shaleh.
b.
Anak – anak yang baik (abrar).
c.
Pergaulanya baik.
d.
Berkecukupan rizki (sandang, pangan, papan).
6.
Apa saja Fungsi Keluarga?
v Fungsi Biologis
v Fungsi Edukatif
v Fungsi Religius
v Fungsi Protektif
v Fungsi Sosialisasi
v Fungsi Rekreatif
v Fungsi Ekonomis
7.
Bagaimana tingkatan dalam keluarga sakinah?
Kriteria dan Tolak ukur keluarga sakinah tertuang dalam surat Keputusan Mentri
Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga
sakinah. Ada 5 tingkatan keluarga sakinah, dengan criteria sebagai berikut :
a.
Keluarga Pra Sakinah, yaitu keluarga – keluarga
yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasar spiritual dan material secara minimal, seperti keimanan, salat,
zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
Tolak ukurnya :
1.
Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang
tidak sah.
2.
Tidak sesuai ketentuan perundang – undangan
yang berlaku.
3.
Tidak memiliki dasar keimanan.
4.
Tidak melakukan shalat wajib.
5.
Tidak mengeluarkan zakat fitrah.
6.
Tidak menjalankan puasa wajib.
7.
Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis.
8.
Termasuk kategori fakir atau miskin.
9.
Terlibat perkara – perkara criminal.
b.
Keluarga sakinah I, yaitu keluarga – keluarga
yang dibangun diatas perkawinan sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan
spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi
kebutuhan psikologinya.
Tolak Ukurnya :
1.
Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan
UU No.1 tahun 1974.
2.
Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain,
sebagai sebagai perkawinan sah.
3.
Mempunyai perangkat sholat, sebagai bukti
melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan.
4.
Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai
tanda bukan tergolong fakir dan miskin.
5.
Masih sering meninggalkan shalat.
6.
Jika sakit msering pergi ke dukun.
7.
Percaya terhadap takhayul.
8.
Tidak datang di pengajian atau majelis ta’lim.
9.
Rata – rata keluarga tamat atau memiliki ijazah
SD.
c.
Keluarga sakinah II, yaitu kelurga – keluarga yang
dibangun atas perkawinan yang sah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan
kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama
serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan
interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati
serta mengembangkan nilai – nilai keimanan, ketaqwaan serta akhlakul karimah,
infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
Tolak ukur tambahannya :
1.
Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian
atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu.
2.
Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok,
sehingga bisa menabung.
3.
Rata – rata keluarga memiliki ijazah SLTP.
4.
Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana.
5.
Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
dan sosial keagamaan.
6.
Mampu memenuhi standard makanan sehat sera
memenuhi empat sehat lima sempurna.
7.
Tidak terlibat perkarra criminal, judi, mabuk,
prostitusi, dan perbuatan amoral lainnya.
d.
Keluarga saknah III, yaitu keluarga – keluarga
yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah,
sosial psikologis dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri
tauladan di lingkungannya.
Tolak ukur tambahannya :
1.
Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan
gairah keagamaan di masjid – masjid maupun dalam keluarga.
2.
Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan
keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
3.
Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk
meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumna.
4.
Rata – rata keluarga memiliki ijazah SMA.
5.
Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
senantiasa meningkat.
6.
Meningkatkan pengeluaran qurban.
7.
Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar,
sesuai tuntunan agama dan ketentuan UU yang berlaku.
e.
Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga –
keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, kebutuhan
sosial, psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi
lingkungannya.
Tolak ukur tambahanya :
1.
Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji
dan dapat memenuhi criteria haji mabrur.
2.
Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh
organisasi yang dicintai oleh masyarakat keluarganya.
3.
Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah jariyah,
wakaf meningkat baik secara kuantitatif maupun kaulitatif.
4.
Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat
sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama.
5.
Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama.
6.
Rata – rata kelurga memiliki ijazah Sarjana.
7.
Nilai –nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul
karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
8.
Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang
secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya.
9.
Mampu menjadi suri tauladan masyarakat
sekitarnya.
MERENCANAKAN
PERKAWINAN YANG KOKOH MENUJU KELUARGA SAKINAH
1.
Mengapa kita harus meluruskan niat menikah?
Menikah sebagai bagian dari
ibadah, pernikahan dalam islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan
dan kemaslahatan atas harapan ini, ia sering disebut ibadah dan sunnah.Oleh
karena itu kita harus meluruskan niat menikah sesuai dengan tujuan dan visi
pernikahan.
2.
Apakah menikah harus ada persetujuan kedua
mempelai?
Harus, karena pemaksaan baik
pada satu pihak atau pada kedua belah pihak, merupakan awal yang buruk untuk
memulai sebuah pernikahan, karena lazimnya, sesuatu yang diawali dengan paksaan
tidak akan berujung pada kebaikan. Untuk sebuah pernikahan yang kokoh, kedua
calon mempelai harus benar – benar memiliki kemauan yang pari purna.Tanpa
paksaan siapapun.
3.
Mengapa menikah harus dengan yang setara?
Fiqh menyebutnya dengan kafa’ah
yang memiliki makna kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek
tertentu sebagai usaha menjaga kehormatan keduanya.Mengenai aspek tertentu ini
memiliki 2 pendapat dari para ulama’, yang pertama menyatakan bahwa definisi
tersebut hanya kondisi fisik dan agama saja, ini pendapat imam malik. Pendapat
yang kedua menyatakan yang dimaksud aspek tertentu tersebut mencakup,
keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan, ini pendapat imam Syafi’i, imam Hambali,
dan imam Hanafi yang kemudian menambah aspek kekuatan financial. Para ulama
klasik menekankan bahwa konsep ini diperlukan bukan hanya menjaga kemaslahatan
pihak perempuan tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka.
4.
Mengapa harus menikah diusia dewasa?
Kedewasaan bukan hanya usia
semata tapi juga soal kematangan berperilaku, karena pernikahan bukan hanya
pelampiasan hasrat biologis semata, namn adda tanggung jawab sosial yang besar
dan mengemban visi sakinah, mawaddah wa rahmah. Syarat kedewasaan ini menjadi
penting karena studi yang ada menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan di
usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai.
5.
Apakah dengan diawali dengan khitbah kedua
calon mempelai menjadi halal bersentuhan?
Dalam islam prosesi pra nikah
dikenal dengan peminangan (khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang
pria untuk menikahi seorang perempuan. Penting diperhatikan oleh kedua calon
mempelai bahwa tahapan khitbah bukan akad pernikahan. Proses ini hanya
merupakan penikat pra nikah dank arena ituhubungan kedua calon tidak dihalalkan
untuk melakukan hubungan suami istri hingga akad nikah selesai dilaksanakan.
6.
Bagaimana pemberian mahar yang sepatutnya?
Mahar merupakan komitmen
cinta yang diberikan dengan penuh sukarela dan suka cita.Kedua indikasi itu
tersebut mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria apalagi menghalanginya
untuk menikahi seorang perempuan. Hukum islam tidak memberikan batasan baku
tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi Rasul menganjurkan mahar itu ringan
dan mdah.
7.
Apakah diperbolehkan membuat perjanjian dalam
pernikahan?
Dalam fiqh perjanjian ini
dikenal dengan syurut fi an – Nikah (perjanjian pernikahan). Perjanjian
semacam ini diperbolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar islam dan tidak
menghapus hak – hak dasar dari pernikahan. Bahkan beberapa ulama jstru
menganggap ini penting karena pernikahan menuntut kehati – hatian.UU perkawinan
tahun 1974 sudah mengatur perjanjian pernikahan, disebutkan perjanjian
pernikahan dapat disahkan selama tidak melanggar huku, agam dan kesusilaan.
8.
Bagaimana seharusnya mengadakan walimah?
Walimah adalah perayaan dan
ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan.Aktifitas tersebut juag berfungsi
sebagai pemberitahuan kepada public tentang adanya keluarga baru. Di saat yang
sama, walimah bisa menjadi ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua
mempelai. Sebagaimana mahar walimah juga tidak memiliki batasan tertentu dalam
islam. Untuk besar kecilnya, banyak orang akan merujuk pada adat istiadat
masing – masing.
DINAMIKA
PERKAWINAN
1.
Apa saja komponen dalam hubungan perkawinan?
Ada 3 komponen yang
berpengaruh pada dinamika pernikahan, yaitu kedekatan emosi, komitmen, dan
gairah.
2.
Bagaiaman memupuk 3 komponen hubungan pasutri?
Memupuk kedekatan emosi
dengan saling terbuka dan memahami diantara mereka, menjaga komitmen tetap
kokoh dengan menjaga kejujuran dan kesetiaan dan juga menjaga gairah.
3.
Apa saja tahapan perkembangan hubungan
perkawinan?
Pada mulanya adalah jatuh
cinta, disini seseorang mengalami keterarikan yang luar biasa kepaa orang lain
yang menjadi objek jatuh cinta :
1.
Tahap menyatu (12 – 18 bulan)
2.
Tahap bersarang (2 – 3 tahun)
3.
Tahap kebutuhan pribadi (tahun ke 3 – 4)
4.
Tahap kolaborasi (tahun ke 5 – 14)
5.
Tahap penyesuaian (tahun ke 15 – 24)
6.
Tahap pembaruan (tahun 25 ke atas)
4.
Apa saja yang menjadi factor penghancur dan
pembangun hubungan perkawinan?
Sikap penghancur hubungan
pernikahan menurut The Gottman Institute dalam The Four Hosemen sebagai
berikut :
a)
Kritik pedas (sikap menyalahkan).
b)
Sikap membenci dan merendahkan.
c)
Sikap membela diri dan mencari – cari alasan.
d)
Sikap mendiamkan (manabaikan).
Sikap positif yang bisa
membangun hubungan pasutri, yaitu :
a)
Pasangan suami istri harus memahami kebutuhan
yang berbeda – beda diantara keduanya.
b)
Rekening bank hubungan, semacam rekening tabungan
emosi antar pasangan.
c)
Kematangan diri, yaitu kemampuan kita untuk
menyeimbangkan antar kebutuhan kita dengan kebutuhan pasangan kita.
5.
Mengapa pasangan suami istri harus terampil
berkomunikasi?
Pasangan suami istri yang
mengenal dirinya sendiri dan mengenal pribadi pasangannya memiliki bekal untuk
saling memahami dengan lebih mudah. Ditambah dengan terus menjaga komunikasi
yang matang dengan pasangan, serta menjada gairah diantara pasangan, maka
komitmen dan kedekatan emosi akan tetap terjaga dengan baik, maka akan sampai
pada keluarga sakinah.
MENGELOLA
KONFLIK KELUARGA
1.
Ada berapa perbedaan dalam keluarga?
1.
Perbedaan yang membutuhkan pemahaman.
2.
Perbedaan yang membutuhkan dialog untuk
mendalami dan mengerti.
3.
Perbedaan membutuhkan perubahan sikap.
2.
Apa saja yang menjadi sumber konflik?
a.
Pasangan tidak merasa terpenuhi kebutuhannya.
Kebutuhan pasangan dibagi menjadi 2 yaitu, kebutuhan fisik dan kebutuhan non
fisik.
b.
Hubungan yang tidak setara.
c.
Perbedaan budaya.
d.
Peran dan tanggung jawab.
3.
Apa saja cara pandang terhadap konflik?
a.
Negative
b.
Positif
c.
Progresif
4.
Apa saja tipe manusia dalam mengadapi masalah?
Menurut Gomulyo dalam Problem
Solving And Decision Making For Imrovment ada 5 tipe manusia :
a.
Tipe pemimpi
b.
Tipe cepat bereaksi
c.
Tipe pengeluh
d.
Tipe pengkritik
e.
Tipe pemecah masalah
5.
Prinsip apa yang ada dalam menyelesaikan
masalah kelurga?
a.
Berpikir situasi yang sama – sama menang.
b.
Berusaha untuk memahami terlebih dahulu, baru
dipahami.
c.
Sinergi.
6.
Ada lima gaya negosiasi, yaitu?
a.
Bersaing
b.
Menghindari
c.
Bersinergi
d.
Mengakomodasi
e.
Berkompromi
7.
Sikap Negatif apa yang bisa memperkeruh masalah
keluarga?
v Egoisme
v Sikap Yang Menyalahkan
v Superioritas
v Menghakimi (judging)
PROSEDUR
PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PERISTIWA NIKAH ATAU RUJUK
1.
Apa saja tahapan pendaftaran dan pencatatan
pernikahan?
Tahapan yang harus ditempuh,
yaitu pendaftaran kursus calon pengantin dan pencatatan peristiwa nikah.
Mendaftarkan peristiwa nikah
:
1.
Menemui penghulu atau PPN di KUA, mengisi
beberapa formulir (N1 – N7).
2.
Mendatangi kantor kepala desa/kelurahan dan
menyerahkan formulir dari KUA.
3.
Menemui penghulu atau PPN di KUA untuk
mendaftarkan pernikahan. Setelah PPN menerima pendaftaran dan menyatakan
kelengkapan semua persyaratan, anda dapat memilih hari dan tanggal pelaksanaan
kursus calon pengantin (suscatin) yang disiapkan KUA.
4.
Menyetor biaya pelaksanaan akad nikah sebesar
Rp.600.000,- ke Bank Persepsi jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, kalau
di kantor KUA gratis.
5.
Mengikuti kursus catin.
2.
Apa saja formulir dan syarat – syarat dalam
pendaftaran nikah?
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.
Karu Keluarga (KK).
3.
Akta Kelahiran.
4.
Formulir Model N1, surat keterangan untuk
menikah dan ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
5.
Formulir model N2, surat keterangan asal usul
calon pengantin yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
6.
Formlir model N3, surat persetujuan mempelai
yang ditanda tangani oleh kedua calon mempelai.
7.
Formulir model N4, surat keterangan tentang
orang tua yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.
8.
Formulir model N5, surat izin orang tua bagi
calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
9.
Formlir model N6, surat ketrangan kematian
(bagi catin yang salah satunya meninggal dunia)di tanda tangani oleh kepala
desa atau lurah.
10.
Formlir model N7, surat pemberitahuan kehendak
menikah yang ditujukan kepada kepala KUA setempat dan ditanda tangani oleh
calon pengantin atau wali atau wakil wali.
11.
Surat keterangan wali.
12.
Akta Cerai.
13.
Dispensasi Camat.
14.
Surat izin atasan.
15.
Dispensasi pengadilan agama.
16.
Rekomendasi pengadilan agama.
17.
Surat izin poligami.
3.
Bagaimana prosedur pendaftaran nikah pasangan
dalam satu wilayah KUA yang sama?
a.
Masing – masing calon pengantin pria dan
perempuan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan dan mengisi
beberapa form pernikahan, kemdian mendatangi KUA untuk mendaftarkan penrnikahan
dengan membawa :
Syarat – syarat wajib :
Calon pengantin perempuan :
a.
Formulir model N1, N2, N3, N4 dan N7.
b.
Foto copy KTP dan KK.
c.
Foto copi Ata Kelahiran.
d.Surat keterangan wali.
e.
Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak
2 lembar.
Calon pengantin pria :
a.
Formulir model N1, N2 dan N4.
b.
Foto
copi KTP dan KK.
c.
Foto copi Akta Kelahiran.
d.Pas foto 2x3 sebanyak 3
lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat – syarat kondisional
(sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) :
a)
Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon
pengantin dengan status duda atau janda.
b)Buku kutipan Akta Nikah lama
bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.
c)
Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan
penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama,
suarat izin dari atasan, dst.
b.
Calon pengantin perempuan atau wali atau wakil
– wakilnya mendaftarkan kehendak nikah kepada penghulu atau PPN di KUA
kecamatan setempat dengan membawa berkas setempat.
c.
Setelah berkas persyaratan diterima dan
diverifikasi oleh penghulu atau PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke
kas Negara sebagai penerimaan Negara bkan pajak melalui bank persepsi, sebesar
Rp. 600.000,- jika diluar kantor KUA, juka dilaksanakan di KUA biaya sebesar
Rp. 0,- alias gratis.
d.
Calon pengantin menyepakati tempat dan waktu
pelaksanaan akad nikah.
e.
Calon penganti memilih waktu pelaksanaan
suscatin atau binwin yang disediakan oleh KUA.
f.
Calon pengantin mengikuti suscatin atau binwin
dan menerima sertifikat sebagai bukti.
4.
Bagaimana perkawinan yang dilaksanakan pasangan
dari wilayah KUA yang beda?
1.
Calon pengantin pria mendatangi kantor desa
atau kelurahan untuk mendapatkan beberapa form.
Syarat – syarat wajib :
a.
Formulir model N1, N2, dan N4.
b.
Fotokopi KTP dan KK.
c.
Fotokopi Akta Kelahiran.
d.
Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 2x6 sebanyak
2 lembar.
Syarat – syarat kondisonal :
a.
Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon
pengantin dengan status duda.
b.
Buku kutipan Akta Nikah lama bagi calon
pengantin duda yang ditinggal mati.
c.
Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan
penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama, surat
izin dari atasan, dst.
2.
Calon pengantin perempuan :
Calon pengantin perempuan :
a.
Formulir model N1, N2, N3, N4 dan N7.
b.
Foto copy KTP dan KK.
c.
Foto copi Ata Kelahiran.
d.Surat keterangan wali.
e.
Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak
2 lembar.
Calon pengantin pria :
a.
Formulir model N1, N2 dan N4.
b.
Foto copi
KTP dan KK.
c.
Foto copi Akta Kelahiran.
d.Pas foto 2x3 sebanyak 3
lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat – syarat kondisional
(sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) :
a)
Akta Cerai dan Akta Kematian bagi calon
pengantin dengan status janda.
b)Buku kutipan Akta Nikah lama
bagi calon pengantin janda yang ditinggal mati.
c)
Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan
penjelasan diatas seperti dispensasi camat, rekomendasi pengadilan agama,
suarat izin dari atasan, dst.
3.
Calon pengantin perempuan atau wali atau wakil
– wakilnya mendaftarkan kehendak nikah kepada penghulu atau PPN di KUA
kecamatan setempat dengan membawa berkas setempat.
4.
Setelah berkas persyaratan diterima dan
diverifikasi oleh penghulu atau PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke
kas Negara sebagai penerimaan Negara bkan pajak melalui bank persepsi, sebesar
Rp. 600.000,- jika diluar kantor KUA, juka dilaksanakan di KUA biaya sebesar
Rp. 0,- alias gratis.
5.
Calon pengantin menyepakati tempat dan waktu
pelaksanaan akad nikah.
6.
Calon penganti memilih waktu pelaksanaan
suscatin atau binwin yang disediakan oleh KUA.
7.
Calon pengantin mengikuti suscatin atau binwin
dan menerima sertifikat sebagai bukti.
5.
Bagaimana perkawinan pasangan WNI di luar
Negeri?
Pencatatan pernikahannya
harus mengikuti peraturan perundang – undangan yan berlaku dinegara tersebut.
Kemudian dalam waktu satu setelah anada dan pasanag anda kembali ke Indonesia
surat bukti perkawinan anda haru s didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan
tempat anda tinggal berdua.
6.
Bagaiaman perkawinan dengan WNA?
Disini ada beberapa
persyaratan yang haraus dipenuhi bagi calaon pengantin WNI , syarat – syarat
yang harus dipenuhi sama seperti diatas, dan bagi WNA yang menikah dengan WNI
harus membawa suarat izin untuk menikah di kantor kedutaan besar atau kantor
perwakilan Negara yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi. Yang lainnya adalah tanda Lapor diri yang dikeluarkan oleh
POLRI resot setempat.
7.
Bagaimana mencatatkan perkawinan yang belum
tercatat di KUA?
Anda harus mendaftarkan
pernikahan tersebut ke PA untuk dikukuhkan (itsbat nikah), surat dari
pengadilan agama dibawa ke KUA untuk dibuatkan Akta NIkah.
8.
Bagaimana prosedur untuk mendapatkan dispensasi
dari PA?
Karena ada kekurangan
persyaratan yakni rekomendasi atau dispensasi dari PA penghulu atau PPN akan
menerbitkan surat permintaan untuk melengkapi persyaratan (N8) dan kemudian
surat penolakan pendaftaran menikah (N9) kemudian berkas tersebut ke PA, dan
mendaftarkan diri untuk direkomendasikan atau dispensasi dari PA.
9.
Bagaimana ketentuan khusus mengenai biaya
pernikahan?
Tidak ada biaya dalam segala
pelayanan di KUA.
KEBUTUHAN KELUARGA
1.
Ada berapakah kebutuhan
keluarga yang harus dipenuhi?
(ada 2,
kebutuhan yang bersifat materi dan immateri.)
2.
Termasuk kebutuhan apakah,sandang,
pangan dan papan? materi atau immateri?
(termasuk
kebutuhan materi yang dalam hal fisik)
3.
Bagaimana bentuk pemenuhan
kebutuhan immateri dalam keluarga?
(Saling
mencintai satu sama lain merasa melindungi serta menghargai)
4.
Dalam memenuhi kebutuhan
keluarga, adakah yang lebih dominan antara suami/istri?
(dalam
memenuhi kebutuhan tidak ada yang lebih dominan karna mereka merupakan pasangan
yang saling mencintai dan menyayangi, serta tidak boleh ada rasa lebih berkuasa
antara keduanya)
5.
Sebutkan stategi yang
harus dilakukan suami dan istri apabila ada masalah di dalam keluarga!
(1. Pembagian
peran
(2. Bekerja
sebagai tim
(3. Hubungan
yang berkualitas antara kepala keluarga dan anggota keluarga
(4. Membongkar
ketabuhan dan membuka keterbukaan
(5. Membudayakan
musyawarah dalam pengambilan keputusan)
KESEHATAN KELUARGA
1.
Apa saja tugas-tugas
keluarga dalam pemeliharaan kesehatan?
§ mengenal
gangguan kesehatan setiap anggota
keluarga,
§ Mengambil
keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat,
§ Memberi
perawatan pada anggota keluarga yang sakit,
§ Mempertahankan
suasana rumah yang menguntungkan untuk kesehatan dan perkembangan kepribadian
anggota keluarga,
§ Mempertahankan
hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.
2.
Sebagai salah satu fungsi
keluarga, kesehatan reproduksi juga perlu diperhatikan. Adapun pemeliharaan
terhadap reproduksi laki-laki dan perempuan itu berbeda dikarenakan fungsi
reproduksi antara laki-laki dan perempuan juga berbeda meski ada beberapa
pemeliharaan yang sama.
Apa sajakah
pemeliharaan terhadap kesehatan reproduksi tersebut?
§ Bagi
laki-laki:
1) sunat
atau khitan,
2) tidak
memakai celana dan celana dalam yang terlalu ketat, memakai celana dalam yang
bersih dan rajin menggantinya minimal sekali dalam sehari,
3) mengatur
asupan makanan yang bergizi,
4) tidak
merokok,minum minuman beralkohol, narkoba serta menjauhi seks bebas,
5) apabila
merasa ada kelainan pada bagian tertentu segera konsultasi ke dokter.
§
Bagi perempuan:
1) Tidak
memakai pembilas vagina terutama sembarang pembilas, kecuali ada inveksi
tertentu dan harus dalam pengawasan dokter ahli,
2) Rutin
memeriksa apakah ada benjolan pada payudara setiap setelah menstruasi,
3) Tidak
memasukan benda asing kedalam vagina,
4) Gunakan
celana dalam yang menyerap keringat dan bersih, serta menggantinya minimal dua
kali sehari, serta tidak menggunakan celana ketat,
5) Mengatur
asupan makanan yang halal dan bergizi,
6) Jauhi
pergaulan bebas dan seks,
7) Setelah
menikh dianjurkan melakukan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode
pemeriksaan IVA di fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Tujuan dari perencanaan
kehamilan adalah agar tercegah dari 4 terlalu yang berdampak bagi kehatan ibu
dan anak. Apasajakah 4 terlalu itu?
1) Terlalu
muda (hamil kurang dari 20 tahun)
2) Terlalu
tua (hamil lebih dari 35 tahun)
3) Terlalu
dekat jarak kehamilan (kurang dari 2 tahun)
4) Terlalu
sering hamil (lebih dari 3 anak)
4.
Apa saja yang perlu
dipersiapkan menjelang kelahiran?
1) Persiapan
mental. Seperti semangat dari suami dan berfikir positif terhadap bayi
2) Memeriksa
dan memelihara payudara agar proses menyusui berjalan normal
3) Persiapan
ekonomi dengan mengecek keuangan
4) Mempersiapkan
dokter atau bidan cadangan apabila ada halangan
5.
Berapa lama ASI eksklusif
(ASI murni tanpa makanan sampingan seperti: susu sapi, susu kedelai, madu
ataupun asupan lain) yang berhak
diterima oleh bayi?
(6
bulan)
6.
Kebersihan dan kesehatan
harus dimulai dari kesadaran setiap orang dan keluarga untuk melakukan berbagai
kegiatan yang memiliki hubungan dengan kebersihan pribadi, keluarga dan
lingkungan. Apa saja kegiatan yang dapat diterapkan untuk mewujudkan prilaku
hidup bersih dan sehat?
1. Melakukan
aktifitas fisik minimal 30 menit sehari.
2. Menkonsumsi
sayur dan buah.
3. Tidak
merokok.
4. Tidak
menkonsumsi alkohol.
5. Memeriksa
kesehatan secara rutin minimal 6 bulan sekali.
6. Membersihkan
lingkungan.
7. Menggunakan
jamban sehat.
GENERASI BERKUALITAS
1.
Anak adalah anugerah dan
amanah dari Allah SWT, maka apa saja tanggungjawab orang tua kepada anak?
(Tanggung
jawab orang tua kepada anaka adalah merawat, mengasuh, mendidik dan melindungi)
2.
Kapan anak berada pada
usia terpenting dalam pertumbuhannya? (pada usia 0-6 tahun)
3.
Apa sanksi atau hukuman
bagi orang tua yang melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap anak?
(pidana
penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak72 juta rupiah)
4.
Apa saja ciri-ciri
generasi berkualitas dalam segi agama dan moral?
1) Mengenal
nilai-nilai islam yang penting (rukun islam, rukun iman, islam rahmatan
lilalamin, identitas muslim)
2) Mengenal
dan membiasakan karakter islam (sifat-sifat nabi)
3) Mengenal
dan memahami ritual ubudiyah dan pengetahuan.
5.
Apa dalil kalau mengasuh
dan mendidik anak juga merupakan salah satu amalan ibadah bagi orang tua, Yang
mana tidak akan terputus amalnya sampai meninggal?
(dalilnya
dalam hadis riwayat muslim. Nabi muhammad SAW bersabda: apabila seoarang anak
adam mati, putuslah amalnya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang
memberi manfaat kepada orang lain, atau anak sholeh/sholihah yang berdoa
untuknya. HR. Muslim).
KETAHANAN KELUARGA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN KEKINIAN
1.
Ada berapa bentuk
perkawinan yang beresiko?
(perkawinan
yang tidak tercatat, perkawinan poligami)
2.
Sebutkan bentuk-bentuk
KDRT?
(kekerasan
fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga)
3.
Apalangkah awal yang harus
dilakukan ketika mengalami KDRT jika kasusnya pertama kali terjadi?
Dibicarakan
dengan baik-baik. Memberitahu bahwa KDRT itu melanggar hukum dan menyelamatkan
diri.
4.
Sebutkan beberapa faktor
yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba?
1) Pengendalian
diri yang lemah
2) Kondisi
kehidupan keluarga
3) Mengalami
gangguan perilaku
4) Suka
menyendiri dan berontak
MENGENALI DAN MENGGUNAKAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI
PERKAWINAN DAN KELUARGA
1.
Apa saja hukum yang berhubungan langsung dengan kehidupan
keluarga?
1) UU
Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Kmpilasi Hukum Islam 1989.
2) UU
penghapusan KDRT
3) UU
perlindungan anak
2.
Apa saja dokumen-dokumen
penting dalam keluarga?
(KK,
KTP, Paspor, buku nikah, akta kelahiran, dll)
3.
Bagaimankah perkawinan
yang sah menurut hukum positif itu?
Perkawinan
yang sah adalah perkawinan yang dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan
tercatat yang ditandai dengan adanya akta nikah yang dimiliki dan disimpan oleh
masing-masing pihak.
4.
Sebutkan
peraturan-peraturan yang berdampak pada kehidupan keluarga?
1) Memperdagangkan
atau mengeksploitasikan orang
2) Melakukan
korupsi atau mengambil keuntungan secara pribadi
3) Keterlibatan
dengan narkoba baik sebagai pengguan atau sebagai bisnis, dll.