Selasa, 03 Desember 2019

DUKUNGAN ULAMA TERHADAP SERTIPIKASI LAYAK MENIKAH



Oleh ; Nasichun Amin*)

Berita tentang wacana sertifikasi layak nikah/kawin yang digagas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuai pro kontra dan sempat viral di media. Dalam news.detik.com/berita/d-4788770, Menko PMK Muhadjir Effendi mempertimbangkan kewajiban sertifikat menikah tahun depan. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku siap bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di KUA.  “Sebenarnya sudah ada, bahwa setiap orang yang mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat, kami akan mendukung," jelas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.
Sertipikasi (layak) nikah sebelum melaksanakan atau mendaftarkan rencana pernikahan adalah suatu usaha yang baik dengan memberi bekal ilmu dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri menuju pembentukan keluarga yang diharapkan yaitu keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Menurut Mohsen selaku Direktur Bina KUA & Keluarga Sakinah, itu (bekal ilmu) jugalah yang sedang dipikirkan pemerintah bagaimana agar sebuah keluarga bisa bertahan utuh selamanya untuk menghasilkan generasi yang unggul agar negara bisa maju ke depannya. Sebuah bangsa bisa maju jika masyarakatnya berpikiran maju. Dan masyarakat yang maju tentu harus dimulai dari keluarga. Sehingga program ketahanan keluarga yang diemban pemerintahan Presiden Joko Wododo sejak periode pertamanya menjadi penting (Nawa Cita Nomor 5).
Program ketahanan keluarga kian penting jika disandingkan dengan angka perceraian yang tinggi di Indonesia. Data Mahkamah Agung menyebutkan, angka perceraian pada tahun 2018 sebanyak 419.268 pasang, di mana 307.708 kasus berdasarkan gugatan cerai dari pihak istri dan 111.490 kasus merupakan permohonan talak dari pihak suami. Perceraian antara suami dan istri jelas menghambat perkembangan anak dan pada akhirnya tujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul akan terganggu dan terasa sulit. Perceraian terjadi tentu memiliki sabab musababnya. Sebagaimana dimuat dalam opini bimasislam.kemenag.go.id (24 Nop 2019) menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, faktor penyebab terjadinya perceraian paling banyak dipengaruhi oleh percekcokan yang terjadi secara terus menerus yang angkanya mencapai 150.574 pasang cerai (50 persen). Percekcokan yang berakibat pada perceraian ditengarai karena minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban masing-masing suami istri. Ketidaktahuan tersebut akibat tidak adanya atau minimnya bekal yang diperoleh. Karena itu sertipikasi nikah sangat diperlukan dan urgen harus dilaksanakan. 
Lalu bagaimana pandangan ulama di Indonesia terkait program yang sangat urgen dan dibutuhkan saat ini. Tentang rencana program sertifikasi pra nikah sebagai wujud tanggung jawab negara dalam pembinaan membangun keluarga sejahtera bagi warga negara yang sedang merencakan pernikahan, forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja I  PWNU Jawa Timur pada tanggal 29 dan 30 Nopember 2019 di Ponpes nurul Jadid Paiton Probolinggo yang diikuti oleh beberapa ulama di Jawa Timur menyatakan bahwa:
1. Mendukung keputusan program tersebut, karena di dalamnya terdapat pelatihan dan pembelajaran perihal yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga.
2. Program tersebut supaya diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, dengan menyerahkan pelaksanaannya kepada ormas atau lembaga keagamaan yang berkompeten.
3. Pemerintah hendaknya mensosialisasikan program tersebut sebelum menerapkannya.
4. Penanganan dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip tidak memberatkan warga dari segi waktu, materi dan biaya.
5. Sertifikat yang diterbitkan kemenag dalam program sertifikasi pra nikah hendaknya tidak dijadikan syarat pencatatan pernikahan di KUA. (sumber Keputusan BM Qonuniyah Muskerwil I PWNU Jatim 2019)
Pada dasarnya para ulama khususnya di Jawa Timur menyadari pentingnya diselenggarakan pendidikan khusus bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan membentuk kehidupan keluarga baru. Namun para ulama memberi himbauan agar program ini harus benar-benar dilaksanakan secara serius dan direncanakan secara baik dan membawa dampak yang positive bagi keluarga yang baru terbentuk dan meningkatkan atau menjadikan keluarga Indonesia keluarga yang unggul.

*)  Penghulu Madya / Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar