Oleh ; Nasichun Amin*)
Berita tentang wacana
sertifikasi layak nikah/kawin yang digagas Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuai pro kontra dan
sempat viral di media. Dalam news.detik.com/berita/d-4788770, Menko PMK Muhadjir Effendi mempertimbangkan
kewajiban sertifikat menikah tahun depan. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku siap
bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia
(SDM) di KUA. “Sebenarnya sudah ada,
bahwa setiap orang yang mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam
penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat,
kami akan mendukung," jelas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.
Sertipikasi (layak)
nikah sebelum melaksanakan atau mendaftarkan rencana pernikahan adalah suatu
usaha yang baik dengan memberi bekal ilmu dalam mempersiapkan calon pasangan
suami istri menuju pembentukan keluarga yang diharapkan yaitu keluarga sakinah,
mawaddah wa rahmah. Menurut Mohsen selaku Direktur Bina KUA & Keluarga
Sakinah, itu (bekal ilmu) jugalah yang sedang dipikirkan pemerintah bagaimana agar
sebuah keluarga bisa bertahan utuh selamanya untuk menghasilkan generasi yang
unggul agar negara bisa maju ke depannya. Sebuah bangsa bisa maju jika
masyarakatnya berpikiran maju. Dan masyarakat yang maju tentu harus dimulai
dari keluarga. Sehingga program ketahanan keluarga yang diemban pemerintahan
Presiden Joko Wododo sejak periode pertamanya menjadi penting (Nawa Cita Nomor
5).
Program ketahanan
keluarga kian penting jika disandingkan dengan angka perceraian yang tinggi di
Indonesia. Data Mahkamah Agung menyebutkan, angka perceraian pada tahun 2018
sebanyak 419.268 pasang, di mana 307.708 kasus berdasarkan gugatan cerai dari
pihak istri dan 111.490 kasus merupakan permohonan talak dari pihak suami.
Perceraian antara suami dan istri jelas menghambat perkembangan anak dan pada
akhirnya tujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul akan
terganggu dan terasa sulit. Perceraian terjadi tentu memiliki sabab
musababnya. Sebagaimana dimuat dalam opini bimasislam.kemenag.go.id (24 Nop
2019) menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, faktor penyebab
terjadinya perceraian paling banyak dipengaruhi oleh percekcokan yang terjadi
secara terus menerus yang angkanya mencapai 150.574 pasang cerai (50 persen).
Percekcokan yang berakibat pada perceraian ditengarai karena minimnya
pengetahuan tentang hak dan kewajiban masing-masing suami istri. Ketidaktahuan
tersebut akibat tidak adanya atau minimnya bekal yang diperoleh. Karena itu
sertipikasi nikah sangat diperlukan dan urgen harus dilaksanakan.
Lalu bagaimana
pandangan ulama di Indonesia terkait program yang sangat urgen dan dibutuhkan
saat ini. Tentang rencana program sertifikasi pra nikah sebagai wujud tanggung
jawab negara dalam pembinaan membangun keluarga sejahtera bagi warga negara
yang sedang merencakan pernikahan, forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja I PWNU Jawa Timur pada tanggal 29 dan 30
Nopember 2019 di Ponpes nurul Jadid Paiton Probolinggo yang diikuti oleh
beberapa ulama di Jawa Timur menyatakan bahwa:
1.
Mendukung keputusan program tersebut,
karena di dalamnya terdapat pelatihan dan pembelajaran perihal yang dibutuhkan
dalam membina rumah tangga.
2.
Program tersebut supaya diselenggarakan
dengan sebaik-baiknya, dengan menyerahkan pelaksanaannya kepada ormas atau
lembaga keagamaan yang berkompeten.
3.
Pemerintah hendaknya mensosialisasikan
program tersebut sebelum menerapkannya.
4.
Penanganan dan pelaksanaannya harus
dilakukan dengan prinsip tidak memberatkan warga dari segi waktu, materi dan
biaya.
5. Sertifikat
yang diterbitkan kemenag dalam program sertifikasi pra nikah hendaknya tidak
dijadikan syarat pencatatan pernikahan di KUA. (sumber Keputusan BM Qonuniyah
Muskerwil I PWNU Jatim 2019)
Pada dasarnya para
ulama khususnya di Jawa Timur menyadari pentingnya diselenggarakan pendidikan
khusus bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan membentuk
kehidupan keluarga baru. Namun para ulama memberi himbauan agar program ini
harus benar-benar dilaksanakan secara serius dan direncanakan secara baik dan
membawa dampak yang positive bagi keluarga yang baru terbentuk dan meningkatkan
atau menjadikan keluarga Indonesia keluarga yang unggul.
*)
Penghulu Madya / Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar