Oleh : Nasichun Amin*
Problematika dan tantangan
dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga semakin lama semakin keras. Tidak
semua keluarga mampu mempunyai ketahanan dalam menghadapi badai tersebut dan
akhirnya berakhir dengan keretakan keluarga sehingga terjadi perceraian.
Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu
(3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018
meningkat dari tahun 2017 yang berjumlah 364.163 pasangan. Dari jumlah itu,
inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778 perempuan
(75 %). Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang. Selain itu,
Pengadilan Agama di seluruh indonesia juga memberikan dispensasi nikah sebanyak
13.251 permohonan. Dispensasi nikah diberikan bagi anak yang ingin
menikah/umurnya di bawah yang dipersyaratkan UU Perkawinan (16 tahun bagi
perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki).
Menurut Khofifah Gubernur
Jawa Timur , perceraian di Jatim
(termasuk) tertinggi, pernikahan dini usia juga tertinggi. Khofifah
menceritakan, dalam sehari ia harus menandatangani 17 berkas perceraian ASN
Pemprov Jawa Timur. Dari data itu 12
diantaranya guru, 4 dari rumah sakit, untungnya yang dari pemprov hanya 1 imbuh
beliau. Begitu juga dengan nikah dini usia yang Jatim jug menduduki posisi
teratas di Indonesia. Menurut Khofifah hal
ini juga harus menjadi perhatian juga oleh perguruan tinggi kegamaan Islam.
(sumber madura.tribunnews.com/2019/04/10).
Angka perceraian di
Kabupaten Gresik juga cukup tinggi. Menurut Radar Surabaya online 24 Juli 2019,
hanya dalam waktu enam bulan, hampir seribu perempuan menjanda. Dari data
Pengadilan Agama (PA) Gresik sejak Januari hingga Juni 2019 atau satu semester
sudah ada 927 janda baru (data ini tidak termasuk PA Bawean). Data perceraian
di Kota Pudak menunjukkan tren kenaikan. Dalam Jawa Pos online pada tanggal
yangsama disebutkan jika dirata-rata, setiap bulan ada 154 janda/duda baru atau
ada 5 janda/duda baru. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos dari Pengadilan
Agama (PA) Gresik, persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi bubarnya ikatan
pernikahan. Pada semester pertama tahun ini, perceraian yang dipicu masalah
ekonomi berjumlah 459 kasus.
Emi Rumhatuti, panitera muda
hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kenaikan kasus
perceraian pada semester pertama tahun ini dibandingkan 2018. Begitu juga
dengan penyebabnya. Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian
di Pengadilan Agama Gresik rata-rata 22–38 tahun. Artinya, mayoritas adalah
generasi milenial atau yang lahir pada 1980–2000 (JawaPos Online).
Sepertinya kita harus
mengubah persepsi tahun-tahun pernikahan sebagai masa paling dalam berkeluarga.
Nyatanya, ada tren --jangan diikuti-- kalau angka perceraian di Indonesia itu
tertinggi pada usia perkawinan di bawah lima tahun. Merujuk data Badan
Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, tingkat perceraian keluarga Indonesia
dari waktu ke waktu memang semakin meningkat. Pasca reformasi politik di
Indonesia tahun 1998, tingkat perceraian keluarga Indonesia terus mengalami
peningkatan. Data tahun 2016 misalnya, angka perceraian mencapai 19,9% dari 1,8
juta peristiwa. Sementara data 2017, angkanya mencapai 18,8% dari 1,9 juta
peristiwa. Jika merujuk data 2017, maka ada lebih 357 ribu pasang keluarga yang
bercerai tahun itu. Jumlah yang tidak bisa terbilang sedikit. Apalagi terpapar
bukti, perceraian terjadi lebih banyak pada usia perkawinan di bawah 5 tahun.
Kebanyakan kasus perceraian dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 35
tahun. Selain itu, meningkatnya jumlah pernikahan muda selama sepuluh tahun
terakhir berbanding lurus dengan meningkatnya angka perceraian. Tak heran,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pun mengaku prihatin dengan data-data ini.
Buat dia, terjadi pergeseran luar biasa terkait substansi dan kesakralan
perkawinan yang dianut semua agama. Menteri Lukman menduga, sebagian generasi
saat ini menganggap perceraian itu, bukan semata karena ketidakcocokan antara
suami istri, tetapi karena sesuatu yang bisa direncanakan.(sumber www.era.id 18/11/2018)
Yang lebih mencengangkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500
remaja di lima kota besar di Indonesia menemukan, 33 persen remaja pernah
melakukan hubungan seks
penetrasi.Dari hasil tersebut, 58 persennya melakukan penetrasi di usia 18
sampai 20 tahun. Selain itu, para peserta survei ini adalah mereka yang belum
menikah (sumber www.liputan6.com/health/read/4016841)
Dengan kondisi saat ini,
Kementerian Agama dan tentunya kantor urusan agama (KUA) kecamatan menjadi
ujung tombak dalam menjaga keharmonisan keluarga. Sebab masyarakat sangat butuh
nasihat perkawinan yang dijalaninya dan salah satu pelayanan KUA adalah
bimbingan keluarga sakinah serta mensukseskan program pembinaan gerakan
keluarga sakinah.
Program Pembinaan Gerakan
Keluarga Sakinah adalah sebagai Gerakan Nasional yang merupakan bagian dari
upaya meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan agama
dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani yang bermoral
tinggi, penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Dengan pembinaan gerakan keluarga
sakinah , diharapkan perilaku setiap individu dan tatanan kehidupan keluarga
dan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan harmonis. Dengan memantapkan
aspek keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia, masyarakat tidak terseret kepada
pola piker materialism dan hedonism. Mereka lebih menghargai kebenaran,
kebaikan, keadilan, kebersamaan dan keharmonisan sehingga benar-benar
mewujudkan ketahanan keluarga.
Ketahanan keluarga dapat mengatasi berbagai masalah yang dihadapi, seperti
masalah kemiskinan, dan juga mampu mengatasi dan mengatisipasi dampak negative
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus budaya asing yang tidak
sejalan dengan ajaran agama Islam (Bidang Urais Kanwil Depag Jatim; 2014).
Pembinaan gerakan keluarga
sakinah secara formal telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3
tahun 1999 dan ditindaklanjuti oleh surat Direktur Jenderal Pembangunan Daerah
atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor : 400/564/III/Bangda tanggal Maret 1999. Selanjutnya petunjuk
pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Urusab Haji Nomor D/7/1999 dan Surat Direktur Jenderal Bimas Islam
dan Urusan Haji No. D/PW.00/928 perihal pelaksanaan pembinaan gerakan keluarga
sakinah. Pada tahun 2004 terbit Petunjuk Teknis Pembinaan Keluarga Sakinah oleh
Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah Dutjen Bimas Islam dan
Penyelenggara Haji. Di tingkat daerah juga telah disusun pedoman pelaksanaannya
sebagaimana di Propinsi Jawa Timur , Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah
Kementerian Agama telah menyusun Buku Pedoman Penggerak Keluarga Sakinah pada
tahun 2004 yang bertajuk Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa Binaan Keluarga
Sakinah.
Dalam petunjuk pelaksanaan
dengan Kep Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/7/1999, keluarga sakinah diklasifikasikan menjadi 5
kelas. Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga
Sakinah III, dan Keluarga Sakinah III Plus, tentunya dengan kriteria tertentu
di masing-masing kelas. Ternyata di institusi lain milik pemerintah selain
kementerian agama ada program yang serupa seperti keluarga sejahtera, keluarga
harapan, keluarga mandiri dan lainnya
yang identik dengan program gerakan keluarga sakinah.
Sampai saat ini, penulis belum membaca dan mengetahui adanya
desa binaan keluarga sakinah atau sejenisnya yang sudah berhasil dan
dipublikasikan secara umum serta menjadi percontohan yang dapat kita saksikan
keberhasilannya dan menjadi barometer pembinaan keluarga sakinah di tempat
lain. Hal ini menurut penulis bisa disebabkan karena langkah operasional yang
sangat berbelit, wilayah yang luas dalam lingkup satu desa dan disertai
koordinasi lintas instansi yang rumit dengan tahapan yang cukup panjang.
Karena itu diharapkan
pembinaan keluarga dapat lebih terfokus pada suatu kelompok kecil masyarakat
sebagai percontohan dan dengan tim kecil namun mempunyai kualitas sumber daya
manusia yang mumpuni misalnya kelompok jama’ah di sekitar satu masjid atau
musholla/surau atau tempat ibadah umat Islam sejenis yang terdiri dari 20
sampai 30 keluarga binaan. Dengan kelompok binaan yang berbasis masjid atau
musholla terbatas dalam komunitas tertentu walaupun masih terbuka kemungkinan
keanekaragaman kondisi keluarga dan statusnya sebagaimana dalam kategori pra
sakinah, sakinah I, sakinah II, sakinah III dan sakinah III plus, tentunya pembinaan bisa lebih terfokus dan
terarah dan tentunya hasilnya lebih
maksimal sebagai percontohan atau pilot projekc dan bila berhasil akan
dikembangkan kepada kelompok lain.
Alhamdulillah Ditjen Bimas
Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menggulirkan Pusat Layanan Keluarga
Sakinah atau Pusaka Sakinah. Kasubdit
Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam,
Adib Mahrus, mengatakan Pusaka Sakinah menjadi bagian dari upaya transformasi
Kantor Urusan Agama (KUA) ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana dijelaskan dalam Republika.co.id transformasi itu antara lain
ditandai dengan sinergitas tugas penghulu dan penyuluh agama. Ke depan, tidak
boleh ada dikotomi antara tugas penghulu dan penyuluh. Keduanya harus
bersinergi dalam mengemban mandat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pusaka Sakinah meliputi empat program, yaitu: Aman (administrasi manajemen
KUA), Berkah (Belajar Rahasia Nikah), Kompak (konseling mediasi, pendampingan
dan advokasi), serta Lestari (Layanan bersama Ketahanan keluarga Republik
Indonesia).
Tahun
ini, sebanyak 100 dari 5.945 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di
Indonesia telah dipilih menjadi piloting project Pusat Layanan Keluarga
(Pusaka) Sakinah dari Kementerian Agama (Kemenag). Menurut sumber
mubaadalahnews.com, seratus KUA itu tersebar di 15 provinsi dan 83
kabupaten/kota. Lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa menjadi role model
agar bisa diduplikasi ke KUA-KUA lainnya. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah (KS)
Direktorat Bina KUA dan KS Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, M. Adib Machrus
menyatakan, pihaknya berani membuat Pusaka Sakinah, karena program percontohan
ini sebagai investasi jangka panjang untuk menekan angka perceraian.
Wilayah kerja yang meliputi
satu kecamatan terdiri dari beberapa desa atau kelurahan sangatlah luas
cakupannya bila harus berhadapan langsung dengan obyek pelayanan. Semua
masyarakat pasti butuh dan minta dilayani dan KUA harus mampu melayani. Namun
bila cakupan wilayah sangat luas maka arah pelayanan dan hasil yang dicapai
tidak akan tampak dan maksimal. Untuk itu perlu strategi dan pola kerja khusus
dalam menjalankan program khususnya dalam pembinaan keluarga sakinah.
Masyarakat dan organisasi
keagamaan tentunya tidak bisa diam saja tanpa membantu program KUA yang ada.
Ormas Islam dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat terutama masjid dan
musholla sangat startegis bisa dilibatkan dalam pembinaan ini. Masjid dan
musholla adalah lembaga yang bersentuhan langsung dengan umat dan sangat tepat
menjadi basis atau markas kegiatan mulia ini, walaupun tidak semua yang dibina
harus aktif menjadi jamaah masjid/musholla. Karena kebanyakkan keluarga yang
membutuhkan bantuan pembinaan keluarga sakinah adalah keluarga yang masih
enggan mendekat ke tempat ibadah yang ada di sekitarnya.
Salah satunya adalah
membentuk kelompok binaan dalam suatu wilayah tertentu dan terbatas sebagai
suatu contoh atau pilot projeck walaupun tetap melayani masyarakat lainnya.
Dengan membentuk kelompok binaan keluarga sakinah maka program kerja kita bisa
kita lakukan terarah dan jelas. Pengelompokan yang paling baik adalah dengan
memanfatkan lembaga yang ada dalam masyarakat semisal takmir masjid atau
musholla karena pembinaan kita sangat terkait keimanan dan ketaqwaan. Takmir
masjid atau musholla yang ada kita libatkan membentuk kelompok dari beberapa
keluarga antara 10 sampai 30 keluarga di sekitar tempat ibadah dan masjid atau
musholla dijadikan basis atau pusat pembinaan. Bila jumlah keluarga dalam
jama’ah sangat banyak tidak semua jama’ah masjid atau musholla dimasukkan dalam
kelompok binaan, namun jama’ah lain masih bisa berpartisipasi membantu program
ini.
Hal ini secara tidak
langsung mengembalikan masjid dan tempat ibadah
tidak sekedar tempat ibadah mahdloh tetapi juga pusat ibadah sosial yang
juga penting dalam peningkatan keimanan dan ketaqwaan. Masjid juga berfungsi
social, tempat ummat saling jumpa, saling berkenalan satu sama lain,
mendekatkan hati, berjabattangan, memperkuatan ikatan persaudaraan, saling
bertanya kondisi masing-masing. Apabila ada jama’ah yang sakit, ia akan
dijenguk, apabila sibuk, ia dibantu jama’ah lain, apabila lupa , akan
diingatkan.
Pada masa kejayaan silam,
Rosulullah benar-benar mengoptimalkan potensi kehidupan umat dari kehidupan
masjid. Rosulullah SAW dan para sahabat menjadikan masjid sebagai poros segala
aktifitas kehidupan. Ketika mereka menghadapi masalah pribadi atau umat, mereka
meremuskan jalan keluarnya di masjid, bila haus ilmu mereka datang di masjid.
Hampir semua urusan untuk kemaslahatan, masjidlah sebagai terminal, bahkan
berlatih perangpun mereka lakukan di masjid. Masjid juga sebagai tempat
pencerdasan umat melalui media dakwah, ta’lim, targhib dan kegiatan lainnya.
Dalam setiap pelaksanaan
program kegiatan apalagi kegiatan yang berkesinambungan dan terkait sumber daya
manusia, diperlukan suatu penelitian survey. Pembinaan kelompok keluarga
sakinah juga memerlukan penelitian survey baik secara umum dalam lingkungan sosial
maupun secara khusus dalam lingkup keluarga atau bahkan pada setiap individu
anggota keluarga bila diperlukan. Dengan penelitian survey diharapkan dapat
terformulasikan program kegiatan yang terarah, tepat sasaran , terorganisir
dengan baik dan dapat dipetik manfaat sebanyak-banyaknya. Obyek penelitian
survey yang nantinya sebagai obyek pembinaan menjadikan masjid atau musholla
terdekat sebagai pusat kegiatan dan koordinasi walaupun tidak selalu tempati
tergantung kondisi dan situasi serta jenis kegiatannya sesuai program
pembinaan. KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang berada di posisi
paling dekat dengan masyarakat adalah institusi yang paling cocok berperan
sebagai peneliti survey dan tentunya akan berdampak positif dalam pelayanan
khususnya di bidang pembinaan keluarga sakinah. Sehingga program ini dapat
mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
Sebelum menjalankan program
ini, tentunya telah terbentuk suatu tim terdiri dari Kepala KUA, penghulu,
penyuluh agama, dibantu tokoh agama dan masyarakat, serta tidak lupa para
dermawan atau melibatkan lembaga yang sudah ada seperti Muspika, BP4, MUI, DMI,
BAZ, Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta lembaga lainnya yang
berkopenten, dengan Kepala KUA selaku koordinator tim dan pasti melibatkan
pengurus takmir masjid/musholla serta tokoh agama yang ada. Pembagian tugas
dalam tim juga harus tertata dengan baik sesuai dengan bidang dan keahliannya,
termasuk petugas penelitian survey kepada obyek pembinaan yang dilakukan secara
berkala mulai awal kegiatan, dan per semester misalnya.
Ilustrasi
Program Pembinaan Kelompok Keluarga Sakinah
Berbasis
Masjid/Musholla
NO
|
AGENDA
KEGIATAN
|
WAKTU
YANG DIBUTUHKAN
|
1
|
PERUMUSAN
PROGRAM PEMBENTUKAN TIM
KOORDINASI
TIM
|
2 minggu
|
2
|
PEMBENTUKAN
KELOMPOK KOORDINASI KELOMPOK & SOSIALISASI PROGRAM
|
1 minggu
|
3
|
PENELITIAN
SURVEY KELUARGA PERTAMA
|
1 minggu
|
4
|
PENGOLAHAN
DAN ANALISA DATA HASIL SURVEY & PENJADWALKAN PEMBINAAN
|
1 minggu
|
5
|
PEMBINAAN
TAHAP I
|
6 bulan
|
6
|
PENELITIAN
SURVEY KELUARGA KEDUA (lanjutan 1)
|
1 minggu (Pembinaan
tetap berjalan biasa)
|
7
|
PENGOLAHAN
DAN ANALISA DATA HASIL SURVEY &
PENJADWALKAN
PEMBINAAN ULANG
|
1 minggu (Pembinaan
tetap berjalan biasa)
|
8
|
PEMBINAAN
TAHAP II & PENGKADERAN I
|
6 bulan
|
9
|
……
seterusnya
|
|
Program
pembinaan kelompok keluarga sakinah berbasis masjid atau musholla dengan adanya
penelitian survey keluarga secara berjangka dan rencana tindak lanjutnya dalam
setiap tahap di dalamnya adalah suatu ikhtiyar yang sangat baik. Kantor urusan
Agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama diharapkan dapat melaksanakan
wujud program gerakan keluarga sakinah yang telah dilauncing menjadi gerakan
nasional melui program pembinaan kelompok ini.
Walupun
hanya kelompok kecil berbasis masjid atau musholla setiap periode pembinaan
bila memungkinkan bisa dilakukan dengan 1 atau 2 kelompok di tempat masjid atau musholla yang
sama atau berbeda tempat atau cukup 1 kelompok saja sebagai percontohan awal.
Ini adalah langkah awal yang baik tapi pasti, terarah dan jelas tujuannya.
Kegiatan
ini lebih dinamis, terarah dan tepat sasarannya bila dapat melibatkan unsur
akademisi atau perguruan tinggi khususnya PT agama Islam. Peran unsur akademisi dari perguruan
tinggi juga sangat ditunggu untuk lebih mensukseskan program ini bahkan kita
semua berharap untuk itu. Salah satu dari program pengabdian masyarakat dari
lingkungan akademisi bisa dilakukan dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat
berbasis masjid. Pemberdayaan di semua bidang yang ada tidak sekedar di bidang
ekonomi masyarakat tetapi juga sumber daya dalam urusan moril dan spiritual
nya. Harapan penulis ada pembagian wilayah kerja pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh kalangan perguruan tinggi khususnya yang berbasis
masjid/musholla.
Bila
dianggap cukup pembinaannya dan lebih mandiri dan telah terdapat kader di dalam
kelompok tersebut, maka pembinaan bisa bergeser atau berpindah ke tempat lain
tetapi tetap mengontrol kelompok binaan yang lama. Kegiatan yang terus
berkelanjutan dan meluas dengan terus beristiqomah dalam dakwah akan menyebar
ke daerah atau wilayah dusun dan desa lain.
Rintangan,
tantangan, dan hambatan pasti ada di depan mata. Adanya kerjasama dengan tokoh
masyarakat, instansi dan lembaga lain disertai komitmen perjuangan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, semua rintangan, tantangan
dan hambatan akan dilalui bersama dengan mudah tentunya atas petunjuk dan
pertolongan Allah SWT. Keluarga-keluarga sakinah sebagai keluarga yang dibina
atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajad hidup spiritual dan material
secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota
keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan,
menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia
akan terwujud.
Dengan
modal tersebut maka masyarakat yang agamis sebagai kata lain dari masyarakat
yang beriman dan bertaqwa, serta berakhlakul karimah sebagai wujud keimanan dan
ketakwaannya bisa kita wujudkan bersama. Tugas dan tanggung jawab yang sungguh
berat namun indah bila kita bayangkan bisa tercapai.
*) Penulis adalah Penghulu Madya Kankemenag
Kab. Gresik, Ketua LTM PCNU Gresik
Disampaikan
dalam seminar kemasjidan PCNU LTM Gresik 06 Agustus 2019
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Sutarmaji (1997) Memperdayakan Keluarga
Sakinah Menuju Indonesia 2020, BP4 Jatim, Surabaya
Bidang Urais Kanwil Depag Jatim,(2004), Buku Pedoman Penggerak Keluarga sakinah, Surabaya
BP4 Prop Jawa Timur, (2012)
Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, Surabaya
BP4,(2011) Kursus Pra Nikah Upaya Mengurangi Perceraian, Perkawinan
& Keluarga , edisi 465/2011
BP4, (2012) Bercermin dari Keluarga Sakinah,
Perkawinan & Keluarga, edisi 477/2012
BP4, (2012) Peran & Tantangan BP4,
Perkawinan & Keluarga, edisi 480/2012
Ditjen Bimas Islam , (2004) , Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga
Sakinah, Jakarta
Ditjen Bimas Islam , (2010) , Pedoman Bantuan Sosial Keluarga Pra Sakinah,
Jakarta
Ditjen Bimas Islam , (2010) , Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah
I, Jakarta
Ditjen Bimas Islam , (2010) , Tuntunan Keluarga Sakinah bagi Usia Nikah,
Jakarta
Ditjen Bimas Islam , (2011) , Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Ninah,
Jakarta
Kementerian Agama, (2010) Kompilasi Hukum
Islam, Kanwil Kemenag Jatim, Surabaya
Kementerian Agama, (2012) Al-Quran dan
Terjemahannya,
Tim DMI, (2009) Panduan Pengelolaan Masjid, PD DMI Gresik,
https://madura.tribunnews.com/2019/04/10/angka-perceraian-jatim-tertinggi-gubernur-khofifah-pusing-curhat-sehari-teken-17-berkas-cerai.
https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/07/24/147778/hanya-dalam-6-bulan-gresik-miliki-927-janda-baru
https://madura.tribunnews.com/2019/04/10/angka-perceraian-jatim-tertinggi-gubernur-khofifah-pusing-curhat-sehari-teken-17-berkas-cerai
https://jatim.sindonews.com/read/172/1/garagara-persoalan-ekonomi-perceraian-di-gresik-tinggi-1532905635
https://www.kompasiana.com/pakcah/5c298c3eab12ae0cab7b7bea/catatan-akhir-tahun-2018-belum-ada-perbaikan-ketahanan-keluarga?page=all
https://news.detik.com/berita/d-4495627/hampir-setengah-juta-orang-bercerai-di-indonesia-sepanjang-2018
https://www.era.id/read/lYUMBL-fakta-di-balik-tingginya-angka-perceraian-di-indonesia
https://jatim.sindonews.com/read/172/1/garagara-persoalan-ekonomi-perceraian-di-gresik-tinggi-1532905635
https://www.kompasiana.com/pakcah/5c298c3eab12ae0cab7b7bea/catatan-akhir-tahun-2018-belum-ada-perbaikan-ketahanan-keluarga?page=all
https://news.detik.com/berita/d-4495627/hampir-setengah-juta-orang-bercerai-di-indonesia-sepanjang-2018
https://www.era.id/read/lYUMBL-fakta-di-balik-tingginya-angka-perceraian-di-indonesia
INSTRUMEN SURVEY KELUARGA SAKINAH ( untuk wawancara
saja)
Nama Kepala Keluarga :
Mohon dijawab dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya (YA atau TIDAK). Data
ini dijamin kerahasiaannya dan hanya untuk penelitian.
PRA SAKINAH
1.
Apakah
perkawinan/pernikahan anda telah memenuhi syarat rukun dalam agama Islam ?
2.
Apakah
perkawinan/pernikahan anda telah tercatat di KUA dan mempunyai surat nikah yang
sah ?
3.
Apakah anda hafal Rukun Iman dan
Rukun Islam dan Bisa membaca Syahadat dengan baik & benar ?
4.
Apakah
anda dan keluarga telah melakukan sholat wajib secara rutin ?
5.
Apakah
anda dan keluarga setiap tahunnya mengeluarkan zakat fitrah ?
6.
Apakah
anda dan keluarga telah menjalankan puasa ramadhan ?
7.
Apakah
anda bisa baca tulis Latin ?
8.
Apakah anda & seluruh keluarga
dapat makan hampir setiap hari ?
9.
Apakah anda dan keluarga sudah tidak
ada yang pernah melakukan perbuatan yang melanggar susila masyarakat dan tidak
ada yang pernah melakukan perbuatan kriminal dalam 6 bulan ini ?
SAKINAH I
10.
Apakah anda dan keluarga tidak
pernah meninggalkan sebagian sholat lima waktu ?
11.
Apakah anda mampu membaca Al-Qur’an dengan
baik dan benar ?
12.
Apakah anda atau keluarga sudah
tidak pernah pergi ke dukun/paranormal kalau sakit ?
13.
Apakah anda atau keluarga sudah
tidak percaya kepada tahayul / sudah tidak melakukan acara sesajian ?
14.
Apakah anda dan keluarga ada yang
rutin mendatangi pengajian/majelis taklim paling tidak satu kali dalam sebulan
?
15.
Apakah anda tidak pernah melakukan
perceraian di pengadilan dalam 6 bulan terakhir ?
16.
Apakah anda dapat menabung minimal
Rp. 100.000,- perbulan atau Rp. 3.000,- perhari?
17.
Apakah anda dan keluarga telah lulus
SLTP/SMP atau Kejar Paket B ?
18. Apakah anda sudah
memiliki rumah sendiri ?
19.
Apakah anda aktif mengikuti kegiatan
kemasyarakatan dan sosial keagamaan ? (menjadi pengurus RT/RW atau ta’mir
masjid/langgar atau organisasi sosial lainnya)
20.
Apakah anda dan keluarga sehari-hari
telah memenuhi standar empat sehat lima
sempurna ?