Oleh : NASICHUN AMIN
*)
Disampaikan dalam
Seminar Kemakmuran Masjid oleh PCNU LTM Gresik
Masjid
& Potensi nya
Masjid sebagai lembaga keagamaan merupakan tempat perjumpaan
dan berkumpulnya umat secara rutin dengan hati dan pikiran yang lebih jernih
ketimbang mereka bertemu di tempat-tempat lain. Ketika mereka berada di masjid
maka akan lebih terbuka dan lebih jernih pikiran dan hatinya, karena di masjid
umat akan lebih dekat kepada Allah SWT. Pada satu sisi masjid adalah tempat
untuk bermunajat kepada Allah SWT, dan pada sisi lain merupakan ruang publik
untuk bersama-sama membahas berbagai persoalan keumatan yang ada di
lingkungannya. Oleh karena itu, jamaah masjid adalah basis-basis komunitas yang
sangat kokoh. (Asep Suryanto : 2016)
Menurut
data Aplikasi SIMAS jumlah masjid di Gresik 1.199 unit dengan beberapa kriteria
dan 2.913 musholla atau jumlah total 4.112 unit. Sedangkan secara nasional jumlah masjid dan mushalla di Indonesia,
berdasarkan keterangan Kepala Subdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Abdul
Syukur, sampai dengan 23 November 2018, jumlah masjid dan mushalla yang sudah
terdata pada aplikasi SIMAS mencapai 511.899 unit. Jumlah tersebut terdiri dari
242.823 unit masjid dan 269.076 unit mushalla (sumber bimasislam.kemenag.go.id)
. Sedangkan sumber lain menyatakan jumlah masjid dan musholla se Indonesia sebenarnya
2 kali lipat yaitu mencapai 1.070.000 unit. Dengan jumlah masjid yang besar
tersebut, seharusnya masjid memiliki peran yang signifikan dalam upaya membantu
mengatasi permasalahan ekonomi khususnya persoalan kemiskinan, karena masjid
memiliki ikatan yang kuat dan solid dengan masyarakat. Di masjid terdapat tokoh
karismatik yang dipercaya oleh jamaah sehingga berpotensi dapat menjadi
motivator yang paling berpengaruh di lingkungan masyarakat dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera.
Masjid
sebagai institusi dakwah memiliki potensi dan fungsi yang sangat penting untuk
senantiasa menebarkan dan mempertahankan kebaikan, kedamaian, dan kebenaran
dalam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Untuk menuju hal tersebut,
maka potensi dan fungsi masjid harus diposisikan dalam fungsi yang sebenarnya
sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Masjid dan musholla adalah institusi yang paling strategis dan paling dekat
dengan masyarakat dan langsung berhadapan dengan umat. Masjid dan musholla juga
yang digagas dan didirikan sendiri oleh umat.
Menurut
konsep Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama, masjid diarahkan mempunyai fungsi dan aksi
dalam 7 hal, yaitu :
1. Salamatan fiddin = membimbing keimanan
dan ibadah
2. ‘Afiyatan fil jasad = membantu
kesehatan jasmani
3. Ziyadatan fil’ilmi = meningkatkan keilmuan
4. Barokatan firrizki = membantu
mewujudkan rizki yang barokah
5. Taubatan qobla Maut = menjadi tempat
orang yang bertaubat
6. Rohmatan ‘inda maut = membahagiakan
orang yang sedang diuji
7. Maghfirotan ba’da maut = membantu
memohon ampunan
Jelas
sekali potensi yang dimiliki masjid dan musholla beserta jama’ahnya sangat besar
namun belum semua pengurus takmir masjid menyadarinya atau sudah menyadari
namun tidak kuasa dan tidak memahami bagaimana memulainya.
Kenyataan
yang ada saat ini masih banyak masjid yang tidak punya kepedulian
terhadap kebutuhan jamaahnya.
Masjid yang dulu dipergunakan Nabi sebagai pusat perjuangan umat, kini banyak
yang difungsikan sekadar sebagai tempat ibadah ritual mahdoh. Masjid kini baru
mampu menganjurkan suatu kebaikan tapi tak mampu mewujudkannya. Umat sibuk
mencari dana untuk membangun dan memegahkan
masjid, tetapi tak mampu membantu jamaahnya memenuhi kebutuhan hidup dan
ibadahnya. Tugas
kita kemudian adalah bagaimana kita bisa mengembangkan fungsi masjid sekarang
ini sebagaimana yang telah dilakukan rasulullah bersama para sahabatnya, yang
mampu menjadi mediator dan sekaligus sebagai fasilitator pemberdayaan umat.
Moh. E. Ayub mengemukakan paling sedikit ada sembilan fungsi
yang dapat diperankan masjid dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yaitu :
1.
Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri pada Allah
SWT
2.
Masjid adalah tempat kaum muslimin beri’tikaf, membersihkan diri, menggembleng
batin sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan
kepribadian
3.
Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan
persoalan yang timbul dalam masyarakat.
4.
Masjid adalah tempat berkonsultasi mengemukakan kesulitan-kesulitan dan meminta
bantuan dan pertolongan
5.
Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jama’ah dan membina
kegotongroyongan untuk meningkatkan kesejateraan bersama
6.
Masjid dengan majlis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan
dan meningkatkan pemahaman ilmu pengetahuan
7.
Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat
8.
Masjid adalah tempat menghimpun dana, menyimpan dan membagikan
9.
Masjid adalah tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial (Ayub, 2005)
Melalui masjid, Rasullah Saw membina kaum muslimin menuju
peradaban yang tinggi. Masjid dijadikan pusat pembinaan, pemberdayaan dan kegiatan. Peranan Masjid Nabawi yang
dibangun Rasulllah Saw begitu sentral sehingga menghasilkan perubahan dahsyat.
Masyarakat jahiliyah menjadi tercerahkan berkat peran multiguna masjid Nabawi
sebagai pusat pengembangan spiritualitas, intelektualitas, dan geraan sosial
masyarakat. Rasulllah Saw pun telah meneladankan bagaimana mendayagnakan masjid
untuk kepentingan kesehatan umat dan ketahan keluarga. Di dalam masjid, beliau
sering memperhatikan kesehatan para sahabat, secara spiritual, maupun fisikal
layaknya seorang dokter. .Masjid
merupakan pusat ibadah dalam pengertian yang luas, yang mencakup juga kegiatan muamalah.
Dalam konteks modern, peran sosial masjid menjadi semakin kompleks selain peran
pendidikan, pencerahan, dan perbaikan ekonomi, peran promosi kesehatan, dan
peran pembinaan ketahanan keluarga juga harus menjadi prioritas (Siti Dalilah DKK, 2018).
Masjid
sebagai komponen fasilitas sosial, merupakan bangunan tempat berkumpul bagi
sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah sebagai sebuah kebutuhan
spiritual yang diperlukan oleh umat manusia. Masjid sebagai salah satu
pemenuhan kebutuhan spiritual sebenarnya bukan hanya berfungsi sebagai tempat
salat saja, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan,
sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan risalahnya;
Masjid pada masa Nabi digunakan untuk:
1) Tempat ibadah (salat dan zikir),
2) Tempat konsultasi dan komunikasi ( masalah sosial,
ekonomi dan budaya),
3) Tempat pendidikan,
4) Tempat santunan sosial,
5) Tempat latihan ketrampilan militer dan persiapan
alat-alatnya,
6) Tempat pengobatan para korban perang, 7)
Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa,
8) Aula dan tempat menerima tamu, 9) Tempat menawan tahanan dan
10) pusat penerangan atau pembelaan
agama (Shihab, 1996: 462)
Pada
masa kini bila dikaitkan dengan kehidupan kemasyarakatan dan syiar ajaran agama
Islam serta konsep Islam rahmatan lil aalamin atau Islam Nusantara, paling
tidak masjid adalah benteng umat dalam 3 hal pokok yang harus dijaga semuanya.
1. Penyelamatan Aqidah dan Ibadah Umat
2. Penyelamatan Ukhuwah Islamiyah
3. Penyelamatan Ukhuwwah basyariyah dan wathoniyah
Alhamdulillah
sudah ada beberapa masjid tertentu dan sudah dikenal oleh sebagian masyarakat
tentang keberhasilannya dalam menunjukkan potensi yang ada di masjid tersebut.
Masjid Sabilillah Kota Malang, Masjid Jogokaryan DIY, Masjid Nasional Al Akbar
Surabaya, Masjid Nasional Istiqlal dan
beberapa masjid lainnya.
Kementerian Agama telah
membuat peraturan tentang pembinaan menejemen
masjid dan mushollah sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut ada
beberapa pokok materi penting diantaranya :
A. Memakmurkan Masjid & Musholla didasarkan tiga
bagian
§
Imarah :
Masjid harus diisi dengan kegiatan-kegiatan; Shalat berjamaah, tadarus,
khalaqah ilmu, pendidikan Al-Quran, pengajian-pengajian, shalawat-shalawat,
kegiatan sosial, peringatan hari besar islam, pelatihan shalat untuk anak-anak,
penerimaan dan pembagian zakat fitrah dan shadaqah.
§
Idarah :
menyangkut tentang syiar, pembentukan organisasi-organisasi baru dalam rangka
memperluas syiar islam (Majelis ta’lim, remaja Masjid, lomba-lomba keagamaan),
keadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan keuangan dan
kegiatan-kegiatan.
§
Ri’ayah :
menyangkut pemeliharaan bangunan, peralatan, penerangan (lampu), lingkungan
Masjid, keindahan Masjid, kebersihan Masjid dan tata ruang Masjid.
B. Takmir Masjid sebagai orang-orang terdepan dalam
memakmurkan Masjid. Seluruh pengurus takmir Masjid bersama jama’ahnya berkewajiban
untuk memakmurkan Masjid.
Ungkapan yang harus kita patri dalam
setiap muslim yang ingin memakmurkan masjid adalah “Kita membutuhkan masjid dan
kita membangunnya serta memakmurkannya”
*)
Koordinator Tim Pembinaan Masjid/Musholla PCNU Gresik / Penghulu Madya &
Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar