Minggu, 03 November 2019

Mengatasi Stunting, KUA dan Puskesmas Harus Bersinergi dalam Binwin



Oleh NASICHUN AMIN
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas toleransi stunting (bertubuh pendek) maksimal 20 persen atau seperlima dari jumlah keseluruhan balita. Sementara, di Indonesia tercatat 7,8 juta dari 23 juta balita adalah penderita stunting atau sekitar 35,6 persen. Sebanyak 18,5 persen kategori sangat pendek dan 17,1 persen kategori pendek. Ini juga yang mengakibatkan WHO menetapkan Indonesia sebagai Negara dengan status gizi buruk. (republika.or.id 24 Jan 2018) WHO menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga dengan angka prevalensi stunting tertinggi di Asia pada 2017. Angkanya mencapai 36,4 persen. Namun, pada 2018, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angkanya terus menurun hingga 23,6 persen. (Sumber beritagar.id 5 April 2019) Dari data yang sama, diketahui pula stunting pada balita di Indonesia pun turun menjadi 30,8 persen. Adapun pada Riskesdas 2013, stunting balita mencapai 37,2 persen.
Menurut aladokter.com , stunting mencerminkan kekurangan gizi kronis selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Umumnya bagi seorang anak yang mengalami kurang gizi kronis, proporsi tubuh akan tampak normal, namun kenyataannya lebih pendek dari tinggi badan normal untuk anak-anak seusianya. Kondisi stunting sudah tidak bisa ditangani lagi bila anak memasuki usia dua tahun. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya stunting pada anak, ibu perlu mengonsumsi asupan gizi yang layak, terutama selama masa kehamilan hingga anak lahir dan berusia 18 bulan. Pada dasarnya, kelangsungan hidup dan kesehatan anak tidak dapat dipisahkan dari kesehatan Sang Ibu sendiri.
Secara umum, kekerdilan atau stunting ini disebabkan oleh gizi buruk pada ibu, praktik pemberian dan kualitas makanan yang buruk, sering mengalami infeksi serta tidak menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.  Stunting dapat terjadi bila calon ibu mengalami anemia dan kekurangan gizi. Wanita yang kekurangan berat badan atau anemia selama masa kehamilan lebih mungkin memiliki anak stunting, bahkan berisiko menjadi kondisi stunting yang akan terjadi secara turun-temurun. Kondisi tersebut bisa diperburuk lagi bila asupan gizi untuk bayi kurang memadai, misalnya bayi diberikan air putih atau teh sebelum berusia enam bulan, karena pada usia ini bayi seharusnya diberikan Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif maupun susu formula sebagai penggantinya. Tidak hanya itu, gizi buruk yang dialami ibu selama menyusui juga dapat mengakibatkan pertumbuhan anak menjadi terhambat. (sumber aladokter.com 10 Nop 2016)
Sebagaimana dalam bimasislam.kemenag.go.id  bahwa Wapres KH Maruf Amin bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga menggelar rapat, membahas penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting. Hadir dalam rapat tersebut Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan menteri lainnya yang terkait.
Kementerian Agama akan mengintensifkan penyuluhan kepada calon pengantin agar memahami persoalan stunting sejak dini. "Penanganan stunting sudah bagus, kalau Kemenag tinggal menyusun aturan pranikah, memberikan penyuluhan kepada calon pengantin," kata Menag di Kantor Wakil Presiden RI Jl. Medan Merdeka Utara No.15 Jakarta, Jum’at (01/11). Menag mengimbau kaum ibu menjaga gizi saat hamil, menjaga pola makanan dan senantiasa menjaga kesehatan. "Kita akan terus berikan penyuluhan," tegas Fachrul Razi. (sumber bimasislam.kemenag.go.id,  2 Nop 2019)
Setidaknya telah tiga (3) tahun berjalan Kementerian Agama RI melalui kantor urusan agama (KUA) di kecamatan atau kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota telah menggalakkan bimbingan perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin yang sudah mendaftar untuk melaksanakan nikah atau bagi remaja siap untuk usia nikah. Tujuan dilaksanakan binwin salah satunya adalah agar setiap calon pengantin memiliki pengetahuan dan persiapan yang lebih matang sehingga terciptanya keluarga yang bahagia lahir dan bathin. Selain itu binwin juga untuk memberikan wawasan pernikahan supaya pada saatnya nanti memiliki bekal kuat, juga  untuk memberikan peringatan bahaya seks pranikah dan laiinnya.
Salah satu sasaran dan disampaikan dalam materi binwin adalah kesehatan reproduksi serta kesehatan ibu dan anak. Untuk itu materi tersebut selain disampaikan oleh fasilitator yang terbimtek juga bisa dimantapkan materinya oleh petugas kesehatan dari dinas kesehatan atau dokter atau dari Puskesmas. Kantor urusan agama (KUA) di kecamatan bisa bersinergi dan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan dalam memberikan penyuluhan kesehatan ibu dan anak dalam bimbingan perkawinan (binwin) supaya upaya menyehatkan bangsa bisa cepat terwujud.
Mengendalikan dan menghambat  problem stuting bisa dilaksanakan apabila semua KUA kecamatan atau kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota bisa bekerjasama dengan baik dalam binwin di KUA atau penyelenggaraan kelas catin  di puskesmas. Sebagaimana yang sudah dilaksanakan di Kecamatan Duduksampeyan Gresik  sejak tahun 2017 sampai sekarang paling tidak sudah menyelenggarakan 10 kali binwin atau kelas catin.
Setiap binwin dilaksanakan selain diberikan materi kesehatan reproduksi,  hampir semua peserta binwin dari calon pengantin terutama calon istri diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya di puskesmas. Pemeriksaan secara umum dilakukan terutama cek darah guna mengetahui golongan darah dan hemoglobin (hb) khususnya bagi calon istri yang akan menjadi calon ibu bagi anak-anaknya. Hal ini untuk mempersiapkan kesehatan fisik dan mental calon produsen anak-anak masa depan bangsa.
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan binwin atau kelas catin masih cukup klasik yaitu kendala dana kegiatannya. Sementara ini anggaran dana binwin di kementerian agama atau kelas catin di puskesmas hanya untuk beberapa kegiatan saja yang terbatas pesertanya.  Harapan kami sebagai penghulu atau KUA semoga anggaran kegiatan binwin atau kelas catin bisa ditambahkan dalam anggaran APBD selain dari APBN yang terbatas. Semoga impian kita menjadikan pasangan pengantin dan keluarga baru yang terbentuk bisa menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah serta keluarga yang kuat lahir batin, sehat orang tua, ayah ibu dan anaknya bisa diridloi Allah SWT. Menjadikan keluarga sehat dan kuat untuk Negara yang jaya, makmur sejahtera.
*) Penulis adalah Penghulu Madya/kepala KUA dan fasilitator Binwin Kab. Gresik

Merancang Masjid Inovatif



Oleh : NASICHUN AMIN GRESIK

Melanjutkan artikel penulis sebelumnya yang berjudul “Memulai Sistem Pembinaan Masjid sebagai salah satu Inovasi Pelayanan Umat” maka perlu dijelaskan lebih lanjut tentang program-program inonasi yang dapat dilakukan oleh masjid. Inovasi masjid yang dilakukan oleh pengelola masjid atau biasa disebut sebagai takmir masjid atau badan kemakmuran masjid merupakan wujud kemajuan pelayanan takmir kepada jama’ahnya.
Stigma masjid yang hanya mengurusi kegiatan ibadah mahdloh saja perlu secara berlahan namun pasti bisa dihapuskan. Walaupun pada dasarnya kewajiban utama adalah melayani pelaksanaan ibadah mahdloh tetapi bila kita kembalikan pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat sampai tabiin, maka fungsi masjid mencakup seluruh elemen kegiatan sosial kemasyarakatan bahkan konsep pengembangan ekonomi umat bisa juga dimusyawarakan melalui lembaga masjid.
Selain penataan urusan manajemen pengelolaan masjid yang lebih dahulu dilaksanakan dan dioperasionalkan ada beberapa contoh inovasi yang dapat dilakukan oleh takmir masjid. Diantaranya :

1)        Masjid mandiri sehat
Masjid yang telah melaksanakan kegiatan infaq sedekah rutin oleh jamaah dan hasilnya bisa digunakan kegiatan sosial seperti kegiatan cek kesehatan rutin bagi jama’ah bulanan, santunan/bantuan biaya berobat jama’ah atau jamaah yang mendapat musibah, bantuan beasiswa anak dlu’afa, atau bahkan dapat untuk membeli mobil ambulan guna pelayanan sosial. Kegiatan ini bisa bekerjasama dengan Dinas Kesehatan / Puskesmas, dan lembaga kesehatan atau rumah sakit/klinik terdekat. Lebih utama lagi apabila bisa membantu kegiatan tanggap becana & musibah di daerah lain.

2)        Masjid ramah anak,  remaja serta divabel
Masjid yang mempunyai program khusus untuk anak-anak dan remaja sehingga mereka sangat mencintai masjidnya dan mengadakan pembelajaran dan permainan yang bermanfaat di dalam masjid juga untuk jamaah berkebutuhan khusus. Masjid bisa mengkoordinir 1 pekan atau 2 pekan sekali kegiatan yang melibatkan anak-anak bekerja sama dengan TPQ atau lembaga pendidikan sekitarnya. Kegiatan untuk remaja dalam rangka mempersiapkan mereka di era milenial ini juga bisa dilakukan setiap pekan di masjid atau sekitarnya.
Remaja bisa kita arahkan mempunyaikegiatan positif terkait banyak hal. Juga bisa diarahkan ke pengembangan ekonomi produktif dan lainnya. Bisa bekerja sama dengan Dinas tenaga Kerja atau lembaga pelatihan yang ada.
Masjid juga menyediakan jalan atau alat khusus bagi jama’ah yang mempunyai kebituhan khusus karena kondisi fisiknya.

3)        Masjid produktif
Masjid yang mempunyai usaha ekonomi produktif yang sangat menunjang kegiatan kemakmuran masjid. Seperti persewaan mobil untuk ziyarah wisata rohani, persewaan alat-alat walimah, penyediaan konsumsi walimah untuk jama’ah dan lainnya. Masjid juga bisa berkerjasama dengan pengusaha yang sudah ada di sekitar masjid supaya masjid diberi wewenang memasarkan produknya dan tentunya ada bagi hasil yang dimasukkan kas infaq masjid.

4)        Masjid literasi pesantren & kajian Islam Washatiyah
Masjid yang bukan di dalam lingkup pesantren namun sangat aktif membina jamaahnya dalam kajian keilmuan terutama kajian kitab klasik yang biasa dikaji di pondok pesantren dan Islam Wasathiyah. Memang sangat berat untuk mengembangkan budaya literasi pada masyarakat kita apalagi bagi jamaah masjid. Tetapi kita harus berupaya secara bertahap, berlahan tetapi jelas arahnya. Tentunya harus mempunyai metode yang tepat untuk melaksanakan itu.

5)        Masjid Sakinah
Masjid yang melaksanakan kegiatan pembinaan rutin keluarga sakinah berbasis masjid dan mempunyai kelompok binaan keluarga sakinah yang aktif minimal 3 kelompok. Kegiatan ini bisa bekerjasama dengan berbagai elemen yang ada seperti kantor urusan agama (KUA) kecamatan, para penyuluh agama Islam, Tim Penggerak PKK desa dan lainnya.

6)        Masjid Pemberdayaan Muslimat
Peran kaum hawa dalam pemberdayaan umat harus dimantabkan dengan melaksanakan program khusus pemberdayaan perempuan atau muslimat. Pemberdayaan muslimat tidak hanya dengan pengembangan wawasan keilmuan dan keagamaan saja, namun juga dalam bidang keterampilan yang mengarah kepada ekonomi produktif berbasis rumah tangga yang bisa digerakkan melalui masjid. Kegiatan ini bvisa bekerja sama dengan Kantor Pemberdayaan Wanita, Dinas Tenaga Kerja atau lembaga pelatihan yang ada.


7)      Masjid Pengelola Sampah & Limbah Rumah Tangga
Masjid yang punya program mengumpulkan sampah ( bank sampah ) khususnya sampah plastik dan kertas yang bisa didaur ulang atau dijual kembali. Hasilnya masuk kas masjid untuk kegiatan kemakmuran masjid. Pengelolaan sampah plastik dan limbah rumah tangga lainnya  bukan sekedar mendapatkan hasil ekonomis walaupun sangat minim. Tetapi arah dan tujuan penting adalah pendidikan kepada umat akan bahaya sampah plastik dan limbah lainnya kalau tidak dikelola dengan baik

8)      Masjid berwawasan lingkungan
Hampir sama dengan masjid pengelola sampah, masjid berwawasan lingkungan juga memanfaatkan limbah terutama air wudlu dan memanfaatkan lahan sekitar untuk kegiatan penghijauan. Kegiatan ini bisa bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan lembaga terkait.

9)      Masjid inklusif 24 jam
Membuka masjid 24 jam untuk umat terutama bagi para musafir bisa istirahat sejenak dengan nyaman dan aman. Fasilitas lainnya juga disiapkan seperti minuman hangat/segar dan makanan ringan yang sangat membantu para musafir guna melanjutkan perjalanan nya dengan kondisi segar dan bugar.

10)  Masjid pengajian layar lebar rutin
Media sosial dan berkembangnya tekhnologi harus kita manfaatkan untuk dakwah termasuk fasilitas media dakwah yang ada di youtube, facebook dan lainnya. Itu bisa kita manfaatkan dalam bedakwah dengan memutar video ceramah atau mauidloh para kyai atau muballigh ternama serta mempunyai wawasan yang luas dengan menggunakan LCD Proyektor / layar lebar di masjid dalam waktu waktu tertentu.

11)  Masjid Kontra Radikalisme & Anti Markoba, Miras & Pornografi
Yaitu masjid yang secara berkala , minimal 2 bulan sekali ada kegiatan pembinaan jamaah terkait Kontra Radikalisme, Anti Narkoba, Miras , pornografi dan kemungkaran lainnya dengan dakwah bil hal, serta mengedarkan pamphlet mendukung program tersebut. Kegiatan ini bisa bekerjasama dengan POLRES, POLSEK atau DANRAMIL serta OKP yang ada.


Program-program inovatif di atas hanyanya sedikit contoh yang bisa dilakukan oleh takmir masjid untuk meningkatkan pelayanan kepada jama’ah masjid atau mengajak partisipasi jama’ah dalam meningkatkan kegiatan positif yang bernilai ibadah serta sosial. Masih banyak inovasi lain yang bisa digagas oleh umat Islam dan para memerhati kemakmuran masjid. Kepada para pembaca yang ingin berkolaborasi pengembangan pelayanan kemasjidan penulis sangat berharap bisa sharing ide dan gagasan bersama untuk kemakmuran masjid. Mewujudkan slogan “Dari masjidNYA kita makmurkan Indonesia”. Hal ini tidak sekedar apa yang bisa ditawarkan kepada jama’ah tetapi bukti bahwa masjid bisa berinovasi dan mengembangkan Islam Rohmatan lil Alamin dan wujud moderasi beragama.

*) Penulis adalah penghulu madaya / kepala KUA, Ketua LTM PCNU Gresik dan Ketua II PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Gresik