KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN
Jalan Raya Duduksampeyan Nomor 33
Gresik
(031) 3903351 email ; kua.duduksampeyan@gmail.com
Kami melayani ; (PMA
34/2016)
1.Pendaftaran Kehendak Nikah &
Pelaksanaan Akad Nikah
2.Bimbingan Perkawinan, Keluarga Sakinah
& Calon Pengantin, Penasehatan Problematika Keluarga/ BP4.
3.Legalisasi Dokumen Perkawinan
4.Bimbingan Kemasjidan, Bimbingan Hisab
Rukyat & Pembinaan Syari’ah
5.Bimbingan Penerangan Agama Islam
6.Bimbingan Zakat & Wakaf , Akta Ikrar
Wakaf & Pembinaan Nazhir
7.Bimbingan Manasik Haji
VISI
Terwujudnya masyarakat Kecamatan Duduksampeyan
yang taat beragama, maju, sejahtera dan saling menghormati antar sesama pemeluk
agama.
MISI
Berdasarkan
Visi tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Duduksampeyan Mengemban misi :
a.
Meningkatkan tertib
administrasi KUA.
b.
Meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana KUA.
c.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepenghuluan.
d.
Meningkatkan kualitas
pembinaan catin dan bimbingan keluarga sakinah.
e.
Meningkatkan kualitas
pelayanan keagamaan , bimbingan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syari’ah,
penerangan agama islam.
f.
Meningkatkan kualitas
bimbingan zakat, wakaf dan bimbingan ibadah haji.
g.
Meningkatkan kualitas
koordinasi intern Instansi dan lintas sektoral.
TARIF PELAYANAN
Semua Pelayanan Tidak Ada Biaya / GRATIS
Kecuali Nikah di Luar Kantor / Luar Jam Kerja
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
NIKAH di KANTOR / KUA (jam kerja) = RP.
0,-
NIKAH di LUAR KANTOR = RP. 600.000,-
(ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
DISETOR LANGSUNG KE BANK
( BRI / MANDIRI / BNI dll )
www.kuaduduksampeyan.blogspot.co.id
STANDAR PELAYANAN
1. Pendaftaran Kehendak Nikah => Pemeriksaan Berkas maksimal
25 menit, Penetapan atau Penolakan apabila ada kekurangan persyaratan 5 menit. ( pendaftaran dan hari pelaksanaan
akad minimal 10 hari kerja.
2. Pemeriksaan Calon Pengantin => Pemeriksaan data 25 menit,
Penasehatan yang diperlukan 5 menit.
3. Pembuatan Billing/Tagihan Biaya Nikah Luar KUA =>
Pemeriksaan berkas 15 menit, Pembuatan billing 10 menit, Pembayaran Billing di
Bank oleh calon pengantin waktu kondisional.
4. Pelaksanaan Akad Nikah => Pembukaan 3 menit, Taukil
Wali 10 menit, Khutbah Nikah 15 menit, Akad Nikah 10 menit, Doa Akad Nikah 3
menit, Penandatanganan Berkas 10 menit. ( Diluar waktu perjalanan
petugas/penghulu)
5. Legalisasi Foto Copy Surat Nikah/Dokumen Nikah =>
Pemeriksaan Bukti Surat Nikah Asli 15
menit, Legalisasi 5 menit. (Apabila dokumen surat nikah dari KUA lain perlu
waktu kroscek ke KUA bersangkutan minimal 1 hari)
6. Bimbingan Perkawinan 1 paket => 8 jam materi atau 2
hari .
7. Surat Pengantar / Rekomendasi Pindah Nikah =>
Pemeriksaan 25 menit, Pembuatan Surat 3 menit.
8. Penasehatan Problematika Perkawinan/BP4 => minimal 2
kali pertemuan . 1 pertemuan 30 menit.
9. Konsultasi Kemasjidan, Zakat, Wakaf, Hisab Rukyat,
Binsyar dan Penerangan Islam => kondisional
10. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf => Pemeriksaan berkas 30
menit, pembuatan konsep AIW 15 menit, Ikrar Wakaf 30 menit. Catatan : Apabila
persyaratan lengkap sesuai aturan.
11.Bimbingan Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji Reguler
=> 1 paket 6 kali pertemuan , setiap pertemuan 4 jam.
PERSYARATAN PELAYANAN
A. PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
1. Surat
Keterangan Nikah (Model N1).
2. Pemberitahuan
kehendak (Model N2).
3. Persetujuan
Mempelai (Model N3).
4. Surat
Keterangan Izin Orang Tua (Model N4), bila kurang dari 21 Tahun.
5. Surat
Keterangan Kematian (Model N6), bila berstatus Duda/Janda Mati.
6. Surat
pernyataan belum menikah bermaterai 6.000,- bagi yang belum pernah menikah
7. Akta
Cerai (AC), bila berstatus Duda/Janda Hidup.
8. Dispensasi
Nikah dari PA bila waktu mendaftar nikah usia catin kurang dari 19 tahun untuk CALON ISTRI atau SUAMI.
9. Izin
Poligami dari PA bila menikah lebih dari satu.
10. Penetapan
Wali Adhol dari PA bila walinya tidak mau bertindak sebagai wali.
11. Surat
Dispensasi dari Camat bagi pendaftaran yang kurang dari 10 hari kerja.
12. Izin
dari atasan bagi TNI/POLRI.
13. Izin
dari Kedubes/Konjen bagi WNA.
14. Rekomendasi/Pengantar
Nikah bila pasangan pengantin dari luar kecamatan.
15. Foto
copy KTP, KK, Ijazah, Akta Kelahiran.
16. Pas
photo ukuran 2x3 3 lembar dan 4x6 & 3 X 4 = 2 lembar berwarna dengan
background biru.
CATATAN
: SEHUBUNGAN SEGALA PELAYANAN BERBASIS NIK MAKA SEMUA DATA CALON PENGANTIN YANG
DIPAKAI ADALAH YANG SESUAI NIK, APABILA BELUM SESUAI MAKA HARUS DIRUBAH /
DIPERBAIKI TERLEBIH DAHULU SEBELUM DIDAFTARKAN KE KUA.
PROSEDUR
1.
Catin/wali/wakil
wali datang ke KUA membawa persyaratan.
2.
Melaksanakan
Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali dan menandatangi formulir.
3.
Apabila
nikah di luar KUA calon pengantin memperoleh
billing/tagihan bayar biaya nikah dan membayarkan ke bank lalu membawa bukti
setor biaya nikah dari Bank ke KUA.
4.
Penerbitan
Formulir PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH ( Model NC ).
5.
Pelaksanaan
Akad Nikah sesuai hari yang ditetapkan
B. SURAT PENGANTAR / REKOMENDASI PINDAH NIKAH
1.
Surat
Keterangan Nikah (Model N1).
2.
Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2).
3.
Persetujuan
Mempelai (Model N3).
4.
Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4).
5.
Surat
Keterangan Izin Orang Tua (Model N5) bila kurang dari 21 Tahun.
6. Surat
pernyataan belum menikah bermaterai
6.000,- bagi yang belum pernah menikah
7.
Surat
Keterangan Kematian, bila berstatus Janda Mati (Model N6).
8.
Akta
Cerai (AC), bila berstatus Janda Hidup.
9.
Izin
dari atasan bagi TNI/POLRI.
10.
Foto
copy KTP, KK, Ijazah, AktaKelahiran.
11.
Pas
photo ukuran 2x3 3 lembar dan 4x6 2
lembar berwarna dengan background biru
PROSEDUR
Yang bersangkutan atau wakilnya datang ke
KUA membawa persyaratan
C. LEGALISASI SURAT NIKAH
1.
Permohonan
Legalisasi Buku Nikah (Model NA).
2.
Buku
Nikah Asli
3.
Surat
Kuasa bermaterai 6.000 apabila pemohon untuk orang lain.
PROSEDUR
Yang
bersangkutan atau wakilnya datang ke KUA
membawa persyaratan.
D. DUPLIKAT SURAT NIKAH
1.
Surat
Permohonan Pembuatan Duplikat Buku Nikah (Model DN).
2.
Surat
Keterangan/laporan Kehilangan dari Kepolisian atau Buku Nikah yang rusak serta
keterangan dari Kades/kelurahan .
3.
Surat
Kuasa bermaterai 6.000 apabila pemohon untuk orang lain.
4.
Foto
copy KTP, KK dan pas photo ukuran 2x3 3 lembar untuk masing suami/istri.
PROSEDUR
Yang bersangkutan
atau wakilnya datang ke KUA membawa
persyaratan
E. AKTA IKRAR WAKAF ( AIW / APAIW )
1.
Bukti
penguasaan tanah ( berupa surat tanah bagi yang sudah sertipikat atau
keterangan riwayat tanah dilampiri bukti lainnya.
2.
Foto
Copy KTP dan KK Wakif, Ahli Waris, Nazhir
3.
Surat
pengantar dari Kepala desa/kelurahan.
4.
Surat
SK Nazhir bagi yang sudah mendapatkan SK dan masih berlaku.
5.
Surat
permohonan Akta Ikrar Wakaf
6.
Dokumen
lainnya yang dibutuhkan
PROSEDUR
Yang
bersangkutan atau wakilnya datang ke KUA
membawa persyaratan. Pelaksanaan ikrar wakaf sesuai waktu yang
disepakati.
F.
PELAYANAN
LAIN
1.
Surat
permohonan dari pemohon sesuai dengan tugas dan fungsi KUA.
2.
Foto
Copy KTP pemohon
3.
Pelayanan
sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar