Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama RI : NOMOR:
SE. 1 Tahun 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA RUMAH
IBADAH sebagai berikut :
Dalam rangka mencegah penyebaran Novel Coronavirus
(Covid-19), terutama di rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi di bawah
Kementerian Agama agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku
kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan himbauan sebagai berikut:
1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih
Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan,
terutama pada menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap
media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol
lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).
2. Gulung dan sisihkan karpet. Gunakan sajadah /
alas milik sendiri untuk beribadah.
3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk.
Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38' C, dianjurkan untuk segera
memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
4. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan
· Pastikan
ada pesan terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka
mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
· Hindari
kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.
5. Biasakan cuci tangan secara teratur dan
menyeluruh
· Pajang
poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
· Pastikan
rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand
sanitizer
· Tempatkan
media pembersih tangan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh
jemaah dan pastikan dapat diisi ulang secara teratur
6. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
· Pajang
poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya
yang benar di rumah ibadah
· Pengelola
rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu yang untuk para Jemaah, atau
menghimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.
7. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara
reguler. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.
8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk
terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk
memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya,
terutama dari ancaman Covid-19.
Sesuai Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI
Nomor : P-002/DJ.III/HK.00.7/03/2020
tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19 di Area Publik di
Lingkungan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
A. Imbauan
Kepada Masyarakat Islam
1. Memperkuat
keyakinan dan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak isytighfar dan
shalawat
2. Menjalankan
Ibadah di rumah untuk sementara waktu
3. Selalu
menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun, untuk mengurangi
resiko penularan dari orang lain
4. Menunda
kegiatan pengumpulan massa yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan dan acara
keagamaan untuk menghindari kerumunan
5. Memperhatikan
instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan Covid 19.
B. Dalam
pelaksanaan nikah baik di KUA ataupun di luar KUA
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah
dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
2.
Catin dan anggota keluarga yang mengikuti
prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan
menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan catin
laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
4. Lakukan di tempat terbuka atau di
ruangan yang berventilasi sehat,
C. Pengurusan
jenazah:
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh
petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian
Kesehatan;
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain
kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup
dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka
lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan
Oleh petugas; dan
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
D. Shalat
Jenazah:
1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di
Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang
sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan
disinfektasi setelah shalat jenazah;
2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan
mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun
Oleh 1 (satu) orang.
D. Penguburan Jenazah:
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50
meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya
500 meter dari pemukiman terdekat;
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter,
lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan
dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber ; https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-penularan-covid19-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua