SUMBER:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f306314feb9/persyaratan-pendirian-rumah-ibadat
Pendirian
rumah ibadaH wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan
khusus tersebut meliputi:
1. Daftar nama dan Kartu
Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan
pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. Dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis
dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi
tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Perlu
diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah
karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti
misalnya di Jakarta dalam Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat diatur
lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.
Penjelasan
lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Tata cara pendirian rumah ibadat diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki
ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.[1]
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada
keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi
pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.[2] Pendirian
rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,
tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan
perundang-undangan.[3]
Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat
beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi
jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau
kabupaten/kota atau provinsi.[4]
Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu,
juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:[5]
1. daftar
nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang
yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala
desa;
3. rekomendasi
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. rekomendasi
tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna
rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum
terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi
pembangunan rumah ibadat.[6]
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia
pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah
ibadat.[7] Panitia
pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas
keagamaan atau pengurus rumah ibadat.[8]
Kemudian, Bupati/walikota memberikan
keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat
diajukan oleh panitia.[9]
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat
kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di
masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta
dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan
Rumah Ibadat (“Pegub
83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah
ibadat.
Pergub 83/2012 mengatur bahwa setiap
pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip
dari Gubernur.[10]
Persetujuan prinsip tersebut, diberikan atas
permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur
melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual setelah memenuhi:[11]
a. persyaratan
administratif;
b. persyaratan
teknis bangunan gedung; dan
c. persyaratan
khusus.
Persyaratan administratif-nya yaitu :[12]
a. surat
keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan
sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di
wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam
sengketa;
b. bukti
kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari
Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor
Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi
pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
c. ketetapan
rencana kota dan rencana tata letak bangunan;
d. rencana
gambar bangunan;
e. daftar
susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah
setempat; dan
f. rencana
anggaran biaya yang dibutuhkan.
Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan
persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat.[13]
Kemudian persyaratan khususnya adalah:[14]
a. daftar
nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling
sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
b. dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka
masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili
dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan
surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang
disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk;
c. rekomendasi
tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
d. rekomendasi
tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
e. rekomendasi
tertulis Walikota/Bupati.
Jadi untuk medirikan sebuah rumah ibadat,
harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar