Selasa, 04 September 2018

PERATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH


SUMBER:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f306314feb9/persyaratan-pendirian-rumah-ibadat

Pendirian rumah ibadaH wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi:
1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3.    Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4.    Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:


Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.[1]

Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.[2] Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.[3]

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.[4]

Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:[5]
1.    daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3.    rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4.    rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.[6]

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.[7] Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.[8]

Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.[9]
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat (“Pegub 83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.

Pergub 83/2012 mengatur bahwa setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur.[10]

Persetujuan prinsip tersebut, diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual setelah memenuhi:[11]
a.    persyaratan administratif;
b.    persyaratan teknis bangunan gedung; dan
c.    persyaratan khusus.

Persyaratan administratif-nya yaitu :[12]
a.    surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
b.    bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
c.    ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan;
d.    rencana gambar bangunan;
e.    daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat; dan
f.     rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.

Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat.[13]

Kemudian persyaratan khususnya adalah:[14]
a.    daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
b.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c.    rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
d.    rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
e.    rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.

Jadi untuk medirikan sebuah rumah ibadat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas.


Dasar hukum:

[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bersama 2 Menteri
[2] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[3] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[4] Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[5] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[6] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[7] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[8] Pasal 1 angka 7 Peraturan Bersama 2 Menteri
[9] Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[10] Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI 83/2012
[11] Pasal 2 ayat (2) PergubDKI 83/2012
[12] Pasal 3 PergubDKI  83/2012
[13] Pasal 4 Pergub DKI 83/2012

[14] Pasal 5 Pergub DKI 83/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar