Selasa, 04 September 2018

HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA*)

Makalah 1

Oleh : Nasichun Amin,M.Ag (Penghulu Madya dan Kepala KUA Kec. Duduksampeyan  Kab. Gresik Jawa Timur)

Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (yang bisa mewarisi harta) dari seseorang yang telah meninggal dunia dan mengatur bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan dan dimiliki oleh orang yang meninggal.
Hukum Waris Islam merupakan reformasi besar-besaran dari hukum waris jaman jahiliyah, walaupun dilakukan secara bertahap. Berikut beberapa perubahan ketetapan hukum yang terjadi dari jaman jahiliyah secara tabel sebaimana berikut :

Hukum Waris Jahiliyah
Hukum Waris Islam
Wanita tidak bisa jadi ahli waris, hanya laki-laki saja yang menjadi ahli waris bahkan wanita bisa menjadi harta warisan
Wanita dan laki-laki sama-sama menjadi ahli waris dengan pembagian tertentu dan wanita bukan harta warisan
Perjanjian persaudaraan menjadi sebab saling mewarisi
Pada awal Islam masih mengakui perjanjian persaudaraan dan persaudaraan ketika hijrah sebagai sebab saling mewarisi, namun pada akhir syari'at mengenai waris hal tersebut dihapus.
Anak angkat laki-laki bisa menjadi ahli waris
Pada awal Islam mengakui namun akhir syari'at Islam menghapus pengangkatan anak sebagai sebab saling mewarisi
Pembebasan budak, tuan budak yang membebaskan tidak menjadi ahli waris
Dalam rangka menghapuskan perbudakan, dalam ajaran Islam, tuan yang membebaskan budaknya menjadi ahli waris dari budak yang telah dimerdekakannya. Pada zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada maka ketentuan tersebut otomatis sudah tidak berlaku.

Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan ayat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah hukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik.
Sebagai jalan keluar untuk penyelesaian pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia, maka tersusunlah ketentuan pelaksanaan pembagian harta waris yang disusun dan disepakati oleh beberapa ulama Indonesia. Dan untuk penetapannya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden  nomor 01 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya (Buku II) termaktub hukum waris Islam dan hal-hal yang terkait dengan harta waris. Berikut adalah tabel praktis ahli waris dan pembagian harta waris, sesuai dengan kompilasi hukum Islam.

*) disampaikan dalam Rapat Dinas Kepala Desa, dari berbagai sumber dan rujukan





Makalah 2

Sosialisasi Hukum Waris Islam di Indonesia
Oleh : Nasichun Amin,M.Ag (Penghulu Madya dan Kepala KUA Kec. Duduksampeyan  Kab. Gresik Jawa Timur)

Hukum Kewarisan ialah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) dari pewaris kepada ahli waris, dan menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris, dan menentukan berapa bagiannya masing-masing.
Islam sebagai agama samawi mengajarkan hukum kewarisan, disamping hukum-hukum lainnya, untuk menjadi pedoman bagi umat manusia agar terjamin adanya kerukunan, ketertiban, perlindungan dan ketentraman dalam kehidupan di bawah naungan dan ridho Illahi. Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu system hukum kewarisan yang sempurna.
Sejarah Hukum Kewarisan Islam                    
Sejarah Hukum Kewarisan Islam tidak terlepas dari hukum kewarisan zaman Jahiliyah. Ringkasnya, perkembangan Hukum Kewarisan Islam dapat dipaparkan sebagai berikut ;
1.   Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliyah menetapkan tatacara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab atau kekerabatan, dan hal itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan.
2.   Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan, karena dipandang tidak mampu memangul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Bahkan orang perempuan yaitu istri ayah dan/ atau istri saudara dijadikan obyek warisan yang dapat diwaris secara paksa. Praktik ini berakhir dan dihapuskan oleh Islam dengan turunnya Surat An Nisa’, Ayat 19 yang melarang menjadikan wanita dijadikan sebagai warisan. Dalam Ayat tersebut Allah SWT. Berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa”.
3.   Selain itu perjanjian bersaudarajanji setia, juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila salah seorang dari mereka yang telah mengadakan perjanjian bersaudara itu meninggal dunia maka pihak yang masih hidup berhak mendapat warisan sebesar 1/6 (satu per enam) dari harta peninggalan. Sesudah itu barulah sisanya dibagikan untuk para ahli warisnya. Yang dapat mewarisi berdasarkan janji bersaudara inipun juga harus laki-laki.
4.   Pengangkatan anak yang berlaku di kalangan Jahiliyah juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila anak angkat itu telah dewasa maka ia mempunyai hak untuk sepenuhnya mewarisi harta bapak angkatnya, dengan syarat ia harus laki-laki. Bahkan pada masa permulaan Islam hal ini masih berlaku.
5.   Kemudian pada waktu Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah beserta para sahabatnya, Nabi mempersaudarakan antara Muhajirin dengan kaum Anshor. Kemudian Nabi manjadikan hubungan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor sebagai sebab untuk saling mewarisi
6.   Dari paparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat saling mewarisi pada Zaman Jahiliyah adalah :
a. Adanya hubungan nasab/ kekerabatan
b. Adanya pengangkatan anak
c. Adanya janji setia untuk bersaudara
Ketiga jenis ahli waris tersebut disyaratkan harus laki-laki dan sudah dewasa. Oleh karena itu, perempuan dan anak-anak tidak dapat menjadi ahli waris. Kemudian pada masa permulaan Isalam di Madinah, Rasulullah SAW. Mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshor, persaudaraan karena hijrah ini juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi.
7.   Dalam perkembangannya, dasar saling mewarisi karena adanya pengangkatan anak, janji setia, dan persaudaraan karena hijrah inipun dihapus. Untuk selanjutnya berlaku hukum kewarisan yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunah sebagai suatu ketentuan yang harus ditaati oleh setiap muslim.
8.   Perempuan dan anak-anak yang semula tidak tidak dapat mewarisi, kemudian oleh Hukum Islam diberikan hak (bagian) untuk mewarisi seperti halnya ahli waris laki-laki. Mereka mempunyai hak yang sama dalam mewarisi, baik sedikit maupun banyaknya menurut bagian yang ditetapkan untuknya dalam Syari’at Islam. Allah SWT. Menegaskan ini dengan Firman-Nya dalam Surat An Nisa’ ayat 7, yang artinya sebagai berikut ;
”Bagi orang laki-laki ada hak (bagian) dari hartapeninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi orang perempuan juga ada hak (bagian) dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Kemudian dalam ayat 11 Surat An Nisa’ itu pula Allah SWT. Berfirman yang artinya :
”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
9.   Selanjutnya pewarisan yang didasarkan perjanjian bersaudara (janji setia) juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 6 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu .....”
10. Kemudian mengenai kewarisan anak angkat juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 4 dan 5 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan Tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmun sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Sedang Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka dengan memakai nama-nama ayahnya (yang sebenarnya) sebab yang demikian itu lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahuiayahnya maka (panggillah mereka seperti memanggil) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (yakni orang-orang yang berada di bawah pemeliharaanmu).....”
Kemudian di dalam Surat Al Ahzab, ayat 40 ditegaskan pula bahwa :
”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.....”
11. Sedang mengenai kewarisan berdasarkan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor telah dihapuskan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam sabdanya :
”Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Makkah”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Hal ini terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Hadits inilah yang dijadikan dasar penghapusan hubungan Muwarosah antara Muhajirin dengan Anshor.
12. Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah, selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan yat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
13. Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah kukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik. Di sinilah diperlukan adanya kaji ulang dan ijtihad baru di bidang hukum kewarisan.
14. dalam upaya menghapuskan perbudakan maka Rasulullah SAW. Menetapkan bahwa orang yang memerdekakan budak, maka ia menjadi ahli warisnya bila budak itu meninggal dunia. Akan tetapi pada masa kini perbudakan secara yuridis sudah tiada lagi.
15. Hukum Kewarisan dan Hukum Perkawinan, masing-masing merupakan Sub-sistem yang membentuk suatu Sistem Hukum, yaitu hukum keluarga. Antara keduanya tidak dapat dipisahkan ibarat sekeping mata uang, antara satu sisi dengan sisi lainnya. Oleh karenanya kedua hukum tersebut harus mempunyai sifat, asas dan gaya yang sama sehingga dapat dilaksanakan dengan enak dan selaras dalam dalam tata kehidupan keluarga, apabila terjadi ketidakselarasan maka dapat dipastikan akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan keluarga. Demikian pula halnya dengan Hukum Kewarisan Islam sebagai sub-sistem dari sistem hukum keluarga harus memiliki sifat, asas, dan gaya yang sama dengan Hukum Perkawinan.
16. Selain itu dalam pengajaran Hukum Waris pun terdapat berbagai Mahdzab, seperti halnya pada bidang-bidang lain. Perbedaan ini terjadi karena faktor sejarah, tata kehidupan masyarakat, pemikiran, ketaatan terhadap syari’ah, dan sebagainya yang berbeda-beda. Demikian pula dalam perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan juga menimbulkan disparitas nya putusan Pengadilan Agama.
17. Disamping itu, corak kehidupan masyarakat Arab yang bersifat patrilineal sangat menonjol dan mempengaruhi pemahaman terhadap Hukum Kewarisan Islam. Hukum Kewarisan Islam yang kita pelajari selama ini adalah hukum kewarisan yang lebih bercorak patrilineal karena beraal dari pemahaman masyarakat Arab tempo dulu sehingga sering kali terasa janggal dan tidak adil karena corak kehidupan masyarakat kita adalah bilateral, sementara hukum waris yang akan diterapkan bercorak Patrilineal.
18. Keadaan yang demikian ini sangat dirasakan oleh Mahkamah Agung RI. Sebagai Pengadilan Negara tertinggi yang bertugas membina jalannya peradilan dari semua lingkungan peradilan, termasuk disini adalah Peradilan Agama.
19. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.7, Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, dimana kekuasaan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa waris dipulihkan kembali, maka kebutuhan terhadap hukum waris yang jelas, rinci, mudah dan pasti serta sesuai dengan tata kehidupan masyarakat Islam Indonesia yang bilateral semakin terasa mendesak. Untuk itu pulalah kemudian dikeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1, tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991.
20. Menghadapi kenyataan tentang perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, KH. Ali Darokah mengatakan bahwa :
”Walhasil, hukum faraid yang ada perlu dibina lagi, terutama untuk Indonesia, dengan hukum faraid konkrit yang dapat mencakup soal-soal penting yang berkait dengan faraid, dan mencakup petunjuk ayat-ayat Al Qur’an dan Al Hadits yang telah dipotong oleh sebagian ulama fiqih. Bila pembinaan itu berhasil, Insya Allah persengketaan kita dapat terselesaikan.”
Untuk menghilangkan kesenjangan antara teori kewarisan dalam ilmu fiqih dengan rasa keadilan masyarakat islam maka perlu diadakan kaji ulang terhadap hukum kewarisan Islam yang ada dan mengembalikannya kepada sumber aslinya, yaitu Al Qur’an dan As Sunah. Untuk itu, diluncurkanlah gagasan tentang reaktualisasi Hukum Islam yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini.

 Makalah ini di tulis dari berbagai kutipan dan sumber rujukan. Wallahu A'lam


PERATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH


SUMBER:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f306314feb9/persyaratan-pendirian-rumah-ibadat

Pendirian rumah ibadaH wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi:
1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3.    Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4.    Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:


Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.[1]

Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.[2] Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.[3]

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.[4]

Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:[5]
1.    daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3.    rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4.    rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.[6]

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.[7] Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.[8]

Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.[9]
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat (“Pegub 83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.

Pergub 83/2012 mengatur bahwa setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur.[10]

Persetujuan prinsip tersebut, diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual setelah memenuhi:[11]
a.    persyaratan administratif;
b.    persyaratan teknis bangunan gedung; dan
c.    persyaratan khusus.

Persyaratan administratif-nya yaitu :[12]
a.    surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
b.    bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
c.    ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan;
d.    rencana gambar bangunan;
e.    daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat; dan
f.     rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.

Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat.[13]

Kemudian persyaratan khususnya adalah:[14]
a.    daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
b.    dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c.    rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
d.    rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
e.    rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.

Jadi untuk medirikan sebuah rumah ibadat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas.


Dasar hukum:

[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bersama 2 Menteri
[2] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[3] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[4] Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[5] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[6] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[7] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[8] Pasal 1 angka 7 Peraturan Bersama 2 Menteri
[9] Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[10] Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI 83/2012
[11] Pasal 2 ayat (2) PergubDKI 83/2012
[12] Pasal 3 PergubDKI  83/2012
[13] Pasal 4 Pergub DKI 83/2012

[14] Pasal 5 Pergub DKI 83/2012

Minggu, 29 April 2018

LEGALITAS PANITIA ZAKAT DI MASJID MENJADI AMIL ZAKAT RESMI & PERAN KUA KECAMATAN




Oleh : NASICHUN AMIN (Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik)
 Seperti sudah biasa dilakukan setiap menjelang atau di awal bulan suci Ramadhan hampir setiap masjid di desa dan dusun membentuk panitia penerimaan zakat fitrah, mal , infaq dan shadaqoh.  Fenomena ini terjadi di hampir semua daerah baik di pedesaan maupun perkotaan. Pembayaran zakat infaq shodaqoh (ZIS) dan distribusi dana sosial masyarakat kepada orang yang berhak menerimanya  pasti lebih semarak dilakukan di bulan yang penuh rahmat dan maghfiroh setiap tahunnya.
Tidak hanya di masjid, tetapi lembaga lain di masyarakat atau secara peroranganpun banyak yang melakukan kegiatan sosial ini. Masyarakat yang merasa membutuhkan berbondong bonding membajiri tempat pembagian ZIS  sampai beberapa kali timbul kericuan dalam pendistribusian  ZIS dan bahkan timbul korban jiwa karena kecerobohan dan kesemerawutan dalam pembagiannya akibat berdesak-desakan dan saling berebutan.
Apabila melihat sejarah perkembangan Islam di Indonesia khususnya ketika zaman penjajahan Belanda di Indonesia, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah, termasuk priyayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Kebijakan ini dikeluarkan karena khawatir dengan perkembangan Islam dan upaya untuk memisahkan agama dari urusan kehidupan.Kebijakan ini mengubah praktek pengelolaan zakat di Indonesia saat itu.Kesadaran masyarakat untuk berzakat menjadi menurun dan sebagian lagi menyerahkan zakat mereka ke individu ulama dengan harapan mendapat syafaat dari Allah Yang Maha Kuasa.
Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah mulai ambil bagian dalam pengelolaan zakat.Hal itu ditandai dengan dibentuknya MIAI (Majlis ‘Islam Ala Indonesia).Pada tahun 1943, MIAI membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi.Gerakan secara massif pun dilakukan. Upaya-upaya itu rupanya tidak sia-sia, sebab dalam jangka waktu yang singkat, -hanya beberapa bulan saja-, Baitul Mal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943, Jepang membubarkan MIAI.(Moch. Arif Budiman. “ Melacak Praktik Pengelolaan Zakat Di Indonesia Pada Masa Pra-Kemerdekaan,” JurnalKhazanah (IAIN Antasari, Banjarmasin), Vol. IV, No. 01, Januari-Februari 2005, hlm. 4-12 https://sepkymardian. wordpress. Com /2014/09/22/pengelolaan-zakat-di-indonesia-perspektif-sejarah-dan-regulasi/)
Dalam masa awal kemerdekaan pemerintah masih memilih tidak ikut campur dalam pengelolaan zakat. Pada tahun 1991 baru diterbitkan Surat Keputusan Bersama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990.
Baru setelah masuknya masa reformasi pemerintah mulai mengakomodasi pengelolaan zakat secara lebih serius.Pemerintah dan DPR mengeluarkan regulasi setingkat undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun 1999.Dengan lahirnya UU tersebut, zakat sudah tidak lagi dipandang sebagai masalah intern umat Islam, tetapi sudah menjadi kegiatan pemerintah bidang ekonomi dan sosial.Dilanjutkan pada tahun 2001 setelah terbentuknya Badan Amil Zakat di tingkat pusat pemerintah mencanangkan Gerakan Sadar Zakat Nasional.Pada tahun 2011pemerintah memperbaharui peraturan pengelolaan zakat sesuai dengan kondisi yang ada dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ditindanlanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut ada persyaratan administratif yang tentang Pengelolaan Zakat.Misalnya amil harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, harus berbadan hukum, dan sebagainya.Walaupun dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi undang-undang ini, bahwa frasa "setiap orang" dalam Pasal 38 undang-undang No. 23 ini "mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus takmir masjid/mushalla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang."
Namun seiring telah berjalannya operasioonal BAZNAS yang sudah banyak aktif di sampai di tingkat kabupaten serta Lembaga Amil Zakat yang didirikan oleh organisasi masyarakat keagamaan dan telah mendapat izin resmi dari pemerintah maka secara hukum Islam, amil di masjid dan mushala harus mendapatkan legalitas dari pemerintah dalam hal ini BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh BAZNAS
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat yang ada di Indonesia.Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.
Pengangkatan amil adalah kewenangan imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP  No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar'i.
Dalam rumusan Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim di Sidogiri, 09-10 Juni 2005 dinyatakan siapa yang dimaksud imam dalam kitab fiqih. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah presiden dan orang-orang diberi wewenang membentuk amil.
Dalam bahtsul masail tersebut juga dinyatakan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat selama belum mendapatkan SK atau izin dari lembaga yang berwenang.(http://www.hasilbahtsu. com/2005/06/amil- zakat.html)
Dari  pembahasan dan uraian di atas, maka kepanitian pengumpulan zakat, infaq-shodaqoh  dan distribusinya yang didirikan di masjid atau mushollah dapat dianggap illegal terutama di wilayah yang terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah banyak didirikan resmi di daerah-daerah sampaio tingkat kabupaten/kota. Bagi masjid atau musholla yang di daerahnya belum terjangkau BAZNAS atau LAZ masih bisa dibenarkan atau dianggap legal dengan syarat melaporkan kinerjanya kepada ionstansi terkait yang dalam hal ini adalah kantor urusan agama (KUA) di tiap kecamatan sebagai ujung tombak kementerian Agama RI yang membidangi urusan zakat.
Peran kantor urusan agama (KUA) sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas ibadah rukun Islam yang ketiga setelah sholat. KUA institusi negara di bidang agama yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masjid dan musholla. Peran KUA sangat dibutuhkan dalam menata pengelolaan zakat supaya lebih terarah dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu juga sudah menjadi salah satu fungsi KUA sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama disebutkan bahwa KUA mempunyai fungsi pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.Namun itu semua tergantung kemauan, kondisi dan situasi yang ada karena kondisi sumber daya manusia KUA di beberapa daerah sangat minim.
KUA bersama penghulu dan atau penyuluh agama Islam yang ada dapat berkoordinasi dengan BAZNAS atau LAZ yang ada dalam bimbingan dan penyuluhan zakat kepada para ta’mir masjid dan musholla.Bimbingan dilanjutkan pelatihan administrasi zakat kepada ta’mir masjid dan musholla dilakukan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan dan distribusinya berjalan dengan baik dan akuntabel. Tentunya kepanitiaan zakat yang sudah biasa terbentuk harus tetap dilibatkan dan disahkan dengan memberikan surat keputusan pengesahan (SK) sebagai unit pengumpul zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari  BAZNAS atau LAZ
Walaupun dalam struktur disebut sebagai unit pengumpul zakat  (UPZ) namun juga menjadi kepenjangan tangan BAZNAS atau LAZ dalam membantu distribusinya karena dalam fiqh zakat dijelaskan bahwa hasil pengumpulan zakat di suatu daerah lebih utama dibagikan ke mustahiq dio daerah asal perolehan zakat tersebut dan yang paling mengetahui  perihal mustahioq zakat adalah lembaga yang terdekat yaitu masjid dan musholla sekitarnya. Dengan demikian baik pengumpulan zakat infaq-shodaqoh maupun pendistribusian bisa lebih maksimal dan lebih tepat sasaran
Legalitas panitia zakat di masjid atau musholla dengan diangkat menjadi UPZ secara resmio dan sah dijadikan amil zakat baik secara syar’iy maupun sesuai aturan perundang-undangan yang ada berdampak meningkatnya pengumpulan zakat infaq-shodaqoh dan distribusi ZIS lebioh tepat sasaran.Peran KUA sangat ditunggu dan dinantikan oleh masyarakat khususnya dalam peniongkatan upaya pelaksanaan rukun Islam yang ke tiga ini.

Rabu, 11 April 2018

OLIMPIADE REMAJA GENERASI KELUARGA SAKINAH SE KAB. GRESIK 2018







Sejak Rabu kemaren tanggal 11 April 2018 sampai hari Kamis 12 April 2018 telah diselenggarakan Olimpiade Remaja Generasi Keluarga Sakinah oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Duduksampeyan bekerja sama dengan PAC IPNU IPPNU Duduksampeyan. Kegiatan yang diikuti oleh 25 tim dari beberapa lembaga pendidikan tingkat SLTA dan Ormas Kepemudaan se Kab. Gresik berlangsung meriah di Balai Camat Duduksampeyan Gresik. 
Sebagai pemenang diperoleh Tim Putri MAN 2 Gresik sebagai Juara I, Tim Putri MAN 2 Gresik sebagai Juara II dan Tim Putri SMA Negeri I Cerme sebagai Juara III. Para juara memperoleh Trophy dan uang pembinaan. Menurut Nasichun Amin Kepala KUA Kec. Duduksampeyan selaku SC menjelaskan bahwa acara ini adalah model inovasi dalam sosialisasi hukum perkawinan dan pendidikan pra nikah bagi para remaja. Peserta yang masuk tim lomba/olimpiade pasti sudah mendapat ilmu tentang fiqh munakahat, keluarga sakinah dan yang terkait pembinaan keluarga bahkan mereka bisa dianggap setengah hafal materi yang telah disiapkan, imbuhnya.
Harapan dari para peserta semoga acara ini sering atau rutin diadakan supaya dapat meningkatkan pengetahuan tentang persiapan pernikahan dan para remaja benar benar siap nanti bila berumah tangga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah

Senin, 02 April 2018

LAUCING SURVEY POTENSI MASJID DI WILAYAH KEC. DUDUKSAMPEYAN



Pada Hari Ahad , 16 Jumadi Awal 1439 atau 4 Maret 2018 bertempat di Masjid Baitul Mustaqim Desa Sumengko Kec. Duduksampeyan Gresik telah diselenggarakan pembinaan dan sosialisasi survey potensi masjid. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengurus takmir masjid se Kec. Duduksampeyan bersama para penyuluh agama Islam non PNS serta beberapa modin atau tokoh agama.
Survey potensi masjid insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Maret ini yang dilakukan oleh para penyuluh dan dibantu oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darut Taqwa Gresik. Survey dimaksud agar kita semua faham dan mengetahui potensi masjid, apa yang sudah dilakukan oleh ta'mir masjid dan apa yang belum dan semestinya dilakukan ta'mir masjid guna melayani jamaah masjid.
Lebih detail Wakil Ketua LTM PCNU Gresik yang juga sebagai Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Nasichun Amin menjelaskan program ini adalah salah satu program inovasi pelayanan KUA kepada masyarakat yang bekerja sama dengan STAI Darut Taqwa Suci Gresik dan Lembaga Ta'mir Masjid PCNU Gresik. Selain program kegiatan ini masih ada beberapa program inovasi lain yang sedang dan akan dilakukan oleh KUA diantaranya program PTSL atau Prona Tanah Wakaf , Olimpiade Remaja Generasi Keluarga Sakinah , Pelatihan Pengukuran Arah Kiblat dan program lainnya.
Dalam kesempatan pembinaan yang telah rutin dilakukan hampir setiap bulan tersebut diserahkan secara simbolis 1 paket buku administrasi masjid. Buku terbitan LTM PCNU Gresik terdiri dari buku induk ta'mir masjid , buku agenda musyawarah ta'mir , buku tamu dan buku kas keuangan.

PELATIHAN DAN PRAKTEK UKUR ARAH KIBLAT BAGI TA'MIR , MUDIN DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OLEH KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN









Ilmu Falak atau Ilmu Astronomi Islam merupakan ilmu yang sangat sedikit umat Islam yang mempelajarinya. Padahal ilmu ini sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan ibadah umat Islam seperti mencari waktu shalat, awal bulan hijriyah serta arah kiblat dalam shalat dan lain lainnya. Untuk itu pada hari Ahad 1 April 2018, KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik bekerjasama dengan Lembaga Ta'mir Masjid , Lembaga Falakiyah dan Dewan Masjid Indonesia mengadakan Pelatihan dan Praktek Ukur Arah Kiblat bagi ta'mir masjid , modin dan penyuluh agama Islam. Sebagai nara sumber utama acara ini KH Abdul Muid salah seorang tenaga ahli hisab Lembaga Falakiyah PBNU serta BHR Propinsi Jatim. Sekitar 50 orang pengurus ta'mir se wilayah Kec. Duduksampeyan sangat antusias mengikuti dan mencoba praktek menentukan arah kiblat yang diselenggarakan di Masjid Raudlotul Jannah Desa Glanggang. Pertanyaan dan problematika masalah kiblat juga sangat hangat didiskusikan bersama tenaga ahli hisab yang mumpuni di bidangnya. Nasichun Amin selaku Kepala KUA menyatakan bahwa acara ini akan ditindaklanjuti pengukuran dan pengecekan arah kiblat di masjid masjid dan musholla khususnya yang memohon untuk dilakukan pengukuran ulang arah kiblatnya. Lebih utama lagi untuk rumah ibadah yang akan direnovasi imbuhnya. Dalam pelatihan dan Praktek Ukur Arah Kiblat ini menggunakan semua metode yang ada baik dengan kompas kiblat maghnetik, bayangan matahari atau mizwalah serta menggunakan alat theodolit. Para peserta berharap agar acara pembinaan dapat diadakan secara rutin guna meningkatkan wawasan ta'mir masjid dalam melayani jamaahnya. Nasichun Amin menjelaskan bahwa direncanakan kegiatan pembinaan yang akan datang membahas tentang administrasi zakat dan pengukuhan UPZ tingkat masjid dan madrasah bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZISNU dan LAZISMU