Selasa, 29 Oktober 2019

Strategi BAZNAS Kab. Gresik mengembangkan UPZ berbasis masjid.



Oleh : NASICHUN AMIN*


Fungsi utama masjid adalah tempat shalat berjama’ah khususnya shalat 5 waktu dan juga shalat jama’ah jumat. Namun fungsi fungsi lainnya sejak awal didirikannya masjid oleh Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah juga berjalan dalam kehidupan kemasyarakatan terutama di sekitar lingkungan bangunan masjid. Pengumpulan dana sosial dari umat untuk kepentingan mengembangkan ajaran agama Islam juga dimulai dari masjid. Saat ini masjid berdiri di setiap kampung bahkan di setiap gang di perkotaan khususnya di Pulau Jawa yang sangat padat penduduknya berdiri masjid.
Sampai saat ini pun fungsi sosial pengumpulan dana umat yang diarahkan untuk kegiatan sosial masih tampak di masjid-masjid. Tidak hanya di masjid, tetapi lembaga lain di masyarakat atau secara peroranganpun banyak yang melakukan kegiatan sosial ini. Masyarakat yang merasa membutuhkan berbondong bondong membajiri tempat pembagian ZIS  sampai beberapa kali timbul kericuan dalam pendistribusian  ZIS dan bahkan timbul korban jiwa karena kecerobohan dan kesemrawutan dalam pembagiannya akibat berdesak-desakan dan saling berebutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhammad Fuad Nasar sebagaimana dalam berita di bimasislam.kemenag.go.id (24 Oktober 2019) mengharapkan setiap masjid melalui pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (Takmir Masjid) bisa berinovasi dengan mendorong pengumpulan zakat dengan pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ), peningkatan kompetensi pengetahuan zakat dan menjadikan tema-tema zakat untuk khutbah serta ceramah bagi ibu-ibu majelis taklim dan acara lainnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik sudah sejak lama mengupayakan di setiap masjid berdiri unit pengumpul zakat (UPZ) sebagai kepanjangan tangan BAZNAS dalam pengelolaan zakat sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Paling tidak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini perkembangan munculnya UPZ berbasis masjid bisa dirasakan oleh masyarakat Gresik dalam upaya pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah secara lebih baik. BAZNAS Kab. Gresik telah menerbitkan puluhan SK UPZ berbasis masjid. Tidak hanya BAZNAS Kab. Gresik, lembaga amil zakat yang dibentuk oleh ormas Islam seperti LAZIS NU dan LAZIS Muhammadiyah juga berlomba untuk malakukan pembinaan dalam pengeleloaan dana ZIS berbasis masjid.
Perkembangan UPZ berbasis masjid dalam binaan BAZNAS Kab. Gresik
Tahun
UPZ berbasis Masjid
UPZ non masjid
TOTAL PENGUMPULAN SELURUHNYA
Jumlah UPZ
Jumlah Total Pengumpulan ZIS
Jumlah UPZ
Jumlah Total Pengumpulan ZIS
2015
8
Rp.    507.126.200,-
123
Rp.  3.486.270.494,-
Rp.   3.993.396.644,-
2016
12
Rp.    822.775.100,-
196
Rp.  4.265.583.346,-
Rp.   5.088.358.446,-
2017
12
Rp.    454.700.600,-
228
Rp.  6.100.003.640,-
Rp.   6.554.704.240,-
2018
26
Rp. 1.193.435.000,-
205
Rp.  6.508.729.524,-
Rp.   7.702.164.524,-
2019
60
Rp. 2.850.326.600,-
238
Rp.  4.766.867.283,-
Rp.   7.617.193.883,-
(sampai dengan Sept 2019 )
Sumber : data BAZNAS Kab. Gresik

Hasil tersebut di atas tentunya baru dapat diraih dengan ikhtiyar yang tidak mudah dilakukan. Perlu strategi yang harus dipraktekkan oleh BAZNAS Kab. Gresik guna memperoleh prestasi tersebut. Menurut penulis ada beberapa strategi BAZNAS Kab. Gresik dalam mengembangkan UPZ berbasis masjid.
1.      Mengadakan sosialisasi rutin
Hampir setiap beberapa bulan sekali BAZNAS Gresik mengadakan sosialisasi pengelolaan ZIS sampai ke pelosok daerah. Kegiatan ini dilaksanakn secara khusus maupun disertakan dalam kegiatan sosial seperti pembagian santuan dan program pengobatan gratis dan program lainnya yang diselenggarakan sampai ke pelosok wilayah se Kabupaten Gresik.
2.     Mengadakan pelatihan manajemen zakat secara rutin khusus UPZ berbasis masjid
Hampir setiap dua atau satu bulan menjelang bulan suci Ramadhan BAZNAS Gresik mengadakan pembinaan khusus manajemen zakat sampai di tingkat kecamatan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini dari utusan UPZ berbasis  masjid yang telah terbentuk maupun perwakilan takmir masjid yang belum terbentuk UPZ. Harapannya takmir masjid yang belum terbentuk UPZ segera membentuk UPZ gula melayani jamaah masjid yang ingin menyalurkan ZIS.
3.     Memberi wewenang pendataan muzakki dan menyalurkan perolehan ZIS
UPZ berbasis masjid pada dasarnya adalah bertugas mengumpulkan ZIS saja. Namun UPZ berbasis masjid sebagai ujung tombang pengelolaan zakat boleh diberi wewenang membantu melaksanakan pendataan mustahiq zakat dan para dluafa. UPZ masjid tentunya lebih mengetahui siapa saja yang masuk dalam kategori mustahiq zakat dan para dluafa yang direkomendasikannya. Setelah dana perolehan ZIS dilaporkan dan diserahkan kepada BAZNAS melalui mekanisme yang diatur, maka UPZ masjid atas nama BAZNAS mengambil dan menyalurkan atau mentasarrufkan kembali dana ZIS kepada mustahiq dan dluafa di sekitar masjid yang membutuhkan bantuan. Penyaluran ZIS bisa dilakukan secara konsumtif atau  secara produktif.
4.      Memberi tambahan dana ZIS untuk disalurkan di wilayah sekitar masjid
BAZNAS Gresik dalam pembinaan pengelolaan zakat tidak sekedar memberikan pembinaan rutin dan berkala kepada UPZ berbasis masjid, namun juga memberikan fasilitas tambahan. Diantaranya adalah menambah bonus sampai 10 % dari dana ZIS yang dikumpulkan oleh UPZ masjid tersebut dikembalikan lagi  kepada UPZ masjid untuk ditasarufkan kembali kepada mustahiq dan dluafa di wilayah sekitar masjid. Dana tersebut tentunya diambilkan dari perolehan pengumpulan ZIS dari UPZ non masjid.
Dengan empat strategi di atas kita semua berharap agar pengelolaan dana ZIS bisa lebih baik. Pentasarrufan atau penyaluran dana ZIS juga bisa lebih terarah dan tepat sasaran dengan melibatkan UPZ berbasis masjid karena takmir masjid lebih dekat, lebih memahami dan mengetahui siapa saja mustahiq dan dluafa yang membutuhkan bantuan sosial. Pemberdayaan mustahiq dan dluafa juga bisa dilakukan bekerjasama dengan program kemakmuran masjid seperti pengembangan ekonomi produktif bagi jamaah masjid dan masyarakat sekitarnya.
Beberapa prestasi lain yang diraih BAZNAS Gresik
1.      Operotar terbaik nasional entri data SIMBA 2017.
2.      Laporan Keuangan 2017 dan 2018 diaudit oleh KAP dengan hasil WTP.
3.      Pemerintah Daerah Pembina BAZNAS terbaik nasional 2017-2018
4.      Audit Quality Sistem manajeman ISO 9001:2015 dan Audit Syari’ah oleh Kanwil Kemenag Prop. Jatim.
Ke depan BAZNAS kabupaten juga harus lebih proaktif menggandengan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing. Dalam fungsi KUA diantaranya adalah bimbingan zakat bisa lebih ditingkatkan dan dioptimalkan bergandengan dengan BAZNAS kabupaten. BAZNAS dan KUA lebih bersinergi dalam program pelayanan sosial dan mewujudkan kemandirian umat melalui pengembangan zakat, infaq dan shadaqah berbasis masjid.

*) Penghulu Madya / Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik Jatim , pengurus BAZDA Gresik 2011 sd 2016

Senin, 28 Oktober 2019

UU Perkawinan Diundangkan, Kemenag Minta Penghulu Pro Aktif Cegah Perkawinan Anak


Pekanbaru (Kemenag) --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mohsen meminta penghulu pro aktif mencegah perkawinan anak. Caranya, dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang masih di bawah umur.
Penegasan ini disampaikan Mohsen terkait telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini mengatur bahwa usia menikah minimum bagi laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni 19 tahun.
"Menurut perubahan UU Perkawinan yang disahkan DPR pada tanggal 16 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019 itu, penghulu tidak boleh lagi mencatatkan perkawinan di bawah umur 19 tahun, baik calon suami maupun calon istri, kecuali adanya dispensasi dari Pengadilan Agama," ujar Mohsen di hadapan 90 penghulu pada Rapat Koordinasi Kepenghuluan Provinsi Riau, Rabu (16/10) di hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Mohsen mengapresiasi para penghulu yang selama ini melaksanakan tugas pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Selama ini KUA sudah bekerja dengan baik dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan karena belum direvisi," pungkas mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Calon suami bisa dicatatkan perkawinannya jika sudah berusia 19 tahun dengan syarat harus ada izin dari orang tua karena belum berusia 21 tahun. Jika di bawah 19 tahun maka harus ada dispensasi dari pengadilan.
Sedangkan calon pengantin perempuan jika belum berusia 16 tahun maka tidak bisa dicatatkan perkawinannya kecuali ada izin dari orang tua dan dispensasi dari pengadilan. (Insan Khoirul Qolbi)
 
Sumber : Dit Bina KUA https://kemenag.go.id/berita/read/511815/uu-perkawinan-diundangkan--kemenag-minta-penghulu-pro-aktif-cegah-perkawinan-anak

Wamenag: Radikalisme Tidak Hanya Bersumber dari Paham Keagamaan

Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi
Jakarta (Kemenag) --- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa radikalisme adalah persoalan yang kompleks. Radikalisme bukan semata persoalan paham keagamaan. 
"Ini sangat kompleks. Radikal tidak hanya bersumber dari paham keagamaan, tapi juga bisa bersumber dari persoalan sosial, ekonomi, ketidakadilan, dan lainnya," tegas Zainut Tauhid saat memberikan keterangan usai dilantik sebagai Wamenag di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10).
Zainut menilai, penanganan radikalisme merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab, masyarakat Indonesia tentu ingin menjadi bangsa yang rukun, menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban, kesusilaan, keagamaan. Sehingga, setiap tindkan dan gerakan yang di luar nilai-nilai itu, perlu diwaspadai.
Apalagi, lanjut Zainut, kalau mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan lembaga survei, radikalisme sudah masuk di berbagai sektor, baik pendidikan, bahkan militer. 
"Ini harus bisa diurai dengan baik. Sehingga kita bisa cari solusi yang tepat. Radikalisme tidak hanya bersumber dari paham keagamaan," jelasnya. 
"Kemeng akan serius. Harus diurai secara lebih komprehensif terkait masalah radikalisme. Kami akan mencari akar persoalannya sehingga bisa diberikan solusi sebaik-baiknya," tandasnya. 
Usai dilantik, Zainut Tauhid akan mendampingi Menag Jenderal (Purn) Fachrul Rozi menakodai Kementerian Agama. 
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/511885/wamenag--radikalisme-tidak-hanya-bersumber-dari-paham-keagamaan

Pemerintah dan Bukalapak Sinergi Berdayakan Kewirausahaan Digital UMKM Pesantren

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama bersama Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil Menengah bersama PT Bukalapak menjalin sinergi dalam Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan Digital Terintegrasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berbasis Pesantren.
Sinergi ditandai dengan penandatangan MoU oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Direktur PT. Bukalapak.com. Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, Jumat (25/10). Ikut menyaksikan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah bagian dari Program Kemitraan Ekonomi Umat yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai perwujudan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan tindak lanjut implementasi dari rekomendasi Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2017. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari momentum Hari Santri yang diperingati pada 22 Oktober lalu.
Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing KUKM Mohammad Rudy Salahuddin mengungkapkan, potensi ekonomi digital di Indonesia yang sedang berkembang pesat merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat luas.
Mengutip studi McKinsey (2018), Rudy mengatakan pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan mencapai USD 55-65 miliar, meningkat signifikan dari tahun 2018 yang hanya sebesar USD 8 miliar. Demikian juga dari sisi konsumsi individu secara online, di mana pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai USD 620 juta, meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar USD 260 juta. Namun di sisi lain, berdasarkan riset IdEA, pada tahun 2019, baru 16 persen UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. 
"Berdasarkan hasil riset yang dilakukan peneliti Institut Pertanian Bogor dan Kementerian Perdagangan (2019), rendahnya adopsi e-commerce oleh UMKM tersebut disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait platform e-commerce dan lemahnya kemampuan untuk mengenali peluang pasar melalui media digital," terang Rudy. 
"Untuk itu, diperlukan kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menyelenggarakan inkubasi bisnis bagi UMKM dengan mengintegrasikan pelatihan, mentoring, akses pembiayaan, dan pemasaran melalui platform e-commerce," tambahnya.
Rudy menilai,  pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya “memerangi” ketimpangan pembangunan. Peran ini didukung oleh besarnya potensi pesantren di mana terdapat lebih dari 27.000 pesantren di seluruh Indonesia dengan berbagai ragam aktivitas ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin berpendapat, “Pemberdayaan UMKM berbasis pesantren melalui pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesantren khususnya”.
Menurut Kamaruddin,  penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai langkah awal pelaksanaan sinergi dan kolaborasi program antara pemerintah dan dunia usaha, dalam hal ini Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Agama, dan Bukalapak. Kolaborasi itu dijalin dalam rangka Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan Digital Terintegrasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Pesantren.
"Kementerian Agama akan mendorong keterlibatan aktif komunitas pesantren serta dukungan program lifeskill dan bantuan vokasional dalam pelaksanaan program ini," tegas Kamaruddin.
Program ini dimaksudkan untuk membuka mindset kewirausahaan digital, mendorong UMKM berbasis komunitas pesantren naik kelas melalui pemanfaatan teknologi digital, meningkatkan kualitas produk, serta meningkatkan akses pemasaran produk melalui platform digital. Kegiatan yang dilaksanakan berupa bimbingan teknis selama dua hari yang dilanjutkan dengan pendampingan secara intensif. 
"Sasaran program ini meliputi ustadz/ustadzah/guru/tenaga pendidik, pengelola unit usaha pesantren, alumni dan komunitas pesantren, yang telah memiliki usaha dan produk jadi namun masih memerlukan peningkatan kualitas dan pemasaran," ujarnya.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Abdul Kadir Damanik, menyatakan akan mendukung peningkatan kapasitas bagi UMKM berbasis pesantren melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). UMKM berbasis pesantren akan memperoleh layanan terintegrasi berupa peningkatan kapasitas bisnis, konsultasi bisnis, dan pendampingan bisnis; pendampingan akses pembiayaan kepada bank dan non-bank; serta pendampingan pemasaran, promosi, dan networking.
Kolaborasi antara pemerintah dengan dunia usaha, dalam hal ini Bukalapak, menjadi langkah strategis dalam penyelenggaraan inkubasi bisnis bagi UMKM berbasis pesantren dengan cara integrasi pelatihan, mentoring, akses pembiayaan dan memperluas area pemasaran melalui platform marketplace. 
Co-Founder dan President Bukalapak Fajrin Rasyid menyatakan bahwa Bukalapak secara tegas akan terus mendukung pemerintah melalui penciptaan ekosistem teknologi yang ditujukan untuk menyetarakan akses, meningkatkan kemampuan bisnis dan perluasan pasar pelaku UMKM. Semua ini dilakukan untuk menciptakan dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas hidup para pelaku UMKM termasuk komunitas pesantren.
Pada tahap awal akan dilaksanakan piloting kolaborasi program di PLUT-KUMKM Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dan mulai akan dikembangkan di daerah lainnya pada tahun 2020. "Program ini diharapkan dapat melahirkan wirausahawan dan UMKM digital “local champions” dari komunitas pesantren yang dapat menjadi inspirasi bagi tumbuh berkembangnya wirausahawan digital lokal lainnya," tutupnya. (Hery Irawan)
sumber  https://kemenag.go.id/berita/read/511884/pemerintah-dan-bukalapak-sinergi-berdayakan-kewirausahaan-digital-umkm-pesantren

Kamis, 24 Oktober 2019

KONTRA RADIKALISME & MODERASI BERAGAMA DALAM TUSI KUA

Oleh ; NASICHUN AMIN*)
Tulisan di media massa dan media online yang telah tersebar luas bahwa 19,4 persen PNS menyatakan tidak setuju dengan ideologi Pancasila, dan 19,1 persen pegawai BUMN tidak setuju dengan Pancasila. 23,4 persen mahasiswa dan 23,3 persen pelajar SMA setuju dengan negara Islam/ khilafah. Informasi adanya 3 persen prajurit TNI dan purnawirawannya  terpapar radikalisme juga disebutkan oleh Ryamizard Ryacudu sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Angka itu didapat setelah berkeliling Indonesia. Ia mengharapkan mereka para prajurit yang terpapar agar tetap mematuhi sumpah prajurit dan sapta marga TNI.
Informasi ini bagi penggagas dan pelaku penyebaran radikalisme berbalut agama adalah sebuah kesuksesan dan keberhasilan. Hanya dengan masa belasan tahun saja virus opini kemudahan menganggap kafir saudara sendiri sampai menghalalkan darah saudara sendiri sudah menyebar hampir ke semua daerah di tanah air nusantara yang kita cintai ini. Racun pemikiran merasa paling benar dalam beragama dan beraqidah serta membenarkan penyebaran hoak / berita bohong di media sosial tanpa tabayun demi kepentingan adu domba serta membakar dan membuat permusuhan di antara saudara se bangsa dan se tanah air hampir tidak terbendung.
Amanat sebagai Menteri Agama pada periode Pemerintah Kabinet Indonesia Maju yang diemban seorang Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi bukan tanpa alasan yang tidak mendasar. Beberapa pengamat politik menyebutkan alasan karena slogan agama terlalu massif digunakan sebagai alat propaganda adu domba dan gerakan para pelaku radikalisme. Radikalisme yang sudah menyebar dalam otak umat dan bahkan dalam fikiran remaja pemuda penerus masa depan bangsa. Pelaku radikalisme dan terorisme didominasi usia muda bahkan masih belasan tahun. Perlu pemimpin tertinggi di kementerian agama yang berbegron militer dan seorang agamis sekaligus nasionalis.
Sebagaimana tulisan Tarmizi Tohor di opini webside ini terdahulu bahwa dalam empat tahun terakhir Kemeterian Agama aktif mempromosikan pengarusutamaan moderasi beragama. Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Sehingga, adanya program pengarusutamaan moderasi beragama ini dinilai penting dan menemukan momentumnya.
Menurut Thobib Al-Asyhar konsep "Moderasi Beragama" yang dipraktikkan Indonesia dengan segudang kekhasannya dapat dijadikan media soft diplomacy di tataran dunia. Jika kita lihat, banyak negara dengan mayoritas berpenduduk muslim menghadapi kendala serius dalam mengelola keragaman warganya. Mereka rata-rata "gagal" dalam mendialogkan antara urusan negara dengan agama. Sementara Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim dengan jumlah terbesar di dunia telah berhasil tegak berdiri melalui bangunan nation-state yang dipayungi Pancasila dan UUD 1945. Konsep Moderasi Beragama yang diusung Menag LHS telah mendapat sambutan "wow" dari banyak kalangan. Tak terkecuali dari kalangan atau kelompok kanan sekalipun. Mereka melihat bahwa konsep moderasi beragama LHS betul-betul dibutuhkan oleh bangsa ini dan bahkan oleh dunia.
Kontra radikalisme atau deradikalisasi merupakan salah satu tujuan dilaksanakan moderasi beragama yang lebih bersifat pencegahan dari pada penindakan. Moderasi beragama bagi yang sudah terpapar juga sebagai upaya penyembuhan dari virus radikalisme yang sudah tertanam dalam fikiran korban yang terpapar. Perlu banyak pihak yang harus aktif berpartisipasi dalam program ini terutama karena menjadi alasan utama diserahterimakan amanat menteri agama kepada seorang jendral TNI.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai ujung tombak Kementerian Agama di level terdepan dalam kehidupan masyarakat harus turut serta mengambil posisi menangkal berbagai permasalahan di atas termasuk dalam menangani radikalisme , paham agama yang menyimpang dan intoleran walaupun sangat banyak keterbatasan yang dimiliki terutama tentang sumber daya manusia yang ada. KUA dengan personil aparatur di dalamnya yang terbatas jumlahnya harus mampu lebih dalam memahami ketiga paham tersebut dan membantu upaya pemerintah dan bersinergi dengan masyarakat untuk menanggulanginya.

Bagaimanapun kondisi KUA yang ada saat ini juga bisa mampu bekerjasama dengan para tokoh masyarakat mensikapi dan meminimilisir penyebaran  virus paham tersebut. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi paham tersebut serta saran dan nasehat dari para tokoh masyarakat yang bisa dilakukan  oleh KUA tentunya bersama-sama dengan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen yang ada.

Sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KUA harus lebih banyak bergerak dalam tataran teknis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di level bawah dan keluarga. Kekompakan aparatur pemerintah di kecamatan termasuk KUA bersama masyarakat tentunya akan membawa dampak positif mewujudkan visi Kementerian Agama yaitu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir dan batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Peran KUA amat sangat strategis. Untuk itu tugas dan fungsi KUA harus lebih nyata tidak sekedar mengurusi nikah dan rujuk. Sebagaimana dalam PMA Nomor 34 tahun 2016 yang di dalamnya terdapat tugas dan fungsi KUA dan sudah dilakukan oleh KUA berupa program penyuluhan mengenai kemasjidan, zakat, wakaf, pembinaan syari’ah dan penyuluhan keagamaan lain yang sudah dilakukan perlu dipertahankan dan ditingkatkan dan di dalamnya juga disosialisasikan bahaya ancaman radikalisme, paham-paham keagamaan yang menyimpang, dan intoleransi serta ditambah dengan menyebarkan semangat dan paham moderasi beragama..
KUA harus bisa bersinergi dengan perangkat pemerintah yang ada dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan maupun desa untuk bersama menyebarkan konsep moderasi beragama sekaligus menangkal pengarush radikalisme dan terorisme. Kalau sudah terdapat korban masyarakat yang telah terpapar radikalisme maka KUA segera berkoordinasi dengan perangkat pemerintah yang bertanggung jawab mengendalikannya. Bisa jadi masyarakat yang terpapar buka masyarakat biasa atau orang yang awam dari segi pendidikan dan intelektual nya. Kenyataan yang ada banyak anggota masyarakat golongan menengah ke atas baik dari tingkat pendidikan dan ekonominya termasuk tinggi sudah terpapar virus radikalisme.
Harapan kami di  KUA sebagai pelayan umat dan ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah dapat segera dibekali lebih banyak ilmu dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas berat di atas. Pembinaan, pelatihan dan sosialisasi atau kalau bisa berupa bimbingan tekhnis dalam tugas dan fungsi KUA lebih khusus dalam manunaikan tugas pengembangan konsep moderasi beragama dan kontra radikalisme.
*) Penghulu Madya dan Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik Jatim

Minggu, 20 Oktober 2019

HARI SANTRI DAN POLITIK KEBANGSAAN



oleh : Nasichun Amin
Hari Santri Nasional (HSN) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 sebagai salah satu wujud pengakuan pemerintah terhadap peran besar kyai dan santri dalam mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemerdekaan indonesia memang tidak lepas dari para santri dan ulama, karena memang tak hanya tentara yang berperang melawan penjajah, tercatat banyak ulama dan santri yang ikut berperang untuk mendirikan NKRI, mempertahankannya dan mengusir penjajah dari bumi Indonesia.

HSN tanggal 22 Oktober yang sebenarnya adalah memperingati Ikrar Resolusi Jihad yang dimaklumatkan oleh para kyai kepada segenap bangsa Indonesia khususnya para kyai dan santrinya serta umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Umat non muslim bangsa Indonesia pun juga ikut menyambut seruan jihad ini. Dari berbagai suku, agama  dan etnis yang merasa sebagai bangsa Indonesia ikut bersama melaksanakan perintah para kyai bersama santri melawan pasukan asing  yang bermaksud untuk menjajah kembali negeri kita.
Sejarah 10 Nopember sebagai Hari Pahlawan pada awalnya tidak mengkaitkan dengan upaya dan peran yang sangat strategis para kyai dan santri. Resolusi jihad yang dipelopori kyai dan santri dulu dalam sejarah dianggap tidak pernah ada dan dianggap dongeng saja. Padahal terjadinya pertempuran sengit  ribuan para pahlawan yang gugur di Surabaya di Hari Pahlawan tentunya ada sebabnya. Resolusi jihad lah yang menjadi kekuatan penting dan mendorong para pejuang kemerdekaan untuk menolak kehadiran pasukan sekutu yang membonceng pasukan belanda yang hendak menguasai kembali bekas jajahannya. Mereka para pahlawan yang gugur datang dari berbagai daerah bertempur dengan gagah berani ke Kota Surabaya beberapa hari sebelum meletus perang besar 10 Nopember 1945 sejak resolusi jihad dimaklumatkan.
KH. Hasyim Asy’ari sebagai tokoh besar pendiri Nahdatul Ulama menyerukan jihad atau Resolusi Jihad dengan mengatakan bahwa “Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu’ain atau wajib bagi setiap orang”. Statemen ini ditindaklanjuti dengan ungkapan “Hubbul waton minal iman” atau diterjemahkan menjadi “Cinta Tanah Air sebagai bagian dari Iman”.

Menurut Agus Sunyoto selaku sejarawan Indonesia bahwa sejarawan asal Amerika, Benedict Anderson dalam tulisanya tentang penjajahan jepang di Indonesia thn 42 sampai 45, menulis 22 Oktober 1945 pernah ada resolusi jihad yg dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Surabaya. Tanggal 25 Oktober 1945 kantor berita Antara menyiarkan berita Resolusi Jihad NU. Tgl 27 Oktober 1945, Koran Kedaulatan Rakyat juga memuat lengkap resolusi jihad NU. Koran Suara Masyarakat di Jakarta, juga memuat resolusi jihad.

Dengan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dapat dijadikan penanda terjadinya peristiwa 10 November tidak dapat dilepaskan dari peran para kyai dan santri. Karenanya, 20 hari sejak 22 Oktober hingga 10 November dapat dijadikan momentum para santri dengan khidmat mengenang sekaligus memperingatinya jasa para santri yang telah berjuang bagi tegaknya Indonesia. Perlu dicatat, munculnya Resolusi jihad tidaklah secara instan tanpa ijtihad bertahap yang cukup panjang. Ijtihad tersebut tidak hanya melewati satu dua generasi, akan tetapi menjalur ke belakang sampai titik masuknya Islam di bumi Nusantara. Resolusi Jihad adalah hasil dari proses panjang pasang surut perjuangan ulama-ulama sebelumnya.
HSN juga secara tidak langsung memantapkan politik kebangsaan yang harus tetap dipegang teguh bangsa Indonesia. Komitmen santri yang notabene hampir semua elemen bangsa ini mengaku sebagai santri juga termaktub dalam lagu mars Hari Santri. Resolusi jihad panggilan jiwa, santri dan ulama tetap setia, berkorban pertahankan Indonesia. Saat ini kita telah merdeka, mari teruskan perjuangan ulama, berperan aktif dengan dasar pancasila, nusantara tanggung jawab kita.
Dengan ungkapan lain bahwa kita semua elemen bangsa harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Kita sebagai santri harus lebih mementingkan kepentingan bangsa dan Negara dari pada mementingkan kepentingan kelompok dan golongan sendiri. Tantangan berat ada di depan mata. Radikalisme dan terorisme mengancam seluruh lini dalam kehidupan masyarakat. Moderasi beragama yang salah satu wujudnya telah ditabuh  oleh Bapak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus kita kawal perjuangannya.  Hari santri bukti cinta pada negeri, ridho dan rahmat dari ilahi, NKRI harga mati

*) Penghulu Madya dan Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik Jawa Timur