Minggu, 11 Agustus 2019

POTENSI MASJID & PENINGKATAN KINERJA TAKMIR (Bagian II)



Oleh : NASICHUN AMIN *)
Disampaikan dalam Seminar Kemakmuran Masjid oleh PCNU LTM Gresik

Kinerja Takmir
Bicara kinerja instansi atau lembaga sosial yang dikelola masyarakat secara swadaya dan swadana di lingkungan masyarakat tidak boleh disamakan dengan kinerka institusi alau lembaga pemerintahan ataupun swasta yang telah kredibel. Profesi takmir walaupun disinggung langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dalam Surat At-Taubah: ayat 18 sebagai profesi mulia selain profesi amil zakat sebagian besar adalah profesi yang dianggap sukarela tanpa perlu usaha menjadi seorang professional. Padahal masjid adalah institusi keagamaan yang sangat kita banggakan dan kita harapkan manfaatnya sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Untuk meningkatkan kinerja modal pertama adalah semangat dan kerjasama baru sumber daya manusia yang seadanya bisa ditingkatkan melalui pelatihan dan menambah wawasan. Takmir masjid / musholla harua mau dan telaten menggerakkan jama’ah masjid/musholla. Jama’ah masjid juga siap bergerak sesuai program takmir dan bisa saja mengembangkan program yang ada walaupun terkadang jama’ah masih enggan bergerak karena sesuatu hal atau geraknya tidak sesuai dengan yang diharapkan takmir. Apalagi kalau takmir tidak mau menggerakkan maka hampir dipastikan jama’ah tidak bergerak juga.
Kemasjidan termasuk ketakmiran selalu menjadi perhatian pemerintah baik dalam kaitannya dengan kepentingan umum maupun untuk kepentingan peribadatan umat Islam itu sendiri. Pada masa kemerdekaan perhatian pemerintah lebih meningkat, dimana pembinaan pengelolaan masjid dimasukkan sebagai salah satu fungsi dan tugas pokok Kementerian Agama. Dengan demikian adalah kewajiban pejabat - pejabat dan segenap aparat urusan agama Islam untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kerja dalam tugas kemasjidan ini.(Departemen Agama 2003)
Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam dalam rangka menuju kebahagian dunia dan kebahagian akhirat, karena itulah dalam mengelola masjid tidak akan terlepas dengan manajemen. Manajemen yang baik menjadi salah satu faktor yang sangat mendukung bangkitnya kekuatan sebuah masjid. Jika sebuah masjid semegah apapun bentuknya tidak mempunyai pola manajemen yang baik maka akan jauh dari peran dan fungsi masjid yang sebenarnya, dalam suatu pola kegiatan bagi jamaah Masjid agar lebih terarah dan terorganisir rapi. Semua masjid seharusnya memiliki sebuah pola manajemen yang baik, dimana hasil dari pengelolaan itu mampu meningkatkan kinerja organisasi kemasjidan untuk mencapai kesejahteraan jamaah Masjid terutama umat muslim disekitar, tanpa memandang kapasitas besar atau kecil suatu masjid.
Masjid merupakan sumber kekuatan umat jika pembangunannya diniatkan dengan tulus dan dikelola dengan baik sesuai dengan risalah mulia sebuah masjid. Ia tidak boleh dibangun dengan setengah hati dengan tujuan keuntungan duniawi atau perorangan. Ia harus sepenuhnya diwakafkan demi dakwah islam. Tidak boleh ada seorangpun yang mengalihkan risalah masjid ini untuk tujuan lainnya. Termasuk yang menjadi keprihatinan kita sekarang, banyaknya jumlah masjid di negeri Indonesia seharusnya semakin mampu meminimalisasi kemiskinan dan meringankan beban kehidupan umat atau ikut memecahkan persoalan sosial. Namun realita sebaliknya. Masjid hanya difungsikan sebagai tempat ibadah tanpa ada gerakan yang berarti lainnya. Sehingga ruang gerak masjid menjadi sengat sempit. Belum lagi pengelola dan pengurusnya yang kurang mengikuti kebutuhan umat.
Dalam hal ini tentunya upaya-upaya tersebut harus di dukung oleh institusi yang mempunyai wewenang dalam bidang keagamaan yaitu Kementerian Agama melalui kebijakan-kebijakan yang di buatnya, maka peranan pemerintah adalah bagaimana membimbing tenaga - tenaga yang akan mengoperasionalkan Masjid tersebut serta berupaya untuk mendirikan dan mengembangkan Masjid. ( http://eprints.walisongo.ac.id/3545/2/101311026_Bab1.pdf )
Mengelola masjid pada zaman sekarang ini memerlukan ilmu dan keterampilan. Pengurus masjid (takmir) harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Di bawah sistem pengelolaan masjid yang tradisional, umat Islam akan sangat sulit berkembang. Bukannya semakin maju, mereka malah akan tersingkir dan semakin jauh tertinggal oleh perputaran zaman. Masjid niscaya akan berada pada posisi yang stagnan, yang pada akhirnya bisa ditinggal oleh jamaahnya jika tidak kelola dengan baik. Pengurus masjid harus bekerjasama dengan baik dalam menjalankan roda kepengurusan dan perlu menerapkan manajemen masjid dan mekanisme kerja yang baik. Dengan adanya manajemen yang baik, modern, dan profesional maka pembinaan masjid dapat difungsikan secara maksimal (Hajma, Tajuddin 2014)
Dengan beberapa pertimbangan yang telah diuraikan di atas dirasa sangat urgen bila kita dapat meningkatkan kualitas kinerja pengelola masjid atau biasa disebut sebagai ta’mir masjid. Dalam usaha meningkatkan kualitas ta’mir masjid sangat membutuhkan instrument untuk mengukur kinerja takmir masjid. Karena itulah sangat perlu dan dibutuhkan instrumen yang mengukur sejauh mana kinerja ta’mir masjid dalam suatu instrument pengukuran kinerja ta’mir masjid. Sejak tahun 2006 penulis sudah mengkonsep instrument yang menurut penulis sangat dibutuhkan oleh takmir masjid. Sampai dengan awal tahun 2019 instrumen dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi serta kondisi yang ada. Instrumen dimaksud sebagaimana terlampir (lihat di https://kuaduduksampeyan.blogspot.com/2019/08/instrumen-penilain-potensi-kinerja.html).
Paling tidak ada beberapa manfaat bagi pengurus takmir atau lembaga Pembina ketakmiran / kemasjidan menggunakan instrument tersebut. Diantaranya :
1.    Mengetahui kebutuhan dasar pengelolaan ketakmiran / kemasjidan
2.    Mengetahui program ketakmiran yang sudah dilaksanakan  atau yang belum
3.    Mengetahui kekurangan dalam pengelolaan / manajemen masjid yang harus segera disempurnakan
4.    Mengetahui kualitas kinerja takmir masjid dari waktu ke waktu minimal dapat diukur per semester atau 6 bulanan.
Instrumen yang telah diisi segera ditelaah bersama dan harus segera dilakukan pembinaan secara bertahap namun pasti targetnya yaitu peningkatan jumlah total nilai yang terkumpul. Pembinaan diharapkan dapat memenuhi hal-hal yang belum sempurna tentunya dengan kerja sama semua elemen di masjid.
Guna menunjang pembinaan supaya lebih terarah maka harus ada beberapa masjid yang siap menjadi percontohan dalam setiap kecamatan atau MWC. Oleh karena itu perlu dibuat pilot projeck atau bisa juga dibentuk tim khusus atau perlombaan supaya lebih bergairah dan bersemangat. Penilaian lomba bisa menggunakan instrument yang disusun oleh penulis setelah dilakukan beberapa bulan pembinaan oleh tim. Pembinaan atau dan sekaligus perlombaan dapat juga dibuat kategori umum dan khusus. Kategori umum meliputi penilaian semua fungsi manajemen mulai dari Idaroh, Imaroh maupun Riayah. Pada setiap fungsi terdapat beberapa atau banyak rincian program kegiatan yang diteliti.
Untuk kategori khusus bisa dibuat beberapa kriteria diantaranya :
1.    Masjid mandiri sehat = yaitu masjid yang telah melaksanakan kegiatan infaq sedekah rutin oleh jamaah dan hasilnya bisa digunakan kegiatan sosial seperti kegiatan cek kesehatan rutin bagi jama’ah bulanan, santunan/bantuan biaya berobat jama’ah atau jamaah yang mendapat musibah, bantuan beasiswa anak dlu’afa, atau bahkan dapat untuk membeli mobil ambulan guna pelayanan sosial. Lebih utama lagi apabila bisa membantu kegiatan tanggap becana & musibah di daerah lain.
2.    Masjid ramah anak dan remaja = yaitu masjid yang mempunyai program khusus untuk anak-anak dan remaja sehingga mereka sangat mencintai masjidnya dan mengadakan pembelajaran dan permainan yang bermanfaat di dalam masjid.
3.    Masjid produktif = yaitu masjid yang mempunyai usaha ekonomi produktif yang sangat menunjang kegiatan kemakmuran masjid.
4.    Masjid literasi dan pesantren = yaitu masjid yang bukan di dalam lingkup pesantren namun sangat aktif membina jamaahnya dalam kajian keilmuan terutama kajian kitab klasik yang biasa dikaji di pondok pesantren.
5.    Masjid Sakinah = yaitu masjid yang melaksanakan kegiatan pembinaan rutin keluarga sakinah berbasis masjid dan mempunyai kelompok binaan keluarga sakinah yang aktif minimal 3 kelompok
6.    Atau kriteria lainnya
Tahapan lomba atau pembinaan khusus bisa dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai dengan propinsi.
Pada dasarnya pembinaan ini dapat dimanfaatkan oleh semua masjid/musholla yang ada. Namun guna lebih efektif pelaksanaan program pembinaan maka guna lebih mudah dalam mengukur keberhasilannya pada tingkat kecamatan / MWC mengajukan sekitar 5 masjid dan 3 musholla sebagai pilot projeck dan dilakukan pembinaan khusus secara priodik dan sistimatis. Dengan pilot projekc tersebut kita harapkan hasilnya lebih maksimal dan cepat terwujud serta dapat dicontoh oleh masjid lainnya.
Peran pihak akademisi dari perguruan tinggi juga sangat ditunggu untuk lebih mensukseskan program ini bahkan kita semua berharap untuk itu. Salah satu dari program pengabdian masyarakat dari lingkungan akademisi bisa dilakukan dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat berbasis masjid. Pemberdayaan di semua bidang yang ada tidak sekedar di bidang ekonomi masyarakat tetapi juga sumber daya dalam urusan moril dan spiritual nya. Harapan penulis ada pembagian wilayah kerja pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kalangan perguruan tinggi khususnya yang berbasis masjid/musholla. Tentunya diawali dengan koordinasi dan kerjasama kea rah yang kita harapkan bersama mewujudkan kemakmuran masjid dan jama’ahnya. Sesuai motto “Dari MasjidNYA kita makmurkan Indonesia”
 Semoga kita semua dapat berupaya dan tidak putus asa dalam menggugah takmir masjid untuk bersama sama meningkatkan kinerja melayani jama’ah nya supaya dapat mewujudkan tujuan didirikannya masjid/musholla.
Bersambung ke Bagian II
*) Koordinator Tim Pembinaan Masjid/Musholla PCNU Gresik / Penghulu Madya & Kepala KUA Kec. Duduksampeyan


DAFTAR PUSTAKA / SUMBER BACAAN

Asep Suryanto ,  Optimalisasi Fungsi dan Potensi masjid, Iqtishoduna Vol. 8 No. 2 Oktober 2016
Departemen Agama, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Proyek Bimbingan dan Dakwah Agama Islam 2002
Departemen Agama Republik Indonesia. Pedoman Pemberdayaan Masjid, Jakarta:Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaaan Syariah, 2009
Hajma, Tajuddin.”Manajemen Kemasjidan”. Makalah yang disajikan selama proses perkuliahan berlangsung di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Kampus II Samata-Gowa 2014.
Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 tahun 2014
Moh. E. Ayub, dkk, Manajemen Masjid, Jakarta : Gema Insani, 2005)
Pusat. Pola Pembinaan Kegiatan Kemasjidan dan Profil  Masjid, Mushalla dan Langgar. Jakarta. 2003.
Shihab, Quraish, M., Wawasan Al-Qur’an , Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan. 1996,
Siti Dalilah DKK, Pemberdayaan Keluarga Berbasis Masjid pada Masyarakat Samin, Jurnal “Al-Qalam” Volume 24 Nomor 1 Juni 2018



POTENSI MASJID & PENINGKATAN KINERJA TAKMIR (Bagian I)


Oleh : NASICHUN AMIN *)
Disampaikan dalam Seminar Kemakmuran Masjid oleh PCNU LTM Gresik

Masjid & Potensi nya
Masjid sebagai lembaga keagamaan merupakan tempat perjumpaan dan berkumpulnya umat secara rutin dengan hati dan pikiran yang lebih jernih ketimbang mereka bertemu di tempat-tempat lain. Ketika mereka berada di masjid maka akan lebih terbuka dan lebih jernih pikiran dan hatinya, karena di masjid umat akan lebih dekat kepada Allah SWT. Pada satu sisi masjid adalah tempat untuk bermunajat kepada Allah SWT, dan pada sisi lain merupakan ruang publik untuk bersama-sama membahas berbagai persoalan keumatan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, jamaah masjid adalah basis-basis komunitas yang sangat kokoh. (Asep Suryanto : 2016)
Menurut data Aplikasi SIMAS jumlah masjid di Gresik 1.199 unit dengan beberapa kriteria dan 2.913 musholla atau jumlah total 4.112 unit. Sedangkan secara nasional  jumlah masjid dan mushalla di Indonesia, berdasarkan keterangan Kepala Subdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Abdul Syukur, sampai dengan 23 November 2018, jumlah masjid dan mushalla yang sudah terdata pada aplikasi SIMAS mencapai 511.899 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 242.823 unit masjid dan 269.076 unit mushalla (sumber bimasislam.kemenag.go.id) . Sedangkan sumber lain menyatakan jumlah masjid dan musholla se Indonesia sebenarnya 2 kali lipat yaitu mencapai 1.070.000 unit. Dengan jumlah masjid yang besar tersebut, seharusnya masjid memiliki peran yang signifikan dalam upaya membantu mengatasi permasalahan ekonomi khususnya persoalan kemiskinan, karena masjid memiliki ikatan yang kuat dan solid dengan masyarakat. Di masjid terdapat tokoh karismatik yang dipercaya oleh jamaah sehingga berpotensi dapat menjadi motivator yang paling berpengaruh di lingkungan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Masjid sebagai institusi dakwah memiliki potensi dan fungsi yang sangat penting untuk senantiasa menebarkan dan mempertahankan kebaikan, kedamaian, dan kebenaran dalam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Untuk menuju hal tersebut, maka potensi dan fungsi masjid harus diposisikan dalam fungsi yang sebenarnya sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Masjid dan musholla adalah institusi yang paling strategis dan paling dekat dengan masyarakat dan langsung berhadapan dengan umat. Masjid dan musholla juga yang digagas dan didirikan sendiri oleh umat.
Menurut konsep Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama,  masjid diarahkan mempunyai fungsi dan aksi dalam 7 hal, yaitu :
1.    Salamatan fiddin = membimbing keimanan dan ibadah
2.    ‘Afiyatan fil jasad = membantu kesehatan jasmani
3.    Ziyadatan fil’ilmi =  meningkatkan keilmuan
4.    Barokatan firrizki = membantu mewujudkan rizki yang barokah
5.    Taubatan qobla Maut = menjadi tempat orang yang bertaubat
6.    Rohmatan ‘inda maut = membahagiakan orang yang sedang diuji
7.    Maghfirotan ba’da maut = membantu memohon ampunan
Jelas sekali potensi yang dimiliki masjid dan musholla beserta jama’ahnya sangat besar namun belum semua pengurus takmir masjid menyadarinya atau sudah menyadari namun tidak kuasa dan tidak memahami bagaimana memulainya.
Kenyataan yang ada saat ini masih banyak masjid yang tidak punya kepedulian terhadap kebutuhan jamaahnya. Masjid yang dulu dipergunakan Nabi sebagai pusat perjuangan umat, kini banyak yang difungsikan sekadar sebagai tempat ibadah ritual mahdoh. Masjid kini baru mampu menganjurkan suatu kebaikan tapi tak mampu mewujudkannya. Umat sibuk mencari dana untuk membangun dan memegahkan masjid, tetapi tak mampu membantu jamaahnya memenuhi kebutuhan hidup dan ibadahnya. Tugas kita kemudian adalah bagaimana kita bisa mengembangkan fungsi masjid sekarang ini sebagaimana yang telah dilakukan rasulullah bersama para sahabatnya, yang mampu menjadi mediator dan sekaligus sebagai fasilitator pemberdayaan umat.
Moh. E. Ayub mengemukakan paling sedikit ada sembilan fungsi yang dapat diperankan masjid dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yaitu :
1. Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT
2. Masjid adalah tempat kaum muslimin beri’tikaf, membersihkan diri, menggembleng batin sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan kepribadian
3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan persoalan yang timbul dalam masyarakat.
4. Masjid adalah tempat berkonsultasi mengemukakan kesulitan-kesulitan dan meminta bantuan dan pertolongan
5. Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jama’ah dan membina kegotongroyongan untuk meningkatkan kesejateraan bersama
6. Masjid dengan majlis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan meningkatkan pemahaman ilmu pengetahuan
7. Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat
8. Masjid adalah tempat menghimpun dana, menyimpan dan membagikan
9. Masjid adalah tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial (Ayub, 2005)
Melalui masjid, Rasullah Saw membina kaum muslimin menuju peradaban yang tinggi. Masjid dijadikan pusat pembinaan, pemberdayaan dan kegiatan. Peranan Masjid Nabawi yang dibangun Rasulllah Saw begitu sentral sehingga menghasilkan perubahan dahsyat. Masyarakat jahiliyah menjadi tercerahkan berkat peran multiguna masjid Nabawi sebagai pusat pengembangan spiritualitas, intelektualitas, dan geraan sosial masyarakat. Rasulllah Saw pun telah meneladankan bagaimana mendayagnakan masjid untuk kepentingan kesehatan umat dan ketahan keluarga. Di dalam masjid, beliau sering memperhatikan kesehatan para sahabat, secara spiritual, maupun fisikal layaknya seorang dokter. .Masjid merupakan pusat ibadah dalam pengertian yang luas, yang mencakup juga kegiatan muamalah. Dalam konteks modern, peran sosial masjid menjadi semakin kompleks selain peran pendidikan, pencerahan, dan perbaikan ekonomi, peran promosi kesehatan, dan peran pembinaan ketahanan keluarga juga harus menjadi prioritas (Siti Dalilah DKK, 2018).
Masjid sebagai komponen fasilitas sosial, merupakan bangunan tempat berkumpul bagi sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah sebagai sebuah kebutuhan spiritual yang diperlukan oleh umat manusia. Masjid sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan spiritual sebenarnya bukan hanya berfungsi sebagai tempat salat saja, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan risalahnya; Masjid pada masa Nabi digunakan untuk:
1) Tempat ibadah (salat dan zikir),
2) Tempat konsultasi dan komunikasi ( masalah sosial, ekonomi dan budaya),
3) Tempat pendidikan,                                                4) Tempat santunan sosial,
5) Tempat latihan ketrampilan militer dan persiapan alat-alatnya,
6) Tempat pengobatan para korban perang,              7) Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa,
8) Aula dan tempat menerima tamu,                          9) Tempat menawan tahanan dan
10) pusat penerangan atau pembelaan agama (Shihab, 1996: 462)
Pada masa kini bila dikaitkan dengan kehidupan kemasyarakatan dan syiar ajaran agama Islam serta konsep Islam rahmatan lil aalamin atau Islam Nusantara, paling tidak masjid adalah benteng umat dalam 3 hal pokok yang harus dijaga semuanya.
1.    Penyelamatan Aqidah dan Ibadah Umat
2.    Penyelamatan Ukhuwah Islamiyah
3.    Penyelamatan Ukhuwwah basyariyah dan wathoniyah
Alhamdulillah sudah ada beberapa masjid tertentu dan sudah dikenal oleh sebagian masyarakat tentang keberhasilannya dalam menunjukkan potensi yang ada di masjid tersebut. Masjid Sabilillah Kota Malang, Masjid Jogokaryan DIY, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Masjid Nasional Istiqlal  dan beberapa masjid lainnya.
Kementerian Agama telah membuat peraturan tentang pembinaan menejemen masjid dan mushollah sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pokok materi penting diantaranya :
A.  Memakmurkan Masjid & Musholla didasarkan tiga bagian
§  Imarah : Masjid harus diisi dengan kegiatan-kegiatan; Shalat berjamaah, tadarus, khalaqah ilmu, pendidikan Al-Quran, pengajian-pengajian, shalawat-shalawat, kegiatan sosial, peringatan hari besar islam, pelatihan shalat untuk anak-anak, penerimaan dan pembagian zakat fitrah dan shadaqah.
§  Idarah : menyangkut tentang syiar, pembentukan organisasi-organisasi baru dalam rangka memperluas syiar islam (Majelis ta’lim, remaja Masjid, lomba-lomba keagamaan), keadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan keuangan dan kegiatan-kegiatan.
§  Ri’ayah : menyangkut pemeliharaan bangunan, peralatan, penerangan (lampu), lingkungan Masjid, keindahan Masjid, kebersihan Masjid dan tata ruang Masjid.
B.  Takmir Masjid sebagai orang-orang terdepan dalam memakmurkan Masjid. Seluruh pengurus takmir Masjid bersama jama’ahnya berkewajiban untuk memakmurkan Masjid.
Ungkapan yang harus kita patri dalam setiap muslim yang ingin memakmurkan masjid adalah “Kita membutuhkan masjid dan kita membangunnya serta memakmurkannya”

*) Koordinator Tim Pembinaan Masjid/Musholla PCNU Gresik / Penghulu Madya & Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik

INSTRUMEN PENILAIN POTENSI & KINERJA TAKMIR MASJID

















Kamis, 16 Mei 2019

AMIL ZAKAT & UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)


Oleh : NASICHUN AMIN (Ketua LTMNU Gresik, Korbid Hukum PD DMI Gresik )
Acara Pembinaan Manajemen Zakat
Dasar Hukum :
1. Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 103 dan ayat 60, Hadits Rosulullah, Ijma’ Ulama
2. UU Nomor 23/2011 dan PP Nomor 14 / 2014 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Intisari :
Amil wajib ada
Amil ada 2 macam (menurut UU 23/2011 > PP 14/2014) ;
1. Amil yang dibentuk dan dianggkat langsung oleh pemerintah (BAZNAS = Pusat, Propinsi, & Kabupaten Kota). Ada persyaratan dan aturan khusus.
2. Amil yang dibentuk oleh masyarakat dan di SK oleh pemerintah = Lembaga Amil Zakat (LAZ) => LAZIS NU, LAZIS MU, DOMPET DLUAFA, YDSF , HIDAYATULLAH, NURUL HAYAT, YATIM MANDIRI dan lain-lain. Ada persyaratan dan aturan khusus
BAZNAS mengangkat pembantu/pegawai dan UPZ (unit pengumpul zakat). BAZNAS Kab/Ko membentuk UPZ tingkat Dinas, UPT, Instansi, Kantor, Desa/Kelurahan, Masjid dan lain-lain.
LAZ mengangkat pembantu/pegawai, Kantor Perwakilan, Kantor Kas, serta UPZ dan sukarelawan.
UPZ tugas utama mengumpulan dan membantu distribusi
Supaya sah menjadi Amil Zakat , Panitia Zakat di Masjid, Lembaga Pendidikan dan lembaga lainnya harus meminta SK pengesahan dari BAZNAS / LAZ sebagai unitnya / UPZ.
Bila tidak mendapat SK maka panitia atau lembaga harus bertanggungjawab apabila melakukan kesalahan dan bisa dikenai sanksi pidana.
BAZNAS dan LAZ wajib memberi pembinaan dan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas unit yang ada.
Ketentuan Hukum FATWA MUI Nomor 08 tahun 2011
1. Amil zakat adalah :
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam;
b. Mukallaf (berakal dan baligh);
c. Amanah;
d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.
3. Amil zakat memiliki tugas :
a. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
c. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).
5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas Amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian Amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan – dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
9. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
At Taubah Ayat 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
At Taubah Ayat 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
“Nabi Muhammad SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda : … … … Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir di antara mereka “. (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
“Rasulullah SAW menugaskan seorang laki-laki dari bani Al-Asdi yang bernama Ibnu Al-Lutbiyyah sebagai Amil zakat di daerah bani Sulaim, kemudian Rasulullah SAW melakukan evaluasi atas tugas yang telah ia laksanakan “. (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Humaid Al-Saa’idy)
“Umar RA telah menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat, maka tatkala telah selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut, aku berkata : sesungguhnya aku melakukan ini semua karena Allah SWT, semoga Allah kelak membalasnya. Beliau berkata : Ambillah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW dan beliau memberiku bagian (dari harta zakat), saat itu aku mengatakan seperti apa yang kau katakan, maka Rasulullah SAW bersabda : Apabila engkau diberi sesuatu yang engkau tidak memintanya maka ambillah untuk kau gunakan atau sedekahkan. (HR Muslim dari seorang Tabi’in yang bernama Ibnu Al-Sa’di)
Pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri 1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
“Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat “
Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut:
“Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karena mereka itu termasuk bagian dari Amil Zakat. Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian Amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari Amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya.