Kamis, 16 Mei 2019

AMIL ZAKAT & UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)


Oleh : NASICHUN AMIN (Ketua LTMNU Gresik, Korbid Hukum PD DMI Gresik )
Acara Pembinaan Manajemen Zakat
Dasar Hukum :
1. Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 103 dan ayat 60, Hadits Rosulullah, Ijma’ Ulama
2. UU Nomor 23/2011 dan PP Nomor 14 / 2014 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Intisari :
Amil wajib ada
Amil ada 2 macam (menurut UU 23/2011 > PP 14/2014) ;
1. Amil yang dibentuk dan dianggkat langsung oleh pemerintah (BAZNAS = Pusat, Propinsi, & Kabupaten Kota). Ada persyaratan dan aturan khusus.
2. Amil yang dibentuk oleh masyarakat dan di SK oleh pemerintah = Lembaga Amil Zakat (LAZ) => LAZIS NU, LAZIS MU, DOMPET DLUAFA, YDSF , HIDAYATULLAH, NURUL HAYAT, YATIM MANDIRI dan lain-lain. Ada persyaratan dan aturan khusus
BAZNAS mengangkat pembantu/pegawai dan UPZ (unit pengumpul zakat). BAZNAS Kab/Ko membentuk UPZ tingkat Dinas, UPT, Instansi, Kantor, Desa/Kelurahan, Masjid dan lain-lain.
LAZ mengangkat pembantu/pegawai, Kantor Perwakilan, Kantor Kas, serta UPZ dan sukarelawan.
UPZ tugas utama mengumpulan dan membantu distribusi
Supaya sah menjadi Amil Zakat , Panitia Zakat di Masjid, Lembaga Pendidikan dan lembaga lainnya harus meminta SK pengesahan dari BAZNAS / LAZ sebagai unitnya / UPZ.
Bila tidak mendapat SK maka panitia atau lembaga harus bertanggungjawab apabila melakukan kesalahan dan bisa dikenai sanksi pidana.
BAZNAS dan LAZ wajib memberi pembinaan dan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas unit yang ada.
Ketentuan Hukum FATWA MUI Nomor 08 tahun 2011
1. Amil zakat adalah :
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
2. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam;
b. Mukallaf (berakal dan baligh);
c. Amanah;
d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.
3. Amil zakat memiliki tugas :
a. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
c. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
4. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah (ulil amr).
5. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas Amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian Amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
6. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat – seperti iklan – dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
7. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
8. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
9. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
At Taubah Ayat 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
At Taubah Ayat 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
“Nabi Muhammad SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda : … … … Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir di antara mereka “. (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
“Rasulullah SAW menugaskan seorang laki-laki dari bani Al-Asdi yang bernama Ibnu Al-Lutbiyyah sebagai Amil zakat di daerah bani Sulaim, kemudian Rasulullah SAW melakukan evaluasi atas tugas yang telah ia laksanakan “. (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Humaid Al-Saa’idy)
“Umar RA telah menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat, maka tatkala telah selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut, aku berkata : sesungguhnya aku melakukan ini semua karena Allah SWT, semoga Allah kelak membalasnya. Beliau berkata : Ambillah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW dan beliau memberiku bagian (dari harta zakat), saat itu aku mengatakan seperti apa yang kau katakan, maka Rasulullah SAW bersabda : Apabila engkau diberi sesuatu yang engkau tidak memintanya maka ambillah untuk kau gunakan atau sedekahkan. (HR Muslim dari seorang Tabi’in yang bernama Ibnu Al-Sa’di)
Pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri 1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
“Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat “
Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut:
“Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karena mereka itu termasuk bagian dari Amil Zakat. Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian Amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari Amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar