Minggu, 14 Juni 2020
Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-akad-nikah-saat-pandemi-bisa-di-luar-kua-ini-syaratnya
Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/06).
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
(Humas Kemenag)
Kamis, 11 Juni 2020
Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelayanan-nikah-menuju-masyarakat-produktif-aman-covid
Jakarta, Bimas Islam --- Bahwa untuk tetap memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuansistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumahdiikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Panduan ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah penyakit COVID-19 ini. Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19.
(Siaran Pers)
Selasa, 26 Mei 2020
Bimbingan Online untuk Calon Pengantin, Segera !
Oleh : Nasichun Amin*
“E-Counseling”
atau bimbingan melalui media online sudah cukup lama dilaksanakan oleh beberapa
lembaga konsultan atau penasehat terkait kejiawaan, problematika kehidupan dan
juga sudah banyak dalam lingkup lembaga pendidikan, dan pelatihan. Untuk
lembaga-lembaga bimbingan yang dikelola oleh lembaga non pemerintah secara profesional tentunya ada yang berbiaya
atau tidak gratis walaupun dilakukan secara online atau tanpa tatap muka secara
langsung. Beberapa akademisi dan peneliti juga sudah banyak yang mengadakan penelitian tentang sejauh mana efektifitas
dan manfaat bimbingan secara online ini.
Profesionalitas
yang menjadi jaminan kepuasan konsumen atau klien atas kualitas pelayanan
bimbingan dan konsultasi yang dibutuhkan. Keahlian dalam membimbing atau memberi
nasehat yang bermanfaat bagi konsumen tentunya harus dimiliki para konselor
atau mensyaratkan seorang konselor adalah benar-benar berkopenten atau sudah
bersertipikat oleh lembaga penjamin mutu sesuai bidangnya. Dalam lingkup
pelayanan pernikahan oleh KUA tentunya harus dilayani secara gratis.
Bagaimanakah
dengan bimbingan untuk calon pengantin ? Binwin atau pendidikan pra nikah sudah
dijalankan Kementerian Agama oleh KUA bertahun-tahun. Namun di masa pandemic
saat ini program kegiatan “bimbingan perkawinan” yang dicanangkan dan
digerakkan oleh Kementerian Agama RI tentunya tidak bisa berjalan dengan baik
atau bahkan berhenti tidak dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk tekhnis
yang ada. Mengadakan pertemuan dengan banyak orang di ruangan tertutup adalah
suatu pantangan yang harus dihindari guna menjaga keselamatan kesehatan diri
dan orang lain. Apalagi bimbingan harus
dilakukan dalam tempo dan frekwensi yang tidak satu kali pertemuan saja.
Pendaftaran
nikah sudah bisa online melalui website yang telah dipersiapkan oleh
kementerian agama. Tentunya bimbingan perkawinanpun juga harus segera
disiapkan untuk bisa dilakukan melalui
media online dengan tatap muka secara tidak langsung menggunakan alat
komunikasi video call yang sudah banyak macamnya. Banyak sekali aplikasi komunikasi online atau video call berbasis jaringan internet yang telah tersedia Skype, Messenger, Google Duo , Zoom, WhatsApp, Line,
Hanggout , Tanggo, Imo, BBM, Jus
Talk dan lainnya. Aplikasi ini sudah
serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak
yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam
berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia
dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Menunggu
regulasi dari Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
setidaknya perlu dipersiapkan sumber daya manusia ya dari para penghulu dan
penyuluh agama Islam sebagai fasilitator binwin atau konselor/pembimbingnya
serta tentunya standar operasional pelayanannya (SOP). Dalam opini ini penulis
hanya ingin memberikan sedikit ide atau gagasan yang perlu dikembangkan lebih
lanjut oleh para ahli di bidang bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin
(catin). Ada beberapa poin yang dapat penulis sampaikan diantaranya :
1. Meningkatkan
kesadaran catin pentingnya bimbingan perkawinan. Sebagaimana dalam artikel opini penulis
sebelumnya di website ini terkait pentingnya pendidikan pra nikah bahwa
pendidikan atau belajar persiapan menuju
pernikahan dan membentuk keluarga baru mutlak dibutuhkan. Sebagai
langkah awal melalui telephone atau chating online para penghulu atau penyuluh
agam Islam harus memantabkan hati para catin pentingnya hal ini dan membuat
kesepakatan diadakan bimbingan online melalui media yang sudah ada. Menurut
penulis sementara ini yang paling pas melalui aplikasi WhatsApp (WA) karena
lebih umum dan memasyarakat dan sekarang bisa dilakukan video call sampai 8
orang secara bersamaan dalam satu panggilan bisa dibuatkan grup terlebih dahulu
dengan anggota 7 atau 8 orang yang terdiri 3 pasang catin (6 orang) ditambah 1
atau 2 fasilitator.
2. Menyiapkan
bahan materi pokok dan penugasan. Bahan materi pokok bimbingan dapat diambilkan
dari buku panduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama seperti Buku
Pondasi Keluarga Sakinah yang sudah ada dan dapat ditambah dengan materi
penting lainnya yang belum ada seperti fiqh munakahat . Tentunya materi harus
bisa disampaikan secara sederhana dan ringkas dan dilanjutkan tanya jawab
dengan durasi waktu sekali pertemuan yang juga dibatasi setengah jam setiap
pertemuan misalnya. Materi secara tekstual juga bisa dikirim online dan dibaca
terlebih dahulu oleh peserta binwin supaya bisa lebih mudah memahami dan
mendalaminya. Materi penugasan juga
harus disiapkan pada setiap selesai penyampaian materi untuk bisa dikerjakan
dan dikirim kan hasil penugasannya bila selesai secara online dan dapat dinilai
oleh fasilitator binwin.
3. Dilaksanakan
terjadwal dalam beberapa kali pertemuan. Jadwal pertemuan harus ditata secara
rapi dan dipastikan kesediaan para peserta binwin. Sebagaimana yang dicontohkan
penulis kalau menggunakan media WA dalam grup bisa langsung dilaksanakan
bimbingan langsung 3 pasang catin dengan 1 atau 2 fasilitator. Setiap pertemuan
berdurasi setengah jam sehingga membutuhkan paling tidak 5 sampai 8 kali
pertemuan dengan beberapa materi yang sudah disiapkan. Jam kerja ataupun di
luar jam kerja bisa ditentukan bersama yang dipandu oleh fasilitator dari para
penghulu atau penyuluh yang diberi tugas oleh pimpinannya.
4. Dapat
dilakukan penilaian hasil bimbingannya.
Dengan hasil pelaksanaan materi tugas yang sudah diberikan dan
dikerjakan oleh peserta binwin diluar waktu pertemuan bimbingan online serta
dari keaktifan peserta, fasilitator dapat memberikan penilaian kepada para
peserta sejauhmana penyerapan dan keaktifan peserta dalam bimbingan online.
Penilaian juga diberikan oleh peserta kepada fasilitator yang bertugas terhadap
kenirja pelayanan yang diberikan dalam bimbingan pernikahan online. Penilaian
harus wajib ada sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan bimbingan.
Demikian beberapa poin yang bisa
penulis sampaikan dan tentunya hanya sebagai sangat sedikit langkah awal dan
harus diadakan penyempurnaan ide kegiatan binwin online serta yang terpenting
bisa segera dilaksanakan. Semoga masa pandemic ini bisa segera berlalu dan kita
bisa melayani umat lebih baik dan lebih baik dan dapat menyebarkan manfaat
lebih banyak serta diridloi oleh Allah SWT.
*)
Penulis adalah Fasilitator Binwin Kab. Gresik dan Penghulu Madya
Rabu, 13 Mei 2020
Promosi Penasehatan Konflik Keluarga Gratis Melalui Media Komunikasi Online
Oleh Nasichun Amin*
Angka perceraian di negara kita semakin lama
semakin tinggi. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah
Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai
sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak
perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak
111.490 orang. Sedangkan untuk tahun 2019 sesuai berita di netz.id/news/2020/02/13
naik menjadi 479.618 pasangan menikah telah resmi bercerai
dengan perkara kasus perceraian yang diajukan dari pihak istri (Cerai Gugat)
totalnya mencapai 355.842 kasus. Sedangkan kasus perceraian yang diajukan
dari pihak suami (Cerai Talak) mencapai 124.776 kasus. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung Candra
Boy Seroza mengatakan penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah
masalah ekonomi di samping masalah-msalah lainnya.
Bagaimana
dengan tahun ini yang paling tidak sejak awal tahun atau bulan Maret 2020 ini
hampir semua instansi dan masyarakat disibukkan dengan upaya menggulangi
penyebaran wabah virus corona. Tentunya problem dan konflik keluarga masih
terus ada karena itu dikatakan manusiawi namun karena hambatan situasi dan
kondisi dengan pembatasan-pembatasan interaksi yang ada melaui penerapan sosial
distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) maka mungkin banyak calon perkara perceraian yang tidak
sampai dilanjutkan ke pengadilan agama. Bahkan sidang perkara yang telah
terjadwalpun di pengadilan negeri untuk
kasus pidana beberapa pengadilan sudah menggunakan sidang dengan komunikasi
online sehingga antara majelis hakim, pihak terkait dan pengacaranya pun tidak
bertatap muka langsung. Tetapi yang jelas kondisi masa ini juga akan
meningkatkan problematika dan masalah dalam keluarga terutama masalah ekonomi.
Banyak
sekali aplikasi komunikasi online
atau video call berbasis jaringan
internet yang telah tersedia Skype, Messenger, Google Duo , Zoom, WhatsApp, Line,
Hanggout , Tanggo, Imo, BBM, Jus
Talk dan lainnya. Aplikasi ini sudah
serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak
yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam
berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia
dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Lalu
bagaimana dengan peran penasehat pernikahan yang mempunyai andil dalam membantu
menyelesaikan problematika perselisihan dalam keluarga sebelum dibawa ke ranah
pengadilan. Ini adalah kesempatan yang bisa diambil oleh para petugas
penasehatan baik dari anggota BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan) ataupun para penghulu di semua kantor urusan agama (KUA) di setiap
kecamatan yang salah satu fungsinya adalah memberikan penasehatan dalam
perselisihan keluarga yang terjadi.
Walaupun
tidak harus melayani masyarakat yang ada di wilayah kerjanya saja karena
jaringan internet adalah jaringan tanpa batas wilayah, para penghulu atau
penasehat pernikahan yang ingin meningkatkan kinerjanya bisa melakukan promosi salah
satu fungsi dan tugasnya lewat media online dalam grup atau kelompok tertentu
misalnya melalui media FaceBook , Instagram atau grup di WhatsApp yang banyak
kita temui. Promosi ini harus dilakukan supaya masyarakat sadar dan faham
keberadaan penghulu dan penasehat pernikahan untuk melayani masyarakat yang
membutuhkan.
Pelayanan
penasehatan perselisihan keluarga dan pernikahan melalui media omunikasi online
tentunya harus diatur waktunya sebelum kita promosikan kepada masyarakat, sehingga tidak mengganggu
tugas dan tanggung jawab lainnya yang diemban oleh penghulu atau penasehat
pernikahan. Terutama pada masa kerja dari rumah atau WFH (work from home) yang
sudah diperpanjang beberapa kali. Waktu penasehatan yang terjadwal juga
menyesuaikan jadwal calon klien yang membutuhkan penasehatan kita apalagi kalau
kita membutuhkan berdialog dengan pihak lain yang terkait yang bisa saling
mengadukan masalahnya dan mencari penyelesaian bersama-sama. Vidio call yang
dilakukan oleh penasehat bisa langsung dengan suami dan istri secara bersamaan 3
orang langsung untuk berdialog secara terarah oleh penasehat yang sebelumnya
dilakukan dialog secara personal untuk menggali data dan memverifikasi
informasi yang diterima penasehat. Harapan sebagai penasehat atau penghulu
tentunya bisa memberikan bantuan supaya dapat menyelesaikan perselisihan antar
suami dan istri sehingga keluarga bisa kembali harmonis sesuai yang diinginkan
dan tidak sampai ditindaklanjuti ke ranah pengadilan.
Apakah
bisa dilakukan oleh para penghlu atau penasehat BP4 ? jawabannya pasti bisa
asalkan mau dan berusaha untuk melakukan itu. Para penasehat keluarga atau psyicholog
professional sudah banyak yang melakukannya baik dengan biaya maupun ada yang
sukarela. Para penghulu atau penesehat di lingkungan BP4 tentunya bisa
melakukannya dan insya Allah bisa dan bisa membantu orang lain yang
membutuhkannya. Semoga masa wabah ini segera berlalu namun upaya penasehatan
dengan melalui media komunikasi online tetap bisa kita manfaatkan dan menambah
manfaat bagi masyarakat.
*Penulis
adalah Penghulu Madya/Kepala KUA dan Ketua II PD DMI Kab Gresik
Senin, 11 Mei 2020
Amil Zakat UPZ Harus Menjemput & Bagian Distribusi Harus Mengantar
Oleh Nasichun Amin*
Kondisi
dan situasi sejak mulai diterapkannya sosial distancing dan physical
distancing, work from home / bekerja dari rumah, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) membuat semua wilayah lebih sepi dari biasanya. Lalu lintas
lenggang, banyak orang tidak keluar rumah, segala acara dan kegiatan yag
melibatkan banyak orang pun dihentikan. Ada yang mengatakan ini sebagai terapi
awal supaya kita lebih berhati-hati dan waspada terhadap penyebaran wabah ujian
bagi semua umat. Bagaimana dengan selanjutnya ?
Semakin
banyak orang yang membutuhkan pertolongan dari sisi ekonomi dan kebutuhan pokok
harian itu sudah jelas di depan mata. Tidak bisa bekerja dan mencari nafkah
karena kondisi lingkungan kerjanya belum normal seperti biasa. Para dluafa
lebih banyak yang tidak berani angkat bicara akan kebutuhan mereka. Walaupun
masih ada yang bersuara menuntut tapi yang tidak bersuara lebih banyak yang
lebih membutuhkan.
Tetapi
tidak menutup kemungkinan para pemilik harta yang masih banyak jumlahnya hanya
bisa diam karena khawatir keluar rumah atau beraktivitas di rumah. Kalau
dilihat dari jumlah daftar calon jamaah haji yang telah memenuhi pembayaran
untuk mendapatkan porsi haji, dengan daftar tunggu lebih dari 4 juta orang dan
siap menunggu sampai puluhan tahun serta calon jamaah umroh yang lebih banyak
lagi sekitar 1.25 juta setiap tahunnya maka masih sangat banyak jumlahnya para calon
dermawan yang harus kita ketuk hati nuraninya. Kenapa harus jumlah calon
jama’ah haji dan umroh ? Apakah mereka semua kaya ? ya tidak mesti tetapi
mereka punya simpanan dan jelas ingin berhaji sebagai niatan yang mulia dan
kita yakin mereka adalah calon calon dermawan yang siap membantu sesame. Karena
beberapa hal maka harus kita dekati secara personal baik melalui media online
atau secara langsung dengan tetap menjaga diri.
Amil
zakat baik yang secara resmi diadakan oleh pemerintah (basnaz) di berbagai
tingkatan dan oleh organisasi masyarakat (LAZ) yang sudah banyak didirikan di
berbagai daerah harus lebih proaktiv dalam mengambil kesempatan ini. Lewat unit
pengumpul zakat (UPZ) atau juru pungut zakat, infaq dan shadaqah (ZIS)
maka amil zakat harus lebih giat bekerja
berkeliling mencari terobosan baik melalui media online maupun langsung
terutama bagi UPZ yang ada di kampong dan bersentuhan langsung dengan umat
seperti UPZ masjid atau lembaga sosial di tingkat ranting atau desa.
Bertanya,
memberi saran yang menarik, menawari bantuan secara personal melalui alat
komunikasi atau langsung tatap muka untuk menjemput ZIS ke rumah apabilatidak
bisa transfer online harus terus digalakkan dan tetap semangat lebih giat,
terutama pada menjelang akhir di Bulan Suci Ramadhan ini. Bagi yang sudah faham
media online dan sudah tersedia dalam genggaman mereka hal ini tidak terlalu
sulit. Tetapi masih sebagian dari para calon dermawan yang kurang memahami atau
memanfaatkan hal tersebut. Ujung tombak keberhasilan penggalangan dana sosial
tetap ada di UPZ ataupun juru pungut ZIS. Jelas sekali firman Allah SWT untuk
para petugas amil zakat adalah “Ambillah”.
Firman
Allah : “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (At Taubah ; 103).
Dalam
pendistribusian juga harus lebih proaktiv melakukan pendataan masyarakat yang
membutuhkan dan mungkin banyak dluafa baru yang mestinya harus kita data tetapi
tidak diketahui karena mereka banyak yang diam. Para guru swasta yang belum
memperoleh tunjangan resmi, para pekerja rumah tangga, buruh dan pekerja
domestic dan non domestic lainnya perlu kita telaah kemampuan ekonominya pada
kondisi saat ini dan yang akan datang. Pengangguran jelas akan bertambah dan
kesulitan hidup juga. Bagian distribusi harus selalu membuka telinga
lebar-lebar untuk mencari berita siapa saja yang membutuhkan bantuan kemuadian
mengantarkannya sampai ke depan rumah atau paling tidak tidak jauh dari rumah
tinggal mereka.
Amil
zakat baik bagian pengumpulan / UPZ / juru pungut dan juga bagian distribusi
dan semua eleman yang ada harus lebih kompak dan lebih giat. Sekarang waktunya
kita tampakkan dan kita munculkan jiwa-jiwa sosial yang masih tersembunyi di dalam kalangan umat
kita. Tetap menjaga diri dengan memenuhi anjuran pemerintah dalam berinteraksi
social tetapi tetap dan lebih semangat dalam bekerja mengabdi kepada agama dan
umat. Selamat dan sukses bagi para amil zakat semoga selalu dalam lindungan
Allah dan akan mendapat balasan dari Nya berlipat ganda melebihi dari para
dermawan.
·
Penulis
adalah Penghulu Madya Kab. Gresik
Minggu, 10 Mei 2020
Kas Kotak Infaq Masjid untuk Membantu Ekonomi dan Kebutuhan Pokok Jamaah
Oleh Nasichun
Amin*
Di tengah wabah saat ini, setidaknya
ada dua "perang" yang dihadapi negara-negara di dunia saat menghadapi
pandemi global virus corona, yakni melawan virus itu sendiri dan berusaha
mengendalikan krisis ekonomi di dalam negeri. Mulai penerapan work from home, social
distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Tentu ini akan menimbulkan dampak bagi perekonomian di negara
kita dan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat terutama yang kondisi
ekonominya sangat lemah dan rentan. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap
terhadap apa yang terjadi bila kasus penyebaran virus ini semakin berlarut.
Dampak dari penyebaran virus corona terjadi di berbagai bidang, baik di sektor
riil, bursa saham. Dan yang paling dirasakan berat terhadap perekonomian secara
global dirasakan umat. Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan
tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan
terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan. Namun
upaya tersebut juga tetap akan bergantung dari kesadaran masyarakat secara
bersama-sama dalam menangkal penyebaran wabah covid-19 tersebut. Berbagai
kebijakan dari social distancing, psychal distancing bahkan PSBB semuanya
memang akan mengurangi pergerakan dan aktifitas semua menjadi terbatas. Tetapi
semua hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai merebaknya
virus tersebut.
Sektor
rumah tangga akan merasakan dan mengalami tekanan berat dari sisi konsumsi,
karena masyarakat sudah tidak beraktivitas di luar rumah sehingga daya beli pun
menurun. Tak hanya itu, sektor rumah tangga juga terancam kehilangan pendapatan
karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya terutama bagi
keluarga miskin dan rentan di sektor informal.
Pada masa wabah dan bencana dan permasalahan sosial lainnya di
tengah masyarakat, peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah
satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang
kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan
bantuan dengan menggunakan uang kas masjid. Realita ini diungkapkan Ketua PWNU
Jawa Timur KH Marzuki Mustamar sebagaimana dalam NUonline
(5-1-19) "Takmir
masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang
kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir
roboh,"
Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem
keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk
masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas
yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sistem keuangan baru juga harus
diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk
ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat.
"Ikrarkan uang kas masjid untuk kemakmuran masjid dan kemaslahan umat.
Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja
tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya. Selama ini banyak masjid
yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat
sosial karena terikat dengan ikrar di awal. Padahal jika ikrarnya diperbaharui
untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu
dimanfaatkan secara maksimal.
Habib Luthfi bin Yahya menyarankan sumbangan
uang ke masjid tidak diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah. Sebab,
alokasi penggunaanya nanti hanya akan kembali untuk keperluan
masjid saja. Sebagaimana yang disampaikan beliau dalam Suaranahdliyin.com
(6-1-18) bahwa sebaiknya sumbangan ke masjid diatasnamakan dana social saja
supaya pihak takmir dapat leluasa mengelolanya.
Kalau masjid bisa berkiprah dalam urusan sosial yang lebih
besar maka masjid akan semakin ramai dan Islam akan semakin harum namanya.
Buatlah masjid senyaman mungkin supaya banyak masyarakat yang hadir di masjid.
Ciptakan terobosan bagaimana orang mau hadir di masjid. Lebih baik mengeluarkan
uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang
Masjid
sebagai sentral kehidupan umat Islam harusnya dijadikan penggerak roda
kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga politik,
semuanya bisa dimulai dari masjid. Sangat disayangkan, ramainya jamaah yang
shalat ke masjid kemudian dibiarkan pulang ke rumah masing-masing tanpa bisa
diberdayakan oleh pengurus masjid. Pada zaman Nabi, ada orang-orang yang
tinggal di Masjid. Tempat untuk mereka dibangunkan tsaqifah untuk menampung
orang-orang yang tidak mempunyai rumah karena kemiskinannya dan ingin tinggal di masjid. Ketika masjid sudah
difungsikan sebagai sentral kehidupan, masjid tidak hanya mandiri secara
finansial, bahkan menghidupi orang-orang yang lemah finansialnya.
Lalu
bagaimana apabila kotak infaq masjid sudah terlanjur tertulis wakaf atau amal
jariyah ? Sebenarnya bisa dianggap mudah apabila kita memahami siapa saja yang
mengisi kotak infaq masjid. Paling tidak hampir semua isi kotak infaq masjid adalah
jamaah sekitar saja. Tentunya sebagai takmir atau pengurus masjid sudah faham
siapa saja mereka. Karena itu pengurus takmir masjid meminta izin kepada jamaah
yaitu kepada setiap kepala keluarga untuk memanfatkan kas dari kotak infaq
untuk kegiatan social dan santunan kepada jamaah lain yang saat ini sangat membutuhkan.
Dan untuk selanjutnya kotak infaq masjid akan dapat dipakai untuk segala macam
kebutuhan termasuk untuk memenuhi kebutuhan jama’ah apabila memang sangat
dibutuhkan. Jangan sampai ada sebuah masjid yang megah besar dan makmur tetapi
tetangga atau jamaah atau keluarga yang dekat masjid kelaparan.
Dalam
buku “Pedoman Praktis Manajemen & Pemberdayaan Takmir Masjid” yang ditulis
oleh M. Sholeh Qosim dan diterbitkan oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU pada
bagian terakhir buku ditulis secara jelas bahwa kas kotak masjid dapat dipakai
untuk berbagai kepentingan dan penggunaan sesuai kebutuhan termasuk urusan
bantuan social. Dijabarkan juga alasan dan sumber penggalian hukum dari
beberapa pendapat para ulama yang tertulis dalam kitab-kitab fiqh. Untuk itu
mari kita berupaya bersama menaggulangi wabah ini dan berpartisipasi secara
maksimal. Makmurkan masjid dan makmurkan jama’ahnya.
* Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik dan Ketua LTM PCNU Gresik
Sabtu, 09 Mei 2020
Bagaimana pendapat catin terhadap persyaratan keterangan bebas narkoba & HIV untuk nikah
Oleh Nasichun
Amin*
Wacana
kewajiban atau syarat tambahan dalam pendaftaran kehendak nikah ke kantor
urusan agama (KUA) dengan melampirkan surat keterangan bersih atau bebas dari
narkoba sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sudah ada beberapa daerah
telah mengadakan sosialisasi da nada yang sudah melakukan kerjasama dengan
Badan Narkotika Nasional di tingkat kabupaten / kota atau propinsi untuk
memberi penyuluhan dan mempersiapkan pelaksanaan program persyaratan calon
pengantin (catin) harus bebas narkoba. Dan mungkin ada beberapa daerah yang
sudah menerapkannya.
Sebenarnya juga
ada wacana lain yang juga sudah dipikirkan oleh tenaga medis dalam menyiapkan
generasi yang akan datang supaya bisa lebih baik yaitu tes bebas HIV.
Penyebaran HIV juga suatu hal yang harus kita perangi juga sebagimana narkoba
dalam mewujudkan generasi yang tangguh
dan kita harapkan khususnya bagi catin. HIV juga masih dianggap sebagian besar
masyarakat kita sebagai aib padahal belum tentu
penderita adalah pelaku kemaksiatan dan bisa jadi hanya tertular karena
banyak sebab lain selain kemaksiatan tersebut.
Di
negeri jiran, Malaysia dan Singapura dan negera lainnya hal ini bukan wacana lagi.
Sudah beberapa decade persyaratan pendaftaran nikah harus dilampiri surat
keterangan bersih narkoba dan HIV dari
lembaga atau instansi yang berwenang. Tentunya tidak sekedar memberikan
keterangan tetapi lembaga tersebut juga mengadakan tes yang standart dan juga
berbiaya.
Penulis
sudah mengadakan survey atau jajak pendapat terhadap 100 pasang catin atau 200
orang muda mudi terhadap tema ini. Sebagai fasilitator bimbingan perkawinan (binwin)
sekaligus menambah wawasan kepada catin tentang pentingnya kesehatan catin
menuju jejang pernikahan termasuk kewaspadaan kita terhadap pengaruh narkoba
dan penyebaran HIV. Survey ini dilakukan terhadap 4 angkatan peserta binwin
dari 4 kecamatan berbeda pada bulan Nopember dan Desember 2019 lalu.
Beberapa
pertanyaan yang disiapkan penulis beserta jawaban pilihannya sebagai berikut ;
1.
Bagaimana
pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes NARKOBA ?
a.
Sangat
Setuju b. Setuju c. Tidak setuju d. Sangat Tidak Setuju
2.
Bagaimana
pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes HV/AIDS ?
a.
Sangat
Setuju b. Setuju c. Tidak setuju d. Sangat Tidak Setuju
3.
Apa
yang anda perbuat apabila calon suami / istri saudara ternyata positive pemakai
NARKOBA atau positive terkena Virus HIV/AIDS ?
a.
Tetap
menikah tanpa pertimbangan b. Menikah
dengan pertimbangan/perjanjian
c.
Tidak
jadi menikah
4.
Bagaimana
apabila tes NARKOBA atau HIV/AIDS biaya ditanggung calon pengantin ?
a.
Setuju
saja karena butuh b. Setuju saja
karena penting/manfaat c. Tidak setuju
Terhadap
pertanyaan nomor 1 dan nomor 2 semua
catin menjawab dengan jawaban sangat setuju atau setuju. Hal ini menunjukkan
bahwa para catin menyadari pentingnya kesehatan sebagai persyaratan awal dalam
membina rumah tangga menuju yang dicita
citakan bersama pasangannya. Mereka tidak ingin nantinya dalam perjalanan
kehidupan rumah tangga timbul bencana dan ketidak harmonisan dan menimbulkan
keretakan. Semua menginginkan yang terbaik tentunya.
Pertanyaan
nomor 3 terkait andaikan calon pasangannya ternyata positive pernah menggunakan narkoba atau terindikasi
mempunya HIV maka sebagian besar menjawab tetap menikah tanpa pertimbangan 87
orang dan tetap menikah dengan pertimbangan/perjanjian 80 orang. Hanya 18 orang
yang menjawab tidak jadi menikah sedangkan 15 orang tidak memberikan jawaban.
Tentunya dalam menjawab ini mempunyai alasan masing-masing dan bisa jadi alasan
cinta sebagai faktor utama. Menentukan jadi atau tidak diteruskan rencana akad
nikah adalah satu yang harus dipikir secara matang. Bisa jadi hanya pendapat
pribadi catin tapi bagaimana dengan orang tua mereka ? karena persetujuan orang
tua dan pengaruh keluarga dalam melangsungkan pernikahan adalah sangat dibutuhkan.
Penetapan jawaban tidak jadi menikah kalau ternyata positive pemakai narkoba
atau terinveksi HIV adalah ketegasan pribadi walaupun masih bersifat sementara
juga. Beberapa yang tidak memberikan jawaban mungkin masih dalam keraguan.
Sedangkan
terhadap pertanyaan nomor 4 yang berisikan kewajiban membayar mandiri terhadap
pelaksanaan tes narkoba dan HIV maka para catin sebagai responden sebagian
besar menyatakan setuju saja baik alasan membutuhkan atau penting sejumlah 110
orang. 75 orang menyatakan tidak setuju dan 15 orang tidak menjawab. Menurut
penulis hal ini tidak terlalu berlebihan dan menggambarkan kondisi masyarakat
yang pada dasarnya kemampuan ekonominya berbeda. Masalah biaya tambahan juga
tergantung bagaimana masyarakat mensikapinya dan bisa diatur lebih baik.
Demikian
sekilas yang dapat penulis gambarkan dalam hasil survey sederhana yang telah
dilakukan. Tentunya hasil survey ini hanya bisa sebagai acuan awal dalam
penyelenggaraan kewajiban persyaratan adanya surat keterangan bebas narkoba dan
HIV untuk pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama. Semoga survey ini bisa
ditindak lanjuti denga survey lainnya. Semoga bermanfaat.
·
Penulis
adalah Penghulu Madya dan Fasilitator Binwin Kab. Gresik
Langganan:
Postingan (Atom)