Minggu, 14 Juni 2020

Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya



https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelaksanaan-akad-nikah-saat-pandemi-bisa-di-luar-kua-ini-syaratnya

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/06).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

(Humas Kemenag)


Kamis, 11 Juni 2020

Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID




 https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/pelayanan-nikah-menuju-masyarakat-produktif-aman-covid

Jakarta, Bimas Islam --- Bahwa untuk tetap memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mencegah dan  mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuansistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumahdiikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Panduan ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah penyakit COVID-19 ini. Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19.

(Siaran Pers)

Selasa, 26 Mei 2020

Bimbingan Online untuk Calon Pengantin, Segera !



Oleh : Nasichun Amin*
“E-Counseling” atau bimbingan melalui media online sudah cukup lama dilaksanakan oleh beberapa lembaga konsultan atau penasehat terkait kejiawaan, problematika kehidupan dan juga sudah banyak dalam lingkup lembaga pendidikan, dan pelatihan. Untuk lembaga-lembaga bimbingan yang dikelola oleh lembaga non pemerintah  secara profesional tentunya ada yang berbiaya atau tidak gratis walaupun dilakukan secara online atau tanpa tatap muka secara langsung. Beberapa akademisi dan peneliti juga sudah banyak yang mengadakan  penelitian tentang sejauh mana efektifitas dan manfaat bimbingan secara online ini.
Profesionalitas yang menjadi jaminan kepuasan konsumen atau klien atas kualitas pelayanan bimbingan dan konsultasi yang dibutuhkan. Keahlian dalam membimbing atau memberi nasehat yang bermanfaat bagi konsumen tentunya harus dimiliki para konselor atau mensyaratkan seorang konselor adalah benar-benar berkopenten atau sudah bersertipikat oleh lembaga penjamin mutu sesuai bidangnya. Dalam lingkup pelayanan pernikahan oleh KUA tentunya harus dilayani secara gratis.
Bagaimanakah dengan bimbingan untuk calon pengantin ? Binwin atau pendidikan pra nikah sudah dijalankan Kementerian Agama oleh KUA bertahun-tahun. Namun di masa pandemic saat ini program kegiatan “bimbingan perkawinan” yang dicanangkan dan digerakkan oleh Kementerian Agama RI tentunya tidak bisa berjalan dengan baik atau bahkan berhenti tidak dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada. Mengadakan pertemuan dengan banyak orang di ruangan tertutup adalah suatu pantangan yang harus dihindari guna menjaga keselamatan kesehatan diri dan  orang lain. Apalagi bimbingan harus dilakukan dalam tempo dan frekwensi yang tidak satu kali pertemuan saja.
Pendaftaran nikah sudah bisa online melalui website yang telah dipersiapkan oleh kementerian agama. Tentunya bimbingan perkawinanpun juga harus segera disiapkan  untuk bisa dilakukan melalui media online dengan tatap muka secara tidak langsung menggunakan alat komunikasi video call yang sudah banyak macamnya. Banyak sekali aplikasi  komunikasi online atau  video call berbasis jaringan internet  yang telah tersedia  Skype, Messenger, Google Duo  , Zoom, WhatsApp,  Line,  Hanggout , Tanggo, Imo,  BBM, Jus Talk dan lainnya.  Aplikasi ini sudah serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Menunggu regulasi dari Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam setidaknya perlu dipersiapkan sumber daya manusia ya dari para penghulu dan penyuluh agama Islam sebagai fasilitator binwin atau konselor/pembimbingnya serta tentunya standar operasional pelayanannya (SOP). Dalam opini ini penulis hanya ingin memberikan sedikit ide atau gagasan yang perlu dikembangkan lebih lanjut oleh para ahli di bidang bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin (catin). Ada beberapa poin yang dapat penulis sampaikan diantaranya :
1. Meningkatkan kesadaran catin pentingnya bimbingan perkawinan.  Sebagaimana dalam artikel opini penulis sebelumnya di website ini terkait pentingnya pendidikan pra nikah bahwa pendidikan atau belajar persiapan menuju  pernikahan dan membentuk keluarga baru mutlak dibutuhkan. Sebagai langkah awal melalui telephone atau chating online para penghulu atau penyuluh agam Islam harus memantabkan hati para catin pentingnya hal ini dan membuat kesepakatan diadakan bimbingan online melalui media yang sudah ada. Menurut penulis sementara ini yang paling pas melalui aplikasi WhatsApp (WA) karena lebih umum dan memasyarakat dan sekarang bisa dilakukan video call sampai 8 orang secara bersamaan dalam satu panggilan bisa dibuatkan grup terlebih dahulu dengan anggota 7 atau 8 orang yang terdiri 3 pasang catin (6 orang) ditambah 1 atau 2 fasilitator.
2. Menyiapkan bahan materi pokok dan penugasan. Bahan materi pokok bimbingan dapat diambilkan dari buku panduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama seperti Buku Pondasi Keluarga Sakinah yang sudah ada dan dapat ditambah dengan materi penting lainnya yang belum ada seperti fiqh munakahat . Tentunya materi harus bisa disampaikan secara sederhana dan ringkas dan dilanjutkan tanya jawab dengan durasi waktu sekali pertemuan yang juga dibatasi setengah jam setiap pertemuan misalnya. Materi secara tekstual juga bisa dikirim online dan dibaca terlebih dahulu oleh peserta binwin supaya bisa lebih mudah memahami dan mendalaminya. Materi penugasan  juga harus disiapkan pada setiap selesai penyampaian materi untuk bisa dikerjakan dan dikirim kan hasil penugasannya bila selesai secara online dan dapat dinilai oleh fasilitator binwin.
3. Dilaksanakan terjadwal dalam beberapa kali pertemuan. Jadwal pertemuan harus ditata secara rapi dan dipastikan kesediaan para peserta binwin. Sebagaimana yang dicontohkan penulis kalau menggunakan media WA dalam grup bisa langsung dilaksanakan bimbingan langsung 3 pasang catin dengan 1 atau 2 fasilitator. Setiap pertemuan berdurasi setengah jam sehingga membutuhkan paling tidak 5 sampai 8 kali pertemuan dengan beberapa materi yang sudah disiapkan. Jam kerja ataupun di luar jam kerja bisa ditentukan bersama yang dipandu oleh fasilitator dari para penghulu atau penyuluh yang diberi tugas oleh pimpinannya.
4. Dapat dilakukan penilaian hasil bimbingannya.  Dengan hasil pelaksanaan materi tugas yang sudah diberikan dan dikerjakan oleh peserta binwin diluar waktu pertemuan bimbingan online serta dari keaktifan peserta, fasilitator dapat memberikan penilaian kepada para peserta sejauhmana penyerapan dan keaktifan peserta dalam bimbingan online. Penilaian juga diberikan oleh peserta kepada fasilitator yang bertugas terhadap kenirja pelayanan yang diberikan dalam bimbingan pernikahan online. Penilaian harus wajib ada sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan bimbingan.
Demikian beberapa poin yang bisa penulis sampaikan dan tentunya hanya sebagai sangat sedikit langkah awal dan harus diadakan penyempurnaan ide kegiatan binwin online serta yang terpenting bisa segera dilaksanakan. Semoga masa pandemic ini bisa segera berlalu dan kita bisa melayani umat lebih baik dan lebih baik dan dapat menyebarkan manfaat lebih banyak serta diridloi oleh Allah SWT.

*) Penulis adalah Fasilitator Binwin Kab. Gresik dan Penghulu Madya

Rabu, 13 Mei 2020

Promosi Penasehatan Konflik Keluarga Gratis Melalui Media Komunikasi Online



Oleh Nasichun Amin*
Angka perceraian di negara kita semakin lama semakin tinggi. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang. Sedangkan untuk tahun 2019 sesuai berita di netz.id/news/2020/02/13 naik menjadi  479.618 pasangan menikah telah resmi bercerai dengan perkara kasus perceraian yang diajukan dari pihak istri (Cerai Gugat) totalnya mencapai 355.842 kasus. Sedangkan kasus perceraian yang diajukan dari pihak suami (Cerai Talak) mencapai 124.776 kasus. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung Candra Boy Seroza mengatakan penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah masalah ekonomi di samping masalah-msalah lainnya.
Bagaimana dengan tahun ini yang paling tidak sejak awal tahun atau bulan Maret 2020 ini hampir semua instansi dan masyarakat disibukkan dengan upaya menggulangi penyebaran wabah virus corona. Tentunya problem dan konflik keluarga masih terus ada karena itu dikatakan manusiawi namun karena hambatan situasi dan kondisi dengan pembatasan-pembatasan interaksi yang ada melaui penerapan sosial distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka mungkin banyak calon perkara perceraian yang tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan agama. Bahkan sidang perkara yang telah terjadwalpun  di pengadilan negeri untuk kasus pidana beberapa pengadilan sudah menggunakan sidang dengan komunikasi online sehingga antara majelis hakim, pihak terkait dan pengacaranya pun tidak bertatap muka langsung. Tetapi yang jelas kondisi masa ini juga akan meningkatkan problematika dan masalah dalam keluarga terutama masalah ekonomi.
Banyak sekali aplikasi  komunikasi online atau  video call berbasis jaringan internet  yang telah tersedia  Skype, Messenger, Google Duo  , Zoom, WhatsApp,  Line,  Hanggout , Tanggo, Imo,  BBM, Jus Talk dan lainnya.  Aplikasi ini sudah serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Lalu bagaimana dengan peran penasehat pernikahan yang mempunyai andil dalam membantu menyelesaikan problematika perselisihan dalam keluarga sebelum dibawa ke ranah pengadilan. Ini adalah kesempatan yang bisa diambil oleh para petugas penasehatan baik dari anggota BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) ataupun para penghulu di semua kantor urusan agama (KUA) di setiap kecamatan yang salah satu fungsinya adalah memberikan penasehatan dalam perselisihan keluarga yang terjadi.
Walaupun tidak harus melayani masyarakat yang ada di wilayah kerjanya saja karena jaringan internet adalah jaringan tanpa batas wilayah, para penghulu atau penasehat pernikahan yang ingin meningkatkan kinerjanya bisa melakukan promosi salah satu fungsi dan tugasnya lewat media online dalam grup atau kelompok tertentu misalnya melalui media FaceBook , Instagram atau grup di WhatsApp yang banyak kita temui. Promosi ini harus dilakukan supaya masyarakat sadar dan faham keberadaan penghulu dan penasehat pernikahan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.
Pelayanan penasehatan perselisihan keluarga dan pernikahan melalui media omunikasi online  tentunya harus diatur  waktunya sebelum kita promosikan  kepada masyarakat, sehingga tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab lainnya yang diemban oleh penghulu atau penasehat pernikahan. Terutama pada masa kerja dari rumah atau WFH (work from home) yang sudah diperpanjang beberapa kali. Waktu penasehatan yang terjadwal juga menyesuaikan jadwal calon klien yang membutuhkan penasehatan kita apalagi kalau kita membutuhkan berdialog dengan pihak lain yang terkait yang bisa saling mengadukan masalahnya dan mencari penyelesaian bersama-sama. Vidio call yang dilakukan oleh penasehat bisa langsung dengan suami dan istri secara bersamaan 3 orang langsung untuk berdialog secara terarah oleh penasehat yang sebelumnya dilakukan dialog secara personal untuk menggali data dan memverifikasi informasi yang diterima penasehat. Harapan sebagai penasehat atau penghulu tentunya bisa memberikan bantuan supaya dapat menyelesaikan perselisihan antar suami dan istri sehingga keluarga bisa kembali harmonis sesuai yang diinginkan dan tidak sampai ditindaklanjuti ke ranah pengadilan.
Apakah bisa dilakukan oleh para penghlu atau penasehat BP4 ? jawabannya pasti bisa asalkan mau dan berusaha untuk melakukan itu. Para penasehat keluarga atau psyicholog professional sudah banyak yang melakukannya baik dengan biaya maupun ada yang sukarela. Para penghulu atau penesehat di lingkungan BP4 tentunya bisa melakukannya dan insya Allah bisa dan bisa membantu orang lain yang membutuhkannya. Semoga masa wabah ini segera berlalu namun upaya penasehatan dengan melalui media komunikasi online tetap bisa kita manfaatkan dan menambah manfaat bagi masyarakat.

*Penulis adalah Penghulu Madya/Kepala KUA dan Ketua II  PD DMI Kab Gresik

Senin, 11 Mei 2020

Amil Zakat UPZ Harus Menjemput & Bagian Distribusi Harus Mengantar



Oleh Nasichun Amin*
Kondisi dan situasi sejak mulai diterapkannya sosial distancing dan physical distancing, work from home / bekerja dari rumah,  sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat semua wilayah lebih sepi dari biasanya. Lalu lintas lenggang, banyak orang tidak keluar rumah, segala acara dan kegiatan yag melibatkan banyak orang pun dihentikan. Ada yang mengatakan ini sebagai terapi awal supaya kita lebih berhati-hati dan waspada terhadap penyebaran wabah ujian bagi semua umat. Bagaimana dengan selanjutnya ?
Semakin banyak orang yang membutuhkan pertolongan dari sisi ekonomi dan kebutuhan pokok harian itu sudah jelas di depan mata. Tidak bisa bekerja dan mencari nafkah karena kondisi lingkungan kerjanya belum normal seperti biasa. Para dluafa lebih banyak yang tidak berani angkat bicara akan kebutuhan mereka. Walaupun masih ada yang bersuara menuntut tapi yang tidak bersuara lebih banyak yang lebih membutuhkan.
Tetapi tidak menutup kemungkinan para pemilik harta yang masih banyak jumlahnya hanya bisa diam karena khawatir keluar rumah atau beraktivitas di rumah. Kalau dilihat dari jumlah daftar calon jamaah haji yang telah memenuhi pembayaran untuk mendapatkan porsi haji, dengan daftar tunggu lebih dari 4 juta orang dan siap menunggu sampai puluhan tahun serta calon jamaah umroh yang lebih banyak lagi sekitar 1.25 juta setiap tahunnya  maka masih sangat banyak jumlahnya para calon dermawan yang harus kita ketuk hati nuraninya. Kenapa harus jumlah calon jama’ah haji dan umroh ? Apakah mereka semua kaya ? ya tidak mesti tetapi mereka punya simpanan dan jelas ingin berhaji sebagai niatan yang mulia dan kita yakin mereka adalah calon calon dermawan yang siap membantu sesame. Karena beberapa hal maka harus kita dekati secara personal baik melalui media online atau secara langsung dengan tetap menjaga diri.
Amil zakat baik yang secara resmi diadakan oleh pemerintah (basnaz) di berbagai tingkatan dan oleh organisasi masyarakat (LAZ) yang sudah banyak didirikan di berbagai daerah harus lebih proaktiv dalam mengambil kesempatan ini. Lewat unit pengumpul zakat (UPZ) atau juru pungut zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) maka  amil zakat harus lebih giat bekerja berkeliling mencari terobosan baik melalui media online maupun langsung terutama bagi UPZ yang ada di kampong dan bersentuhan langsung dengan umat seperti UPZ masjid atau lembaga sosial di tingkat ranting atau desa.
Bertanya, memberi saran yang menarik, menawari bantuan secara personal melalui alat komunikasi atau langsung tatap muka untuk menjemput ZIS ke rumah apabilatidak bisa transfer online harus terus digalakkan dan tetap semangat lebih giat, terutama pada menjelang akhir di Bulan Suci Ramadhan ini. Bagi yang sudah faham media online dan sudah tersedia dalam genggaman mereka hal ini tidak terlalu sulit. Tetapi masih sebagian dari para calon dermawan yang kurang memahami atau memanfaatkan hal tersebut. Ujung tombak keberhasilan penggalangan dana sosial tetap ada di UPZ ataupun juru pungut ZIS. Jelas sekali firman Allah SWT untuk para petugas amil zakat adalah “Ambillah”.
Firman Allah : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (At Taubah ; 103).
Dalam pendistribusian juga harus lebih proaktiv melakukan pendataan masyarakat yang membutuhkan dan mungkin banyak dluafa baru yang mestinya harus kita data tetapi tidak diketahui karena mereka banyak yang diam. Para guru swasta yang belum memperoleh tunjangan resmi, para pekerja rumah tangga, buruh dan pekerja domestic dan non domestic lainnya perlu kita telaah kemampuan ekonominya pada kondisi saat ini dan yang akan datang. Pengangguran jelas akan bertambah dan kesulitan hidup juga. Bagian distribusi harus selalu membuka telinga lebar-lebar untuk mencari berita siapa saja yang membutuhkan bantuan kemuadian mengantarkannya sampai ke depan rumah atau paling tidak tidak jauh dari rumah tinggal mereka.
Amil zakat baik bagian pengumpulan / UPZ / juru pungut dan juga bagian distribusi dan semua eleman yang ada harus lebih kompak dan lebih giat. Sekarang waktunya kita tampakkan dan kita munculkan jiwa-jiwa sosial  yang masih tersembunyi di dalam kalangan umat kita. Tetap menjaga diri dengan memenuhi anjuran pemerintah dalam berinteraksi social tetapi tetap dan lebih semangat dalam bekerja mengabdi kepada agama dan umat. Selamat dan sukses bagi para amil zakat semoga selalu dalam lindungan Allah dan akan mendapat balasan dari Nya berlipat ganda melebihi dari para dermawan.

·         Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik

Minggu, 10 Mei 2020

Kas Kotak Infaq Masjid untuk Membantu Ekonomi dan Kebutuhan Pokok Jamaah



Oleh Nasichun Amin*
Di tengah wabah saat ini, setidaknya ada dua "perang" yang dihadapi negara-negara di dunia saat menghadapi pandemi global virus corona, yakni melawan virus itu sendiri dan berusaha mengendalikan krisis ekonomi di dalam negeri. Mulai penerapan work from home, social distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu ini akan menimbulkan dampak bagi perekonomian di negara kita dan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat terutama yang kondisi ekonominya sangat lemah dan rentan. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap terhadap apa yang terjadi bila kasus penyebaran virus ini semakin berlarut. Dampak dari penyebaran virus corona terjadi di berbagai bidang, baik di sektor riil, bursa saham. Dan yang paling dirasakan berat terhadap perekonomian secara global dirasakan umat. Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan. Namun upaya tersebut juga tetap akan bergantung dari kesadaran masyarakat secara bersama-sama dalam menangkal penyebaran wabah covid-19 tersebut. Berbagai kebijakan dari social distancing, psychal distancing bahkan PSBB semuanya memang akan mengurangi pergerakan dan aktifitas semua menjadi terbatas. Tetapi semua hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai merebaknya virus tersebut.
Sektor rumah tangga akan merasakan dan  mengalami tekanan berat dari sisi konsumsi, karena masyarakat sudah tidak beraktivitas di luar rumah sehingga daya beli pun menurun. Tak hanya itu, sektor rumah tangga juga terancam kehilangan pendapatan karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya terutama bagi keluarga miskin dan rentan di sektor informal.
Pada masa wabah dan  bencana dan permasalahan sosial lainnya di tengah masyarakat, peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan bantuan dengan menggunakan uang kas masjid. Realita ini diungkapkan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar sebagaimana dalam  NUonline (5-1-19)  "Takmir masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir roboh,"
Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sistem keuangan baru juga harus diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat. "Ikrarkan uang kas masjid untuk kemakmuran masjid dan kemaslahan umat. Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya. Selama ini banyak masjid yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat sosial karena terikat dengan ikrar di awal. Padahal jika ikrarnya diperbaharui untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal.
Habib Luthfi bin Yahya menyarankan sumbangan uang ke masjid tidak diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah. Sebab,  alokasi penggunaanya nanti hanya  akan kembali untuk keperluan masjid saja. Sebagaimana yang disampaikan beliau dalam Suaranahdliyin.com (6-1-18) bahwa sebaiknya sumbangan ke masjid diatasnamakan dana social saja supaya pihak takmir dapat leluasa mengelolanya.
Kalau masjid bisa berkiprah dalam urusan sosial yang lebih besar maka masjid akan semakin ramai dan Islam akan semakin harum namanya. Buatlah masjid senyaman mungkin supaya banyak masyarakat yang hadir di masjid. Ciptakan terobosan bagaimana orang mau hadir di masjid. Lebih baik mengeluarkan uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang
Masjid sebagai sentral kehidupan umat Islam harusnya dijadikan penggerak roda kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga politik, semuanya bisa dimulai dari masjid. Sangat disayangkan, ramainya jamaah yang shalat ke masjid kemudian dibiarkan pulang ke rumah masing-masing tanpa bisa diberdayakan oleh pengurus masjid. Pada zaman Nabi, ada orang-orang yang tinggal di Masjid. Tempat untuk mereka dibangunkan tsaqifah untuk menampung orang-orang yang tidak mempunyai rumah karena kemiskinannya dan  ingin tinggal di masjid. Ketika masjid sudah difungsikan sebagai sentral kehidupan, masjid tidak hanya mandiri secara finansial, bahkan menghidupi orang-orang yang lemah finansialnya.
Lalu bagaimana apabila kotak infaq masjid sudah terlanjur tertulis wakaf atau amal jariyah ? Sebenarnya bisa dianggap mudah apabila kita memahami siapa saja yang mengisi kotak infaq masjid. Paling tidak hampir semua isi kotak infaq masjid adalah jamaah sekitar saja. Tentunya sebagai takmir atau pengurus masjid sudah faham siapa saja mereka. Karena itu pengurus takmir masjid meminta izin kepada jamaah yaitu kepada setiap kepala keluarga untuk memanfatkan kas dari kotak infaq untuk kegiatan social dan santunan kepada jamaah lain yang saat ini sangat membutuhkan. Dan untuk selanjutnya kotak infaq masjid akan dapat dipakai untuk segala macam kebutuhan termasuk untuk memenuhi kebutuhan jama’ah apabila memang sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada sebuah masjid yang megah besar dan makmur tetapi tetangga atau jamaah atau keluarga yang dekat masjid kelaparan.
Dalam buku “Pedoman Praktis Manajemen & Pemberdayaan Takmir Masjid” yang ditulis oleh M. Sholeh Qosim dan diterbitkan oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU pada bagian terakhir buku ditulis secara jelas bahwa kas kotak masjid dapat dipakai untuk berbagai kepentingan dan penggunaan sesuai kebutuhan termasuk urusan bantuan social. Dijabarkan juga alasan dan sumber penggalian hukum dari beberapa pendapat para ulama yang tertulis dalam kitab-kitab fiqh. Untuk itu mari kita berupaya bersama menaggulangi wabah ini dan berpartisipasi secara maksimal. Makmurkan masjid dan makmurkan jama’ahnya.

* Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik dan Ketua LTM PCNU Gresik

Sabtu, 09 Mei 2020

Bagaimana pendapat catin terhadap persyaratan keterangan bebas narkoba & HIV untuk nikah



Oleh Nasichun Amin*

Wacana kewajiban atau syarat tambahan dalam pendaftaran kehendak nikah ke kantor urusan agama (KUA) dengan melampirkan surat keterangan bersih atau bebas dari narkoba sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sudah ada beberapa daerah telah mengadakan sosialisasi da nada yang sudah melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional di tingkat kabupaten / kota atau propinsi untuk memberi penyuluhan dan mempersiapkan pelaksanaan program persyaratan calon pengantin (catin) harus bebas narkoba. Dan mungkin ada beberapa daerah yang sudah menerapkannya.
Sebenarnya juga ada wacana lain yang juga sudah dipikirkan oleh tenaga medis dalam menyiapkan generasi yang akan datang supaya bisa lebih baik yaitu tes bebas HIV. Penyebaran HIV juga suatu hal yang harus kita perangi juga sebagimana narkoba dalam mewujudkan  generasi yang tangguh dan kita harapkan khususnya bagi catin. HIV juga masih dianggap sebagian besar masyarakat kita sebagai aib padahal belum tentu  penderita adalah pelaku kemaksiatan dan bisa jadi hanya tertular karena banyak sebab lain selain kemaksiatan tersebut.
Di negeri jiran, Malaysia dan Singapura dan negera lainnya hal ini bukan wacana lagi. Sudah beberapa decade persyaratan pendaftaran nikah harus dilampiri surat keterangan bersih narkoba dan HIV  dari lembaga atau instansi yang berwenang. Tentunya tidak sekedar memberikan keterangan tetapi lembaga tersebut juga mengadakan tes yang standart dan juga berbiaya.
Penulis sudah mengadakan survey atau jajak pendapat terhadap 100 pasang catin atau 200 orang muda mudi terhadap tema ini. Sebagai fasilitator bimbingan perkawinan (binwin) sekaligus menambah wawasan kepada catin tentang pentingnya kesehatan catin menuju jejang pernikahan termasuk kewaspadaan kita terhadap pengaruh narkoba dan penyebaran HIV. Survey ini dilakukan terhadap 4 angkatan peserta binwin dari 4 kecamatan berbeda pada bulan Nopember dan Desember 2019 lalu.
Beberapa pertanyaan yang disiapkan penulis beserta jawaban pilihannya sebagai berikut ;
1.      Bagaimana pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes NARKOBA ?
a.       Sangat Setuju        b. Setuju          c. Tidak setuju             d. Sangat Tidak Setuju
2.      Bagaimana pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes HV/AIDS ?
a.       Sangat Setuju        b. Setuju          c. Tidak setuju             d. Sangat Tidak Setuju
3.      Apa yang anda perbuat apabila calon suami / istri saudara ternyata positive pemakai NARKOBA atau positive terkena Virus HIV/AIDS ?
a.    Tetap menikah tanpa pertimbangan     b. Menikah dengan pertimbangan/perjanjian
c.       Tidak jadi menikah
4.      Bagaimana apabila tes NARKOBA atau HIV/AIDS biaya ditanggung calon pengantin ?
a.       Setuju saja karena butuh      b. Setuju saja karena penting/manfaat    c. Tidak setuju

Terhadap pertanyaan nomor 1 dan nomor  2 semua catin menjawab dengan jawaban sangat setuju atau setuju. Hal ini menunjukkan bahwa para catin menyadari pentingnya kesehatan sebagai persyaratan awal dalam membina  rumah tangga menuju yang dicita citakan bersama pasangannya. Mereka tidak ingin nantinya dalam perjalanan kehidupan rumah tangga timbul bencana dan ketidak harmonisan dan menimbulkan keretakan. Semua menginginkan yang terbaik tentunya.

Pertanyaan nomor 3 terkait andaikan calon pasangannya ternyata positive  pernah menggunakan narkoba atau terindikasi mempunya HIV maka sebagian besar menjawab tetap menikah tanpa pertimbangan 87 orang dan tetap menikah dengan pertimbangan/perjanjian 80 orang. Hanya 18 orang yang menjawab tidak jadi menikah sedangkan 15 orang tidak memberikan jawaban. Tentunya dalam menjawab ini mempunyai alasan masing-masing dan bisa jadi alasan cinta sebagai faktor utama. Menentukan jadi atau tidak diteruskan rencana akad nikah adalah satu yang harus dipikir secara matang. Bisa jadi hanya pendapat pribadi catin tapi bagaimana dengan orang tua mereka ? karena persetujuan orang tua dan pengaruh keluarga dalam melangsungkan pernikahan adalah sangat dibutuhkan. Penetapan jawaban tidak jadi menikah kalau ternyata positive pemakai narkoba atau terinveksi HIV adalah ketegasan pribadi walaupun masih bersifat sementara juga. Beberapa yang tidak memberikan jawaban mungkin masih dalam keraguan.
Sedangkan terhadap pertanyaan nomor 4 yang berisikan kewajiban membayar mandiri terhadap pelaksanaan tes narkoba dan HIV maka para catin sebagai responden sebagian besar menyatakan setuju saja baik alasan membutuhkan atau penting sejumlah 110 orang. 75 orang menyatakan tidak setuju dan 15 orang tidak menjawab. Menurut penulis hal ini tidak terlalu berlebihan dan menggambarkan kondisi masyarakat yang pada dasarnya kemampuan ekonominya berbeda. Masalah biaya tambahan juga tergantung bagaimana masyarakat mensikapinya dan bisa diatur lebih baik.
Demikian sekilas yang dapat penulis gambarkan dalam hasil survey sederhana yang telah dilakukan. Tentunya hasil survey ini hanya bisa sebagai acuan awal dalam penyelenggaraan kewajiban persyaratan adanya surat keterangan bebas narkoba dan HIV untuk pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama. Semoga survey ini bisa ditindak lanjuti denga survey lainnya. Semoga bermanfaat.
·         Penulis adalah Penghulu Madya dan Fasilitator Binwin Kab. Gresik