Oleh Nasichun Amin*
Angka perceraian di negara kita semakin lama
semakin tinggi. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah
Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai
sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak
perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak
111.490 orang. Sedangkan untuk tahun 2019 sesuai berita di netz.id/news/2020/02/13
naik menjadi 479.618 pasangan menikah telah resmi bercerai
dengan perkara kasus perceraian yang diajukan dari pihak istri (Cerai Gugat)
totalnya mencapai 355.842 kasus. Sedangkan kasus perceraian yang diajukan
dari pihak suami (Cerai Talak) mencapai 124.776 kasus. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung Candra
Boy Seroza mengatakan penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah
masalah ekonomi di samping masalah-msalah lainnya.
Bagaimana
dengan tahun ini yang paling tidak sejak awal tahun atau bulan Maret 2020 ini
hampir semua instansi dan masyarakat disibukkan dengan upaya menggulangi
penyebaran wabah virus corona. Tentunya problem dan konflik keluarga masih
terus ada karena itu dikatakan manusiawi namun karena hambatan situasi dan
kondisi dengan pembatasan-pembatasan interaksi yang ada melaui penerapan sosial
distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) maka mungkin banyak calon perkara perceraian yang tidak
sampai dilanjutkan ke pengadilan agama. Bahkan sidang perkara yang telah
terjadwalpun di pengadilan negeri untuk
kasus pidana beberapa pengadilan sudah menggunakan sidang dengan komunikasi
online sehingga antara majelis hakim, pihak terkait dan pengacaranya pun tidak
bertatap muka langsung. Tetapi yang jelas kondisi masa ini juga akan
meningkatkan problematika dan masalah dalam keluarga terutama masalah ekonomi.
Banyak
sekali aplikasi komunikasi online
atau video call berbasis jaringan
internet yang telah tersedia Skype, Messenger, Google Duo , Zoom, WhatsApp, Line,
Hanggout , Tanggo, Imo, BBM, Jus
Talk dan lainnya. Aplikasi ini sudah
serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak
yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam
berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia
dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Lalu
bagaimana dengan peran penasehat pernikahan yang mempunyai andil dalam membantu
menyelesaikan problematika perselisihan dalam keluarga sebelum dibawa ke ranah
pengadilan. Ini adalah kesempatan yang bisa diambil oleh para petugas
penasehatan baik dari anggota BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan) ataupun para penghulu di semua kantor urusan agama (KUA) di setiap
kecamatan yang salah satu fungsinya adalah memberikan penasehatan dalam
perselisihan keluarga yang terjadi.
Walaupun
tidak harus melayani masyarakat yang ada di wilayah kerjanya saja karena
jaringan internet adalah jaringan tanpa batas wilayah, para penghulu atau
penasehat pernikahan yang ingin meningkatkan kinerjanya bisa melakukan promosi salah
satu fungsi dan tugasnya lewat media online dalam grup atau kelompok tertentu
misalnya melalui media FaceBook , Instagram atau grup di WhatsApp yang banyak
kita temui. Promosi ini harus dilakukan supaya masyarakat sadar dan faham
keberadaan penghulu dan penasehat pernikahan untuk melayani masyarakat yang
membutuhkan.
Pelayanan
penasehatan perselisihan keluarga dan pernikahan melalui media omunikasi online
tentunya harus diatur waktunya sebelum kita promosikan kepada masyarakat, sehingga tidak mengganggu
tugas dan tanggung jawab lainnya yang diemban oleh penghulu atau penasehat
pernikahan. Terutama pada masa kerja dari rumah atau WFH (work from home) yang
sudah diperpanjang beberapa kali. Waktu penasehatan yang terjadwal juga
menyesuaikan jadwal calon klien yang membutuhkan penasehatan kita apalagi kalau
kita membutuhkan berdialog dengan pihak lain yang terkait yang bisa saling
mengadukan masalahnya dan mencari penyelesaian bersama-sama. Vidio call yang
dilakukan oleh penasehat bisa langsung dengan suami dan istri secara bersamaan 3
orang langsung untuk berdialog secara terarah oleh penasehat yang sebelumnya
dilakukan dialog secara personal untuk menggali data dan memverifikasi
informasi yang diterima penasehat. Harapan sebagai penasehat atau penghulu
tentunya bisa memberikan bantuan supaya dapat menyelesaikan perselisihan antar
suami dan istri sehingga keluarga bisa kembali harmonis sesuai yang diinginkan
dan tidak sampai ditindaklanjuti ke ranah pengadilan.
Apakah
bisa dilakukan oleh para penghlu atau penasehat BP4 ? jawabannya pasti bisa
asalkan mau dan berusaha untuk melakukan itu. Para penasehat keluarga atau psyicholog
professional sudah banyak yang melakukannya baik dengan biaya maupun ada yang
sukarela. Para penghulu atau penesehat di lingkungan BP4 tentunya bisa
melakukannya dan insya Allah bisa dan bisa membantu orang lain yang
membutuhkannya. Semoga masa wabah ini segera berlalu namun upaya penasehatan
dengan melalui media komunikasi online tetap bisa kita manfaatkan dan menambah
manfaat bagi masyarakat.
*Penulis
adalah Penghulu Madya/Kepala KUA dan Ketua II PD DMI Kab Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar