Sabtu, 09 Mei 2020

Bagaimana pendapat catin terhadap persyaratan keterangan bebas narkoba & HIV untuk nikah



Oleh Nasichun Amin*

Wacana kewajiban atau syarat tambahan dalam pendaftaran kehendak nikah ke kantor urusan agama (KUA) dengan melampirkan surat keterangan bersih atau bebas dari narkoba sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sudah ada beberapa daerah telah mengadakan sosialisasi da nada yang sudah melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional di tingkat kabupaten / kota atau propinsi untuk memberi penyuluhan dan mempersiapkan pelaksanaan program persyaratan calon pengantin (catin) harus bebas narkoba. Dan mungkin ada beberapa daerah yang sudah menerapkannya.
Sebenarnya juga ada wacana lain yang juga sudah dipikirkan oleh tenaga medis dalam menyiapkan generasi yang akan datang supaya bisa lebih baik yaitu tes bebas HIV. Penyebaran HIV juga suatu hal yang harus kita perangi juga sebagimana narkoba dalam mewujudkan  generasi yang tangguh dan kita harapkan khususnya bagi catin. HIV juga masih dianggap sebagian besar masyarakat kita sebagai aib padahal belum tentu  penderita adalah pelaku kemaksiatan dan bisa jadi hanya tertular karena banyak sebab lain selain kemaksiatan tersebut.
Di negeri jiran, Malaysia dan Singapura dan negera lainnya hal ini bukan wacana lagi. Sudah beberapa decade persyaratan pendaftaran nikah harus dilampiri surat keterangan bersih narkoba dan HIV  dari lembaga atau instansi yang berwenang. Tentunya tidak sekedar memberikan keterangan tetapi lembaga tersebut juga mengadakan tes yang standart dan juga berbiaya.
Penulis sudah mengadakan survey atau jajak pendapat terhadap 100 pasang catin atau 200 orang muda mudi terhadap tema ini. Sebagai fasilitator bimbingan perkawinan (binwin) sekaligus menambah wawasan kepada catin tentang pentingnya kesehatan catin menuju jejang pernikahan termasuk kewaspadaan kita terhadap pengaruh narkoba dan penyebaran HIV. Survey ini dilakukan terhadap 4 angkatan peserta binwin dari 4 kecamatan berbeda pada bulan Nopember dan Desember 2019 lalu.
Beberapa pertanyaan yang disiapkan penulis beserta jawaban pilihannya sebagai berikut ;
1.      Bagaimana pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes NARKOBA ?
a.       Sangat Setuju        b. Setuju          c. Tidak setuju             d. Sangat Tidak Setuju
2.      Bagaimana pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes HV/AIDS ?
a.       Sangat Setuju        b. Setuju          c. Tidak setuju             d. Sangat Tidak Setuju
3.      Apa yang anda perbuat apabila calon suami / istri saudara ternyata positive pemakai NARKOBA atau positive terkena Virus HIV/AIDS ?
a.    Tetap menikah tanpa pertimbangan     b. Menikah dengan pertimbangan/perjanjian
c.       Tidak jadi menikah
4.      Bagaimana apabila tes NARKOBA atau HIV/AIDS biaya ditanggung calon pengantin ?
a.       Setuju saja karena butuh      b. Setuju saja karena penting/manfaat    c. Tidak setuju

Terhadap pertanyaan nomor 1 dan nomor  2 semua catin menjawab dengan jawaban sangat setuju atau setuju. Hal ini menunjukkan bahwa para catin menyadari pentingnya kesehatan sebagai persyaratan awal dalam membina  rumah tangga menuju yang dicita citakan bersama pasangannya. Mereka tidak ingin nantinya dalam perjalanan kehidupan rumah tangga timbul bencana dan ketidak harmonisan dan menimbulkan keretakan. Semua menginginkan yang terbaik tentunya.

Pertanyaan nomor 3 terkait andaikan calon pasangannya ternyata positive  pernah menggunakan narkoba atau terindikasi mempunya HIV maka sebagian besar menjawab tetap menikah tanpa pertimbangan 87 orang dan tetap menikah dengan pertimbangan/perjanjian 80 orang. Hanya 18 orang yang menjawab tidak jadi menikah sedangkan 15 orang tidak memberikan jawaban. Tentunya dalam menjawab ini mempunyai alasan masing-masing dan bisa jadi alasan cinta sebagai faktor utama. Menentukan jadi atau tidak diteruskan rencana akad nikah adalah satu yang harus dipikir secara matang. Bisa jadi hanya pendapat pribadi catin tapi bagaimana dengan orang tua mereka ? karena persetujuan orang tua dan pengaruh keluarga dalam melangsungkan pernikahan adalah sangat dibutuhkan. Penetapan jawaban tidak jadi menikah kalau ternyata positive pemakai narkoba atau terinveksi HIV adalah ketegasan pribadi walaupun masih bersifat sementara juga. Beberapa yang tidak memberikan jawaban mungkin masih dalam keraguan.
Sedangkan terhadap pertanyaan nomor 4 yang berisikan kewajiban membayar mandiri terhadap pelaksanaan tes narkoba dan HIV maka para catin sebagai responden sebagian besar menyatakan setuju saja baik alasan membutuhkan atau penting sejumlah 110 orang. 75 orang menyatakan tidak setuju dan 15 orang tidak menjawab. Menurut penulis hal ini tidak terlalu berlebihan dan menggambarkan kondisi masyarakat yang pada dasarnya kemampuan ekonominya berbeda. Masalah biaya tambahan juga tergantung bagaimana masyarakat mensikapinya dan bisa diatur lebih baik.
Demikian sekilas yang dapat penulis gambarkan dalam hasil survey sederhana yang telah dilakukan. Tentunya hasil survey ini hanya bisa sebagai acuan awal dalam penyelenggaraan kewajiban persyaratan adanya surat keterangan bebas narkoba dan HIV untuk pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama. Semoga survey ini bisa ditindak lanjuti denga survey lainnya. Semoga bermanfaat.
·         Penulis adalah Penghulu Madya dan Fasilitator Binwin Kab. Gresik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar