Oleh Nasichun
Amin*
Wacana
kewajiban atau syarat tambahan dalam pendaftaran kehendak nikah ke kantor
urusan agama (KUA) dengan melampirkan surat keterangan bersih atau bebas dari
narkoba sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sudah ada beberapa daerah
telah mengadakan sosialisasi da nada yang sudah melakukan kerjasama dengan
Badan Narkotika Nasional di tingkat kabupaten / kota atau propinsi untuk
memberi penyuluhan dan mempersiapkan pelaksanaan program persyaratan calon
pengantin (catin) harus bebas narkoba. Dan mungkin ada beberapa daerah yang
sudah menerapkannya.
Sebenarnya juga
ada wacana lain yang juga sudah dipikirkan oleh tenaga medis dalam menyiapkan
generasi yang akan datang supaya bisa lebih baik yaitu tes bebas HIV.
Penyebaran HIV juga suatu hal yang harus kita perangi juga sebagimana narkoba
dalam mewujudkan generasi yang tangguh
dan kita harapkan khususnya bagi catin. HIV juga masih dianggap sebagian besar
masyarakat kita sebagai aib padahal belum tentu
penderita adalah pelaku kemaksiatan dan bisa jadi hanya tertular karena
banyak sebab lain selain kemaksiatan tersebut.
Di
negeri jiran, Malaysia dan Singapura dan negera lainnya hal ini bukan wacana lagi.
Sudah beberapa decade persyaratan pendaftaran nikah harus dilampiri surat
keterangan bersih narkoba dan HIV dari
lembaga atau instansi yang berwenang. Tentunya tidak sekedar memberikan
keterangan tetapi lembaga tersebut juga mengadakan tes yang standart dan juga
berbiaya.
Penulis
sudah mengadakan survey atau jajak pendapat terhadap 100 pasang catin atau 200
orang muda mudi terhadap tema ini. Sebagai fasilitator bimbingan perkawinan (binwin)
sekaligus menambah wawasan kepada catin tentang pentingnya kesehatan catin
menuju jejang pernikahan termasuk kewaspadaan kita terhadap pengaruh narkoba
dan penyebaran HIV. Survey ini dilakukan terhadap 4 angkatan peserta binwin
dari 4 kecamatan berbeda pada bulan Nopember dan Desember 2019 lalu.
Beberapa
pertanyaan yang disiapkan penulis beserta jawaban pilihannya sebagai berikut ;
1.
Bagaimana
pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes NARKOBA ?
a.
Sangat
Setuju b. Setuju c. Tidak setuju d. Sangat Tidak Setuju
2.
Bagaimana
pendapat saudara bila calon pengantin wajib melaksanakan tes HV/AIDS ?
a.
Sangat
Setuju b. Setuju c. Tidak setuju d. Sangat Tidak Setuju
3.
Apa
yang anda perbuat apabila calon suami / istri saudara ternyata positive pemakai
NARKOBA atau positive terkena Virus HIV/AIDS ?
a.
Tetap
menikah tanpa pertimbangan b. Menikah
dengan pertimbangan/perjanjian
c.
Tidak
jadi menikah
4.
Bagaimana
apabila tes NARKOBA atau HIV/AIDS biaya ditanggung calon pengantin ?
a.
Setuju
saja karena butuh b. Setuju saja
karena penting/manfaat c. Tidak setuju
Terhadap
pertanyaan nomor 1 dan nomor 2 semua
catin menjawab dengan jawaban sangat setuju atau setuju. Hal ini menunjukkan
bahwa para catin menyadari pentingnya kesehatan sebagai persyaratan awal dalam
membina rumah tangga menuju yang dicita
citakan bersama pasangannya. Mereka tidak ingin nantinya dalam perjalanan
kehidupan rumah tangga timbul bencana dan ketidak harmonisan dan menimbulkan
keretakan. Semua menginginkan yang terbaik tentunya.
Pertanyaan
nomor 3 terkait andaikan calon pasangannya ternyata positive pernah menggunakan narkoba atau terindikasi
mempunya HIV maka sebagian besar menjawab tetap menikah tanpa pertimbangan 87
orang dan tetap menikah dengan pertimbangan/perjanjian 80 orang. Hanya 18 orang
yang menjawab tidak jadi menikah sedangkan 15 orang tidak memberikan jawaban.
Tentunya dalam menjawab ini mempunyai alasan masing-masing dan bisa jadi alasan
cinta sebagai faktor utama. Menentukan jadi atau tidak diteruskan rencana akad
nikah adalah satu yang harus dipikir secara matang. Bisa jadi hanya pendapat
pribadi catin tapi bagaimana dengan orang tua mereka ? karena persetujuan orang
tua dan pengaruh keluarga dalam melangsungkan pernikahan adalah sangat dibutuhkan.
Penetapan jawaban tidak jadi menikah kalau ternyata positive pemakai narkoba
atau terinveksi HIV adalah ketegasan pribadi walaupun masih bersifat sementara
juga. Beberapa yang tidak memberikan jawaban mungkin masih dalam keraguan.
Sedangkan
terhadap pertanyaan nomor 4 yang berisikan kewajiban membayar mandiri terhadap
pelaksanaan tes narkoba dan HIV maka para catin sebagai responden sebagian
besar menyatakan setuju saja baik alasan membutuhkan atau penting sejumlah 110
orang. 75 orang menyatakan tidak setuju dan 15 orang tidak menjawab. Menurut
penulis hal ini tidak terlalu berlebihan dan menggambarkan kondisi masyarakat
yang pada dasarnya kemampuan ekonominya berbeda. Masalah biaya tambahan juga
tergantung bagaimana masyarakat mensikapinya dan bisa diatur lebih baik.
Demikian
sekilas yang dapat penulis gambarkan dalam hasil survey sederhana yang telah
dilakukan. Tentunya hasil survey ini hanya bisa sebagai acuan awal dalam
penyelenggaraan kewajiban persyaratan adanya surat keterangan bebas narkoba dan
HIV untuk pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama. Semoga survey ini bisa
ditindak lanjuti denga survey lainnya. Semoga bermanfaat.
·
Penulis
adalah Penghulu Madya dan Fasilitator Binwin Kab. Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar