Selasa, 26 Mei 2020

Bimbingan Online untuk Calon Pengantin, Segera !



Oleh : Nasichun Amin*
“E-Counseling” atau bimbingan melalui media online sudah cukup lama dilaksanakan oleh beberapa lembaga konsultan atau penasehat terkait kejiawaan, problematika kehidupan dan juga sudah banyak dalam lingkup lembaga pendidikan, dan pelatihan. Untuk lembaga-lembaga bimbingan yang dikelola oleh lembaga non pemerintah  secara profesional tentunya ada yang berbiaya atau tidak gratis walaupun dilakukan secara online atau tanpa tatap muka secara langsung. Beberapa akademisi dan peneliti juga sudah banyak yang mengadakan  penelitian tentang sejauh mana efektifitas dan manfaat bimbingan secara online ini.
Profesionalitas yang menjadi jaminan kepuasan konsumen atau klien atas kualitas pelayanan bimbingan dan konsultasi yang dibutuhkan. Keahlian dalam membimbing atau memberi nasehat yang bermanfaat bagi konsumen tentunya harus dimiliki para konselor atau mensyaratkan seorang konselor adalah benar-benar berkopenten atau sudah bersertipikat oleh lembaga penjamin mutu sesuai bidangnya. Dalam lingkup pelayanan pernikahan oleh KUA tentunya harus dilayani secara gratis.
Bagaimanakah dengan bimbingan untuk calon pengantin ? Binwin atau pendidikan pra nikah sudah dijalankan Kementerian Agama oleh KUA bertahun-tahun. Namun di masa pandemic saat ini program kegiatan “bimbingan perkawinan” yang dicanangkan dan digerakkan oleh Kementerian Agama RI tentunya tidak bisa berjalan dengan baik atau bahkan berhenti tidak dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada. Mengadakan pertemuan dengan banyak orang di ruangan tertutup adalah suatu pantangan yang harus dihindari guna menjaga keselamatan kesehatan diri dan  orang lain. Apalagi bimbingan harus dilakukan dalam tempo dan frekwensi yang tidak satu kali pertemuan saja.
Pendaftaran nikah sudah bisa online melalui website yang telah dipersiapkan oleh kementerian agama. Tentunya bimbingan perkawinanpun juga harus segera disiapkan  untuk bisa dilakukan melalui media online dengan tatap muka secara tidak langsung menggunakan alat komunikasi video call yang sudah banyak macamnya. Banyak sekali aplikasi  komunikasi online atau  video call berbasis jaringan internet  yang telah tersedia  Skype, Messenger, Google Duo  , Zoom, WhatsApp,  Line,  Hanggout , Tanggo, Imo,  BBM, Jus Talk dan lainnya.  Aplikasi ini sudah serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Menunggu regulasi dari Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam setidaknya perlu dipersiapkan sumber daya manusia ya dari para penghulu dan penyuluh agama Islam sebagai fasilitator binwin atau konselor/pembimbingnya serta tentunya standar operasional pelayanannya (SOP). Dalam opini ini penulis hanya ingin memberikan sedikit ide atau gagasan yang perlu dikembangkan lebih lanjut oleh para ahli di bidang bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin (catin). Ada beberapa poin yang dapat penulis sampaikan diantaranya :
1. Meningkatkan kesadaran catin pentingnya bimbingan perkawinan.  Sebagaimana dalam artikel opini penulis sebelumnya di website ini terkait pentingnya pendidikan pra nikah bahwa pendidikan atau belajar persiapan menuju  pernikahan dan membentuk keluarga baru mutlak dibutuhkan. Sebagai langkah awal melalui telephone atau chating online para penghulu atau penyuluh agam Islam harus memantabkan hati para catin pentingnya hal ini dan membuat kesepakatan diadakan bimbingan online melalui media yang sudah ada. Menurut penulis sementara ini yang paling pas melalui aplikasi WhatsApp (WA) karena lebih umum dan memasyarakat dan sekarang bisa dilakukan video call sampai 8 orang secara bersamaan dalam satu panggilan bisa dibuatkan grup terlebih dahulu dengan anggota 7 atau 8 orang yang terdiri 3 pasang catin (6 orang) ditambah 1 atau 2 fasilitator.
2. Menyiapkan bahan materi pokok dan penugasan. Bahan materi pokok bimbingan dapat diambilkan dari buku panduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama seperti Buku Pondasi Keluarga Sakinah yang sudah ada dan dapat ditambah dengan materi penting lainnya yang belum ada seperti fiqh munakahat . Tentunya materi harus bisa disampaikan secara sederhana dan ringkas dan dilanjutkan tanya jawab dengan durasi waktu sekali pertemuan yang juga dibatasi setengah jam setiap pertemuan misalnya. Materi secara tekstual juga bisa dikirim online dan dibaca terlebih dahulu oleh peserta binwin supaya bisa lebih mudah memahami dan mendalaminya. Materi penugasan  juga harus disiapkan pada setiap selesai penyampaian materi untuk bisa dikerjakan dan dikirim kan hasil penugasannya bila selesai secara online dan dapat dinilai oleh fasilitator binwin.
3. Dilaksanakan terjadwal dalam beberapa kali pertemuan. Jadwal pertemuan harus ditata secara rapi dan dipastikan kesediaan para peserta binwin. Sebagaimana yang dicontohkan penulis kalau menggunakan media WA dalam grup bisa langsung dilaksanakan bimbingan langsung 3 pasang catin dengan 1 atau 2 fasilitator. Setiap pertemuan berdurasi setengah jam sehingga membutuhkan paling tidak 5 sampai 8 kali pertemuan dengan beberapa materi yang sudah disiapkan. Jam kerja ataupun di luar jam kerja bisa ditentukan bersama yang dipandu oleh fasilitator dari para penghulu atau penyuluh yang diberi tugas oleh pimpinannya.
4. Dapat dilakukan penilaian hasil bimbingannya.  Dengan hasil pelaksanaan materi tugas yang sudah diberikan dan dikerjakan oleh peserta binwin diluar waktu pertemuan bimbingan online serta dari keaktifan peserta, fasilitator dapat memberikan penilaian kepada para peserta sejauhmana penyerapan dan keaktifan peserta dalam bimbingan online. Penilaian juga diberikan oleh peserta kepada fasilitator yang bertugas terhadap kenirja pelayanan yang diberikan dalam bimbingan pernikahan online. Penilaian harus wajib ada sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan bimbingan.
Demikian beberapa poin yang bisa penulis sampaikan dan tentunya hanya sebagai sangat sedikit langkah awal dan harus diadakan penyempurnaan ide kegiatan binwin online serta yang terpenting bisa segera dilaksanakan. Semoga masa pandemic ini bisa segera berlalu dan kita bisa melayani umat lebih baik dan lebih baik dan dapat menyebarkan manfaat lebih banyak serta diridloi oleh Allah SWT.

*) Penulis adalah Fasilitator Binwin Kab. Gresik dan Penghulu Madya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar