Minggu, 10 Mei 2020

Kas Kotak Infaq Masjid untuk Membantu Ekonomi dan Kebutuhan Pokok Jamaah



Oleh Nasichun Amin*
Di tengah wabah saat ini, setidaknya ada dua "perang" yang dihadapi negara-negara di dunia saat menghadapi pandemi global virus corona, yakni melawan virus itu sendiri dan berusaha mengendalikan krisis ekonomi di dalam negeri. Mulai penerapan work from home, social distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu ini akan menimbulkan dampak bagi perekonomian di negara kita dan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat terutama yang kondisi ekonominya sangat lemah dan rentan. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap terhadap apa yang terjadi bila kasus penyebaran virus ini semakin berlarut. Dampak dari penyebaran virus corona terjadi di berbagai bidang, baik di sektor riil, bursa saham. Dan yang paling dirasakan berat terhadap perekonomian secara global dirasakan umat. Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan. Namun upaya tersebut juga tetap akan bergantung dari kesadaran masyarakat secara bersama-sama dalam menangkal penyebaran wabah covid-19 tersebut. Berbagai kebijakan dari social distancing, psychal distancing bahkan PSBB semuanya memang akan mengurangi pergerakan dan aktifitas semua menjadi terbatas. Tetapi semua hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai merebaknya virus tersebut.
Sektor rumah tangga akan merasakan dan  mengalami tekanan berat dari sisi konsumsi, karena masyarakat sudah tidak beraktivitas di luar rumah sehingga daya beli pun menurun. Tak hanya itu, sektor rumah tangga juga terancam kehilangan pendapatan karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya terutama bagi keluarga miskin dan rentan di sektor informal.
Pada masa wabah dan  bencana dan permasalahan sosial lainnya di tengah masyarakat, peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan bantuan dengan menggunakan uang kas masjid. Realita ini diungkapkan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar sebagaimana dalam  NUonline (5-1-19)  "Takmir masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir roboh,"
Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sistem keuangan baru juga harus diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat. "Ikrarkan uang kas masjid untuk kemakmuran masjid dan kemaslahan umat. Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya. Selama ini banyak masjid yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat sosial karena terikat dengan ikrar di awal. Padahal jika ikrarnya diperbaharui untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal.
Habib Luthfi bin Yahya menyarankan sumbangan uang ke masjid tidak diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah. Sebab,  alokasi penggunaanya nanti hanya  akan kembali untuk keperluan masjid saja. Sebagaimana yang disampaikan beliau dalam Suaranahdliyin.com (6-1-18) bahwa sebaiknya sumbangan ke masjid diatasnamakan dana social saja supaya pihak takmir dapat leluasa mengelolanya.
Kalau masjid bisa berkiprah dalam urusan sosial yang lebih besar maka masjid akan semakin ramai dan Islam akan semakin harum namanya. Buatlah masjid senyaman mungkin supaya banyak masyarakat yang hadir di masjid. Ciptakan terobosan bagaimana orang mau hadir di masjid. Lebih baik mengeluarkan uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang
Masjid sebagai sentral kehidupan umat Islam harusnya dijadikan penggerak roda kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga politik, semuanya bisa dimulai dari masjid. Sangat disayangkan, ramainya jamaah yang shalat ke masjid kemudian dibiarkan pulang ke rumah masing-masing tanpa bisa diberdayakan oleh pengurus masjid. Pada zaman Nabi, ada orang-orang yang tinggal di Masjid. Tempat untuk mereka dibangunkan tsaqifah untuk menampung orang-orang yang tidak mempunyai rumah karena kemiskinannya dan  ingin tinggal di masjid. Ketika masjid sudah difungsikan sebagai sentral kehidupan, masjid tidak hanya mandiri secara finansial, bahkan menghidupi orang-orang yang lemah finansialnya.
Lalu bagaimana apabila kotak infaq masjid sudah terlanjur tertulis wakaf atau amal jariyah ? Sebenarnya bisa dianggap mudah apabila kita memahami siapa saja yang mengisi kotak infaq masjid. Paling tidak hampir semua isi kotak infaq masjid adalah jamaah sekitar saja. Tentunya sebagai takmir atau pengurus masjid sudah faham siapa saja mereka. Karena itu pengurus takmir masjid meminta izin kepada jamaah yaitu kepada setiap kepala keluarga untuk memanfatkan kas dari kotak infaq untuk kegiatan social dan santunan kepada jamaah lain yang saat ini sangat membutuhkan. Dan untuk selanjutnya kotak infaq masjid akan dapat dipakai untuk segala macam kebutuhan termasuk untuk memenuhi kebutuhan jama’ah apabila memang sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada sebuah masjid yang megah besar dan makmur tetapi tetangga atau jamaah atau keluarga yang dekat masjid kelaparan.
Dalam buku “Pedoman Praktis Manajemen & Pemberdayaan Takmir Masjid” yang ditulis oleh M. Sholeh Qosim dan diterbitkan oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU pada bagian terakhir buku ditulis secara jelas bahwa kas kotak masjid dapat dipakai untuk berbagai kepentingan dan penggunaan sesuai kebutuhan termasuk urusan bantuan social. Dijabarkan juga alasan dan sumber penggalian hukum dari beberapa pendapat para ulama yang tertulis dalam kitab-kitab fiqh. Untuk itu mari kita berupaya bersama menaggulangi wabah ini dan berpartisipasi secara maksimal. Makmurkan masjid dan makmurkan jama’ahnya.

* Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik dan Ketua LTM PCNU Gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar