Oleh Nasichun
Amin*
Di tengah wabah saat ini, setidaknya
ada dua "perang" yang dihadapi negara-negara di dunia saat menghadapi
pandemi global virus corona, yakni melawan virus itu sendiri dan berusaha
mengendalikan krisis ekonomi di dalam negeri. Mulai penerapan work from home, social
distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Tentu ini akan menimbulkan dampak bagi perekonomian di negara
kita dan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat terutama yang kondisi
ekonominya sangat lemah dan rentan. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap
terhadap apa yang terjadi bila kasus penyebaran virus ini semakin berlarut.
Dampak dari penyebaran virus corona terjadi di berbagai bidang, baik di sektor
riil, bursa saham. Dan yang paling dirasakan berat terhadap perekonomian secara
global dirasakan umat. Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan
tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan
terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan. Namun
upaya tersebut juga tetap akan bergantung dari kesadaran masyarakat secara
bersama-sama dalam menangkal penyebaran wabah covid-19 tersebut. Berbagai
kebijakan dari social distancing, psychal distancing bahkan PSBB semuanya
memang akan mengurangi pergerakan dan aktifitas semua menjadi terbatas. Tetapi
semua hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai merebaknya
virus tersebut.
Sektor
rumah tangga akan merasakan dan mengalami tekanan berat dari sisi konsumsi,
karena masyarakat sudah tidak beraktivitas di luar rumah sehingga daya beli pun
menurun. Tak hanya itu, sektor rumah tangga juga terancam kehilangan pendapatan
karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya terutama bagi
keluarga miskin dan rentan di sektor informal.
Pada masa wabah dan bencana dan permasalahan sosial lainnya di
tengah masyarakat, peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah
satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang
kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan
bantuan dengan menggunakan uang kas masjid. Realita ini diungkapkan Ketua PWNU
Jawa Timur KH Marzuki Mustamar sebagaimana dalam NUonline
(5-1-19) "Takmir
masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang
kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir
roboh,"
Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem
keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk
masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas
yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sistem keuangan baru juga harus
diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk
ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat.
"Ikrarkan uang kas masjid untuk kemakmuran masjid dan kemaslahan umat.
Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja
tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya. Selama ini banyak masjid
yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat
sosial karena terikat dengan ikrar di awal. Padahal jika ikrarnya diperbaharui
untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu
dimanfaatkan secara maksimal.
Habib Luthfi bin Yahya menyarankan sumbangan
uang ke masjid tidak diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah. Sebab,
alokasi penggunaanya nanti hanya akan kembali untuk keperluan
masjid saja. Sebagaimana yang disampaikan beliau dalam Suaranahdliyin.com
(6-1-18) bahwa sebaiknya sumbangan ke masjid diatasnamakan dana social saja
supaya pihak takmir dapat leluasa mengelolanya.
Kalau masjid bisa berkiprah dalam urusan sosial yang lebih
besar maka masjid akan semakin ramai dan Islam akan semakin harum namanya.
Buatlah masjid senyaman mungkin supaya banyak masyarakat yang hadir di masjid.
Ciptakan terobosan bagaimana orang mau hadir di masjid. Lebih baik mengeluarkan
uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang
Masjid
sebagai sentral kehidupan umat Islam harusnya dijadikan penggerak roda
kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga politik,
semuanya bisa dimulai dari masjid. Sangat disayangkan, ramainya jamaah yang
shalat ke masjid kemudian dibiarkan pulang ke rumah masing-masing tanpa bisa
diberdayakan oleh pengurus masjid. Pada zaman Nabi, ada orang-orang yang
tinggal di Masjid. Tempat untuk mereka dibangunkan tsaqifah untuk menampung
orang-orang yang tidak mempunyai rumah karena kemiskinannya dan ingin tinggal di masjid. Ketika masjid sudah
difungsikan sebagai sentral kehidupan, masjid tidak hanya mandiri secara
finansial, bahkan menghidupi orang-orang yang lemah finansialnya.
Lalu
bagaimana apabila kotak infaq masjid sudah terlanjur tertulis wakaf atau amal
jariyah ? Sebenarnya bisa dianggap mudah apabila kita memahami siapa saja yang
mengisi kotak infaq masjid. Paling tidak hampir semua isi kotak infaq masjid adalah
jamaah sekitar saja. Tentunya sebagai takmir atau pengurus masjid sudah faham
siapa saja mereka. Karena itu pengurus takmir masjid meminta izin kepada jamaah
yaitu kepada setiap kepala keluarga untuk memanfatkan kas dari kotak infaq
untuk kegiatan social dan santunan kepada jamaah lain yang saat ini sangat membutuhkan.
Dan untuk selanjutnya kotak infaq masjid akan dapat dipakai untuk segala macam
kebutuhan termasuk untuk memenuhi kebutuhan jama’ah apabila memang sangat
dibutuhkan. Jangan sampai ada sebuah masjid yang megah besar dan makmur tetapi
tetangga atau jamaah atau keluarga yang dekat masjid kelaparan.
Dalam
buku “Pedoman Praktis Manajemen & Pemberdayaan Takmir Masjid” yang ditulis
oleh M. Sholeh Qosim dan diterbitkan oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU pada
bagian terakhir buku ditulis secara jelas bahwa kas kotak masjid dapat dipakai
untuk berbagai kepentingan dan penggunaan sesuai kebutuhan termasuk urusan
bantuan social. Dijabarkan juga alasan dan sumber penggalian hukum dari
beberapa pendapat para ulama yang tertulis dalam kitab-kitab fiqh. Untuk itu
mari kita berupaya bersama menaggulangi wabah ini dan berpartisipasi secara
maksimal. Makmurkan masjid dan makmurkan jama’ahnya.
* Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik dan Ketua LTM PCNU Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar