Sabtu, 09 Mei 2020

Pentingnya Pendidikan Pra Nikah menurut Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari






Oleh : Nasichun Amin*
Banyak dari kita yang sudah mengenal salah satu pahlawan perjuangan dan pembela kemerdekaan negara kita Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari  yang lebih dikenal sebagai pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Beliau juga maha guru dari banyak ulama dan pendiri pondok pesantren di Indonesia. Beliau dilahirkan pada 1287 H / 1875 M di dan wafat pada 1947 di Jombang Jawa Timur. Sebagai seorang ulama terkemuka di zamannya beliau juga mempunyai beberapa karya tulis yang sangat padat ilmu dan perlu kita pelajari lebih dalam.
Selain mendirikan dan memimpin Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, kakek Presiden RI KH Abdurrahman Wahid juga menulis banyak kitab. Dikatakan ada sekitar dua puluh karya beliau. Cucu beliau, KH. Ishomuddin Hadziq, mengumpulkan karya-karya beliau dan diberi nama Irsyadus Sari, dan sepeninggal Gus Ishom, diteruskan oleh adiknya, yaitu Gus Zaki Hadzik, hingga keseluruhan karya Mbah Hasyim yang berhasil dihimpun dan diedit berjumlah 15 kitab. Tentunya hampir seluruh karya beliau ditulis sebelum negara kita ini merdeka, karena beliau juga salah satu pejuang dan pembela kemerdekaan negara kita bahkan beliau lah yang mentashih rumusan Pancasila sebagai dasar negara kita sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Agama Islam sebelum negara resmi berdiri dan proklamasi diikrarkan.
Salah satu kitab dari 15 kitab yang terhimpun adalah Dhau’ al-Misbah Fi Bayani Ahkam an-Nikah. Yakni kitab berisi penjelasan mengenai hukum-hukum nikah, syarat, rukun, dan hak-hak dalam pernikahan. Kitab ini juga telah diterjemahkan oleh beberapa para ahli bahasa/kitab dan santri ke dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah dengan judul “Nasehat Pernikahan Sang Kyai – Bekal Utama untuk Menghiasi Bahtera Rumah Tangga”  yang diterjemahkan oleh Yusuf Suharto dan diterbitkan awal pada Januari 2015. Walaupun kitab ini masuk kategori kitab kecil atau tipis serta disebut sebagai risalah (surat) namun sangat berisi dan banyak makna dan manfaat bagi umat terutama para remaja pra nikah untuk mempersiapkan usaha mencari pasangan atau jodoh mereka dan sebagai bekal yang sangan penting dan wajib mereka kuasai.
Di dalam muqoddimah kitab tersebut dijelaskan bahwa alasan yang mendorong KH. Hasyim Asy’ari menulis kitab tersebut adalah banyaknya orang awam di negeri ini yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya, padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib. Beliau mengamati penyebab mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata (salah satu) penyebabnya adalah pembahasan pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. Akibatnya, mereka tidak bersemangat mempelajarinya. Dalam risalah tersebut beliau menguraikan rukun, syarat, dan etika pernikahan. Tujuannya agar mereka yang hendak menjalani kehidupan pernikahan memperoleh penjelasan tentangnya.
Dari apa yang dijelaskan dalam muqoddimah kitab tersebut sangat jelas sekali menurut pandangan beliau pentingnya calon pengantin untuk belajar sebelum melaksanakan pernikahan. Banyak hal yang harus diketahui oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan. Dalam kitab atau risalah beliau paling tidak dibagi menjadi 3 bagian.
Bagian pertama berisi landasan dan hukum pernikahan. Bagian ini berisi minimal 15 hal nasehat yang sangat penting bagi calon pengantin. Nasehat-nasehat tersebut adalah ;
1.      hakekat dan tujuan pernikahan,
2.      hukum menikah,
3.      syarat dan kriteria pasangan secara umum,
4.      kriteria pasangan yang ideal,
5.      berusaha memilih yang terbaik,
6.      tata cara melihat calon pasangan,
7.      identitas dan kondisi calon suami disarankan terbuka,
8.      lebih meneliti kondisi calon pasangannya agar terbebas dari aib,
9.      manfaat dan juga resiko yang harus dihadapi dalam pernikahan,
10.  mengikuti sunnah-sunnah Rosulullah,
11.  mengundang orang yang baik dan sholeh dalam akad nikah,
12.  disunnahkan ada khutbah nikah sebelum akad nikah,
13.  disunnahkan ada ucapan lamaran sebelum akad,
14.  menyampaikan niat baik sebelum akad nikah dan berdoa setelah akad,
15.  melakukan shalat sunah sebelum akad nikah dan sebelum malam pertama.
Bagian kedua berisikan rukun nikah dan tekhnis pelaksanaan akad nikah. Beliau menuliskan beberapa hal pokok rukun nikah sesuai dengan madzhab Syafi’i yang dikutip dari Kitab Al Um, Kitab Ihya’ Ulumuddin dan Hâsyiah al-Bujayrami alâ Syarh al-Minhâj serta dari kitab lain dalam ilmu pengetahuan beliau yang sangat dalam. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail 5 (lima) rukun nikah dan persyaratan pada setiap rukunnya dengan dasar pendapat para ulama dan dalil dari Al-Quran maupun Al Hadits yang dikuasai dan fahami secara mendalam oleh beliau. Hal ini menunjukkan kehati-hatian beliau dan tanggung jawab para ulama supaya bisa memberikan pendidikan agama yang lengkap kepada santri dan masyarakat atau umat.
Bagian ketiga dan juga sebagai penutup kitab berisikan hak dan kewajiban suami atau istri serta etika pergaulan dalam kehidupan rumah tangga yang harus dilakukan oleh suami istri. Dalam bagian ini sangat banyak nasehat-nasehat penting bagi suami maupun istri yang bersumber dari Al Quran maupun Hadits serta kitab para ulama terdahulu yang penuh manfaat dalam upaya mencapai keharmonisan rumah tangga dan harus diketahui oleh calon pengantin.
Pada akhirnya kita dapat memahami bahwa KH. Hasyim Asy’ari sangat berharap supaya para generasi muda yang akan menikah atau hendak mencari pasangan hidupnya benar-benar memahami ilmu agama yang membahas masalah tersebut. Kewajiban menuntut ilmu untuk bekal berumah tangga adalah mutlak wajib dan harus dilaksanakan. Bimbingan perkawinan (binwin) ataupun kursus pra nikah atau apapun kegiatan yang mengarahkan para remaja pra nikah untuk lebih memahami dan menjiwai ilmu dalam mempersiapkan bekal mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah harus lebih kita tingkatkan pelaksanaannya dalam masyarakat karena itu sangat dibutuhkan kita bersama.

*Penulis adalah Penghulu Madya Kabupaten Gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar