Oleh : Nasichun Amin*
Banyak
dari kita yang sudah mengenal salah satu pahlawan perjuangan dan pembela
kemerdekaan negara kita Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari yang lebih dikenal sebagai pendiri Nahdlatul
Ulama (NU). Beliau juga maha guru dari banyak ulama dan pendiri pondok
pesantren di Indonesia. Beliau dilahirkan pada 1287 H / 1875 M di dan wafat
pada 1947 di Jombang Jawa Timur. Sebagai seorang ulama terkemuka di zamannya
beliau juga mempunyai beberapa karya tulis yang sangat padat ilmu dan perlu
kita pelajari lebih dalam.
Selain
mendirikan dan memimpin Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, kakek Presiden RI
KH Abdurrahman Wahid juga menulis banyak kitab. Dikatakan ada sekitar dua puluh
karya beliau. Cucu beliau, KH. Ishomuddin Hadziq, mengumpulkan karya-karya
beliau dan diberi nama Irsyadus Sari, dan sepeninggal Gus Ishom,
diteruskan oleh adiknya, yaitu Gus Zaki Hadzik, hingga keseluruhan karya Mbah
Hasyim yang berhasil dihimpun dan diedit berjumlah 15 kitab. Tentunya hampir
seluruh karya beliau ditulis sebelum negara kita ini merdeka, karena beliau
juga salah satu pejuang dan pembela kemerdekaan negara kita bahkan beliau lah yang
mentashih rumusan Pancasila sebagai dasar negara kita sudah sesuai dan tidak
bertentangan dengan Agama Islam sebelum negara resmi berdiri dan proklamasi
diikrarkan.
Salah
satu kitab dari 15 kitab yang terhimpun adalah Dhau’ al-Misbah Fi Bayani
Ahkam an-Nikah. Yakni kitab berisi penjelasan mengenai hukum-hukum nikah,
syarat, rukun, dan hak-hak dalam pernikahan. Kitab ini juga telah diterjemahkan
oleh beberapa para ahli bahasa/kitab dan santri ke dalam bahasa Indonesia salah
satunya adalah dengan judul “Nasehat Pernikahan Sang Kyai – Bekal Utama untuk
Menghiasi Bahtera Rumah Tangga” yang
diterjemahkan oleh Yusuf Suharto dan diterbitkan awal pada Januari 2015.
Walaupun kitab ini masuk kategori kitab kecil atau tipis serta disebut sebagai
risalah (surat) namun sangat berisi dan banyak makna dan manfaat bagi umat
terutama para remaja pra nikah untuk mempersiapkan usaha mencari pasangan atau
jodoh mereka dan sebagai bekal yang sangan penting dan wajib mereka kuasai.
Di
dalam muqoddimah kitab tersebut dijelaskan bahwa alasan yang mendorong KH.
Hasyim Asy’ari menulis kitab tersebut adalah banyaknya orang awam di negeri ini
yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu
syarat, rukun, dan etikanya, padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah
wajib. Beliau mengamati penyebab mengapa mereka tidak mempelajari rukun,
syarat, dan etika pernikahan. Ternyata (salah satu) penyebabnya adalah
pembahasan pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid.
Akibatnya, mereka tidak bersemangat mempelajarinya. Dalam risalah tersebut
beliau menguraikan rukun, syarat, dan etika pernikahan. Tujuannya agar mereka
yang hendak menjalani kehidupan pernikahan memperoleh penjelasan tentangnya.
Dari
apa yang dijelaskan dalam muqoddimah kitab tersebut sangat jelas sekali menurut
pandangan beliau pentingnya calon pengantin untuk belajar sebelum melaksanakan pernikahan.
Banyak hal yang harus diketahui oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan.
Dalam kitab atau risalah beliau paling tidak dibagi menjadi 3 bagian.
Bagian
pertama berisi landasan dan hukum pernikahan. Bagian ini berisi minimal 15 hal
nasehat yang sangat penting bagi calon pengantin. Nasehat-nasehat tersebut
adalah ;
1.
hakekat
dan tujuan pernikahan,
2.
hukum
menikah,
3.
syarat
dan kriteria pasangan secara umum,
4.
kriteria
pasangan yang ideal,
5.
berusaha
memilih yang terbaik,
6.
tata
cara melihat calon pasangan,
7.
identitas
dan kondisi calon suami disarankan terbuka,
8.
lebih
meneliti kondisi calon pasangannya agar terbebas dari aib,
9.
manfaat
dan juga resiko yang harus dihadapi dalam pernikahan,
10.
mengikuti
sunnah-sunnah Rosulullah,
11.
mengundang
orang yang baik dan sholeh dalam akad nikah,
12.
disunnahkan
ada khutbah nikah sebelum akad nikah,
13.
disunnahkan
ada ucapan lamaran sebelum akad,
14.
menyampaikan
niat baik sebelum akad nikah dan berdoa setelah akad,
15.
melakukan
shalat sunah sebelum akad nikah dan sebelum malam pertama.
Bagian kedua berisikan rukun nikah dan tekhnis
pelaksanaan akad nikah. Beliau menuliskan beberapa hal pokok rukun nikah sesuai
dengan madzhab Syafi’i yang dikutip dari Kitab Al Um, Kitab Ihya’
Ulumuddin dan Hâsyiah
al-Bujayrami alâ Syarh al-Minhâj serta dari kitab lain dalam ilmu pengetahuan
beliau yang sangat dalam. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail
5 (lima) rukun nikah dan persyaratan pada setiap rukunnya dengan dasar pendapat
para ulama dan dalil dari Al-Quran maupun Al Hadits yang dikuasai dan fahami
secara mendalam oleh beliau. Hal ini menunjukkan kehati-hatian beliau dan
tanggung jawab para ulama supaya bisa memberikan pendidikan agama yang lengkap kepada
santri dan masyarakat atau umat.
Bagian ketiga dan juga sebagai penutup kitab
berisikan hak dan kewajiban suami atau istri serta etika pergaulan dalam
kehidupan rumah tangga yang harus dilakukan oleh suami istri. Dalam bagian ini
sangat banyak nasehat-nasehat penting bagi suami maupun istri yang bersumber
dari Al Quran maupun Hadits serta kitab para ulama terdahulu yang penuh manfaat
dalam upaya mencapai keharmonisan rumah tangga dan harus diketahui oleh calon
pengantin.
Pada akhirnya kita dapat memahami bahwa KH.
Hasyim Asy’ari sangat berharap supaya para generasi muda yang akan menikah atau
hendak mencari pasangan hidupnya benar-benar memahami ilmu agama yang membahas
masalah tersebut. Kewajiban menuntut ilmu untuk bekal berumah tangga adalah
mutlak wajib dan harus dilaksanakan. Bimbingan perkawinan (binwin) ataupun
kursus pra nikah atau apapun kegiatan yang mengarahkan para remaja pra nikah
untuk lebih memahami dan menjiwai ilmu dalam mempersiapkan bekal mewujudkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah harus lebih kita tingkatkan
pelaksanaannya dalam masyarakat karena itu sangat dibutuhkan kita bersama.
*Penulis adalah Penghulu Madya Kabupaten Gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar