Minggu, 03 Mei 2020

“PUASA TAPI TIDAK SHALAT ?” PERTANYAAN TANDA KURANGNYA PEMBINAAN UMAT.




Oleh : Nasichun Amin*

Bulan Suci Ramadhan 1441 H ini sudah hampir separuh kita lalui bersama. Bulan yang penuh berkah, maghfirah dari Allah SWT Dzat Yang Maha Pemurah dan Penuh Ampunan serta janjiNya untuk kita semua terbebas dari api neraka. Umat muslim sedunia pasti sangat merasa bersuka cita di bulan suci ini. Walaupun di tegah ancaman dan ujian wabah corona / covid 19 yang hampir menyebar ke seluruh penjuru dunia. Ancaman dan ujian ini tentunya tidak boleh membuat kita patah semangat dalam meningkatkan ibadah kita di bulan yang di dalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan. Ujian ini harus menjadi cambuk bagi umat Islam dan semua umat se dunia untuk meningkatkan solidaritas sosial tanpa melihat ras, agama, dan bangsa.
Dalam beberapa media massa terutama dalam grup atau halaman khusus terkait tanya jawab pelaksanaan ibadah atau di grup media secara umum yang diikuti warga tanah air kita, masih beberapa kali ditemukan pertanyaan “bagaimanakah hukum puasa kalau tetap tidak mau shalat ?” .  Ada yang menanyakan bagaimana pahala puasanya ? atau apakah boleh puasa tapi tidak shalat atau shalatnya seingat dan sebisanya ?. Hampir setiap menjelang dan datangnya bulan puasa tahun-tahun sebelumnya ditemukan pertanyaan tersebut.
Jawaban yang sangat lugas salah satunya seperti kutipan dalam khazanah.replubika.co.id  bahwa shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun Islam. Shalat berada pada nomor urut kedua setelah syahadat. Sedangkan, puasa pada nomor tiga. Berikutnya, yakni zakat dan menjalankan ibadah haji jika mampu. Tak seperti haji, shalat dan puasa diwajibkan kepada setiap Muslim yang baligh dan suci tanpa terkecuali. Jika dia tak menjalankan kewajiban ini tanpa uzur, dia telah melanggar perintah Allah SWT.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satu nya, ada yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja. Sebagaimana kita tahu, shalat merupakan tiang agama. Nabi SAW pun menjelaskan, meninggalkan shalat dekat dengan kekafiran. "(Hal yang membedakan) antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR Muslim).
Mereka yang mengafirkan orang meninggalkan shalat beranggapan bahwa menjalankan puasa, tetapi tidak shalat, maka puasanya tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir tidak diterima sama sekali oleh Allah SWT. Salah satu yang ber pendapat itu adalah Syekh Muhammad bin Sholih al Utsamain. Syekh Utsamain menukil salah satu hadis, yakni "perjanjian an tara kami dan mereka (orang ka fir) adalah mengenai shalat. Barang siapa meninggalkannya, dia telah kafir." (HR Ahmad, at-Tir midzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah).
Selain itu, ada yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan semua ajaran yang dibawa Nabi SAW. Mereka tidak mengingkari atau meragukannya. Para ulama tersebut pun menyifati orang ter sebut sebagai orang yang durhaka kepada perintah Allah. Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, pemahaman kafir pada hadis di atas, yakni melakukan dosa besar yang dipersamakan dengan orang kafir yang tidak shalat. Menurut dia, kafir dalam konteks tersebut bukan berarti yang bersangkutan keluar dari Islam. Meninggalkan shalat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam apabila disertai pengingkaran atas kewajibannya. Namun, apabila ditinggalkan karena malas atau penyebab lainnya, tetapi tetap meyakini hukum shalat tersebut sebenarnya wajib sebagaimana puasa dan zakat, dia di pandang melakukan dosa besar, tetapi masih berstatus sebagai Muslim.
Di luar konteks jawaban yang ada dengan berbagai macam pendapat,  namun pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa jadi menunjukkan bahwa dakwah atau pembinaan umat masih harus lebih terarah dan massif dilakukan. Masih banyak para da’i dan muballigh yang berdakwah di daerah yang sudah menjadi wilayah yang sudah bernuansa Islami saja. Walapun sudah ada  beberapa da’i yang mengembangkan dakwahnya di pelosok atau wilayah kering akhlaq dan jauh kedamaian hati, tapi masih dirasa sangat-sangat kurang. Dakwah melalui media sosial  atau jalur online pun juga belum tentu bisa menyentuh mereka yang sangat awam dan tidak ada ghiroh atau semangat untuk belajar ilmu agama lebih baik walaupun jalur ini tetap harus kita galakkan.
Peran penyuluh agama masih dirasa sangat kurang baik dari sisi sumber daya manusianya dan jumlahnya. Gerakan secara massif dan terarah harus dirancang di masing masing sektor dengan baik dan terencana. Media dakwah yang mungkin belum tersentuh seperti di warung kopi / café , tempat olah raga, pasar atau mall harus kita sapa penghuni atau pengunjungnya tentunya dengan izin pemilik usaha.
Semoga ke depan akan muncul ide-ide atau gagasan metode atau cara dakwah yang lebih luas namun mengenai sasaran-sasaran  yang belum pernah dijangkau oleh para penyebar Islam rahmatan lil aalamiin. Peta data dakwah harus selalu kita update setiap beberapa periode sehingga kita mengetahui mana dan apa yang dibutuhkan. Sinergi dan kerjasama semua pihak terutama di tingkat bawah dan dukungan dari para pengambil kebijakan yang terkait bimbingan dan penyuluhan agama lebih dioptimalkan.

*Penulis adalah Penghulu Madya di Kab. Gresik

FUNGSI SOSIAL TAKMIR MASJID DALAM MASA WABAH CORONA





Oleh : Nasichun Amin*
 
            Bagi para pegiat kemasjidan sudah menjadimaklum bahwa fungsi utama masjid adalah tempat shalat berjama’ah khususnya shalat 5 waktu dan juga shalat jama’ah jumat. Namun fungsi fungsi lainnya sejak awal didirikannya masjid oleh Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah juga berjalan dalam kehidupan kemasyarakatan terutama di sekitar lingkungan bangunan masjid. Pengumpulan dana sosial dari umat untuk kepentingan mengembangkan ajaran agama Islam juga dimulai dari masjid. Saat ini masjid berdiri di setiap kampung bahkan di setiap gang di perkotaan khususnya di Pulau Jawa yang sangat padat penduduknya berdiri masjid.
Sampai saat ini pun fungsi sosial pengumpulan dana umat yang diarahkan untuk kegiatan sosial masih tampak di masjid-masjid. Tidak hanya di masjid, tetapi lembaga lain di masyarakat atau secara peroranganpun banyak yang melakukan kegiatan sosial ini. Masyarakat yang merasa membutuhkan berbondong bondong membajiri tempat pembagian ZIS  sampai beberapa kali timbul kericuan dalam pendistribusian  ZIS dan bahkan timbul korban jiwa karena kecerobohan dan kesemrawutan dalam pembagiannya akibat berdesak-desakan dan saling berebutan.
Dalam masa saat-saat ini di tengah wabah merebaknya virus Corona / Covit 19 maka aktifitas masjid tentunya sangat terbatas bahkan di berbagai Negara termasuk juga di Kota Makkah dan Madinah semua masjid ditutup atau terbatas yang melaksanakan shalat hanya pengurus atau pengelola masjid saja. Di Negara kita masih banyak pro kontra terkait penutupan masjid untuk aktifitas ibadah mahdloh berupa shalat berjamaah.
Sejarah wabah dan penutupan masjid sudah beberapa kali terjadi bahkan sejak zaman para sahabat. Menurut beberapa sumber tahun 18 hijriyah pernah terjadi wabah yang merunggut nyawa para sahabat menjadi syahid terdampak wabah kala itu di Negeri Syam dan sekitarnya. Tahun 448, 449,dan 887 Hijriyah juga tercatat dalam sejarah terjadi wabah di dunia khususnya di Timur Tengah. Tidak hanya itu bahkan beberapa ahli sejarah menyatakan hamper setiap 100 tahun ada wabah yang menyebar di beberapa Negara dan daerah di berbagai benua.
Di luar pro kontra penutupan masjid dalam rangka menangkal penyebaran wabah tersebut takmir masjid harus tetap menjaga kebersihan masjid dan tetap mengumandakan adzan sebagai informasi bagi masyarakat masuknya waktu shalat. Yang tidak kalah pentingnya fingsi social masjid harus tetap dilaksanakan, tentunya dengan koordinasi yang sangat terbatas dan dibantu oleh komunikasi tidak langsung lewat telephone atau media online.
Sebagaimana disampaikan oleh Syaifullah Amin Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam detik.com bahwa masjid harus berperan aktif dalam menyebarkan informasi bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Seperti mengulang-ulang anjuran menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luaran yang tidak perlu. Bahkan bila perlu, masjid harus terlibat aktif dalam menjaga keselamatan sosial warganya, seperti memberikan bantuan bagi jamaah dan warga yang sangat membutuhkan. Masjid harus menjamin bahwa tidak ada warganya dalam radius tertentu yang kelaparan akibat terus menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kesemua hal di atas bahkan selama ini sudah sering dilakukan oleh masjid. Hanya saja mungkin sekarang harus lebih ditingkatkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Agar rumah ibadah bukan menjadi bagian pihak yang lari dari tanggung jawab atau turut cuci tangan ketika ada masalah. Masjid bisa menjadi garda terdepan tindakan gotong-royong dan memupuk rasa senasib sepenanggungan masyarakat dalam menghadapi badai wabah corona ini. Bukankah selama ini masjid selalu dicita-citakan sebagai salah satu simpul kohesivitas sosial?
Untuk itu fungsi sosial masjid harus tetap terjaga dan wajib ditingkatkan. Koordinasi terbatas melalui daring atau media online serta telephone dalam merumuskan program social yang bisa dilakukan. Pendataan jamaah yang membutuhkan bantuan social berupa sembako ataupun uang tunai bagi yang terdampak wabah ini segera dikoordinasikan. Para jamaah yang kategori dermawan dan aghniya dikomunikasikan dan dijemput infaq, shodaqah atau zakat nya atau melalui transfer online kemudian dibagikan kepada para dluafa baik berupa sembako ataupun uang tunai. Semoga wabah ini segera berlalu dan kita semua kembali kepada kehidupan yang normal dan meningkatkan amaliyah dan ibadah kita.

*Penulis adalah Penghulu Madya/Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik dan Ketua Lembaga Takmir Masjid PCNU Gresik



Rabu, 01 April 2020

WFH, Pendaftaran Pencatatan Nikah Dilakukan secara Online



 https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/wfh-pendaftaran-pencatatan-nikah-dilakukan-secara-online
Jakarta, Bimas Islam --- Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

(humasKemenag)

Minggu, 22 Maret 2020

HIMBAUAN KEMENTERIAN AGAMA TERKAIT PENANGANAN COVID 19




Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama RI : NOMOR: SE. 1 Tahun 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA RUMAH IBADAH sebagai berikut :
Dalam rangka mencegah penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), terutama di rumah-rumah ibadah,  maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan himbauan sebagai berikut:
1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, terutama pada menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).
2. Gulung dan sisihkan karpet. Gunakan sajadah / alas milik sendiri untuk beribadah.
3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38' C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
4. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan
·   Pastikan ada pesan terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
·   Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.

5. Biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
·   Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
·   Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
·   Tempatkan media pembersih tangan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh jemaah dan pastikan dapat diisi ulang secara teratur

6. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
·   Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya yang benar di rumah ibadah
·   Pengelola rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu yang untuk para Jemaah, atau menghimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.

7. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.
8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya, terutama dari ancaman Covid-19.
Sesuai Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor :  P-002/DJ.III/HK.00.7/03/2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol  Penanganan Covid 19 di Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
A.  Imbauan Kepada Masyarakat Islam
1.    Memperkuat keyakinan dan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak isytighfar dan shalawat
2.    Menjalankan Ibadah di rumah untuk sementara waktu
3.    Selalu menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun, untuk mengurangi resiko penularan dari orang lain
4.    Menunda kegiatan pengumpulan massa yang mengumpulkan orang banyak  seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan
5.    Memperhatikan instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan Covid 19.

B.  Dalam pelaksanaan nikah baik di KUA ataupun di luar KUA
1.   Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
2.   Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. 
3.   Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 
4.   Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,

C.  Pengurusan jenazah:

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

D.  Shalat Jenazah:

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.

D.  Penguburan Jenazah:
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber ; https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-penularan-covid19-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua

Kamis, 05 Maret 2020

Profesionalisme Penghulu Harus Ditingkatkan

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, meminta agar profesionalisme penghulu ditingkatkan. Pasalnya, penghulu memiliki kedudukan yang mulia di tengah masyarakat.

"Jika penghulu belum hadir di acara pernikahan, maka ijab kabul belum bisa dilangsungkan. Jadi, kedudukan penghulu itu sama pentingnya dengan pejabat tinggi pemerintahan," papar Muharam saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kamis (5/3) di Jakarta.

Menurut Muharam, kompetensi penghulu tidak cukup sebatas kemampuan mencatatkan pernikahan dan pembacaan khutbah nikah, tetapi lebih dari itu, baik dari segi intelektual maupun dari sisi kemampuan pada kecakapan personalitinya.

"Dari sisi intelektual, maka kemampuan membaca kitab-kitab referensi berbahasa Arab dan menulis karya ilmiah itu harus bagi penghulu," ujar Doktor jebolan Banares University, Uttar Pradesh, India ini.

Sedangkan dari sisi keindahan dari dalam diri seorang penghulu, bagi Muharam, tidak kalah pentingnya. Maksudnya adalah bagaimana penampilan luar seorang penghulu yang tercermin dari dalam hatinya seperti sikap yang ramah, murah senyum, berpakaian rapi dan berkharisma.

"Inner beauty itu penting karena penghulu berhadapan langsung dengan orang banyak," tandasnya.

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini meminta pejabat terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengusulkan program peningkatan kompetensi penghulu, baik bersifat kompetensi dasar maupun kompetensi lainnya.
sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/profesionalisme-penghulu-harus-ditingkatkan

Dirjen Bimas Islam: Terus Tingkatkan Pelayanan KUA

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin meminta agar pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terus ditingkatkan. Ini penting karena KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Apalagi KUA merupakan satu-satunya unit teknis yang menjadi wakil Menteri Agama," tandas Dirjen di hadapan 100 peserta Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Rabu (4/3) di Golden Boutique Hotel Jakarta.

Menurut Dirjen, KUA tidak boleh lengah dan berpuas diri meski sudah banyak menorehkan prestasi dalam pelayanan. Dirjen menyinggung nilai tingkat kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang memberi nilai sangat tinggi kepada layanan publik seperti Legalisasi Kutipan Akta Nikah dan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri yang masing-masing memperoleh nilai 100.

"Nilai kepatuhan dari Ombudsman RI ini meningkat dari 97.50 pada tahun 2018," sebut Dirjen.

Lebih lanjut guru besar ilmu hadis UIN Alauddin Makassar ini mengatakan, jika ditilik ke belakang, sudah banyak prestasi yang dicapai dalam membangun KUA mulai dari pembangunan gedung baru KUA sejak tahun 2015 hingga 2019 mencapai 708 unit yang dibangun melalui dana SBSN.

"Tahun ini insya Allah akan dibangun sebanyak 228 unit gedung baru KUA. Dan kita telah mendapatkan penghargaan pengelola SBSN terbaik di Kementerian Agama," sebutnya.

Dari segi pemanfaatan teknologi, sambungnya, di KUA saat ini sudah ada SIMKAH berbasis web yang memudahkan masyarakat ketika mendaftar nikah dan datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain memperoleh buku nikah, pengantin juga memperoleh kartu nikah sebagai dokumen tambahan.

Demikian juga dari sisi sumber daya penghulu yang terus mengalami penambahan. Menurut Dirjen, setelah memperoleh izin prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahun ini akan dilakukan rekrutmen penghulu melalui inpassing atau penyesuaian.

"Kalau mau nambah umur silahkan inpassing ke jabatan penghulu karena usia pensiun penghulu saat ini sudah sampai 65 tahun. Contohnya sudah ada dua orang pejabat eselon 3 yang pindah ke penghulu," papar Dirjen yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.

Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam dilaksanakan pada 4 s.d 6 Maret 2020 di Jakarta dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari pejabat yang membidangi bina KUA dan keluarga sakinah 34 provinsi, perwakilan Kepala KUA dan peserta pusat.
 sumber  https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/dirjen-bimas-islam-terus-tingkatkan-pelayanan-kua?fbclid=IwAR1-Hr-nTa2x01LJikE-v1ktGPN84-vNEiLPXYWqrRZcbb9MX8ZoVQ7xBsM


Kamis, 20 Februari 2020

Bertemu 'Menag' Kecamatan (KUA) , Menteri Agama Ingatkan Pencegahan Korupsi dan Stunting

Serang, Bimas Islam -- -Menteri Agama Fachrul Razi menyapa ratusan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Provinsi Banten di Serang. Para Kepala KUA ini disebut Kakanwil Kemenag Banten sebagai Menteri Agama tingkat Kecamatan karena tugas berat yang diembannya. 

Sala satu tugasnya adalah menghalalkan yang haram. Maksudnya, menghalalkan hubungan lawan jenis melalui proses pernikahan. 

Menag Fachrul mengingatkan bahwa tugas KUA mengalami perluasan. Tidak semata mengurus administrasi pencatatan nikah, tapi ada peran besar terkait penyiapan generasi bangsa ke depan. Peran tersebut terkait penanganan masalah stunting, penguatan moderasi beragama, dan pencegahan korupsi. 

"Tugas menikahkan misinya meluas, tidak hanya membina keluarga sakinah dari aspek agama, tapi juga masalah kesehatan dan pembangunan generasi bangsa. Penanganan stunting menjadi salah satu aspek utama karena angkanya sangat tinggi," terang Menag Fachrul Razi di Serang, Kamis (20/02). 

Hadir, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, Ditektur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, para Kabid dan Kepala Kankemenag Kab/Kota, serta Kepala KUA se Provinsi Banten. 

"Kita tidak ingin punya generasi yang kuntet dan tidak bisa dikembangkan lagi, baik fisik maupun intelektual, karena kurang ada bimbingan yang baik, sejak menikah hingga membina keluarga," lanjutnya. 

Menag berpesan bahwa masa depan akan penuh persaingan. Karenanya,  KUA harus ikut mempersiapkan lahirnya generasi bangsa berkualitas.  Kemenag akan ikut berperan memberikan edukasi kepada calon pengantin tentang bahaya stunting melalui penguatan bimbingan perkawinan atau bimwin. 

Ada empat "terlalu" yang akan terus dikampanyekan. Jangan terlalu muda menikah. Jangan terlalu tua menikah. Jangan terlalu rapat jarak melahirkan. Dan jangan terlalu sering melahirkan. 

"Ke depan, kita ingin bimwin bisa dimanfaatkan untuk memberikan bimbingan teknis terkait kesehatan," pesannya. 

Hal kedua yang diingatkan Menag terkait penguatan moderasi beragama. Menag minta KUA menjadi ujung tombak dalam tugas ini. "Kita tidak boleh bosan untuk terus mengajak orang agar toleran dan menghargai orang lain," pesannya.

Terakhir,  Menag berpesan tentang pemberantasan korupsi. Menag menegaskan bahwa tidak boleh ada transaksi hutang budi, baik dalam lelang pekerjaan maupun lelang jabatan. Siapapun pemenang lelang pekerjaan, dia hanya berhutang pada negara dan itu harus dibuktikan dengan kualitas kerja. 

Demikian juga soal jabatan, amanah diberikan melalui lelang terbuka dan atas pilihan kualitas dan kompetensi terbaik. 

"Yang dilantik bukan karena alasan sayang, tapi karena dipandang bahwa dialah yang terbaik untuk duduk di jabatan tersebut.  Jadi tidak ada hutang budi atau hutang setoran," tandasnya. 
sumber berita :
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bertemu-menag-kecamatan-menteri-agama-ingatkan-pencegahan-korupsi-dan-stunting