Senin, 30 September 2019

Kemenag: Keluarga Sakinah Benteng Anak dari Bahaya Narkoba

https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-keluarga-sakinah-benteng-anak-dari-bahaya-narkoba


Yogyakarta, Bimas Islam --- Indonesia darurat penyalahgunaan narkoba. Dari tahun ke tahun, angka pengguna narkoba dan kematian akibat mengkonsumsi narkoba cukup tinggi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Fuad Nasar menilai keluarga yang harmonis bisa menjadi benten pertahanan awal melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Keluarga sakinah, keluarga bahagia dan sejahtera, keluarga di mana anak-anak memperoleh perhatian, kasih sayang dan pengawasan yang optimal dari orangtua serta keberkahan adalah benteng yang kokoh terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegas Fuad Nasar saat mewakili Dirjen Bimas Islam membuka Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan Organisasi Keagamaan, di Yogyakarta, Minggu (22/09).

“Kementerian Agama mengajak semua unsur dalam masyarakat agar memperkuat ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan, ketahanan sekolah dan kampus, dan ketahanan negara terhadap ancaman bahaya narkoba,” sambungnya.

Menurut Fuad, peran dakwah dalam konteks menyelamatkan umat dan bangsa dari bahaya narkoba yang tidak hanya di kota-kota besar, tapi telah menyasar sampai ke pedesaan, antara lain  dengan membangun kepeduliaan masyarakat dan membantu aparat dalam tugas pemberantasan narkoba. Ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi yang merefleksikan keshalehan sosial umat diharapkan proaktif dalam membantu memfasilitasi pengobatan dan rehabilitasi korban norkoba terutama dari kalangan yang kurang mampu.

“Dalam kenyataan tidak jarang seseorang terjerumus menjadi pengguna hingga pencandu narkoba sebagai pelarian dari himpitan persoalan hidup,” jelasnya.

Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2019, Fuad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, jumlah pengguna narkoba di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 4 juta orang. Sedang jumlah kematian akibat mengkonsumsi narkoba, lebih dari 30 orang setiap harinya.

“Bahaya narkotika tergolong keadaan luar biasa penyebab kematian dalam jumlah besar di dunia, selain bahaya perang, bencana alam, konflik sosial dan penyakit menular,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Fuad Nasar, dibutuhkan kepedulian yang lebih besar dari pihak berwenang dan segenap elemen masyarakat dalam langkah pemberantasan narkoba, baik produksi, peredaran maupun pemakainya yang banyak merambah anak muda atau generasi milenial. Narkoba menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Penindakan dan penegakan hukum yang menjadi tugas negara harus dioptimalkan dalam memerangi sindikat bisnis narkoba sebagai kejahatan yang berskala transnasional.

Menurut Fuad Nasar, Indonesia telah punya landasan hukum perundang-undangan yang cukup kuat terkait dengan pengawasan zat psikotropika atau narkoba yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sisi lain, ada Fatwa MUI No 53 tahun 2014  yang membolehkan hukuman mati bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba. “Dalam struktur kewenangan pemerintahan ada Badan Narkotika Nasional (BNN). Nah, tinggal bagaimana kita mengisinya,” tandasnya.

Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan Organisasi Keagamaan diselenggarakan oleh Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam. ()

Sumber : kemenag.go.id

Konsbil I, Indonesia Pelajari Cara Tunisia Tangani Kelompok Radikal


pengendalian isi khutbah para khatib/muballigh menjadi langkah strategis dalam menekan penyebaran paham-paham radikalisme.
"Kami mengontrol isi khutbah/ceramah para khatib/muballigh sebelum menyampaikan di ruang publik. Hal ini kami lakukan agar paham-paham agama yang bertentangan dengan konstitusi kami dapat ditangkal," 

 sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/konsbil-i-indonesia-pelajari-cara-tunisia-tangani-kelompok-radikal


Tunis, Bimas Islam --- Kegiatan Konsultasi Bilateral (Konsbil) I antara pemerintah Indonesia dan Tunisia membincang banyak isu, baik perdagangan, investasi, pertahanan, politik, pendidikan tinggi, maupun keagamaan. Satu tema penting yang dijadikan sebagai bahan pembicaraan adalah promosi Islam Wasathiyah di kedua negara.

Ketua delegasi Tunisia Konsbil I, Riadh Essid, saat menyampaikan pandangannya tentang penanganan kelompok radikal menyebutkan bahwa setidaknya ada empat cara yang dilakukan Pemerintah Tunisia, yaitu: melalui pendidikan kepada warga, melakukan dialog dengan kelompok radikal, memaksimalkan peran ibu dalam mendidik generasi, dan mengontrol isi khutbah para khatib/muballigh.

"Pendidikan adalah cara yang efektif untuk mendidik warga kami agar tidak mudah terpapar paham-paham radikal melalui brain washing. Pendidikan merupakan hal penting untuk melindungi masyarakat dari radikalisme," ujarnya di Tunis, Sabtu (28/09).

Lebih lanjut, Riadh yang juga menjabat sebagai  Acting Direktur Jenderal Urusan Amerika, Asia dan Oceania, Kemlu Tunisia menekankan bahwa pengendalian isi khutbah para khatib/muballigh menjadi langkah strategis dalam menekan penyebaran paham-paham radikalisme.

"Kami mengontrol isi khutbah/ceramah para khatib/muballigh sebelum menyampaikan di ruang publik. Hal ini kami lakukan agar paham-paham agama yang bertentangan dengan konstitusi kami dapat ditangkal," imbuhnya.

Dalam Konsbil tersebut juga disepakati beberapa isu penting, di antaranya kerja sama Perguruan Tinggi antara kedua negara, termasuk juga masalah keagamaan dalam bentuk promosi Islam Wasathiyah. Pemerintah Tunisia akan memberikan beasiswa Indonesia sebanyak 60 orang yang kuliah di perguruan tinggi di Tunisia. Diharapkan Indonesia bisa melakukan hal sama dalam menjaga hubungan bilateral.

Hadir sebagai bagian dari delegasi dari Kementerian Agama adalah Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi, Kabag Kerjasama Luar Negeri, Thobib Al-Asyhar, dan Kasi pada Subdit Kemitraan, Direktorat Penais, Udin Saepudin.

Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Thobib Al-Asyhar
Editor : Khoiron

PERSONALIA KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN (update 09 September 2019)


BROSUR PELAYANAN KUA 2019


 
UPDATE 30 SEPT 2019

Jumat, 20 September 2019

Moderasi Beragama Ciptakan Kedamaian dan Keamanan

 
 sumber : https://www.nu.or.id/post/read/108785/moderasi-beragama-ciptakan-kedamaian-dan-keamanan
Batam, NU Online
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, H Tarmizi Tohor, menyatakan bahwa memberikan pemahaman keagamaan yang moderat atau moderasi beragama kepada masyarakat sangat penting agar kehidupan berjalan dengan damai dan aman.

“Beragama itu (harus) sejuk, nyaman, aman, damai. (Dan saling) melindungi," kata Tarmizi saat menutup Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan bertajuk Merawat Kebinekaan Memperkokoh Wawasan Islam Wasathiyah dalam Kerangka NKRI di Hotel Nagoya Plasa Batam, Kepulauan Riau, Kamis (18/7) malam.

Sayangnya, Tarmizi menyatakan, di sisi lain tidak sedikit ditemukan pemahamaan keagamaan sekelompok orang yang mudah menyalahkan kelompok lain, menganggap yang lain kafir, hingga menggunakan kekerasan dalam merespons kelompok lain yang berbeda.

Untuk itu, sambungnya, Kementerian Agama dengan program moderasi beragama bertujuan agar tercipta pemahaman yang moderat, sehingga dalam melihat perbedaan tidak dipandang sebagai kelompok yang harus dihakimi. “Kita perlu memberikan pemahaman (tentang) moderasi beragama,” ucapnya.

Menurutnya, moderasi beragama dilakukan Kemenag secara masif kepada semua kalangan, baik muda ataupun tua. Caranya bukan hanya melalui dialog, tetapi juga berbagai kegiatan yang dapat diikuti anak muda, seperti membuat film pendek.

“Kemarin kami coba membuat lomba film pendek tentang situs-situs Islam dan pesertanya anak muda. Ternyata lebih dari 2000 anak muda mendaftar dan mengirimkan situs-situs film pendek,” ucapnya.

Melihat antusiasme peserta yang berasal dari kalangan muda itu menjadikan pihaknya mengetahui kebutuhan atau minat yang diinginkan generasi muda.

“Rupanya selama ini ada minat kaum muda tentang memahami situs-situs peninggalan agama. Selama ini pula tidak pernah kita salurkan (minat) anak muda kita, (akhirnya mereka) memahami agama dalam paham mereka sendiri. Karena kita kurang berikan bimbingan, kita (kurang) berikan kesempatan bagi mereka untuk mengekspresikannya,” ucap Tarmizi.

Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan ini ditutup dengan penyerahan rekomendasi yang berisi sembilan poin. Lampiran rekomendasi diserahkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI H Muhammad Agus Salim kepada Tarmizi Tohor.

Kamis, 19 September 2019

Sekjen Ajak Penghulu Perkuat Pengarusutamaan Moderasi Beragama


sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sekjen-ajak-penghulu-perkuat-pengarusutamaan-moderasi-beragama

Bekasi, Bimas Islam --- Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengajak para penghulu untuk ikutserta dalam memperkuat pengarusutamaan moderasi beragama. Hal itu disampaikan Sekjen pada Penganugerahan Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Musabaqah Bahsul Kutub (MBK) Tingkat Nasional Tahun 2019, Rabu (19/9).

"Penghulu merupakan tokoh yang tidak hanya menjadi rujukan ilmu keislaman, tetapi juga sebagai rujukan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

"Kita harus gali dari peradaban keislaman agar tugas-tugas kepenghuluan di lingkungan Ditjen Bimas Islam ini moderasi beragama betul-betul memiliki legitimasi," sambungnya.

Dikatakan Sekjen, berdasarkan eksplorasi kami terhadap literatur-literatur keislaman, setidaknya ada lima indikator yang menjadikan seseorang itu moderat atau belum.

"Lima indikator itu adalah keterbukaan/memiliki watak terbuka, mengedepankan nalar/intelektualitas, sadar limitasi/keterbatasan diri, memiliki rasa tawadhu/rendah diri, dan berpikir untuk kemanfaatan umat," jelas Sekjen.

Terhadap kinerja penghulu, Sekjen memberikan apresiasinya, karena telah memberikan layanan secara optimal. "Alhamdulillah, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA pada tahun 2018 sebesar 80.40, meningkat secara signifikan dari tahun 2016. Mudah-mudahan di tahun 2019 ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA semakin meningkat," katanya.

Sekjen juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Ditjen Bimas Islam ini, karena signifikansi terhadap tema kegiatan, yaitu Wujudkan Penghulu Profesional Berintegritas.

"Saya ucapkan selamat kepada semua peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Musabaqah Bahsul Kutub, karena pada hakikatnya semua peserta merupakan pemenang yang sesungguhnya," tutup Sekjen.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, pada tanggal 17-20 September 2019 di Hotel Aston Imperial Bekasi. Peserta kegiatan ini merupakan penghulu hasil seleksi ketat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia

Rabu, 18 September 2019

Peserta MBK Ini Tantang Dewan Juri Debat Dengan Bahasa Arab


sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/peserta-mbk-ini-tantang-dewan-juri-debat-dengan-bahasa-arab

Bekasi, Bimas Islam --- Ada yang unik dari perhelatan Musabaqah Bahsul Kutub (MBK) yang diikuti oleh penghulu di tingkat nasional yang digelar oleh Ditjen Bimas Islam di Bekasi, Rabu (18/9). Salah seorang pesertanya menantang dewan juri menggunakan bahasa Arab saat penjurian.

Peserta tersebut adalah Abdul Rahman, mewakili Provinsi Sumatera Utara. Sejak dia duduk di kursi "pesakitan", tanpa basa-basi pria ini langsung saja berbicara bahasa Arab. Dia minta izin kepada dewan juri akan melakukan percakapan bahasa Arab dalam lomba pembahasan kitab-kitab klasik tersebut.

Sontak saja seisi ruangan sedikit heboh. Sebab dari 34 peserta, hanya dia yang tampil seperti itu. Para dewan juri yang semuanya merupakan ulama dan intelektual muslim antusias menyambutnya. Karena ditantang seperti itu, para dewan juri yang terdiri dari Dr. KH. Arwani Faishol, Dr. KH. Luthfi Fathullah, MA, Dr. KH. Fuad Thohari, dan Dr. KH. Abdul Moqsith Ghozali aktif bertanya, menggali dan berdebat dengan peserta dalam bahasa Arab.

Dengan percaya diri, Abdul Rahman menyampaikan materinya yang berjudul Kebijakan Pemerintah Dalam Menentukan Usia Nikah dan Relasinya Dengan Hukum Perkawinan Islam. Ini salah satu tema yang diminta oleh panitia karena sedang aktual terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia menikah bagi anak perempuan.

Sesuai ketentuan penjurian, para peserta terlebih dahulu harus membaca kitab-kitab yang dipilih seperti Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghoyah al-Ikhtishar karangan Imam Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Husaini, Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, al Fiqhu ala al-Madzahib al-Arba'ah karangan Syekh Abdurrohman al-Jaziiri, Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusydi, al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu karangan Wahbah al-Zuhaili, dan kitab lainnya.

Demikian juga Abdul Rahman. Setelah membaca kitab arab gundul dia pun mulai menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan para juri. Tidak hanya berbahasa Arab, gimik yang ia pertontonkan pun seperti yang diperagakan oleh orang-orang Arab.

Para juri makin semangat menguji keilmuan Kepala KUA tersebut dengan menggali lebih jauh seputar ilmu nahwu sharaf dan ilmu balaghah, pemahaman makna, istimbat hukum serta pemahaman kontemporer dari materi yang disampaikan.

Konser Cinta
Lain halnya dengan dengan para penghulu peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah asal Bengkulu, Sigit Susanto yang menampilkan judul yang menarik, Upaya KUA Padang Jaya dalam Mencegah Perceraian melalui Konser Cinta, dimana Konser Cinta merupakan kependekan dari Konseling Bersama Calon Pengantin Terpadu.

Dalam pelaksanaannya, para peserta diberikan waktu 20 menit untuk dilakukan penilaian oleh dewan juri. Penilaian LKTI dan MBK Tingkat Nasional Tahun 2019 dimulai Selasa (17/9) malam. Menghadirkan dewan juri yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Adapun dewan juri Lomba Karya Tulis Ilmiah, yaitu Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah; Kasubdit Bina Kepenghuluan; Prof. Dr. Lili Romli dari LIPI; Prof. Dr. Darwis Hude, MA dari PTIQ; Prof. Dr. Adlin Sila; dan Abdul Jamil Wahab, MA dari Peneliti Senior Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Acara yang bertajuk "Wujudkan Penghulu Profesional Berintegritas" ini berlangsung selama empat hari, pada tanggal 17-20 September 2019 di Hotel Aston Imperial Bekasi dan direncanakan penganugerahan kepada para pemenang lomba alan disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Senin, 16 September 2019

MENUNGGU SINERGI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA




MENUNGGU SINERGI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA
Oleh : NASICHUN AMIN*)

Peningkatan kualitas keluarga merupakan amanat dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sesuai dengan pasal 1 ayat 7 dalam undang-undang tersebut bahwa pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat..
Definisi Keluarga berkualitas dalam pasal 1 ayat 10 adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Definisi keluarga berkualitas ini sangat luas dan mengandung banyak unsur yang harus dipenuhi atau dipersyaratkan.
Ada beberapa istilah yang menjadi gol upaya mewujudkan keluarga berkualitas. Kementerian Agama mempunyai jargon “Keluarga Sakinah” dengan definisi  sesuai dalam Perdirjen Bimas Islam & Urusan Haji Nomor D/7/1999 sebagai keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Program keluarga sakinah adalah program yang sering dimunculkan dan dipublikasikan oleh kementerian agama dalam Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah sebagai gerakan penanaman nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agam di lingkungan keluarga, masyarakat dan pendidikan formal, pemberdayaan ekonomi umat, pembinaan gizi, kesehatan, sanitasi lingkungan dan pencegahan penularan HIV/AIDS serta penyakit berbahaya lainnya.
Dalam konsep keluarga sakinah mempunyai tahapan 5 (lima) tahapan yaitu :
1)     Keluarga pra sakinah, yaitu keluarga – keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar  spiritual dan material (basic need ) secara minimal, seperti keimanan, shalat,zakat, fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
2)     Keluarga sakinah I, yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan social psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya , mengikuti interaksi social keagamaan dengan lingkungannya.
3)     Keluarga sakinah II,  yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah  dan  disamping  telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahamj pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta kebimbingan keagamaan dalam serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai – nilai keimanan dan ketaqwaan dan ahklaqul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung dan sebagainya.
4)     Keluarga sakinah III, yaitu keluarga – keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, ahklaqul karimah, social psikologis, dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5)     Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga – keluarga yang telah memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan ahklaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya ( sumber Ditjen Bimas Islam , Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta, 2004 Hal 92)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN juga mempunyai program yang sudah lama dilaksanakan yaitu Program  Keluarga  Sejahtera disamping Program Keluarga Berenca (KB). Apabila memakai definisi dalam undang-undang nomor 10 tahun 1992 pasal 1 ayat 11 dijelaskan Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Dalam konsepnya keluarga sejahtera juga mempunyai 5 (lima) tahapan yaitu :
1)     Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS) yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).
2)     Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI) yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.
3)     Tahapan Keluarga Sejahtera II yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.
4)     Tahapan Keluarga Sejahtera III yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.
5)     Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.  ( Sumber  http://aplikasi.bkkbn.go.id/mdk/BatasanMDK.aspx )

 

Yang terbaru dalam hal peningkatan kualitas keluarga khususnya keluarga kategori miskin pemerintah melalui Kementerian Sosial menggulirkan program keluarga harapan. Program Keluarga Harapan adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. (Permensos No 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan) Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. ( sumber : https://pkh.kemsos.go.id/ ?pg=tentangpkh-1 )
Tiga program dengan arah tujuan yang sama dengan sasaran yang juga sama apabila bisa dilaksanakan bergandengan dan bersamaan tentunya bisa lebih maksimal dalam mewujudkan tujuan bersama. Pada tiap tingkatan struktur pemerintah mulai pusat, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan/dsitrik sampai dengan desa/kelurahan terdapat perangkat aparatur sipil yang bertugas atau membidanginya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Di tingkat pusat dengan 3 kementerian atau lembaga setingkat kementerian antar Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan BKKBN. Begitu juga tingkat prosindi sampai kapbupaten dan kecamatan terdapat kantor di bawah 3 kementerian sampai ditingkat desa ada petugas perangkat desa atau sukarelawan yang ditunjuk membidanginya.
Sinergi ke tiga program tersebut sangat diharapkan bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Kegiatan bersama mulai dari rapat koordinasi, penentuan objek atau sasaran program, pembentukan tim bersama, pelaksanaan program sampai evaluasi program dan tindaklanjutnya sangat diidam-idamkan oleh penulis dan kita semua. Ibarat perahu dayung yang akan melaju ke tujuan yang dicita-citakan bersama, dengan 3 dayung atau lebih tentunya terasa lebih enteng dari pada dengan 1 dayung untuk mencapaui tujuan bersama.

 

*) penulis adalah Penghulu Madya / Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik


Kepala KUA Diingatkan Tak Main Pungli Lagi


sumber : https://www.gatra.com/detail/news/444000/gaya-hidup/kepala-kua-diingatkan-tak-main-pungli-lagi
Bantul, Gatra.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mengulangi pungutan liar (pungli) duplikat surat nikah seperti di Surabaya.
“Ke depan tantangan KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama tidak akan mudah dan sederhana. Di maraknya media sosial dan perkembangan teknologi informasi, kita ini seperti hidup di akuarium yang dilihat serta diawasi banyak orang,” kata Lukman di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/9).
Kepada 100 Kepala KUA se-Indonesia yang hadir di ‘Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga, dan Kampung Zakat Wakaf’, Menag meminta mereka hati-hati saat bertugas. Pasalnya sedikit saja membuat kesalahan, kesalahan itu akan cepat menyebar.
Menag lantas mencontohkan kasus pungli oleh satu petugas KUA di Surabaya. Petugas itu menarik biaya "sukarela" hingga Rp250.000 bagi warga yang meminta duplikat surat nikah yang hangus saat rumahnya terbakar.
“Mendapatkan duplikat itu sama sekali tidak dipungut biaya dan aturan itu tergantung jelas. Namun oleh sesama kita, ASN di sana meminta biaya. Ini memalukan lembaga kita,” tegasnya.
Menag Lukman meminta KUA tidak lagi menjadi lembaga yang hanya mengurusi soal pernikahan dan manasik haji. Namun harus meningkatkan pengabdian dalam membangun ekonomi masyarakat melalui zakat dan wakaf.
Saat ini Kemenag mendorong terbentuknya kampung zakat dan wakaf bekerja sama dengan Baznas. Tahun ini Kemenag menargetkan ada sembilan kampung zakat dan wakaf setelah sembilan kampung pada tahun lalu. Kampung zakat ini tersebar di 12 provinsi, terutama di kawasan tertinggal dan terdepan.

Siswa MAN 1 Yogyakarta Juara International Robotic Competition di Malaysia



sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/511571/siswa-man-1-yogyakarta-juara-international-robotic-competition-di-malaysia

Yogyakarta (Kemenag) --- Prestasi internasional kembali diukir siswa madrasah DIY. Abizard Rahadiyan Wahyudi dan Ammarsatya Esza, siswa MAN 1 Yogyakarta ini meraih medali emas dalam International Robotic  Competition yang digelar International Islamic University Malaysia (IIUM).
“Alhamdulillah Abizard dan Ammarsatya berhasil mengharumkan  MAN 1 Yogyakarta, Kanwil Kemenag DIY, dan madrasah Indonesia pada umum. Semoga bisa menjadi jalan kesuksesan untuk siswa yang telah berprestasi tersebut,” ungkap Kepala MAN 1 Yogyakarta Wiranto Prasetyahadi di Yogyakarta, Sabtu (14/09).
Menurutnya, prestasi ini kembali menjadi bukti bahwa siswa madrasah bisa berprestasi di ajang internasional, bersaing dengan sekolah umum bahkan sekolah dari negara lain. "Siswa madrasah harus tampil penuh percaya diri karena sudah banyak yang dapat membuktikannya, berprestasi akademik dan non akademik,” paparnya lagi.
Abizard dan Ammarsatya meraih emas pada cabang creative. Ada delapan kategori yang dilombakan pada International Robotic  Competition di Malaysia. Selain creative, cabang lainnya adalah soccer robot, autonomous sumo, mini combat, trashure hunt, time rush, rove, dan drone.
Menurut Abizard, robot karyanya dengan Ammarsatya adalah automated egg sorter, based on convegor and light sensor (Robot yang mensortir telor secara otomatis berbasis cahaya). “Melalui robot ini, akan memudahkan dalam memilah dan membedakan antara telur segar dan telur busuk,” ujarnya penuh semangat.
Siswa kelahiran, Sleman, 3 Mei 2003 itu menuturkan, ide kreatif didapatkan ketika ia berkunjung di salah satu peternakan ayam petelur. Saat itu, ia melihat cara memilah telur ayam yang berjumlah banyak, tetapi hanya menggunakan cara yang sederhana, yaitu air atau dengan diterawang satu persatu dengan cahaya. Tentu hal ini, menurutnya tidaklah efektif dan efesien.
“Belajar dari kesulitan tersebut, kami lantas mempunyai gagasan dan ide bagaimana cara membantu para peternak agar mempermudah memilah dan membedakan telur yang masih segar dan telur yang sudah busuk,” tandasnya lagi.
Sebelumnya Abizard juga telah meraih banyak prestasi dalam bidang robotik. Antara lain, Juara 1 Aurora Robotic Competition di Universitas Negeri Purwokerto Tahun 2016, Juara 3 Madrasah Robotic Competition Kemenag Pusat Tahun 2016, Juara 1 Aurora Robotic Competition di Universitas Negeri Purwokerto Tahun 2017, Juara Harapan 1 E-Bote Competition, Taman Pintar MIPA UGM Tahun 2017, Juara 1 Madrasah Robotic Competition Kemenag Pusat Tahun 2018, dan Juara 3 KRPY Taman Pintar UGM Tahun 2018. (dzl/bap)

Kemenag Launching Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah


sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-launching-pusat-pelayanan-keluarga-sakinah
Bantul, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui  Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam melaunching Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah), di Bantul, Yogyakarta. “Peluncuran Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah adalah upaya Kemenag untuk memberi penguatan kepada keluarga sebagai unit terkecil di tengah masyarakat,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melaunching program tersebut, Kamis (12/09).

Tampak hadir Wakil Gubernur Provisi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kabupaten Bantul, Aktivis Pendidikan Keluarga Alissa Wahid, Pejabat Provinsi dan Kabupaten, perwakilan Kakanwil Kemenag se-Indonesia, serta Kepala KUA dan penghulu.

Pusaka Sakinah menurut Menag akan menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, terdapat 5.945 KUA di Indonesia yang diharapkan Menag dapat menjadi perpanjangan tangan Kemenag yang dalam melakukan pembinaan keluarga.

“Karenanya, Kemenag akan terus mengupayakan peningkatan sarana prasaran untuk KUA agar semakin optimal membekali pasangan muda kita yang akan membangun rumah tangga, bimbingan perkawinan, bimbingan pra nikah, dan sebagainya,” ujar Menag.

Selain sarana, Menag juga mengimbau pentingnya melakukan peningkatan kualitas SDM, khususnya penghulu dan Kepala KUA. Menag meminta KUA dapat memberi program-program untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kian hari semakin meningkat.

Keberadaan Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah diharapkan Menag dapat memfasilitasi dan memberikan bimbingan serta konsultasi problem keluarga. Ini penting untuk dilakukan, karena sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki posisi strategis untuk membangun masyarakat.

“Program Pusaka Sakinah ini sekaligus memberi motivasi untuk meningkatkan dan memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin meningkat. Ini yang menjadikan lahan amal untuk kita semakin terbuka. Ini medan dan perluasan pengabdian kita yang semakin besar dan luas,” imbuh Menag.

Bersamaan dengan launching Pusaka Sakinah, Menag juga melaunching Gerakan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga dan Kampung Zakat Wakaf. Moderasi dalam beragama dikatakan Menag menjadi urgensi yg tinggi di tingkat keluarga era kini, sebagai unit strategis keluarga diyakini penting dalam memberi pemahaman-pemahaman kepada anak keturunan terkait hal ini.

“Penting untuk kita terus memananamkan pemahaman beragama yang moderat jadi sangat jelas, KUA merupakan elemen yang sangat berkaitan erat dengan upaya ini," jelas Menag.

Sedangkan program Kampung Zakat dan Wakaf dikatakan Menag, sebagai inovasi baru yang diharapkan mampu mengembagkan zakat dan wakaf sebagai pintu masuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengembangan-pengembangan berbasis masyarakat.

Terakhir, dalam sambutannya Menag juga menitipkan pesan untuk melayani dan bekerja sesuai secara on the track atau mematuhi peraturan yang ada. KUA betul-betul harus menjaga nilai-nilai yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

"Kini, kita ibarat berada di akuarium, semua orang dapat dengan mudah melihat kita, di tengah era digital yg semakin marak, di pelosok mana pun di waktu yg sama bisa tersebar berita-berita dengan cepat situasi yang terjadi dan bukan hanya di sekitar kita, di pelosok, bahkan juga dapat diketahui dunia," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menag sekaligus membuka acara dan menandatangani 'Komitmen Bersama Mewujudkan Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045', adapun isi komitmen tersebut yang juga ditandatangani oleh Gubernur D.I Yogyakarta adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Pelayanan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Meningkatkan pencegahan perkawinan usia anak, seks pranikah bagi remaja, serta kehamilan yang tidak dikehendaki.
3. Melaksanakan bimbingan kesehatan keluarga, untuk mencegah stunting, kematian ibu dan atau bayi, demi terwujudnya generasi yang berkualitas.
4. Memfasilitasi konsultasi dan pendampingan keluarga untuk mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian.
5. Menjadikan keluarga sebagai basis implementasi moderasi beragama.

Bantul, 12 September 2019
Tertanda,
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin dan a.n Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X

APRI Sesalkan Kasus Pungli di Surabaya


sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/apri-sesalkan-kasus-pungli-di-surabaya


Jakarta, Bimas Islam --- Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menyesalkan terjadinya pungutan liar (pungli) dalam layanan nikah rujuk yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya

"Kami sangat prihatin dengan masih terulangnya kembali kasus pungli di KUA di tengah-tengah era zona integritas saat ini," ucap Madari, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI, dalam siaran persnya yang diterima bimasislam.go.id, Kamis (5/9).

Menurut Madari, masih terjadinya pungli di KUA telah mencoreng wajah Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah menerapkan zona integritas  dan wilayah bebas korupsi. Apa lagi, kata dia, sejumlah usaha sudah dilakukan Kementerian Agama untuk bersih-bersih di KUA.

Madari, yang juga Kepala KUA Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan ini mengaku tidak mudah menghapus pungli di KUA. Menurutnya, selain membutuhkan waktu yang panjang, juga membutuhkan perhatian serius dan program pembinaan yang berkesinambungan baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga komitmen tersebut bisa menjadi karakter aparat Kemenag.

Terkait masalah pungli di KUA, menurut dia, ada beberapa faktor penyebab yang perlu menjadi perhatian serius  untuk segera diperbaiki, yaitu rapuhnya integritas, lemahnya penegakan hukum, minimnya keteladanan, peran orang ketiga, dan keterbatasan anggaran.

Terkait integritas, menurut Madari, terjadinya pungli di KUA bukan karena faktor kesejahteraan, melainkan rendahnya kesadaran beragama. Saat ini, kesejahteraan penghulu sudah diperhatikan oleh pemerintah.

"Secara jujur harus kita akui, masih ada sebagian kita yang mengaggap uang hasil pungli itu halal," ucapnya.

"Padahal bahaya memakan yang haram itu sangat berat. Jika uang haram itu kita berikan untuk nafkah keluarga kita maka sama saja dengan menuntun mereka ke neraka. Itu dalilnya jelas, hadist Rasulullah SAW," tambahnya.

Madari juga menganggap lemahnya penegakkan hukum atau penegakan hukuman disiplin menjadi penyebab berulangnya pungli. Seringkali pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pegawai, kata dia, hanya berhenti pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Tidak ada punishment yang jelas yang bisa membuat efek jera," ungkapnya.

Masalah keteladanan juga menjadi catatan penting yang dipaparkan oleh Madari. Menurut dia, lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yang salah satunya adalah keteladanan, belum sepenuhnya terinternalisasi pada setiap diri ASN Kemenag.

"Keteladanan ini penting, terutama atasan bagi bawahannya. Ketika atasan tak mampu menjaga integritasnya jangan berharap bawahan memiliki integritas," ujar Madari mewanti-wanti.

Madari mencatat, adanya praktik pungli di KUA juga banyak diperankan oleh orang ketiga, seperti modin, amil, atau imam. Menurut dia, hal itu merupakan “penyakit masyarakat” yang sampai sekarang sulit diobati, dimana banyak masyarakat yang tidak mau langsung ke KUA mengurus dokumen yang diperlukan.

Madari menambahkan, minimnya anggaran biaya operasional perkantoran (BOP) KUA juga ikut andil mempengaruhi adanya pungli di KUA. Meskipun alasan ini tidak sepenuhnya benar, tetapi bagi Madari, hal itu memang fakta.

"Sungguh sangat memprihatinkan dan tidak masuk akal, anggaran KUA yang notabene adalah kantor pemerintah di tingkat kecamatan hanya diberikan BOP sebesar Rp.3 juta sampai Rp.5 juta setiap bulan," terang dia.

Sebagai Ketua Umum DPP APRI, Madari mengajak seluruh Kepala KUA dan Penghulu di Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen anti pungli dan menciptakan pelayanan yang bersih sehingga marwah penghulu tetap mulia dimata Tuhan dan masyarakat.

"Setiap Kepala KUA harus menjadi teladan dalam pemberantasan pungli dan tetap istiqamah untuk memberikan pelayanan yang memuaskan," demikian Madari.

Sebelumnya viral pemberitaan setelah seorang warganet mengeluhkan adanya pungutan liar dalam mengurus dokumen duplikat buku nikah di KUA Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Dalam twitannya itu, akun Twitter @apriskafiolita mengaku dimintai uang sebesar Rp.250 ribu untuk duplikat buku nikah. Padahal, sesuai ketentuan, duplikat buku nikah diberikan gratis kepada masyarakat yang menyampaikan permohonannya.

PROGRAM KERJA KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN 2018 sd 2019



PROGRAM KERJA KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN 2018 - 2019
TUGAS & FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN
(Sesuai PMA 34/2016 Bab I Pasal 1, 2 dan 3)

Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
KUA Kecamatan memiliki tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayahnya.
KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.    pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.    penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c.     pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d.    pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e.    pelayanan bimbingan kemasjidan;
f.     pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g.    pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h.    pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i.      pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Untuk itu KUA Kec. Duduksampeyan memiliki :
VISI

Terwujudnya masyarakat Kecamatan Duduksampeyan yang taat beragama, maju, sejahtera dan saling menghormati antar sesama pemeluk agama.

MISI
Berdasarkan Visi tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Duduksampeyan Mengemban misi :

a.        Meningkatkan tertib administrasi KUA.
b.        Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana KUA.
c.        Meningkatkan kualitas pelayanan kepenghuluan.
d.        Meningkatkan kualitas pembinaan catin dan bimbingan keluarga sakinah.
e.        Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan , bimbingan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syari’ah, penerangan agama islam.
f.         Meningkatkan kualitas bimbingan zakat, wakaf dan bimbingan ibadah haji. 
g.        Meningkatkan kualitas koordinasi intern Instansi dan lintas sektoral.



Untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada KUA mempunyai Program kerja

I.      Peningkatan Tertib Administrasi
1.        Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2000  s.d. tahun 2018.
2.        Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Duduksampeyan
3.        Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
4.        Membuat profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsip
5.        Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
6.        Menetapkan uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); 
7.        Melaksanakan pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi pegawai; 
8.        Melaksanakan pembinaan pegawai; 
9.        Melaksanakan rapat koordinasi ASN Kantor Urusan Agama Kecamatan; 

II.     Peningkatan Sarana & Prasarana KUA
1.        Menata ruang  arsip
2.        Menata ruang karyawan
3.        Pengadaan sarana yang diperlukan sesuai dengan dana yang ada.
4.        Pemeliharaan mebeler dan iventaris (servis rutin)
5.        Menata ruang pelaminan
6.        Menata halaman kantor

III.   Peningkatan pelayanan kepenghuluan.

1.        Melayani pedaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk; 
2.        Melaksanakan pencatatan talak dan cerai; 
3.        Melaksanakan program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah); 
4.        Melaksanakan sharing dan koordinasi data nikah dan  rujuk, dengan Kantor Kependudukan Kabupaten dan Kantor Kecamatan 
5.        Menyelenggarakan pembinaan kepenghuluan. 
6.        Pengembangan kopetensi kepenghuluan melalui karya tulis ilmiah dan seminar atau diskusi kepenghuluan.

IV.  Peningkatan pembinaan catin dan bimbingan keluarga sakinah.

1.        Menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan atau Kursus Calon Pengantin; 
2.        Menyelenggarakan pembinaan pranikah; 
3.        Menyelenggarakan pembinan kelompok keluarga sakinah ;
4.        Menyelenggarakan sosialisasi hukum perkawinan/munakahat .melalui majelis taklim, Ormas islam & Organisasi Remaja/kepemudaan
5.        Melaksanakan pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan; 
6.        Mengefektifkan konsultasi dan penasehatan keluarga; 


V.     
V.    Peningkatan pelayanan keagamaan , bimbingan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syari’ah, penerangan/penyuluhan agama Islam.

1.           Melakukan updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla); 
2.           Pembinaan takmir masjid secara berkala .
3.           Pembinaan hisab rukyat ;
4.           Melayani permohonan pengukuran arah kiblat; 
5.           Melaksanakan pendataan dan penerbitan pendaftaran masjid sesuai  Sistem Informasi Masjid (SIMAS); 
6.           Melakukan pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan. 
7.           Sosialisasi konsumsi produk halal dan  produk-produk makanan yang sudah bersertifikat halal.
8.           Menyelenggarakan koordinasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
9.           Menyelenggarakan Kajian Tematik Keislaman dan Islam Wasathiyah;
10.       Menyelenggarakan Pelatihan Imam dan Khatib;


VI.  Peningkatan bimbingan zakat, wakaf dan bimbingan ibadah haji. 

1.           Pembinaan dan sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah
2.           Pembinaan dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
3.           Mengumpulkan dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
4.           Menertibkan administrasi dan dokumen perwakafan; 
5.           Melayani permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf; 
6.           Melaksanakan pendataan dan pelaporan tanah wakaf; 
7.           Melaksanakan pembinaan nadzir wakaf; 
8.           Mengelola Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 
9.           Melaksanaan Bimbingan manasik haji bagi haji reguler
10.       Melayani permohonan bimbingan manasik haii perorangan
11.       Membentuk  pengurus IPHI baru
12.       Melakukan koordinasi dengan IPHI dalam pembinaan kemabruran haji. 




VII.       Peningkatan koordinasi intern Instansi dan lintas sektoral

1.   Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, dan lain-lain.
2.   Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
3.   Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
4.   Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan /Puskesmas  tentang kesehatan reproduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
5.   Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
6.   Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
7.   Bekerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
8.   Bekerjasama  dengan FKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
9.   Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah