https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-keluarga-sakinah-benteng-anak-dari-bahaya-narkoba
Yogyakarta, Bimas Islam --- Indonesia darurat
penyalahgunaan narkoba. Dari tahun ke tahun, angka pengguna narkoba dan
kematian akibat mengkonsumsi narkoba cukup tinggi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian
Agama Fuad Nasar menilai keluarga yang harmonis bisa menjadi benten
pertahanan awal melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Keluarga sakinah, keluarga bahagia dan sejahtera, keluarga di mana
anak-anak memperoleh perhatian, kasih sayang dan pengawasan yang optimal
dari orangtua serta keberkahan adalah benteng yang kokoh terhadap
penyalahgunaan narkoba,” tegas Fuad Nasar saat mewakili Dirjen Bimas
Islam membuka Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan
Organisasi Keagamaan, di Yogyakarta, Minggu (22/09).
“Kementerian Agama mengajak semua unsur dalam masyarakat agar memperkuat
ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan, ketahanan sekolah dan kampus,
dan ketahanan negara terhadap ancaman bahaya narkoba,” sambungnya.
Menurut Fuad, peran dakwah dalam konteks menyelamatkan umat dan bangsa
dari bahaya narkoba yang tidak hanya di kota-kota besar, tapi telah
menyasar sampai ke pedesaan, antara lain dengan membangun kepeduliaan
masyarakat dan membantu aparat dalam tugas pemberantasan narkoba.
Ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi yang merefleksikan keshalehan
sosial umat diharapkan proaktif dalam membantu memfasilitasi pengobatan
dan rehabilitasi korban norkoba terutama dari kalangan yang kurang
mampu.
“Dalam kenyataan tidak jarang seseorang terjerumus menjadi pengguna
hingga pencandu narkoba sebagai pelarian dari himpitan persoalan hidup,”
jelasnya.
Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2019, Fuad
menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan
narkoba, jumlah pengguna narkoba di seluruh Indonesia telah mencapai
lebih dari 4 juta orang. Sedang jumlah kematian akibat mengkonsumsi
narkoba, lebih dari 30 orang setiap harinya.
“Bahaya narkotika tergolong keadaan luar biasa penyebab kematian dalam
jumlah besar di dunia, selain bahaya perang, bencana alam, konflik
sosial dan penyakit menular,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Fuad Nasar, dibutuhkan kepedulian yang lebih besar
dari pihak berwenang dan segenap elemen masyarakat dalam langkah
pemberantasan narkoba, baik produksi, peredaran maupun pemakainya yang
banyak merambah anak muda atau generasi milenial. Narkoba menjadi
ancaman bagi masa depan bangsa. Penindakan dan penegakan hukum yang
menjadi tugas negara harus dioptimalkan dalam memerangi sindikat bisnis
narkoba sebagai kejahatan yang berskala transnasional.
Menurut Fuad Nasar, Indonesia telah punya landasan hukum
perundang-undangan yang cukup kuat terkait dengan pengawasan zat
psikotropika atau narkoba yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Di sisi lain, ada Fatwa MUI No 53 tahun 2014 yang
membolehkan hukuman mati bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba.
“Dalam struktur kewenangan pemerintahan ada Badan Narkotika Nasional
(BNN). Nah, tinggal bagaimana kita mengisinya,” tandasnya.
Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan Organisasi Keagamaan
diselenggarakan oleh Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas
Islam. ()
Sumber : kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar