Senin, 16 September 2019

MENUNGGU SINERGI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA




MENUNGGU SINERGI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA
Oleh : NASICHUN AMIN*)

Peningkatan kualitas keluarga merupakan amanat dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sesuai dengan pasal 1 ayat 7 dalam undang-undang tersebut bahwa pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat..
Definisi Keluarga berkualitas dalam pasal 1 ayat 10 adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Definisi keluarga berkualitas ini sangat luas dan mengandung banyak unsur yang harus dipenuhi atau dipersyaratkan.
Ada beberapa istilah yang menjadi gol upaya mewujudkan keluarga berkualitas. Kementerian Agama mempunyai jargon “Keluarga Sakinah” dengan definisi  sesuai dalam Perdirjen Bimas Islam & Urusan Haji Nomor D/7/1999 sebagai keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Program keluarga sakinah adalah program yang sering dimunculkan dan dipublikasikan oleh kementerian agama dalam Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah sebagai gerakan penanaman nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agam di lingkungan keluarga, masyarakat dan pendidikan formal, pemberdayaan ekonomi umat, pembinaan gizi, kesehatan, sanitasi lingkungan dan pencegahan penularan HIV/AIDS serta penyakit berbahaya lainnya.
Dalam konsep keluarga sakinah mempunyai tahapan 5 (lima) tahapan yaitu :
1)     Keluarga pra sakinah, yaitu keluarga – keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar  spiritual dan material (basic need ) secara minimal, seperti keimanan, shalat,zakat, fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
2)     Keluarga sakinah I, yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan social psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya , mengikuti interaksi social keagamaan dengan lingkungannya.
3)     Keluarga sakinah II,  yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah  dan  disamping  telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahamj pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta kebimbingan keagamaan dalam serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai – nilai keimanan dan ketaqwaan dan ahklaqul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung dan sebagainya.
4)     Keluarga sakinah III, yaitu keluarga – keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, ahklaqul karimah, social psikologis, dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5)     Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga – keluarga yang telah memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan ahklaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya ( sumber Ditjen Bimas Islam , Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta, 2004 Hal 92)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN juga mempunyai program yang sudah lama dilaksanakan yaitu Program  Keluarga  Sejahtera disamping Program Keluarga Berenca (KB). Apabila memakai definisi dalam undang-undang nomor 10 tahun 1992 pasal 1 ayat 11 dijelaskan Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Dalam konsepnya keluarga sejahtera juga mempunyai 5 (lima) tahapan yaitu :
1)     Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS) yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).
2)     Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI) yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.
3)     Tahapan Keluarga Sejahtera II yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.
4)     Tahapan Keluarga Sejahtera III yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.
5)     Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.  ( Sumber  http://aplikasi.bkkbn.go.id/mdk/BatasanMDK.aspx )

 

Yang terbaru dalam hal peningkatan kualitas keluarga khususnya keluarga kategori miskin pemerintah melalui Kementerian Sosial menggulirkan program keluarga harapan. Program Keluarga Harapan adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. (Permensos No 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan) Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. ( sumber : https://pkh.kemsos.go.id/ ?pg=tentangpkh-1 )
Tiga program dengan arah tujuan yang sama dengan sasaran yang juga sama apabila bisa dilaksanakan bergandengan dan bersamaan tentunya bisa lebih maksimal dalam mewujudkan tujuan bersama. Pada tiap tingkatan struktur pemerintah mulai pusat, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan/dsitrik sampai dengan desa/kelurahan terdapat perangkat aparatur sipil yang bertugas atau membidanginya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Di tingkat pusat dengan 3 kementerian atau lembaga setingkat kementerian antar Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan BKKBN. Begitu juga tingkat prosindi sampai kapbupaten dan kecamatan terdapat kantor di bawah 3 kementerian sampai ditingkat desa ada petugas perangkat desa atau sukarelawan yang ditunjuk membidanginya.
Sinergi ke tiga program tersebut sangat diharapkan bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Kegiatan bersama mulai dari rapat koordinasi, penentuan objek atau sasaran program, pembentukan tim bersama, pelaksanaan program sampai evaluasi program dan tindaklanjutnya sangat diidam-idamkan oleh penulis dan kita semua. Ibarat perahu dayung yang akan melaju ke tujuan yang dicita-citakan bersama, dengan 3 dayung atau lebih tentunya terasa lebih enteng dari pada dengan 1 dayung untuk mencapaui tujuan bersama.

 

*) penulis adalah Penghulu Madya / Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar