MENUNGGU SINERGI PROGRAM PENINGKATAN
KUALITAS KELUARGA
Oleh : NASICHUN AMIN*)
Peningkatan
kualitas keluarga merupakan amanat dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sesuai dengan pasal
1 ayat 7 dalam undang-undang tersebut bahwa pembangunan keluarga adalah upaya
mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat..
Definisi
Keluarga berkualitas dalam pasal 1 ayat 10 adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri,
memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab,
harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Definisi keluarga berkualitas
ini sangat luas dan mengandung banyak unsur yang harus dipenuhi atau
dipersyaratkan.
Ada
beberapa istilah yang menjadi gol upaya mewujudkan keluarga berkualitas.
Kementerian Agama mempunyai jargon “Keluarga Sakinah” dengan definisi sesuai dalam Perdirjen Bimas Islam &
Urusan Haji Nomor D/7/1999 sebagai keluarga yang dibina atas perkawinan yang
sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang,
diliputi suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan
selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati, dan memperdalam
nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Program keluarga sakinah
adalah program yang sering dimunculkan dan dipublikasikan oleh kementerian
agama dalam Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan
Gerakan Keluarga Sakinah sebagai gerakan penanaman nilai-nilai keimanan,
ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agam di lingkungan keluarga,
masyarakat dan pendidikan formal, pemberdayaan ekonomi umat, pembinaan gizi,
kesehatan, sanitasi lingkungan dan pencegahan penularan HIV/AIDS serta penyakit
berbahaya lainnya.
Dalam konsep keluarga
sakinah mempunyai tahapan 5 (lima) tahapan yaitu :
1) Keluarga pra sakinah,
yaitu keluarga – keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang
sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar
spiritual dan material (basic need ) secara minimal, seperti keimanan,
shalat,zakat, fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
2) Keluarga sakinah I,
yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah
dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih
belum dapat memenuhi kebutuhan social psikologisnya seperti kebutuhan akan
pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya , mengikuti interaksi social
keagamaan dengan lingkungannya.
3) Keluarga sakinah II, yaitu keluarga – keluarga yang dibangun atas
perkawinan yang sah dan disamping
telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahamj
pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta kebimbingan keagamaan dalam serta
mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya, tetapi belum
mampu menghayati serta mengembangkan nilai – nilai keimanan dan ketaqwaan dan
ahklaqul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung dan sebagainya.
4) Keluarga sakinah III,
yaitu keluarga – keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan,
ketaqwaan, ahklaqul karimah, social psikologis, dan pengembangan keluarganya,
tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5) Keluarga sakinah III plus,
yaitu keluarga – keluarga yang telah memenuhi seluruh kebutuhan keimanan,
ketaqwaan dan ahklaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis,
dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya (
sumber Ditjen Bimas Islam , Petunjuk Teknis
Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta, 2004 Hal 92)
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN juga mempunyai program
yang sudah lama dilaksanakan yaitu Program
Keluarga Sejahtera disamping
Program Keluarga Berenca (KB). Apabila memakai definisi dalam undang-undang
nomor 10 tahun 1992 pasal 1 ayat 11 dijelaskan Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual
dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan
yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan
masyarakat dan lingkungan. Dalam konsepnya keluarga sejahtera
juga mempunyai 5 (lima) tahapan yaitu :
1)
Tahapan
Keluarga Pra Sejahtera (KPS) yaitu keluarga yang tidak memenuhi
salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator
”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).
2)
Tahapan
Keluarga Sejahtera I (KSI) yaitu keluarga mampu memenuhi 6
(enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8
(delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis”
(psychological needs) keluarga.
3)
Tahapan
Keluarga Sejahtera II yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6
(enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak
memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III),
atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.
4)
Tahapan
Keluarga Sejahtera III yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6
(enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima)
indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator
Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri”
(self esteem) keluarga.
5)
Tahapan
Keluarga Sejahtera III Plus yaitu keluarga yang mampu memenuhi
keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II,
5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus. ( Sumber
http://aplikasi.bkkbn.go.id/mdk/BatasanMDK.aspx
)
Yang
terbaru dalam hal peningkatan kualitas keluarga khususnya keluarga kategori
miskin pemerintah melalui Kementerian Sosial menggulirkan program keluarga
harapan. Program Keluarga Harapan adalah program pemberian uang tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. (Permensos No
1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan) Program Keluarga
Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial
bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima
manfaat PKH. ( sumber : https://pkh.kemsos.go.id/
?pg=tentangpkh-1 )
Tiga
program dengan arah tujuan yang sama dengan sasaran yang juga sama apabila bisa
dilaksanakan bergandengan dan bersamaan tentunya bisa lebih maksimal dalam
mewujudkan tujuan bersama. Pada tiap tingkatan struktur pemerintah mulai pusat,
propinsi, kabupaten/kota, kecamatan/dsitrik sampai dengan desa/kelurahan
terdapat perangkat aparatur sipil yang bertugas atau membidanginya sesuai tugas
dan fungsinya masing-masing. Di tingkat pusat dengan 3 kementerian atau lembaga
setingkat kementerian antar Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan BKKBN.
Begitu juga tingkat prosindi sampai kapbupaten dan kecamatan terdapat kantor di
bawah 3 kementerian sampai ditingkat desa ada petugas perangkat desa atau
sukarelawan yang ditunjuk membidanginya.
Sinergi
ke tiga program tersebut sangat diharapkan bisa dilaksanakan dengan sebaik
mungkin. Kegiatan bersama mulai dari rapat koordinasi, penentuan objek atau
sasaran program, pembentukan tim bersama, pelaksanaan program sampai evaluasi
program dan tindaklanjutnya sangat diidam-idamkan oleh penulis dan kita semua.
Ibarat perahu dayung yang akan melaju ke tujuan yang dicita-citakan bersama,
dengan 3 dayung atau lebih tentunya terasa lebih enteng dari pada dengan 1
dayung untuk mencapaui tujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar