PROGRAM KERJA KUA KEC. DUDUKSAMPEYAN 2018 - 2019
TUGAS & FUNGSI
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN
(Sesuai PMA 34/2016
Bab I Pasal 1, 2 dan 3)
Kantor
Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit
pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional
dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
KUA
Kecamatan memiliki tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di
wilayahnya.
KUA
Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. penyusunan
statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. pengelolaan
dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d. pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
e. pelayanan
bimbingan kemasjidan;
f. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan
pembinaan syariah;
g. pelayanan
bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf; dan
i. pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain
melaksanakan fungsi di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan
bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Untuk itu KUA Kec. Duduksampeyan memiliki :
VISI
Terwujudnya masyarakat Kecamatan Duduksampeyan yang
taat beragama, maju, sejahtera dan saling menghormati antar sesama pemeluk
agama.
MISI
Berdasarkan Visi tersebut Kantor Urusan Agama
Kecamatan Duduksampeyan Mengemban misi :
a.
Meningkatkan
tertib administrasi KUA.
b.
Meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana KUA.
c.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepenghuluan.
d.
Meningkatkan
kualitas pembinaan catin dan bimbingan keluarga sakinah.
e.
Meningkatkan
kualitas pelayanan keagamaan , bimbingan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan
syari’ah, penerangan agama islam.
f.
Meningkatkan
kualitas bimbingan zakat, wakaf dan bimbingan ibadah haji.
g.
Meningkatkan
kualitas koordinasi intern Instansi dan lintas sektoral.
Untuk
melaksanakan Visi dan Misi yang ada KUA mempunyai Program kerja
I.
Peningkatan
Tertib Administrasi
1.
Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi
KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2000 s.d. tahun 2018.
2.
Membuat
dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi
KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Duduksampeyan
3.
Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
4.
Membuat profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan
merapikan tata letak arsip
5.
Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
6.
Menetapkan uraian tugas pegawai dan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
7.
Melaksanakan pengukuran hasil
capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi pegawai;
8.
Melaksanakan pembinaan
pegawai;
9.
Melaksanakan rapat koordinasi ASN Kantor
Urusan Agama Kecamatan;
II.
Peningkatan
Sarana & Prasarana KUA
1.
Menata ruang arsip
2.
Menata ruang karyawan
3.
Pengadaan sarana yang diperlukan sesuai dengan dana yang ada.
4.
Pemeliharaan mebeler dan iventaris (servis rutin)
5.
Menata ruang pelaminan
6.
Menata halaman kantor
III. Peningkatan
pelayanan kepenghuluan.
1.
Melayani pedaftaran, pengawasan dan
pencatatan nikah dan rujuk;
2.
Melaksanakan pencatatan talak dan
cerai;
3.
Melaksanakan program Sistem
Informasi Manajemen Nikah (Simkah);
4.
Melaksanakan sharing dan koordinasi
data nikah dan rujuk, dengan Kantor Kependudukan
Kabupaten dan Kantor Kecamatan
5.
Menyelenggarakan pembinaan
kepenghuluan.
6.
Pengembangan kopetensi kepenghuluan
melalui karya tulis ilmiah dan seminar atau diskusi kepenghuluan.
IV.
Peningkatan pembinaan catin dan bimbingan keluarga
sakinah.
1.
Menyelenggarakan Bimbingan
Perkawinan atau Kursus Calon Pengantin;
2.
Menyelenggarakan pembinaan
pranikah;
3.
Menyelenggarakan pembinan kelompok keluarga
sakinah ;
4.
Menyelenggarakan sosialisasi hukum
perkawinan/munakahat .melalui majelis taklim, Ormas islam & Organisasi
Remaja/kepemudaan
5.
Melaksanakan pemberdayaan organisasi
BP4 Kecamatan;
6.
Mengefektifkan konsultasi dan
penasehatan keluarga;
V.
V.
Peningkatan pelayanan keagamaan , bimbingan kemasjidan, hisab rukyat,
pembinaan syari’ah, penerangan/penyuluhan agama Islam.
1.
Melakukan
updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla);
2.
Pembinaan
takmir masjid secara berkala .
3.
Pembinaan
hisab rukyat ;
4.
Melayani
permohonan pengukuran arah kiblat;
5.
Melaksanakan
pendataan dan penerbitan pendaftaran masjid sesuai Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
6.
Melakukan
pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan.
7.
Sosialisasi
konsumsi produk halal dan produk-produk
makanan yang sudah bersertifikat halal.
8.
Menyelenggarakan
koordinasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
9.
Menyelenggarakan
Kajian Tematik Keislaman dan Islam Wasathiyah;
10.
Menyelenggarakan
Pelatihan Imam dan Khatib;
VI.
Peningkatan bimbingan zakat, wakaf dan bimbingan ibadah
haji.
1.
Pembinaan
dan sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah
2.
Pembinaan
dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
3.
Mengumpulkan
dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
4.
Menertibkan
administrasi dan dokumen perwakafan;
5.
Melayani
permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf;
6.
Melaksanakan
pendataan dan pelaporan tanah wakaf;
7.
Melaksanakan
pembinaan nadzir wakaf;
8.
Mengelola
Sistem Informasi Wakaf (SIWAK)
9.
Melaksanaan Bimbingan
manasik haji bagi haji reguler
10. Melayani permohonan bimbingan manasik haii perorangan
11. Membentuk pengurus IPHI baru
12. Melakukan koordinasi
dengan IPHI dalam pembinaan kemabruran haji.
VII.
Peningkatan koordinasi intern Instansi dan lintas
sektoral
1.
Bekerjasama
dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, dan lain-lain.
2.
Bekerjasama
dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat,
penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal,
pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan
mental ummat
3.
Bekerjasama dengan
POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan
keamanan lingkungan.
4.
Bekerja sama dengan
Dinas Kesehatan /Puskesmas tentang kesehatan reproduksi, imunisasi calon
pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
5.
Bekerjasama dengan IPHI
di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
6.
Bekerjasama dengan
DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan
tempat-tempat ibadah.
7.
Bekerjasama dengan
BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
8.
Bekerjasama dengan
FKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
9.
Bekerjasama dengan
LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar