Oleh : Nasichun Amin*
“E-Counseling”
atau bimbingan melalui media online sudah cukup lama dilaksanakan oleh beberapa
lembaga konsultan atau penasehat terkait kejiawaan, problematika kehidupan dan
juga sudah banyak dalam lingkup lembaga pendidikan, dan pelatihan. Untuk
lembaga-lembaga bimbingan yang dikelola oleh lembaga non pemerintah secara profesional tentunya ada yang berbiaya
atau tidak gratis walaupun dilakukan secara online atau tanpa tatap muka secara
langsung. Beberapa akademisi dan peneliti juga sudah banyak yang mengadakan penelitian tentang sejauh mana efektifitas
dan manfaat bimbingan secara online ini.
Profesionalitas
yang menjadi jaminan kepuasan konsumen atau klien atas kualitas pelayanan
bimbingan dan konsultasi yang dibutuhkan. Keahlian dalam membimbing atau memberi
nasehat yang bermanfaat bagi konsumen tentunya harus dimiliki para konselor
atau mensyaratkan seorang konselor adalah benar-benar berkopenten atau sudah
bersertipikat oleh lembaga penjamin mutu sesuai bidangnya. Dalam lingkup
pelayanan pernikahan oleh KUA tentunya harus dilayani secara gratis.
Bagaimanakah
dengan bimbingan untuk calon pengantin ? Binwin atau pendidikan pra nikah sudah
dijalankan Kementerian Agama oleh KUA bertahun-tahun. Namun di masa pandemic
saat ini program kegiatan “bimbingan perkawinan” yang dicanangkan dan
digerakkan oleh Kementerian Agama RI tentunya tidak bisa berjalan dengan baik
atau bahkan berhenti tidak dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk tekhnis
yang ada. Mengadakan pertemuan dengan banyak orang di ruangan tertutup adalah
suatu pantangan yang harus dihindari guna menjaga keselamatan kesehatan diri
dan orang lain. Apalagi bimbingan harus
dilakukan dalam tempo dan frekwensi yang tidak satu kali pertemuan saja.
Pendaftaran
nikah sudah bisa online melalui website yang telah dipersiapkan oleh
kementerian agama. Tentunya bimbingan perkawinanpun juga harus segera
disiapkan untuk bisa dilakukan melalui
media online dengan tatap muka secara tidak langsung menggunakan alat
komunikasi video call yang sudah banyak macamnya. Banyak sekali aplikasi komunikasi online atau video call berbasis jaringan internet yang telah tersedia Skype, Messenger, Google Duo , Zoom, WhatsApp, Line,
Hanggout , Tanggo, Imo, BBM, Jus
Talk dan lainnya. Aplikasi ini sudah
serng dan banyak digunakan masyarakat dan bahkan anak kecilpun sudah banyak
yang mahir menggunakan beberapa aplikasi tersebut. Sangat memudahkan dalam
berkomunikasi terutama pada masa wabah ini dengan menjaga jarak antar manusia
dan antara keluarga satu dengan lainnya.
Menunggu
regulasi dari Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
setidaknya perlu dipersiapkan sumber daya manusia ya dari para penghulu dan
penyuluh agama Islam sebagai fasilitator binwin atau konselor/pembimbingnya
serta tentunya standar operasional pelayanannya (SOP). Dalam opini ini penulis
hanya ingin memberikan sedikit ide atau gagasan yang perlu dikembangkan lebih
lanjut oleh para ahli di bidang bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin
(catin). Ada beberapa poin yang dapat penulis sampaikan diantaranya :
1. Meningkatkan
kesadaran catin pentingnya bimbingan perkawinan. Sebagaimana dalam artikel opini penulis
sebelumnya di website ini terkait pentingnya pendidikan pra nikah bahwa
pendidikan atau belajar persiapan menuju
pernikahan dan membentuk keluarga baru mutlak dibutuhkan. Sebagai
langkah awal melalui telephone atau chating online para penghulu atau penyuluh
agam Islam harus memantabkan hati para catin pentingnya hal ini dan membuat
kesepakatan diadakan bimbingan online melalui media yang sudah ada. Menurut
penulis sementara ini yang paling pas melalui aplikasi WhatsApp (WA) karena
lebih umum dan memasyarakat dan sekarang bisa dilakukan video call sampai 8
orang secara bersamaan dalam satu panggilan bisa dibuatkan grup terlebih dahulu
dengan anggota 7 atau 8 orang yang terdiri 3 pasang catin (6 orang) ditambah 1
atau 2 fasilitator.
2. Menyiapkan
bahan materi pokok dan penugasan. Bahan materi pokok bimbingan dapat diambilkan
dari buku panduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama seperti Buku
Pondasi Keluarga Sakinah yang sudah ada dan dapat ditambah dengan materi
penting lainnya yang belum ada seperti fiqh munakahat . Tentunya materi harus
bisa disampaikan secara sederhana dan ringkas dan dilanjutkan tanya jawab
dengan durasi waktu sekali pertemuan yang juga dibatasi setengah jam setiap
pertemuan misalnya. Materi secara tekstual juga bisa dikirim online dan dibaca
terlebih dahulu oleh peserta binwin supaya bisa lebih mudah memahami dan
mendalaminya. Materi penugasan juga
harus disiapkan pada setiap selesai penyampaian materi untuk bisa dikerjakan
dan dikirim kan hasil penugasannya bila selesai secara online dan dapat dinilai
oleh fasilitator binwin.
3. Dilaksanakan
terjadwal dalam beberapa kali pertemuan. Jadwal pertemuan harus ditata secara
rapi dan dipastikan kesediaan para peserta binwin. Sebagaimana yang dicontohkan
penulis kalau menggunakan media WA dalam grup bisa langsung dilaksanakan
bimbingan langsung 3 pasang catin dengan 1 atau 2 fasilitator. Setiap pertemuan
berdurasi setengah jam sehingga membutuhkan paling tidak 5 sampai 8 kali
pertemuan dengan beberapa materi yang sudah disiapkan. Jam kerja ataupun di
luar jam kerja bisa ditentukan bersama yang dipandu oleh fasilitator dari para
penghulu atau penyuluh yang diberi tugas oleh pimpinannya.
4. Dapat
dilakukan penilaian hasil bimbingannya.
Dengan hasil pelaksanaan materi tugas yang sudah diberikan dan
dikerjakan oleh peserta binwin diluar waktu pertemuan bimbingan online serta
dari keaktifan peserta, fasilitator dapat memberikan penilaian kepada para
peserta sejauhmana penyerapan dan keaktifan peserta dalam bimbingan online.
Penilaian juga diberikan oleh peserta kepada fasilitator yang bertugas terhadap
kenirja pelayanan yang diberikan dalam bimbingan pernikahan online. Penilaian
harus wajib ada sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan bimbingan.
Demikian beberapa poin yang bisa
penulis sampaikan dan tentunya hanya sebagai sangat sedikit langkah awal dan
harus diadakan penyempurnaan ide kegiatan binwin online serta yang terpenting
bisa segera dilaksanakan. Semoga masa pandemic ini bisa segera berlalu dan kita
bisa melayani umat lebih baik dan lebih baik dan dapat menyebarkan manfaat
lebih banyak serta diridloi oleh Allah SWT.
*)
Penulis adalah Fasilitator Binwin Kab. Gresik dan Penghulu Madya